“Pemkab Banyuasin Anggaran Diduga Di Jadikan Ajang Korupsi Berjemaah”

0
7 views

“Pemkab Banyuasin Anggaran Diduga Di Jadikan Ajang Korupsi Berjemaah”

Pemkab Banyuasin || Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan DPP Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD
“Pemkab Banyuasin Anggaran Diduga Di Jadikan Ajang Korupsi Berjemaah”
puluhan milyar APBD di buat Bancakan oknum pejabat bangsat yang kebal hukum di wilayah
Banyuasin provinsi Sumatera selatan

Faktanya

Kesalahan penerbitan SP2D atas Belanja Hibah Uang sebesar Rp300.000.000,00
Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga
Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan pada Tahun 2025 sebesar
Rp4.748.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp3.248.000.000,00 atau 68,41%.
Berdasarkan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 60/KPTS/II/2025 tentang Penerima
Hibah kepada Pemerintah Pusat dan Organisasi Kemasyarakatan Bidang Keagamaan
Berupa Uang yang Bersumber pada APBD Kabupaten Banyuasin TA 2025, salah satu
penerima bantuan hibah uang tersebut adalah MUI Kabupaten Banyuasin sebesar
Rp300.000.000,00.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pencairan dan konfirmasi kepada Pengurus MUI
Kabupaten Banyuasin diketahui terdapat pengembalian dana hibah sebesar
Rp300.000.000,00 ke RKUD. Hasil permintaan keterangan dengan Kuasa BUD
diketahui bahwa hal tersebut terjadi kesalahan penginputan kode sub kegiatan di SP2D
dengan Nomor 16.07/04.0/000122/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P1/7/2025 tanggal 3 Juli
2025. Namun, kesalahan tersebut baru diketahui oleh Bagian Kesra Setda pada tanggal
30 Juli 2025. Atas kesalahan kode sub kegiatan ini, MUI Kabupaten Banyuasin diminta
untuk melakukan setor balik ke Kas Daerah sebesar Rp300.000.000,00 untuk
mengembalikan pagu anggaran. Penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp300.000.000,00
dilakukan oleh MUI Kabupaten Banyuasin pada tanggal 8 Agustus 2025.
Setelah penyetoran dilakukan, pencairan bantuan hibah kepada MUI Kabupaten
Banyuasin dilakukan kembali melalui SP2D Nomor 16.07/04.0/000162/LS/
4.01.0.00.0.00.01.0000/P1/8/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dengan kode sub kegiatan
Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual (4.01.02.2.02.0001). Atas pencairan ulang
bantuan hibah tersebut, PPK Bagian Kesra Setda dan Kabid Perbendaharaan dan Kas
Daerah BPKAD mengakui kelalaiannya dalam proses pengajuan dan verifikasi
pencairan SP2D yang tidak sesuai kode sub kegiatan.

c. Uang tunai yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran melebihi ketentuan
Hasil Pemeriksaan kas secara uji petik pada delapan SKPD diketahui terdapat
Bendahara Pengeluaran yang mengelola uang tunai melebihi ketentuan yang diatur
dalam Perbup Banyuasin Nomor 234 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu paling banyak
sebesar Rp15.000.000,00, dengan perincian sebagai berikut.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kabag Umum Setda diketahui bahwa
penarikan UP/TU/GU secara keseluruhan ketika cair hanya meneruskan kebiasaan dari
tahun sebelumnya dan tidak ada niat untuk merubah kebiasaan tersebut. Setelah
dilakukan pemeriksaan kas oleh tim pemeriksa BPK, Kabag Umum Setda menyatakan
bahwa terdapat perubahan pola penarikan uang pada Bagian Umum Setda yaitu hanya
menarik sesuai kebutuhan.

d. Penyetoran UYHD tidak sesuai ketentuan
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap Buku Kas Umum (BKU) pada Bendahara
Pengeluaran SKPD diketahui terdapat sisa uang tunai yang dikuasai oleh Bendahara
Pengeluaran sebesar Rp2.579.655.147,00, yaitu pada Bendahara Pengeluaran Setda.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Setda diketahui
bahwa Berita Acara Pemeriksaan Kas dibuat dan ditandatangani oleh Bendahara
Pengeluaran dan Atasan Langsung Bendahara (Sekretaris Daerah) untuk keperluan
administrasi tutup kas pada akhir tahun. Untuk uang tunai masih di bawah penguasaan
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bagian Umum yaitu Sdri. El dan kemudian
melakukan penyetoran ke Kas Daerah pada bulan Januari 2026 sebanyak tiga kali.
Perincian penyetoran UYHD pada Setda adalah sebagai berikut.Atas permasalahan tersebut, Kabag Umum Setda selaku atasan langsung BPP Bagian
Umum Setda menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. Kabag Umum Setda tidak
melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan Uang Persediaan (UP)
dan/atau Tambah Uang Persediaan (TUP) yang dilakukan oleh BPP Bagian Umum
Setda.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 8 ayat (3) huruf

d yang menyatakan bahwa Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh
bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;b. Perda Banyuasin Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada
Pasal 143 ayat (5) yang menyatakan bahwa untuk tertib laporan pertanggungjawaban
pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember
disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember;

c. Perbup Banyuasin Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Pasal 554 ayat (1) yang
menyatakan bahwa Sub Bidang Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 553
huruf a, dipimpin oleh Kepala Sub Bidang melaksanakan tugas:

1) huruf d. memeriksa, menganalisis, dan mengevaluasi data penerimaan dan
pengeluaran kas, serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi
terkait;

2) huruf k. melaksanakan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta
pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait;

d. Lampiran Perbup Banyuasin Nomor 234 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada:

1) Angka 2 Kebijakan Pengajuan SPP, Penerbitan SPM dan Penerbitan SP2D, huruf c
Penerbitan SP2D angka 1) yang menyatakan bahwa Kuasa BUD meneliti
kelengkapan dokumen untuk penerbitan SP2D-UP/GU/GU-Nihil/TU Nihil/LS
yang dilampirkan; dan

2) Angka 3 Pengelolaan Dana UP/GU/TU dan LS huruf a) Pengelolaan Dana
UP/GU/TU angka 6) yang menyatakan bahwa pada setiap hari kerja, uang tunai
yang berasal dari UP/GU/TU yang ada pada kas bendahara pengeluaran paling
banyak Rp15.000.000.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran pajak atas belanja yang dibayarkan sebesar Rp46.315.164,00
(Rp44.642.427,00 + Rp1.672.737,00);

b. Penerima Hibah terhambat memanfaatkan dana untuk pelaksanaan kegiatan yang
diajukan sesuai proposal; dan

c. Risiko penyalahgunaan uang tunai yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan/atau
Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris Daerah dan Kepala Diskoperindag kurang melakukan pengawasan
pengelolaan uang persediaan di satuan kerjanya;

b. KPA Diskoperindag dan Setda kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pengelolaan uang tunai oleh Bendahara Pengeluaran dan/atau BPP;

c. Kepala BPKAD selaku BUD tidak optimal dalam memantau pelaksanaan pengeluaran
APBD;

d. Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD tidak cermat dalam pelaksanaan
pemindahbukuan uang Kas Daerah dan pelaksanaan pemrosesan, penerbitan, dan
pendistribusian lembar SP2D; dan

e. Kabag Kesra Setda tidak cermat dalam pembuatan SPP dan SPM pencairan dana Hibah.Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan:

a. Sekretaris Daerah dan Kepala Diskoperindag untuk:

1) Meningkatkan pengawasan pengelolaan UP di satuan kerjanya;

2) Menginstruksikan KPA untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pengelolaan uang tunai oleh Bendahara Pengeluaran dan/atau BPP;

b. Sekretaris Daerah menginstruksikan Kabag Kesra Setda untuk lebih cermat dalam
membuat SPP dan SPM pencairan dana Hibah;

c. Kepala BPKAD selaku BUD untuk:

1) Meningkatkan pemantauan pelaksanaan pengeluaran APBD; dan

2) Menginstruksikan Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah selaku Kuasa BUD
untuk lebih cermat dalam pelaksanaan pemindahbukuan uang Kas Daerah dan
pelaksanaan pemrosesan, penerbitan serta pendistribusian lembar SP2D.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera selatan untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Sumatera selatan

2 Kejati Sumatera selatan

3 Tipikor Sumatera Selatan

4 Bupati Banyuasin

5.Inspektorat Sumatera Selatan

(Publisher -Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini