WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih Soroti Mandeknya Fungsi Pengawasan DPRD dalam Dugaan Sengkarut Pasar Subuh

0
2 views

“WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih Soroti Mandeknya Fungsi Pengawasan DPRD dalam Dugaan Sengkarut Pasar Subuh”

PRABUMULIH, SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

27 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corruption Pengawas Aparatur Negara Republik Indonesia (LSM WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRD Kota Prabumulih terkait persoalan pengelolaan Pasar Subuh eks Polsek Timur. WRC menilai fungsi pengawasan DPRD tidak semestinya berhenti hanya karena terdapat laporan dugaan tindak pidana yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

Sorotan tersebut muncul setelah diterbitkannya Berita Acara RDPU tertanggal 24 Juli 2026, yang pada pokoknya menyatakan Komisi II DPRD Kota Prabumulih tidak melanjutkan pembahasan mengenai pembenahan Pasar Subuh dengan alasan menghormati proses hukum atas laporan yang telah disampaikan WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menilai alasan tersebut tidak menghapus kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

«”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan. Namun, fungsi penegakan hukum dan fungsi pengawasan DPRD merupakan dua mekanisme yang berbeda serta dapat berjalan secara bersamaan. Pengawasan terhadap kebijakan, tata kelola, dan pelayanan publik tetap menjadi tanggung jawab DPRD demi melindungi kepentingan masyarakat, khususnya para pedagang Pasar Subuh,” tegas Pebrianto, Senin (27/7).»

Menurut WRC PAN-RI, penghentian pembahasan di DPRD justru berpotensi menunda penyelesaian persoalan administrasi, tata kelola, serta kepastian regulasi yang dibutuhkan para pedagang. WRC berharap DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah tanpa mengintervensi proses penyidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, WRC PAN-RI memberikan apresiasi terhadap salah satu poin hasil RDPU yang merekomendasikan agar seluruh penarikan retribusi Pasar Subuh dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Prabumulih melalui UPTD Pasar. Menurut WRC, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola retribusi yang lebih transparan, akuntabel, serta meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

WRC PAN-RI menegaskan akan terus mengawal implementasi rekomendasi tersebut di lapangan. Organisasi itu berharap proses pengambilalihan penarikan retribusi segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pedagang.

«”Harapan kami sederhana, pengelolaan retribusi dilakukan secara resmi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku sehingga hak pedagang terlindungi dan penerimaan daerah dapat dikelola secara transparan. Kami akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi RDPU tersebut. Apabila dalam perkembangannya belum terdapat tindak lanjut yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah penyampaian aspirasi secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Pebrianto.»

WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan Pasar Subuh melalui jalur hukum, pengawasan publik, serta penyampaian aspirasi secara konstitusional, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

( REDAKSI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini