“APBD PEMKAB BANDUNG BARAT KEBOCORAN
Rp97.005.472.557,24 TIPIKOR KAJATI DIMINTAK BERTINDAK”
Bandung Barat Jabar || Mediacakrabuana.id
Ali Sopyan Rambo Nusantara menemui sejumlah data LHP Pemda Kabupaten Bandung Barat diduga keras ada kerugian negara puluhan meliaran rupiah .
Ali Sopyan menegaskan dana Rp97.005.472.
557.24. diduga berasal dari APBD yang harus di pertanggung jawabkan di dalam kinerja pemerintahan tidak ada kata kesalah penganggaran . Haltersebut harus di proses hukum Tutur Ali Sopyan. 23/7/26
Pasalnya Kesalahan penganggaran belanja yang berasal dari realisasi belanja yang telah
dibayar sebesar Rp97.005.472.557,24
Hasil telaah lebih lanjut atas mutasi aset tetap dan aset lainnya dan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2023, mengungkapkan adanya kesalahan
penganggaran berupa penambahan aset tetap dan aset lainnya dari belanja Barang
dan Jasa, adanya realisasi belanja modal yang dipergunakan untuk
membeli/mengadakan barang-barang yang tidak memenuhi kriteria aset tetap dan
aset lainnya, serta adanya penambahan nilai aset tetap dan aset lainnya dari belanja
modal yang tidak sesuai dengan klasifikasi asetnya. Nilai kesalahan penganggaran
pada 12 perangkat daerah disajikan dalam tabel berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan pada:
1) Buletin Teknis Nomor 15 tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual pada
a) Bab III baris 5 s.d 8 yang menyatakan bahwa “Peralatan dan Mesin
mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris
kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya
lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai”;
b) Bab IV baris 6 s.d 10 yang menyatakan bahwa “Gedung dan Bangunan
mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud
untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap
dipakai. Termasuk dalam kelompok Gedung dan Bangunan adalah gedung
perkantoran, rumah dinas, bangunan tempat ibadah, bangunan menara,
monumen/bangunan bersejarah, gudang, dan gedung museum”;
c) Bab V baris 5 s.d 11 yang menyatakan bahwa “Jalan, irigasi, dan jaringan
mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta
dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.”
Jalan, irigasi, dan jaringan tersebut selain digunakan dalam kegiatan
pemerintah juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Termasuk dalam
klasifikasi jalan, irigasi, dan jaringan adalah jalan raya, jembatan, bangunan
air, instalasi air bersih, instalasi pembangkit listrik, jaringan air minum,
jaringan listrik, dan jaringan telepon”; dan
d) Bab VI baris 15 s.d 19 yang menyatakan bahwa “Aset yang termasuk dalam
klasifikasi Aset Tetap Lainnya adalah koleksi perpustakaan/buku dan non
buku, barang bercorak kesenian/kebudayaan/olah raga, hewan, ikan, dan
tanaman. Termasuk dalam kategori Aset Tetap Lainnya adalah Aset TetapRenovasi, yaitu biaya renovasi atas aset tetap yang bukan miliknya, dan biaya
partisi suatu ruangan kantor yang bukan miliknya”.
2) Buletin Teknis Nomor 17 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual
pada baris 5 s.d 10 yang menyatakan bahwa “ATB adalah aset nonkeuangan yang
dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk
digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan
lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Aset ini sering dihubungkan
dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan
pengembangan serta sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas.”
b. Lampiran Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Bagian D
angka 16 pada:
1) huruf a poin 2) yang menyatakan bahwa “Belanja barang dan jasa digunakan
untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari
12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual
kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan
dan sub kegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah
yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait”; dan
2) huruf b poin 1) yang menyatakan bahwa “Belanja modal dianggarkan untuk
pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.”
c. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah Bagian Kebijakan Akuntansi Belanja pada huruf A
poin 4 yang menyatakan bahwa:
1) “Belanja barang dan jasa adalah pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang
dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam
melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan”; dan
2) “Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset
lainnya yan g memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal
meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan,
peralatan, dan aset tak berwujud. Nilai yang dianggarkan dalam belanja modal
sebesar harga beli/bangunan asetditambah seluruh belanja yang terkait dengan
pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan.”
Hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja Belanja Barang dan Belanja Modal
tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan:
a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak cermat dalam melakukan verifikasi rencana kerja dan anggaran perangkat daerah;
b. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tidak cermat dalam melakukan verfikasi
rencana kerja dan anggaran perangkat daerah; dan
c. Kepala Dinas
Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan
Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perikanan danPeternakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas
Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tidak cermat dalam menyusun
rincian dan klasifikasi belanja pada usulan rencana kerja dan anggaran belanja
perangkat daerah masing-masing.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Kepala
BKAD dan 12 OPD lainnya menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Bandung Barat agar memerintahkan:
a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam melakukan verifikasi
rencana kerja dan anggaran perangkat daerah;
b. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah lebih cermat dalam melakukan verifikasi
rencana kerja dan anggaran perangkat daerah; dan
c. Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan
Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perikanan dan
Peternakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas
Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah lebih cermat dalam menyusun
rincian dan klasifikasi belanja pada usulan rencana kerja dan anggaran belanja
perangkat daerah masing-masing.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas, Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bsndung Barat untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
URGENSI:
1 Gubernur Jawa Barat
2 Kejati Jawa Barat
3 Tipikor Polda Jawa Barat
4 Bupati Bandung Barat
5.Inspektorat Jawa Barat.
Publisher -Red / Tslm )















