“Pemkab Empat Lawang Pada TA 2025 Kebobolan Anggaran Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus”

0
29 views

“Pemkab Empat
Lawang Pada TA 2025 Kebobolan Anggaran Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus”

Empat Lawang. Sumsel || Mediacakrabuana.id

“.Ali Sopyan DPD Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD Kab Empat lawang tahun 2024/2025 di sinyalir di buat Bancakan/ Dimakan
pejabat Rajus yang kebal hukum di wilayah Sumsel di duga keras dibekingi oleh Herder bertarung tajam “. Tegal Ali Sopyan Rabu 15/7/26

Paktanya

Perencanaan Belanja Kertas dan Cover dalam DPA SKPD Tidak Menggunakan
Standar Harga Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang TA 2025 menganggarkan Belanja
Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover sebesar Rp3.597.018.673,74 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp2.313.420.905,00 atau 64,31% dari anggaran.
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang

Menggunakan SIPD RI dalam penganggaran. Dalam laman SIPD RI terdapat menu Standar Harga Satuan (SHS) yang berfungsi sebagai acuan harga satuan barang/jasa bagi SKPD dalam menyusun RKA
SKPD sebelum disahkan sebagai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD. Dalam
laman SHS SIPD RI Kabupaten Empat Lawang pada komponen kertas dan cover, terdapat
beberapa pilihan harga kertas untuk A4, F4, dan NCR, dengan rincian sebagai berikut.Hasil perbandingan harga kertas antara SHS SIPD RI dengan standar harga di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang ditetapkan melalui Keputusan
Bupati Empat Lawang Nomor 900/323/KEP/BPKAD/Tahun2024 menunjukkan terdapat
beberapa item harga kertas A4, F4, dan NCR pada SHS SIPD RI yang tidak ada dalam
Standar Harga Bupati. Dalam Standar Harga Bupati hanya terdapat pilihan harga kertas
sebanyak lima item sebagai berikut.Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas DPA pada tujuh SKPD yaitu Badan
Pendapatan Daerah, Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, BKPSDM, BPKAD, Dinas Pertanian, Dinas KominfoSP diketahui bahwa saat menyusun RKA SKPD, KPA dan
operator masing-masing SKPD memilih dua harga kertas tertinggi dalam laman SHS
SIPD RI sebagai dasar

anggaran belanja TA 2025 yaituRp78.000,00-Rp83.000,00 untuk kertas A4, Rp78.000,00-Rp88.000,00 untuk kertas F4, dan Rp730.000,00-Rp1.200.000,00untuk kertas NCR.

Harga kertas yang dipilih tersebut tidak ada dalam standar harga bupati.
KPA dan operator tidak mengetahui perihal standar harga bupati yang telah ditetapkan
melalui Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 900/323/KEP/BPKAD/Tahun2024 dan
meyakini bahwa SHS pada SIPD RI sudah sesuai dengan standar harga yang terbaru.
Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran II pada BPKAD selaku Admin SIPD Anggaran dalam keterangannya menyatakan bahwa harga kertas A4 dan F4 yang tidak ada dalam standar harga bupati tersebut merupakan opsi percobaan pada saat pergantian SIPD Merah ke SIPD RI pada awal TA 2024 dan mengakui belum menghapus harga-
harga kertas tersebut. Namun SKPD seharusnya dapat melihat kepada dokumen Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 900/323/KEP/BPKAD/Tahun2024 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang

Yang telah diunggah
pada website resmi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang sejak tanggal 10 Juli 2024.
Atas permasalahan tersebut, terdapat beberapa SKPD pada Kabupaten Empat
Lawang pada TA 2025 yang merealisasikan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-
Kertas dan Cover tidak sesuai dengan Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang TA 2025.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 900/323/KEP/BPKAD/Tahun2024 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Empat Lawang, pada:

a. Diktum Kedua yang menyatakan bahwa Standar Harga sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berfungsi batas tertinggi dalam pelaksanaan program kegiatan satuan
harga barang/jasa serta lain-lain, pengeluaran/belanja yang bersumber dari Anggaran
pada Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang TA 2025; dan

b. Bagian VI. Alat Tulis Kantor di antaranya menyatakan bahwa:Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan
Kantor-Kertas dan Cover direalisasikan melebihi harga standar dan membebani keuangan
daerah.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang optimal dalam mengawasi penganggaran
belanja di satuan kerjanya;

b. KPA SKPD terkait tidak memedomani ketentuan standar harga dalam penganggaran
Belanja Kertas dan Cover; dan

c. Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran II BPKAD selaku Admin SIPD RI belum
menyesuaikan SHS SIPD RI sesuai dengan Standar Harga di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Empat Lawang.Atas permasalahan tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah, Plt. Kepala Dinas
PUPR, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pertanian,
dan Plt. Kepala Dinas KominfoSP menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan
akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Empat Lawang agar memerintahkan:

a. Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala
BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas KominfoSP untuk:

1) lebih optimal dalam mengawasi penganggaran belanja di satuan kerjanya;

2) menginstruksikan KPA SKPD memedomani ketentuan standar harga dalam
penganggaran Belanja Kertas dan Cover; dan

b. Kepala BPKAD untuk menginstruksikan Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran II
BPKAD selaku Admin SIPD RI untuk menyesuaikan SHS SIPD RI sesuai dengan
Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Atas rekomendasi tersebut, Bupati Empat Lawang menyatakan sependapat dengan
rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dokumen Rencana Aksi.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan SKPD Kabupaten Empat Lawang Sumsel untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:

1 Gubernur Sumatera selatan

2 Kejati Sumatera selatan

3 Tipikor Polda Sumatera selatan

4 Bupati Empat Lawang

5.Inspektorat Sumatera Selatan

(Publisher -Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini