“Diduga Rugikan Ratusan Juta, Dana BOS M I Negeri 1 Lubuk Linggau Terindikasi Dikorupsi”
Muratara– Mediacakrabuana.id
Dugaan kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di lingkungan pendidikan Musi Rawas Utara. Madarasah Ibtida’iyah Negeri 1 (MIN) Lubuk Linggau yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso Km.14 No. 59, RT.02, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I kini berada di bawah sorotan tajam setelah ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian masif antara laporan anggaran dengan realisasi fisik di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi terhadap dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun anggaran 2024 dan 2025, sekolah tersebut menerima total pagu dana BOS sebesar Rp600.000.000. Anggaran ini telah dicairkan dalam dua tahap, di mana masing-masing tahap bernilai Rp300.000.000. Kepala Sekolah MI Negeri 1 Lubuk Linggau, Kepala Sekolah, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dan disorot utama atas dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan ini.
Kejanggalan mulai terendus pada laporan penggunaan anggaran Tahap I senilai Rp 300.000.000. Dokumen administrasi mencatat dana tersebut dialokasikan untuk beberapa pos besar, di antaranya
Kendati laporan di atas kertas menunjukkan angka alokasi yang fantastis, temuan riil di lapangan justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang bahwa fasilitas perpustakaan sekolah, Gedung Lokal sekolah, serta kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa berjalan sangat minim dan tidak mencerminkan anggaran bernilai ratusan juta rupiah yang diklaim telah terserap tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh tim awak media kepada kepala Kementerian Agama Kota Lubuk Linggau melalui Pesan Chat WhatsApp (WA) tidak ada respon dan bungkam, ini berarti ada kejanggalan dan masih banyak tanda tanya, karena seyogyanya Sekolah MI Negeri 1 ini adalah sekolah dibawah naungan kementerian Agama ( KEMENAG) Kota Lubuk Linggau.
Dugaan korupsi ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengorbankan hak-hak belajar ratusan siswa di Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 1. Masyarakat dan pemerhati pendidikan setempat kini mendesak Pihak Kementerian Agama Kota Lubuk Linggau, dan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa kepala sekolah bersangkutan.
Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah MI Negeri 1 Lubuk Linggau maupun dari pihak sekolah terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.
Sunandi















