KWCP KECAM KERAS TINDAKAN KADES CIAWI YANG DIDUGA INTIMIDASI DAN ANCAM WARTAWAN

0
44 views

`”KWCP KECAM KERAS TINDAKAN KADES CIAWI YANG DIDUGA INTIMIDASI DAN ANCAM WARTAWAN”

*PURWAKARTA* JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta, `KWCP`, dengan tegas mengecam tindakan Kepala Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, berinisial AS, yang diduga melakukan intimidasi, mengeluarkan kata-kata kasar, dan ancaman kekerasan terhadap awak media.

Tindakan tersebut diduga terjadi saat wartawan melakukan tugas jurnalistik berupa konfirmasi terkait pemberitaan proyek Tembok Penahan Tanah, TPT, di wilayah perbatasan Desa Sukadami dan Desa Ciawi,

1. KWCP Menilai Ini Bentuk Penghalangan Kerja Jurnalistik
Kami menilai tindakan yang diduga dilakukan Kades AS merupakan bentuk nyata penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik.
Hal ini berpotensi melanggar *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat 1*, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap bentuk intimidasi adalah serangan terhadap kemerdekaan pers.

KWCP mendesak Kades Ciawi Tali AS untuk:
1. *Segera memberikan klarifikasi terbuka* kepada publik terkait dugaan intimidasi tersebut.
2. *Menyampaikan permintaan maaf* kepada insan pers dan masyarakat Ciawi,
3.Menghentikan segala bentuk arogansi kekuasaan, dan kembali fokus pada tugas utama membangun desa sesuai *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*.

3. KWCP Akan Kawal Kasus Ini
Jika dalam 1×24 jam tidak ada itikad baik dan klarifikasi dari Kades AS, maka KWCP bersama organisasi pers lainnya akan:
1. *Melaporkan ke Dewan Pers* RI.
2. *Melaporkan ke APH* Polres Purwakarta atas dugaan pelanggaran UU Pers.
3. *Melakukan aksi damai* sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang mencederai demokrasi.

4. Pesan Untuk Pejabat Publik
Sebagai kepala desa, seharusnya menjadi teladan. Jangan arogan, jangan bergaya premanisme. Apalagi sampai menantang dan mengancam wartawan.
Ini menodai wibawa jabatan dan mencoreng nama baik Pemerintah Desa Ciawi Tali.

KWCP tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kades AS dan pihak terkait.

`Demokrasi tanpa pers yang merdeka adalah omong kosong.`

*Purwakarta, 13 Juli 2026
*Hormat Kami,*
*RIDHO*
`Ketua KWCP`
`Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta`

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini