‘KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BUNGKAM.
PATUT DIDUGA TELAH KERASUKAN UANG SUAP.”
Jambi: Mediacakrabuana .id
Ketua Mahkamah Agung RI Bungkam, terkait dengan sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 tentang penetapan pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas nama MULYADI. SE, yang di gugat oleh Badan Hukum ICC – RI, ke tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, di menangkan oleh Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.
Bahwa Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC RI) yang di wakili oleh DARMAWAN. selaku KETUA UMUM/PENDIRI, telah melayangkan surat resmi Kepada Ketua Mahkamah Agung RI, untuk mempertanyakan kejelasan status hukum terkait dengan putusan KASASI yang diajukan oleh Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, ke Mahkamah Agung RI untuk mengadakan perlawanan upaya hukum, pada tanggal 18 Desember 2025 tahun lalu, tanggal pengiriman surat 14 Januari 2026, nomor pengiriman: 3/PAN.TUN.W5-TIN3/HK2.7/1/2026, dengan Informasi Putusan 178K//TUN/2026.
Namun Sangat disayangkan,, Surat yang ditujukan langsung ke Ketua Mahkamah Agung RI dengan tembusan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Oleh Ketua Umum Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang diwakili oleh DARMAWAN. selaku sekaligus pendiri Badan Hukum tersebut hingga saat berita ini ditayangkan pihak Mahkamah Agung RI, beserta Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI belum membalas surat tersebut.
Saat dikirimi pesan singkat melalui via Chat oleh Ketua Umum Badan Hukum (ICC – RI), pesan tersebut di pastikan sampai centang dua, hingga sampai saat ini pesan tersebut tidak di gubris oleh pihak Mahkamah Agung RI.
Saat di wawancari oleh awak Media Cakra Buana.co.id, melalui Via Telpon WhatsApp beliau menyampaikan, bahwa ada informasi sementara dari narasumber, yang enggan di tulis namanya, menyampaikan kepada saya, bahwa terkait dengan Perkara sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 tentang penetapan pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas nama MULYADI. SE, yang di gugat oleh Badan Hukum ICC – RI, ke tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, di menangkan oleh Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. sudah di selesaikan oleh pihak pemohon KASASI di Mahkamah Agung RI, papar narasumber tersebut ucap DARMAWAN.
DARMAWAN kembali memaparkan bahwa jika informasi yang diperolehkan narasumber ini memang betul, kuat dugaan adanya deal – dealan antara pihak pemohon KASASI terhadap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara ini ujar nya kepada awak media ini.
Menurut DARMAWAN Ternyata ini penyebabnya, pantesan perkara ini tidak mendapatkan putusan yang inkrah dari MAHKAMAH AGUNG RI, dikarenakan adanya dugaan suap menyuap di antara Pemohon KASASI dengan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang menangani perkara ini, sehingga perkara ini pungkasnya dengan tegas.
Darmawan meminta, agar Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, bersama Ketua Komisi III DPR RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, untuk segera mencopot Ketua Mahkamah Agung RI dari jabatannya, karena beliau belum mampu untuk mengawasi dan memberikan tindakan terhadap bawahan nya yang menyalahi wewenang nya.
Dan juga diminta kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia beserta Ketua Komisi III DPR RI, untuk segera memberhentikan oknum Majelis Hakim Mahkamah ahkamah agung RI yang nakal, demi menjaga Maruah dan Martabat Hakim yang melekat pada profesinya. Hakim bukan hanya sekadar aparat penegak hukum, tetapi juga simbol keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, profesionalitas hakim menjadi syarat mutlak dalam menjaga marwah tersebut tutup Darmawan dengan nada tegas. (Team).















