*Pengacara Laporkan Dugaan Pemasangan Pagar dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin ke Polres Metro Bekasi Kota*
Bekasi – Mediacakrabuana.id
Sengketa penguasaan lahan di wilayah Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, kembali mencuat ke ranah hukum.
Seorang warga bernama Hugo Sotarduga Tambunan, S.H., yang didampingi dan mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan tindakan yang menghambat akses penghuni lahan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1967/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, Nesan Sudrajat disebut sebagai pihak yang dilaporkan. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Caman Raya, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Berdasarkan uraian yang tercantum dalam laporan polisi, pelapor menerangkan bahwa korban menempati sebidang tanah dan bangunan dengan luas sekitar 160 meter persegi yang diklaim sebagai milik keluarga korban berdasarkan dokumen yang dimiliki. Namun, pada 3 Juni 2026, terlapor diduga melakukan tindakan pemagaran menggunakan besi dengan ketinggian sekitar dua meter yang mengelilingi area dimaksud.
Akibat pemasangan pagar tersebut, akses keluar masuk penghuni dan pihak yang berada di lokasi disebut menjadi sangat terbatas. Kondisi itu dinilai menghambat aktivitas sehari-hari penghuni lahan dan menimbulkan keberatan dari pihak yang menguasai serta menempati objek tanah tersebut.
Atas dasar peristiwa itu, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum serta penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengumpulkan keterangan para pihak, saksi-saksi, maupun dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindakan sepihak terhadap lahan yang masih diperselisihkan penguasaannya, sekaligus berpotensi berdampak pada hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap tempat tinggal dan harta benda yang dikuasainya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan masih berada pada tahap awal di Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.















