SMPN 01 Muara Rupit Diduga Langgar Permendikbud No 50 2022

0
3 views

“SMPN 01 Muara Rupit Diduga Langgar Permendikbud No 50 2022”

.Muara Rupit || Mediacakrabuana.id

Seni 25 Mei 2026
* Oknum Kepsek SMPN 01 Muara Rupit Kab. Muratara Sumsel saat di konfirmasi Hp tidak di Angkat Henfon ke 2 malah kami konfirmasi ke sekolah saja Pak,
Dan apa maksud nya agar datang ke sekolah saja Pak,
Memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 – 2026, sejumlah sekolah menengah Pertama (SMP) di Kabupate Musi Rawas Utara, Sumatera selatan masih ada yang menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.

Lebih mirisnya, sejumlah sekolah menjual seragam dengan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam tersebut, bahkan, jual beli dilakukan di koperasi sekolah, dan ada yang melibatkan pihak ketiga.

Demikian juga yang terjadi di SMPN 01 Muara Rupit, menurut BD yang minta namanya jangan sebutkan, mengatakan ketika anaknya dinyatakan lulus/diterima di SMPN 01 Muara Rupit, selain melengkapi berkas dirinya juga disuruh untuk segera membayar uang seragam sekolah sebesar 1,5 juta lebih, yang terdiri dari beberapa macam seragam, namun walaupun merasa berat, dirinya harus menyanggupi besaran biaya tersebut, demi untuk sang anak.

“Ketika anak kami dinyatakan diterima disekolah ini kami diminta untuk segera membayar uang seragam, kalau tidak salah sebesar Rp 1. 500.000/siswa, kami aempat bingung juga, kok masih disuruh beli baju seragam, tapi ya sudahla demi untuk anak walaupun berat tetap harus dibayar,” keluh BD.

Setali tiga uang dengan BD, MR (minta nama disamarkan) salah satu ibu rumah tangga yang anaknya bersekolah di SMPN 01 Muara Rupit, juga mengeluhkan hal yang sama.

“Memang sebagian besar pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan saat siswa baru melakukan daftar ulang di sekolah, para guru tidak tau betapa sulitnya kami sebagai orang tua mencari uang sebesar itu, bahkan ada orang tua yang mencari utangan kesana kemari” jelas MR.

Seperti kita ketahui, Larangan penjualan seragam, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan.
Intinya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

Lebih lanjut dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.

Sementara Kepala sekolah SMPN 01 Muara Rupit S saat dikonfirmasi melalui pesan wa, terkait masalah ini tidak dibaca.

Cakra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini