“ANGGARAR PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT
Rp 66.272.879.931”
Banyuasin || Mediacakrabuana.id
Ali Sopyan Relawan Rakyat membela Prabowo
Angkat bicara terkait anggaran perjalanan dinas Pemkab Banyuasin yang menelan anggaran mencapai Rp 66.272.879.931,00 Pasalnya Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada 11 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar
Rp66.272.879.931,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar
Rp35.178.170.746,00 atau 53,08%.
Berdasarkan hasil pengujian Belanja Perjalanan Dinas dengan prosedur
pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, konfirmasi kepada
instansi tujuan, penginapan, penerbangan, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait,
diketahui terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kondisi
sebenarnya dengan perincian sebagai berikut.
a. Perjalanan Dinas pada Empat SKPD Tidak Sesuai dengan Kondisi
Sebenarnya
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada instansi tujuan perjalanan dinas atas
kehadiran, hari kedatangan dan hari kembali pelaksana perjalanan dinas,
diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas yang melakukan kegiatan pribadi
di luar kepentingan penugasan perjalanan dinas pada rentang Surat Tugas (ST).
Namun atas kondisi tersebut, pelaksana perjalanan dinas tetap melakukan klaim
sesuai dengan jumlah hari pada ST.
Hasil konfirmasi dari instansi tujuan
perjalanan dinas menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pada instansi tujuan
perjalanan dinas hanya dilakukan dalam satu hari per kegiatan. Namun, rentang
waktu pelaksanaan perjalanan dinas pada ST diberikan lebih dari satu hari.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan dengan pelaksana perjalanan dinas,
diketahui bahwa durasi pelaksanaan kegiatan ST kurang dari delapan jam.
Lebih lanjut dinyatakan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang melakukankegiatan yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas sesuai ST pada hari
sebelum dan/atau sesudah kegiatan pada ST.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan menyebabkan kelebihan pembayaran pada Empat
SKPD atas 172 pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp485.941.700,00 dengan
perincian sebagai berikut.
Adapun perincian kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas yang
tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya disajikan pada tabel berikut.
Tabel 31 perincian
Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas yang Tidak
Dilaksanakan pada Sepuluh SKPD
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada instansi tujuan perjalanan dinas atas
kehadiran pelaksana perjalanan dinas dan klarifikasi kepada pelaksana perjalanan
dinas, diketahui bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang senyatanya tidak
berangkat. Namun atas kondisi tersebut, pelaksana perjalanan dinas tetap
melakukan klaim pertanggungjawaban perjalanan dinas. Hal tersebut
mengakibatkan kelebihan pembayaran pada sepuluh SKPD atas 125 pelaksana
perjalanan dinas sebesar Rp61.725.700,00, dengan perincian sebagai berikut.
Tabel 32
perjalanan dinas terkait untuk melakukan klarifikasi atas temuan belanja perjalanan
dinas tersebut. Namun, sampai dengan batas waktu pemeriksaan berakhir, pelaksana
perjalanan dinas terkait tidak dapat menunjukkan bukti kehadiran.
Selama proses penyusunan laporan, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah
sebesar Rp431.887.000,00 pada sebelas SKPD. Dengan demikian, masih terdapat sisa
kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp115.780.400,00 yang
terdiri dari Setda sebesar Rp10.140.000,00 dan Sekretariat DPRD sebesar
Rp105.640.400,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 141
ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Perbup Banyuasin Nomor 75 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas, pada:
1) Pasal 2a yang menyatakan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan
memperhatikan prinsip selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat
tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
2) Pasal 2c yang menyatakan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan
memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan belanja negara; dan
3) Pasal 14 ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam hal jumlah hari perjalanan
dinas kurang dari jumlah hari yang ditetapkan pada SPD, pelaksana SPD
harus mengembalikan uang harian, biaya penginapan, uang representasi dan
sewa kendaraan dalam kota yang telah diterimanya kepada pejabat yang
berwenang.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja
Perjalanan Dinas sebesar Rp115.780.400,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas yang menjadi tanggung
jawabnya; dan
b. Masing-masing PPK-SKPD dan PPTK SKPD lebih cermat dalam memverifikasi
kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala SKPD
terkait:
a. Selaku PA meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
Belanja Perjalanan Dinas yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Menginstruksikan masing-masing PPK-SKPD dan PPTK SKPD lebih cermat
dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban
perjalanan dinas; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp115.780.400,00
dan menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:
1) Sekretariat DPRD sebesar Rp105.640.400,00; dan
2) Bagian Umum Setda sebesar Rp10.140.000,00.
” Sampai Berita ini diturunkan pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ……!!!!
( Redaksi)















