“Pembangunan Parkiran Desa Sirnamanah Diduga Tidak Transparan Modos Pejabat Ngambil Uang Negara”
Purwakarta, Jabar || Mediacakrabuana.id
Membangun Desa membangun negara itu lah progam pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat setempat.
Beredar kabar beberapa desa mendapatkan teguran atau peringatan
Sebelumnya di desa desa yang tidak mendapatkan Dana Desa Tahap II untuk kepentingan masyarakat hal tersebut, tidak kunjung cair earmark 2025.
Selain itu,Dedi Mulyadi Gubernur Provinsi Jabar Mentralisasikan Anggaran Banprov dan juga Saepul Bahri Bupati Purwakarta sama sudah Mentralisasikan DBHP Tahap III dan di tambah lagi DBHP 2016/2018 di awal bulan Desember.
Dedi Mulyadi di forum mengatakan Anggaran Dana Desa, Banprov,DBHP, untuk peningkatan jalan lingkungan supaya ekonomi masyarakat sekitar berjalan lancar ungkap dedi di berapa medsos.
Sebaliknya,di desa Sirnamanah Kec,Darangdan Kab, Purwakarta dalam pembangunan infrastruktur pembuatan halaman parkir diduga mengangkangi Pergub dan Perbup, yang tidak di indahkan Kades Sirnamanah
Saat awak berkunjung ke desa Sirnamanah 10/12/2025.
Diduga pembangunan Pengerjaan Halaman parkir di Desa Sirnamanah, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta tidak ada memasang papan nama kegiatan.
Ironisnya,Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi.
Sedangkan,Pemasangan papan nama itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.) merupakan hal yang patut dipertanyakan.
Sebab adanya, menutupi transparansi publik melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan imformasi Publik(KIP).
Gabungan awak media mencoba konfirmasi melalui WhatsApp ke kades Sirnamanah,sama sekali tidak ada tanggapan sama sekali alias Bungkam Seribu Bahasa
Salah satu,Staff Aparat Desa mengatakan bahwa sedang dalam melaksanakan Pekerjaan pembuatan halaman parkir desa,dan juga kami tidak tau anggarannya berapa ucapnya
Ia menambahkan bahwa terkait anggaran yang lebih tau kades dan sekdes,sayangnya sedang tidak ada di kantor tegas salah satu Staff desa Sirnamanah.
Dalam Pantauan awak media ini, terlihat’ menggunakan matrial Bekas, Contoh Batu Kali, yang digunakan kembali.
Sementara,tidak selayaknya pengerjaan proyek yang menggunakan uang pemerintah atau uang Negara tidak memiliki papan nama proyek alias Anggaran Siluman.
Dinas terkait selaku Pengguna Anggaran untuk bersikap tegas dalam melakukan pengawasan,” Kepada Dinas Terkait untuk menegur agar memasang papan nama informasi supaya tidak terjadinya dugaan Korupsi berjamur.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, waktu pelaksanaan proyek dan nilai anggaran, sumber dana serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi Camat DPMD APH Aparat Penegak Hukum kabupaten purwakarta Jawa Barat belum di Konfirmasi….
Bersambung Edisi berikut …..!!!
( Red/ Tslm)















