DUGAAN GEROMBOLAN KORUPTOR PEMKAB PURWAKARTA GOROK DANA BLUD.

0
3,161 views

“DUGAAN GEROMBOLAN KORUPTOR PEMKAB PURWAKARTA GOROK DANA BLUD.”

PURWAKARTA JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news grup mengendus adanya kerugian ke uwangan negara pasalnya Penggunaan Dana Kas BLUD pada Lima Puskesmas Belum Sesuai Ketentuan ironisnya pihak dinas kesehatan Purwakarta Ketika ingin di kompirmasi selalu tidak ada di tempat menurut keterangan sala satu pegawai yg tidak mau di tulis namanya dengan tegas mengatakan bapak tidak ada ( Dinkes ) sedang keluwar . Ironisnya pihak Dinas kesehatan
Pemkab Purwakarta menyajikan Kas di BLUD pada Neraca (audited) per 31
Desember 2023 sebesar Rp53.720.618.165,00 dan per 31 Desember 2022 sebesar
Rp27.180.586.966,00, diantaranya merupakan Kas di BLUD Puskesmas sebesar
Rp2.545.400.646,00. Selain itu, realisasi Belanja Barang Jasa BLUD sebesar
Rp33.474.751.832,00 atau 87,79% dari anggaran sebesar Rp38.132.166.564,00.
Realisasi tersebut diantaranya terdapat realisasi Belanja Barang dan Jasa
(Barjas) dan Belanja Modal pada 5 (lima) Puskesmas, sesuai pada tabel berikut.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit
pelaksanaan teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 446/Kep.67.A-Dinkes/2023
tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit
Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten
Purwakarta Tahun 2023 diketahui tugas Bendahara Pengeluaran (BP) BLUD adalah
sebagai berikuMelaksanakan pengelolaan penatausahaan keuangan dengan tertib sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) Mengurus pengeluaran, membuat SPJ, membukukan keuangan yang berada
dalam pengelolaanya, serta menyusun laporan uraian tugas;
3) Menyiapkan Buku Kas Umum;
4) Menyelenggarakan kepengurusan keuangan (mengeluarkan, membuat SPJ,
membayar pajak);
5) Menyelenggarakan pembukuan;
6) Membuat dan menyampaikan laporan keuangan kepada instansi yang berwenang.
Ketentuan pengaturan pengelolaan kas BLUD bersumber dari pendapatan
BLUD yang dikelola secara mandiri oleh masing-masing puskesmas. Mekanisme
pencairan belanja pada puskesmas dimulai pada saat BP BLUD membuat pengajuan
permintaan pembayaran diajukan kepada Kepala Puskesmas melalui Kepala Tata
Usaha Puskesmas, pengajuan permintaan pembayaran menggunakan Nota Pencairan
Dana, Rincian Rencana Penggunaan Dana, perintah pemindahan dana (standing
instruction/SI) dan lampiran lain yang dibutuhkan. Setelah Kepala Puskesmas
menyetujui belanja tersebut, BP BLUD menyerahkan SI ke Bank untuk mencairkan
dana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui dalam SI terdapat transfer dari
rekening Kas BLUD Puskesmas ke rekening operasional puskesmas kemudian uang
tersebut ditarik secara tunai oleh Kepala Puskesmas dan bendahara operasional untuk
dipergunakan belanja puskesmas. Atas hal tersebut, BPK melakukan pemeriksaan atas
bukti pertanggungjawaban baik yang berasal dana dari rekening operasional maupun
dari rekening Kas BLUD pada lima puskesmas yaitu Puskesmas Plered, Puskesmas
Bojong, Puskesmas Darangdan, Puskesmas Pondok Salam dan Puskesmas Sukatani.
Hasil pemeriksaan atas belanja yang direalisasikan melalui Buku Kas Umum,
Rekening Koran, perintah pemindahan dana (standing instruction), Pengesahan SPJ
Fungsional beserta bukti pertanggungjawaban dan wawancara dengan Kepala
Puskesmas dan BP BLUD diketahui Kepala Puskesmas dan BP BLUD dari lima
puskesmas tersebut melakukan komunikasi sebelumnya dengan penyedia yang telah
ditentukan agar penyedia dapat mengembalikan uang baik sisa yang merupakan selisih
belanja maupun seluruhnya dengan memperhitungkan keuntungan penyedia. Uang
yang dikembalikan tersebut kemudian dibelanjakan oleh BP BLUD untuk keperluan
puskesmas seperti belanja ATK, alat kebersihan, alat kesehatan, dan sebagainya.
Besaran persentase keuntungan penyedia beragam tergantung kesepakatan
antara puskesmas dan masing-masing penyedia. Penyerahan uang yang dilakukan oleh
penyedia tersebut diserahkan kepada Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, dan
Bidang Gizi secara tunai.
Dari permasalahan-permasalahan tersebut diketahui terdapat belanja barjas
yang tidak sesuai realisasi yang sebenarnya sebesar Rp413.982.813,70 dan kelebihan
pembayaran kepada penyedia sebesar Rp21.925.455,47 dengan rincian pada tabel
berikut. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
1) Pasal 59 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang
disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus
segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku; dan
2) Pasal 59 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara, pegawai negeri bukan
bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau
melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan
keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus
didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak
yang menagih;
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, pada Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang
terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika diantaranya sebagai berikut:
1) Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan
2) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusiHal tersebut mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran atas potongan untuk penyedia pada lima puskesmas sebesar
Rp21.925.455,47; dan
b. Belanja Barang dan Jasa pada lima puskesmas tidak dapat dipertanggungjawabkan
sesuai ketentuan sebesar Rp413.982.813,70.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas Kesehatan kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran BLUD
pada puskesmas terkait;
b. Kepala Puskesmas Plered, Bojong, Darangdan, Pondoksalam, dan Sukatani kurang
optimal melakukan pembinaan berkaitan dengan pertanggungjawaban dan
pelaporan;
c. Bendahara Pengeluaran Puskesmas Plered, Bojong, Darangdan, Pondoksalam, dan
Sukatani tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan; dan
d. Pengelola Bagian Gizi Puskesmas Sukatani tidak melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sesuai ketentuan
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Kepala Puskesmas
Plered, Bojong, Darangdan, Pondoksalam, dan Sukatani menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah melakukan verifikasi atas bukti
pengeluaran atas uang yang diterima kembali dari penyedia atas lima puskesmas
tersebut melalui LHV lima puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta
Nomor 700.1.2.1/638/Inspt-IrbanIV/2024 tanggal 16 Mei 2024. Prosedur metodologi
verifikasi yang dituangkan pada LHV tidak melalui pembuktian kebenaran material
kepada penyedia sehingga BPK tidak dapat memastikan nilai kewajaran atas SPJ dari
lima puskesmas tersebut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ……!!!
( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini