“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT PEMKAB PALI LECEKAN PERATURAN PERSIDEN NO. 190 TAHUN 2000 BELUM DI TANGKAP”
PEMKAB PALI || MEDIACAKRABUANA.ID
Aparat penegak Hukum dibawah kepemimpinan persiden RI ke 8 Prabowo Subianto tidak boleh mandul dalam memberantas pejabat korupsi. Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali mendesak. Jaran katti Sumsel dapat mengusut adanya APBD/ APBD APBN Kab. Pali yang diduga dibuat Bancakan Pasalnya Belanja Dana Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tidak Sesuai
Ketentuan Pemerintah Kabupaten PALI menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Pegawai
pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024 masing -masing sebesar
Rp363.308.689.959,64 dan Rp332.257.716.798,00 atau sebesar 91,45%. Di dalamnya
terdapat anggaran dan realisasi Belanja Dana Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) sebesar Rp543.725.000,00. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati PALI Nomor 078/KPTS/SETDA/2024 tentang Pemberian Biaya Penunjang
Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 diketahui pembagian
besaran Belanja Dana Penunjang Operasional untuk Bupati dan Wakil Bupati
ditetapkan masing-masing sebesar Rp380.607.500,00 dan Rp163.117.500,00.
Hasil pemeriksaan menunjukkan besaran Biaya Penunjang Operasional (BPO)
KDH/WKDH Tahun 2024 tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, dan Peraturan Bupati PALI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Biaya Penunjang
Operasional Bupati dan Wakil Bupati PALI. Pada kedua peraturan tersebut dinyatakan
bahwa besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten ditetapkan
berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD Kabupaten PALI tahun
2023 sebesar Rp70.614.288.221,04 masuk dalam klasifikasi di atas Rp50 miliar s.d.
Rp150 miliar, sehingga BPO yang dapat diberikan paling rendah sebesar Rp400 juta
dan paling tinggi sebesar 0,40%. Perhitungan ulang atas batasan besaran BPO Tahun
2024 dapat dilihat pada tabel berikuBerdasarkan perhitungan nilai BPO, maka BPO yang diberikan seharusnya
berada dalam rentang Rp282.457.152,88 s.d. Rp400.000.000,00. Dengan demikian
terdapat kelebihan pembayaran Belanja BPO KDH/WKDH sebesar Rp143.725.000,00
(Rp543.725.000,00 – Rp400.000.000,00).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPO mengakui bahwa pembayaran
BPO Bupati dan Wakil Bupati tidak mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun
2022 meskipun PPTK mengetahui adanya Peraturan Bupati tersebut. PPTK hanya
melaksanakan pembayaran Belanja BPO sesuai pagu anggaran.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku KPA mengakui bahwa
penganggaran BPO Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 hanya mengikuti besaran yang ditentukan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah sebelumnya. Selain itu,
tidak pernah ada reviu atau koreksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas usulan
anggaran BPO KDH/WKDH yang diajukan Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah pada Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa
besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan
berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah: di atas Rp50 miliar s.d. Rp150
miliar paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%;
b. Peraturan Bupati PALI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Biaya Penunjang Operasional
Bupati dan Wakil Bupati PALI pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa besarnya
biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan
berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah: di atas Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh
miliar rupiah) paling rendah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling
tinggi sebesar 0,40%.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Dana
Operasional KDH/WKDH sebesar Rp143.725.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah kurang mengawasi penganggaran dan pelaksanaan Belanja Dana
Operasional KDH/WKDH sesuai ketentuan;
b. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku KPA tidak memedomani ketentuan
penganggaran Belanja Dana Operasional KDH/WKDH; dan
c. PPTK tidak memedomani ketentuan pembayaran Belanja Dana Operasional
KDH/WKDH.
Atas permasalahan tersebut, Bupati PALI menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)















