Pemprov Sumsel Sebesar Rp205.109.250,00 Dijadikan Bancakan Pejabat
Sumsel || Mediacakrabuana.id
Keterlambatan atas Pelaksanaan Tiga Paket
Pekerjaan Sebesar Rp229.306.391,31 dan Satu
Paket Pekerjaan Tidak Dapat
Diselesaikan BPK merekomendasikan Gubernur
Sumatera Selatan agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas PKP untuk
memulihkan kekurangan
penerimaan pendapatan daerah
atas denda keterlambatan sebesar
Rp195.870.094,59 dengan
melakukan penyetoran ke kas
daerah; dan
a. Gubernur Sumatera Selatan membuat surat
perintah kepada Kepala Dinas PKP untuk
menyetorkan kekurangan penerimaan
pendapatan daerah atas denda keterlambatan
sebesar Rp195.870.094,59 dengan melakukan
penyetoran ke kas daerah;
b. Kepala Dinas PKP menagih dan menyetorkan
kekurangan penerimaan pendapatan daerah
atas denda keterlambatan sebesar
Rp195.870.094,59 ke Kas Daerah.
1. Surat dari Gubernur kepada Kepala
Dinas PKP.
2. Bukti setor dan rekening koran
Minggu ke IFebruari Setuju
b. Kepala Dinas PKP untuk
memulihkan potensi kekurangan
penerimaan daerah atas Jaminan
Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak
dapat dicairkan sebesar
Rp205.109.250,00 dengan
melakukan penyetoran ke kas
daerah.
1. Gubernur Sumatera Selatan membuat surat
perintah kepada Kepala Dinas PKP untuk
menyetorkan potensi kekurangan penerimaan
daerah atas Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan
yang tidak dapat dicairkan sebesar
Rp205.109.250,00 dengan melakukan
penyetoran ke kas daerah;
2. Kepala Dinas PKP memerintahkan PPK
Kegiatan untuk mempertanggungjawabkan
kekurangan penerimaan daerah atas Jaminan
Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak dapat
dicairkan sebesar Rp205.109.250,00 ke Kas
Daerah.
3. PPK kegiatan memulihkan kekurangan
penerimaan daerah atas Jaminan Pelaksanaan
Pekerjaan yang tidak dapat dicairkan sebesar
Rp205.109.250,00 dengan menyetorkan ke
Kas Daerah.
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya…!!!( Redaksi)















