Kpd Yth.Bpk Kapolres Sumenep. Dan Mabes Polri
Sumenep || Mediacakrabuana.id
Assalamualaikum wr.wb.
Bapak baru saja saya dapat video dari kesewenang wenangan anggota bapak di polsek kangean dalam mengambil paksa dugaan terlapor kss perzinahan,
Diman sebelumnya perkara ini sempat viral terkait permintaan uang damai yang dilakukan anggota bpk dipolsek kangean sebesar 60 jt.
kepada terlapor dan perkara ibi adh 2 kali naik kepenyidikan, tapi yang jadi pertanyaan masyarakat dan saya kenapa terlapor bisa dijemput paksa sedangkan pelapor sendiri belum diperiksa karena posisi pelapor ada di malaysia.
“Sebelum perkara ini dinaikkan ke penyidikan, sesuai degab surat panggilan bahwa penyidikan tertanggal 28 januari 2025 dan panggilan terhadap terlapor yg pertama tgl 1 februari 2025 dan panggilan kedua terlapor tgl 10 februari 2025,
lucunya dalam perkara ini bahwa pada tgl 3 november 2024 perkara ini sudah dinaikkan ke penyidikan berdasar surat panggilan pertama tgl 3 nopember 2024 dan panggilan kedua 13 november 2024 ( Terlampir ).
Mohon konfirmasi bapak terkait laporan ini karen yang bersangkutan saat ini ditahan yang kedua kali nya oleh Polsek kangean dimana sebelumnya pada bulan nopember juga sempat ditahan oleh polsek kangean tanpa ada dasar yang jelas”.
.Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki oleh terlapor dalam proses hukum:
Hak-Hak Terlapor
- Hak untuk Diperlakukan Adil: Terlapor memiliki hak untuk diperlakukan adil dan tidak diskriminatif dalam proses hukum.
- Hak untuk Mendapatkan Informasi: Terlapor memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang tuduhan yang diajukan kepadanya, termasuk bukti-bukti yang digunakan sebagai dasar tuduhan.
- Hak untuk Membela Diri: Terlapor memiliki hak untuk membela diri dan memberikan keterangan tentang tuduhan yang diajukan kepadanya.
- Hak untuk Mendapatkan Bantuan Hukum: Terlapor memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari pengacara atau penasihat hukum.
- Hak untuk Mengajukan Banding: Terlapor memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan jika dia merasa bahwa putusan tersebut tidak adil.
- Hak untuk Mendapatkan Perlindungan dari Penyiksaan: Terlapor memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi.
- Hak untuk Mendapatkan Perlindungan dari Pengawasan yang Tidak Sah: Terlapor memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari pengawasan yang tidak sah atau yang melanggar hak-haknya.
Prinsip-Prinsip yang Harus Dijunjung
- Prinsip Keadilan: Proses hukum harus berdasarkan pada prinsip keadilan dan tidak diskriminatif.
- Prinsip Kepastian Hukum: Proses hukum harus berdasarkan pada prinsip kepastian hukum dan tidak boleh berubah-ubah tanpa alasan yang jelas.
- Prinsip Keterbukaan: Proses hukum harus berdasarkan pada prinsip keterbukaan dan transparansi.
ABD AINI SALAM (KORLIP MADURA RAJAWALI NEWS)















