Media Menelusuri dan Uji Proses Audit BPK Terkait Dana BOSP TA. 2024
Sumenep, Mediacakrabuana.id
Media dialektika.news dan Media Rajawali.news Group serta publik memantau, pengawasan, dan pengujian kritis terhadap tahapan, metodologi, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Hal ini, adalah mekanisme transparan yang memastikan BPK bekerja independen, objektif, dan profesional dalam mengaudit keuangan negara.
Media dialektika.news tampil, berperan, dan kontrol sosial sebagai pengawas independen yang mencari informasi menelusuri potensi penyimpangan, dan memverifikasi laporan keuangan entitas publik sebelum, saat, atau setelah audit BPK dilakukan. Selain itu, mendukung BPK dengan informasi lapangan, memantau tindak lanjut rekomendasi BPK, menelusuri temuan yang janggal dan menanyakan tindak lanjut entitas yang diperiksa.
Salah satunya objek, proses audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait lembaga penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik Negeri maupun Swasta di Kabupaten Sumenep, merupakan bagian dari audit laporan keuangan pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan, transparan dan akuntabel.
Audit BPK umumnya melalui beberapa tahap, BPK berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi birokrasi PNS di Kabupaten Sumenep dan Dinas Pendidikan setempat, dan sekolah (terutama sampel sekolah) untuk menginformasikan fokus pemeriksaan.
Mengingat, tertanggal 2 Februari 2025 Dinas Pendidikan Sumenep menindak lanjuti surat dari Sekretaris Daerah tertanggal 22 Januari 2025 hal permintaan data pemeriksaan, guna kelancaran pemeriksaan interent atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2024 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Adapun isi dalam surat edaran Dinas Pendidikan, seluruh lembaga penerima dana BOS baik negeri maupun swasta untuk selalu siap menjadi sasaran audit BPK, dengan sigap merespon serta melengkapi semua dokumen permintaan BPK yang akan menjadi bahan pemeriksaan atas pengelolaan dan BOS tahun 2024, salah satunya terdiri dari.
Buku rekening BOS atas nama lembaga, serta menyiapkan data dokumen perencanaan dan penganggaran RKAS BOS tahun anggaran 2024 yang disajikan oleh tim manajemen BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Ditemukan dalam catatan LHP BPK yang tercatat di rincian Dana BOS Tahun 2024 terlampir nomor 1.3, yaitu pada 610 sekolah penerima dana BOS dengan jumlah sebesar Rp 66.581.332.308 dengan rincian untuk Belan Barjas sebesar Rp 53.404.283.669 dan Belanja Modal sebesar Rp 12.578.379.341.
Pemerintah wajib menindaklanjuti temuan BPK (misalnya ada temuan), Media menguji apakah tindak lanjut tersebut benar-benar dilakukan atau hanya di atas kertas. LHP BPK sering menjadi dasar aparat penegak hukum dalam membuktikan kerugian negara. Penelusuran Media terhadap hasil audit membantu mengawal kasus korupsi.
Hal ini, transparansi publik dan dapat menggambarkan kaloborasi dan pengawasan agar audit BPK benar-benar berdampak pada perbaikan tata kelola negara, bukan sekedar administratif. (RID)















