“DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMFROV SUMSEL MALING TERIAK MALING”
.SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Terdapat Kenaikan Belanja yang Tidak Bersifat Wajib dan Mengikat pada
Pergeseran I APBD Murni
Selama tahun 2023 Pemprov Sumsel melakukan satu kali Pergeseran APBD Murni
dan empat kali Pergeseran APBD Perubahan. Pergeseran APBD Murni dan pergeseran
atas APBD Perubahan dilakukan dengan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya
disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Hasil analisis pada proses Pergeseran I APBD Murni menunjukkan bahwa terdapat
penambahan anggaran belanja dan terdapat pergeseran jenis belanja, sebagaimana
diuraikan pada tabel berikut
Tabel..1. 2. Anggaran
Pada Pergeseran I APBD Murni sebagaimana tabel di atas terdapat pergeseran jenis
belanja yaitu pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja
Modal, dan Belanja Transfer. Total kenaikan belanja per rincian objek belanja pada
APBD Murni Pergeseran I sebesar Rp738.086.803.952,00 (Rp300.807.096.510,00 +
Rp437.279.707.442,00). Angka tersebut didapatkan dari pengurangan anggaran
belanja per rincian objek belanja sebesar Rp309.178.253.932,00
(Rp300.807.096.510,00 + Rp8.371.157.422,00). Serta perubahan kenaikan anggaran
belanja di APBD Murni Pergeseran I sebesar Rp428.908.550.020,00
(Rp10.940.663.611.432,00 – Rp10.511.755.061.412,00).
Analisis lebih lanjut atas Pergeseran I APBD Murni per rincian objek per SKPD
menunjukkan bahwa terdapat kenaikan anggaran belanja yang bersifat tidak wajib
mengikat, dengan uraian pada tabel berikut.
Tabel. 1.3
Dari tabel di atas dan analisis dokumen terkait serta hasil permintaan keterangan
kepada Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, diketahui hal-hal sebagai
berikut.
1) Terdapat kenaikan belanja per rincian objek belanja per SKPD pada Pergeseran I
APBD Murni sebesar Rp787.747.483.193,00. Angka tersebut didapatkan dari
pengurangan anggaran belanja per rincian objek belanja per SKPD sebesar
Rp358.838.933.173,00, dan penambahan anggaran di Pergeseran I APBD Murni
sebesar Rp428.908.550.020,00 (Rp787.747.483.193,00 – Rp358.838.933.173,00);
2) Dari kenaikan anggaran belanja per rincian objek per SKPD tersebut, yang dapat
diidentifikasi oleh Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD sebagai
pergeseran belanja adalah sebesar Rp11.325.148.384,00. Sedangkan sisanya
sebesar Rp776.422.334.809,00 (Rp787.747.483.193,00 – Rp11.325.148.384,00),
tidak dapat diidentifikasi apakah kenaikan anggaran belanja tersebut bersumber
dari pengurangan belanja atau dari kenaikan anggaran belanja. Bidang
Perencanaan Anggaran Daerah juga tidak dapat mengidentifikasi apakah
kenaikan tersebut merupakan pergeseran dalam satu jenis belanja atau perubahan
antar jenis belanja. Hal ini dikarenakan dalam proses penginputan Pergeseran
APBD Murni oleh masing-masing SKPD, aplikasi SIPD dibuka aksesnya oleh
Bidang Perencanaan Anggaran Daerah sampai ke perubahan akun jenis belanja
dan penambahan anggaran. Sehingga SKPD dapat menggeser anggaran antar
akun jenis belanja walaupun SKPD tersebut tidak memiliki rencana kegiatan
yang bersifat mendesak, wajib, dan mengikat;
3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Bidang Perencanaan Anggaran
Daerah diidentifikasi kenaikan belanja sebagai berikut.
Tabel 1.4
TAPD menyatakan bahwa dalam proses pergeseran Anggaran Belanja, TAPD
melihat secara angka gelondongan per akun belanja tanpa melihat rincian dari
kenaikan anggaran belanja. TAPD sepakat atas adanya kelemahan dalam
pengelolaan pergeseran maupun perubahan belanja pada Aplikasi SIPD.
Karena proses penganggaran yang tidak tertib tersebut, maka timbul kewajiban atas
belanja yang tidak didukung pendapatan yang mencukupi.
Pemprov Sumsel melaporkan nilai kewajiban per 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.917.955.896.459,09. Nilai kewajiban tersebut merupakan nilai kewajiban jangka
pendek yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca.
TAPD menyatakan bahwa dalam proses pergeseran Anggaran Belanja, TAPD
melihat secara angka gelondongan per akun belanja tanpa melihat rincian dari
kenaikan anggaran belanja. TAPD sepakat atas adanya kelemahan dalam
pengelolaan pergeseran maupun perubahan belanja pada Aplikasi SIPD.
Karena proses penganggaran yang tidak tertib tersebut, maka timbul kewajiban atas
belanja yang tidak didukung pendapatan yang mencukupi.
Pemprov Sumsel melaporkan nilai kewajiban per 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.917.955.896.459,09. Nilai kewajiban tersebut merupakan nilai kewajiban jangka
pendek yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca.
Tabel 1. 5
Nilai kewajiban sebesar Rp1.917.955.896.459,09 tersebut dapat diuraikan menurut sumber
pendanaan sebagai berikut.
Tabel 1.6
Adapun untuk membayar kewajiban jangka pendek tersebut, Pemprov Sumsel memiliki
sumber pembiayaan berupa Kas dan Setara Kas, Investasi Jangka Pendek, serta Piutang
Transfer Pusat.
Tabel 1.7
Kas Daerah sebesar sebesar Rp74.596.229.326,20 dan Kas BOS sebesar
Rp33.896.014.595,00 merupakan kategori dana terikat yang telah ada peruntukkannya.
Sehingga Kas dan Setara Kas yang dapat digunakan adalah Kas BLUD, Kas di Bendahara
Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan, dan Kas Lainnya.
Dengan demikian, ketersediaan dana yang dimiliki Pemprov Sumsel untuk membayar
kewajiban adalah sebesar Rp795.388.361.159,71. Kemampuan bayar ini jauh lebih kecildari kewajiban Pemprov Sumsel sebesar Rp1.886.459.417.239,09, sehingga terdapat
kekurangan kas Pemprov Sumsel untuk menyelesaikan kewajiban sebesar
Rp1.091.071.056.079,38 (Rp1.886.459.417.239,09 – Rp795.388.361.159,71).
Berdasarkan permintaan keterangan kepada TAPD diketahui bahwa Pemprov Sumsel tidak
memiliki sumber pendanaan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Adapun sumber
pendanaan yang direncanakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut adalah pendapatan
tahun 2024. Hal ini ditunjukkan dengan hasil analisis atas pembayaran kewajiban Pemprov
Sumsel tahun 2023 di tahun 2024. Sampai dengan tanggal 17 April 2024, Pemprov Sumsel
telah melakukan pembayaran utang sebesar Rp1.015.900.469.718,66. Termasuk dalam
pembayaran utang tersebut adalah DBH Pajak Provinsi tahun 2023 sebesar
Rp508.250.532.966,00 dan DBH Pajak Rokok tahun 2023 sebesar Rp77.761.615.121,00
ke kabupaten/kota. Penggunaan pendapatan tahun 2024 akan berdampak pada penundaan
bayar DBH Pajak Provinsi tahun 2024 ke kabupaten/kota serta keterbatasan kas Pemprov
Sumsel untuk membiayai belanja tahun 2024. Analisis atas komponen saldo Kas Daerah
per 17 April 2024 menunjukkan bahwa posisi saldo pada Kas Daerah adalah sebagai berikut
Tabel 1.8
Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa sampai dengan 17 April 2024 Pemprov
Sumsel belum membayar DBH Pajak Provinsi ke kabupaten/kota untuk penerimaan
pajak bulan Januari s.d. Maret 2024. DBH tersebut digunakan untuk membiayai
pembayaran utang Pemprov Sumsel tahun 2023. Per 17 April 2024 seharusnya saldo
Kas di Kas Daerah adalah sebesar Rp516.401.588.946,41. Sehingga Pemprov Sumsel
per 17 April 2024 telah menggunakan kas terikat sebesar Rp306.755.143.366,07.
Pemprov Sumsel juga telah menggunakan sebagian Investasi Jangka Pendek sebesar
Rp134.432.861.210,00. Investasi Jangka Pendek tersebut sedianya dialokasikan untuk
pembayaran kewajiban, namun digunakan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya
dan Gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan (KMK) Nomor 164 tahun 2024 tentang Penarikan Dana Treasury Deposit
Facility.
Penggunaan dana terikat yang telah ada alokasi peruntukkannya seperti DBH Pajak
Provinsi, DBH Sawit, dan DBH Cukai Rokok juga dilakukan Pemprov Sumsel pada
akhir tahun 2022 dan akhir tahun 2023 untuk membiayai belanja daerahnya dengan
rincian sebagai berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 17 ayat (1)
menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pada:
1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah
dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk
masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Pasal 24:
a) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Penerimaan Daerah yang dianggarkan
dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana
Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk
setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b) Ayat (5) yang menyatakan bahwa Pengeluaran Daerah yang dianggarkan
dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana
Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas
Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup; dan
c) Ayat (6) yang menyatakan bahwa setiap Pengeluaran Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
3) Pasal 51 ayat (7) yang menyatakan bahwa Belanja Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dirinci menurut urusan Pemerintahan daerah, organisasi,
program, kegiatan, jenis, obyek, dan rincian obyek Belanja Daerah;
4) Pasal 67 ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja Bantuan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b diberikan kepada daerah
lain dalam rangka kerjasama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan
keuangan daerah, dan/atau tujuan tertentu lainnya;
5) Pasal 134:Ayat (1) yang menyatakan PPKD selaku BUD menyusun Anggaran Kas
Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai
pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam
DPA SKPD; dan
b) Ayat (2) yang menyatakan anggaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan
perkiraan arus kas keluar yang digunakan untuk mendanai Pengeluaran
Daerah dalam setiap periode.
6) Pasal 135 Ayat (1) yang menyatakan dalam rangka manajemen kas, PPK
menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan: (a) Anggaran Kas Pemerintah
Daerah; (b) ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan (c) penjadwalan
pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKP ( Data akuratnya ada di Redaksi Rajawali news )
( Redaksi )































