“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI LINGKUNGAN KAB.MUSI RAWAS UTARA”
KAB.MUSI RAWAS UTARA” MEDIACAKRABUANA.ID
“ALI SOPYAN Pimpinan umum media Rajawali news Grup mendesak Tipikor kajati Sumsel tangkap gerombolan pejabat rampok APBD . APBN
Pasalnya Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 17 SKPD
Belum Tertib
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024 menganggarkan
Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp78.180.110.656,00 dan telah direalisasikan
sebesar Rp69.753.616.212,00 atau 89,22% dari anggaran, dengan rincian sebagai
berikut.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada
17 SKPD menunjukkan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja
perjalanan dinas belum tertib dengan uraian sebagai berikut.Perhitungan Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Belum Sesuai
Surat Edaran Bupati
Dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas, Pemerintah Kabupaten
Musi Rawas Utara berpedoman pada Peraturan Bupati Musi Rawas Utara
Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 56
Tahun 2024. Peraturan Bupati tersebut merupakan turunan secara keseluruhan
dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Pada tanggal 11 Juni 2024, telah diputuskan melalui Putusan Mahkamah
Agung Nomor 12/P/HUM/2024 mengenai Permohonan Keberatan Hak Uji
Materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional. Putusan tersebut menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 53
Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dan memerintahkan kepada Presiden RI untuk mencabut Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
melalui Surat Edaran Bupati Musi Rawas Utara Nomor 032/580/BPKAD, yang
menyatakan bahwa:
1) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 8 Oktober 2024; dan
2) Dalam hal standar biaya dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor
108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 beserta
perubahannya yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka berpedoman
pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional.
Hasil perbandingan satuan biaya perjalanan dinas antara Peraturan
Presiden Nomor 33 tahun 2020 dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun
2023 menunjukkan terdapat perbedaan satuan biaya penginapan.
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban penginapan dalam
rentang waktu tanggal 8 Oktober 2024 s.d. 31 Desember 2024 menunjukkan
bahwa pelaksana perjalanan dinas pada 16 SKPD belum mengikuti Surat Edaran
Bupati Musi Rawas Utara Nomor 032/580/BPKAD dalam menghitung tarif
penginapan, dan masih mengacu pada Peraturan Bupati Musi Rawas Utara
Nomor 56 Tahun 2024 atau Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.
Penghitungan besaran tarif penginapan yang masih menggunakan Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023 menimbulkan selisih perhitungan sebesar
Rp84.333.400,00 dengan rincian sebagai berikut.Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Pejabat Fungsional Penilai
Pemerintah menunjukkan bahwa Surat Edaran tersebut sudah disampaikan
kepada seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Utara. Namun, berdasarkan keterangan dari Bendahara Pengeluaran SKPD
terkait diketahui bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengetahui perihal
Surat Edaran tersebut.
Perhitungan selisih tersebut telah diklarifikasi dengan Pangguna
Anggaran, PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan pelaksana perjalanan dinas dan
telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas Daerah tanggal 8 s.d
19 Mei 2025.
b. Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai dengan Hasil
Konfirmasi kepada Pihak Ketiga
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas serta konfirmasi kepada pihak ketiga yang menjadi tujuan
penginapan dan tujuan kegiatan perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat
perjalanan yang tidak sesuai dengan hasil konfirmasi kepada pihak ketiga pada
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dengan penjelasan sebagai berikut.
1) Hasil konfirmasi kepada pihak hotel menunjukkan bahwa pelaksana
perjalanan dinas tidak menginap pada hotel sesuai dengan bukti yang
dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.810.000,00; dan
2) Hasil konfirmasi kepada instansi tujuan dari pelaksana perjalanan dinas
menunjukkan bahwa pelaksana yang bersangkutan terkonfirmasi tidahadir sesuai dengan bukti yang dipertanggungjawabkan. Hasil klarifikasi
dengan pelaksana perjalanan dinas menunjukkan bahwa yang bersangkutan
tidak dapat memberikan bukti yang memadai untuk membuktikan bahwa
perjalanan tersebut benar-benar dilaksanakan sebesar Rp78.339.650,00.
Perhitungan tersebut telah diklarifikasi dengan pelaksana perjalanan dinas
terkait dan telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas Daerah
tanggal 16 Mei 2025.
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!
( Redaksi)































