www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Danrem 081/DSJ Di Dampingi Dandim 0808/Blitar, Tinjau Lokasi Jembatan Garuda Perintis Yang Akan Dibangun

0

Danrem 081/DSJ Di Dampingi Dandim 0808/Blitar, Tinjau Lokasi Jembatan Garuda Perintis Yang Akan Dibangun

Blitar – Mediacakrabuana.id

Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto, S.I.P., M.I.P., melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Kota Blitar pada Rabu (6/5/2026). Dalam kunjungan tersebut, Danrem didampingi langsung oleh Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlany Arudyawan, S.H., M.M, M.Hi, untuk meninjau lokasi rencana pembangunan Jembatan Garuda Perintis yang terletak di Jalan Sawunggaling Gg. Kyai Jamal Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul.

Peninjauan lapangan ini dilakukan bertujuan untuk memastikan kesiapan lahan secara nyata serta mematangkan perencanaan teknis sebelum dimulainya proses konstruksi. Danrem beserta rombongan melihat secara detail kondisi geografis di sekitar Gang Kyai Jamal guna memastikan bahwa pembangunan jembatan tersebut nantinya dapat berjalan lancar tanpa kendala lahan, sehingga dapat segera memberikan manfaat bagi mobilitas masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut Kolonel Arm Untoro Hariyanto menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam proyek ini merupakan wujud nyata kepedulian terhadap percepatan pembangunan infrastruktur di daerah. Beliau menekankan pentingnya akurasi perencanaan teknis agar jembatan yang dibangun memiliki daya tahan yang maksimal dan mampu menunjang aktivitas ekonomi warga di Kelurahan Sentul dan sekitarnya.

Senada dengan Danrem, Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlany Arudyawan menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus mengawal proses pembangunan ini dari tahap awal hingga selesai. Menurutnya, Jembatan Garuda Perintis merupakan akses yang sangat dinantikan oleh warga, mengingat lokasinya yang strategis untuk mempermudah konektivitas antar wilayah di Kecamatan Kepanjenkidul.

Kegiatan tinjau lokasi ini diakhiri dengan diskusi bersama jajaran terkait mengenai linimasa pengerjaan dan koordinasi lintas sektor. Dengan adanya peninjauan langsung dari pimpinan Korem 081/DSJ, diharapkan proyek Jembatan Garuda Perintis ini dapat segera direalisasikan sesuai jadwal guna mendukung peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Blitar (Dim0808).

Dugaan Kekerasan Oknum Anggota Polsek Menganti terhadap Wartawan di Surabaya Picu Kegeraman Publik”

0

“Dugaan Kekerasan Oknum Anggota Polsek Menganti terhadap Wartawan di Surabaya Picu Kegeraman Publik”

SURABAYA || MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan tindakan kekerasan yang menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian berinisial TW kini menjadi sorotan serius dan memantik kemarahan publik. TW, yang diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim di salah satu Polsek di wilayah Kabupaten Gresik, diduga terlibat dalam insiden yang mencoreng institusi penegak hukum, setelah disebut melakukan tindakan agresif terhadap seorang wartawan di Surabaya.

Peristiwa yang memicu kontroversi ini disebut-sebut terjadi di kawasan perkemahan Jurang Kuping, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, lokasi yang belakangan ramai diperbincangkan karena dugaan aktivitas penjualan minuman keras yang berlangsung tanpa pengawasan ketat. Kondisi lingkungan yang minim kontrol itu dinilai menjadi ruang rawan terjadinya gesekan hingga tindakan yang berujung kekerasan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, insiden bermula ketika TW datang ke lokasi bersama seorang perempuan yang diduga memiliki kedekatan personal dengannya. Di waktu yang nyaris bersamaan, korban—yang merupakan seorang wartawan—juga tiba bersama rekannya. Situasi yang awalnya tampak biasa perlahan berubah menjadi tegang, terlebih setelah diduga terjadi konsumsi minuman beralkohol yang memperkeruh suasana.

Ketegangan yang tidak terkelola itu kemudian meledak menjadi konflik terbuka. Meski belum ada kejelasan mengenai pemicu utama perselisihan, namun dalam momen yang disebut-sebut berlangsung cepat dan emosional tersebut, TW diduga melakukan tindakan fisik dengan menarik rambut korban secara kasar—sebuah tindakan yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan.

Akibat perlakuan tersebut, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke belakang. Insiden itu bukan sekadar benturan fisik, tetapi juga menyisakan trauma dan rasa dipermalukan, terlebih karena terjadi di hadapan orang lain.

“Saya dijambak oleh TW. Saya tidak terima atas perlakuan itu,” ungkap korban dengan nada tegas, menandakan bahwa kejadian tersebut bukan hal yang bisa dianggap sepele.

Lebih jauh, korban juga mengungkapkan bahwa situasi sempat memanas hingga pada titik yang mengarah pada provokasi terbuka. Oknum polisi tersebut diduga menantang korban untuk berduel, memperlihatkan sikap arogan yang jauh dari prinsip profesionalisme aparat penegak hukum.

“Aku gak wedi mas, yo mosok awakmu duel,” ujar korban menirukan ucapan terduga pelaku, sebuah pernyataan yang mencerminkan eskalasi konflik ke arah yang semakin tidak terkendali.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari TW maupun dari Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman. Sikap diam ini justru memperbesar tanda tanya publik, sekaligus memicu spekulasi terkait transparansi dan keseriusan dalam menangani dugaan pelanggaran oleh aparat sendiri.

Merasa hak dan martabatnya telah dilanggar, korban dikabarkan akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan yang dinilainya tidak adil. Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi institusi kepolisian—apakah mampu bersikap tegas, objektif, dan transparan, atau justru kembali terjebak dalam bayang-bayang impunitas yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

( Tim/Red)

Sinergitas Seluruh Elemen Anak Bangsa: Kunci Kemajuan, Terwujud Lewat Pelantikan Pengurus Baru PEPABRI Sulawesi Selatan”

0

“Sinergitas Seluruh Elemen Anak Bangsa: Kunci Kemajuan, Terwujud Lewat Pelantikan Pengurus Baru PEPABRI Sulawesi Selatan”

Makassar, Mediacakrabuana.id

5 Mei 2026 – Suasana khidmat sekaligus penuh semangat menyelimuti ruang pertemuan Hotel Fourpoints, saat berlangsungnya acara pengukuhan dan pelantikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) Sulawesi Selatan untuk masa bakti 2026–2031. Acara yang menjadi tonggak penting bagi organisasi ini dihadiri oleh berbagai tokoh, pimpinan organisasi sesama, serta para anggota yang datang dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, yang semuanya berkumpul dalam satu tujuan yang sama: membangun persatuan dan kerja sama yang kokoh bagi kemajuan bangsa.

Hadir dalam kesempatan ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (P3AD) Sulawesi Selatan, A. Salim Agung, SH CLA, yang turut didampingi oleh para pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Cabang P3AD Kabupaten Maros. Kehadiran ini menjadi bukti nyata persaudaraan antarsesama organisasi yang memiliki akar sejarah dan tujuan yang serupa, yaitu berbakti bagi tanah air dan menjaga nilai-nilai kebangsaan yang luhur.

Pelantikan ini dijabarkan langsung oleh Bapak Mayjen TNI AD Purnawirawan A. Muhammad Mappanyukki Bau Sawah, sosok yang dikenal luas sebagai tokoh yang berdedikasi tinggi dan memiliki pengalaman panjang dalam menjaga dan mengembangkan organisasi para purnawirawan. Sementara itu, penetapan dan pengesahan susunan pengurus baru dilakukan oleh Ketua Umum Pusat PEPABRI yang diwakili oleh Bapak Mayjen TNI AD Purnawirawan Dr. Bimo Prakoso. Dalam penyampaiannya, ia berharap agar pengurus yang baru dikukuhkan mampu membawa organisasi semakin berkembang, menjadi wadah yang bermanfaat bagi anggotanya, serta berperan aktif dalam mendukung pembangunan di daerah maupun di tingkat nasional.

Salah satu momen yang paling diingat dan menyentuh hati para hadirin adalah saat pidato yang disampaikan oleh Ketua DPD PEPABRI Sulawesi Selatan yang baru dilantik. Dengan nada suara yang tegas namun hangat, ia menegaskan satu pesan utama yang menjadi landasan seluruh langkah kerja ke depannya: bahwa tidak ada kemajuan yang nyata dan berkelanjutan tanpa adanya sinergitas yang kuat di antara seluruh elemen anak bangsa.

“Kita berasal dari latar belakang yang berbeda, memiliki pengalaman yang beragam, dan bertugas di tempat yang berbeda-beda. Namun, ada satu hal yang tidak pernah berubah dan tidak boleh hilang dari hati kita semua: kita adalah satu bangsa, kita memiliki satu tanah air, dan kita memegang satu cita-cita yang sama, yaitu menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang bermartabat, sejahtera, dan adil,” ujarnya di hadapan ratusan hadirin yang hadir.

Ia juga menekankan bahwa organisasi seperti PEPABRI maupun organisasi sejenis lainnya bukan sekadar tempat berkumpul, melainkan tempat untuk menyatukan gagasan, menyebarkan semangat positif, dan membuka jalan kerja sama dengan berbagai pihak—mulai dari lembaga pemerintah, dunia usaha, hingga kalangan masyarakat luas. Menurutnya, kekuatan terbesar bangsa ini bukan terletak pada kekayaan alamnya atau kemajuan teknologinya, melainkan pada persatuan dan kesediaan setiap elemen untuk saling mendukung, saling melengkapi, dan bekerja sama demi tujuan yang lebih besar dari kepentingan diri sendiri maupun kelompoknya.

Pesan ini mendapat sambutan hangat dan persetujuan dari seluruh hadirin. A. Salim Agung yang hadir dalam acara ini juga menyatakan sependapat, dan menegaskan bahwa P3AD Sulawesi Selatan dan seluruh cabang di bawahnya siap menjalin kerja sama erat dengan PEPABRI maupun organisasi lain, untuk mewujudkan semangat persatuan yang telah diucapkan. “Setiap langkah yang kita lakukan, setiap gagasan yang kita bangun, harus selalu berlandaskan semangat persaudaraan dan kepedulian terhadap kepentingan bersama. Hanya dengan cara itulah, kita dapat meninggalkan jejak yang berharga bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Acara ini menutup rangkaian kegiatannya dengan janji bersama seluruh hadirin untuk terus menjaga persatuan, memperkuat kerja sama, dan berkontribusi sebaik-baiknya bagi kemajuan Sulawesi Selatan dan Indonesia pada umumnya. Sebuah harapan yang tidak hanya menjadi kata-kata, melainkan langkah nyata yang akan dijalani bersama, demi mewujudkan bangsa yang semakin bersatu dan semakin maju.

REDAKSI : ARIFIN SULSEL

Sikat Narkoba, Polda Riau Sita 213,5 Kg Narkotika”

0

“Sikat Narkoba,
Polda Riau Sita 213,5 Kg Narkotika”

*Nasional,-* Mediacakrabuana.id

Sampai akhir April 2026, Ditres Narkoba Poldasu Riau berhasil mengungkap 1.066 kasus dengan 1.471 tersangka.

“Sedangkan barang bukti yang berhasil disita sampai April 2026 213,5 Kg sabu,”jelas Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira pada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Lebih jauh, untuk barang bukti yang berhasil disita Ditres Narkoba Polda Riau sampai akhir April 2026 terdiri dari, Sabu, Ganja, Ekstasi, Happy Five, Heroin, Ketamin, Etomidate dan Alprazolam.

Sedangkan ditahun 2025, Ditres Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap 2.506 kasus dan mengamankan setidaknya 3.643 tersangka. Untuk barang bukti narkotika yang disita sepanjang tahun 2025 1,02 ton.

“Untuk pengungkapan tahun ini, mungkin bakal ada peningkatan karena masih sampai pertengahan tahun,”jelasnya. *(Tim)*

 

*Ket Foto :* Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional dengan Jumlah Barang Bukti Heroin sebanyak 22.539,56 Gram (dua puluh dua ribu lima ratus tiga puluh sembilan koma lima enam gram), Sabu sebanyak 3.909,27 Gram (tiga ribu sembilan ratus sembilan koma dua tujuh gram), Ekstasi sebanyak 128 butir (seratus dua puluh delapan butir) dan Ganja sebanyak 56,31 Gram (lima puluh enam koma tiga satu gram)

*Ket Foto :* Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional dengan Jumlah Barang Bukti Sabu sebanyak 29.870,63 Gram (dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh koma enam tiga gram) dan Ekstasi sebanyak 46.783 butir (empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tiga butir)

Junara Menilai Penangguhan Penahanan Bukan Akhir Perjuangan, Tetapi Awal untuk Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah di Mata Hukum

0

“Junara Menilai Penangguhan Penahanan Bukan Akhir Perjuangan, Tetapi Awal untuk Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah di Mata Hukum”

Medan – Mediacakrabuana.id

Setelah 153 hari menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang selama ini menyeret namanya ke meja hijau.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Perkara itu bermula dari laporan empat nama pelapor, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya, yang menuding Junara sebagai pelaku.

Selama proses hukum berjalan, Junara harus menjalani masa tahanan yang cukup panjang meski dirinya terus menyatakan bahwa ia bukan pelaku utama. Ia mengaku justru menjadi korban pengeroyokan dan hanya berusaha menyelamatkan diri dari situasi yang mengancam keselamatannya.

Ketika hakim menyatakan penangguhan dikabulkan, suasana ruang sidang langsung dipenuhi rasa haru. Junara yang selama berbulan-bulan hidup di balik jeruji besi segera menghampiri kedua orang tuanya yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Sang ibu, Hermawati boru Siahaan, menangis sambil memeluk erat anaknya yang akhirnya bisa pulang. Ayahnya, Sihol Poltak Panangian Hutahaean, juga tampak tak mampu menyembunyikan rasa haru setelah sekian lama menanti momen tersebut.

Bagi keluarga, hari itu menjadi titik terang setelah berbulan-bulan menghadapi tekanan batin dan proses hukum yang mereka anggap penuh kejanggalan. Mereka datang dari kampung hanya untuk menyaksikan sendiri bahwa Junara benar-benar keluar dari tahanan.

Setelah persidangan selesai, tim kuasa hukum bersama keluarga langsung menuju Rutan Kelas I Medan untuk menjemput Junara pada 30 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Kebebasan sementara itu menjadi awal baru dalam perjuangan hukumnya menuju putusan akhir.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, khususnya Bapak Khamozaro Waruwu, serta semua pihak yang membantu hingga saya akhirnya bisa keluar setelah 153 hari ditahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Junara.

Ia mengatakan masa penahanan itu menjadi pengalaman paling berat dalam hidupnya. Menurutnya, selama ini dirinya hanya melakukan pembelaan diri secara terpaksa atau noodweer karena situasi saat kejadian sangat membahayakan dirinya.

Junara juga menyebut salah satu pihak bernama Andhika Charlie saat kejadian diduga membawa senjata tajam berupa parang. Hal itu menurutnya menjadi fakta penting yang seharusnya tidak diabaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Namun yang menjadi pertanyaan besar, hingga saat ini Andhika Charlie yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan belum juga diamankan. Sementara dirinya justru harus lebih dulu mendekam di tahanan selama berbulan-bulan.

“Kalau saya bisa ditahan selama ini, kenapa orang yang masih berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini yang membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil,” tegas Junara.

Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menilai keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa keadilan masih memiliki ruang di persidangan. Ia menyebut penangguhan tersebut bukan keputusan biasa, melainkan keberanian hakim melihat fakta yang sebenarnya.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Ini bukan hanya penangguhan biasa, tetapi penegasan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Junara bukan pelaku seperti yang selama ini dibangun dalam laporan itu,” kata Simon.

Pihaknya kini fokus menghadapi sidang putusan akhir yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan membebaskan Junara sepenuhnya dari tuduhan tersebut.

“Kami percaya hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan, apalagi jika laporan tersebut mengandung keterangan palsu. Putusan nanti harus menjadi akhir dari kriminalisasi terhadap Junara,” tutupnya.

Kini Junara telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya. Namun perjuangan hukumnya belum selesai, karena sidang putusan mendatang akan menjadi penentu apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau justru kembali melukai pencari keadilan.

( Tim/ Red)

DPP ( Rambo ) Ali Sopyan Mendesak Pihak Tipikor Kajati Sumsel Periksa Dugaan Pejabat Maling Uang Negara Di Kab Musi Rawas Utara”

0

“DPP ( Rambo ) Ali Sopyan Mendesak Pihak Tipikor Kajati Sumsel Periksa Dugaan Pejabat Maling Uang Negara Di Kab Musi Rawas Utara”

 

.Kabupaten Musi Rawas Utara || Mediacakrabuana.id

 

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) Ali Sopyan mendesak Pihak Tipikor kajati Sumsel Untuk mengusut adanya dugaan kerugian ke Uangan negara . Dalam pengamatan Ali Sopyan jika hal semacam ini di biarkan dijamin daerah Kabupaten Musi Rawas Utara. Tidak bisa berkembang untuk kemajuan. Apalagi untuk kesejahteraan Rakyat . Kalau anggaran pendapat daerah digerogoti oleh pejabat bangsat

Pasalnya Pembayaran Biaya Langsung Personel pada Tiga SKPD Melebihi Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024 menganggarkan Belanja
Jasa Konsultansi Konstruksi dan Nonkonstruksi pada akun Belanja Barang dan Jasa
serta Belanja Modal, dengan rincian berikut.

Tabel 1.15

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, dokumen
pertanggungjawaban, dan wawancara kepada penyedia jasa kegiatan konsultansi
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, dan Dinas
Perhubungan menunjukkan bahwa terdapat personel yang tidak melakukan pekerjaan
sesuai dengan kontrak karena hanya dipinjam nama dan sertifikat keahlian. Selain
itu, terdapat personel yang sama dibayarkan lebih dari satu kegiatan jasa konsultansi
dengan waktu pelaksanaan kontrak yang bersamaan, sehingga jumlah hari pekerjaan
yang dilaksanakan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam kontrak. Atas
permasalahan tersebut pembayaran biaya langsung personel melebihi ketentuan
sebesar Rp1.070.575.122,31, dengan rincian pada tabel berikut

Tabel 1.16

Nilai kelebihan pembayaran tersebut telah dibahas bersama Penyedia, PPK,
serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pangguna Anggaran. Hasil pembahasan
telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang menyatakan bahwa
semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia
bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Atas kekurangan volume pekerjaan tersebut di atas, telah dilakukan penyetoran
ke Kas Daerah tanggal 14 Mei 2025 sebesar Rp469.085.000,00, sehingga masih
terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp601.490.122,31
(Rp1.070.575.122,31 – Rp469.085.000,00) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang.
Rincian perhitungan pada Lampiran 5.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus
didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh
pihak yang menagih;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat
(1) bertanggung jawab atas:
a) pelaksanaan kontrak;
b) kualitas barang/jasa;
c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume ;
d) ketepatan waktu penyerahan; dan
e) ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Dandim 0808/Blitar Dampingi Pangdam V/Brw Kunjungi Lokasi Brigif/Yonif TP Di Kesamben

0

“Dandim 0808/Blitar Dampingi Pangdam V/Brw Kunjungi Lokasi Brigif/Yonif TP Di Kesamben”

Blitar – Mediacakrabuana.id

Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlany Arudyawan, S.H., M.M, M.Hi, mendampingi Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A mengunjungi lokasi yang akan dibangun Brigif/Yonif TP di Desa Jugo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, Selasa (5/5/2026).

Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau langsung rencana pembangunan satuan baru Brigif/Yonif TP di wilayah Blitar. Setibanya di lokasi, Pangdam V/Brawijaya beserta rombongan disambut oleh Dandim 0808/Blitar, unsur Forkopimda Blitar, serta tokoh masyarakat Desa Jugo. Rombongan kemudian menerima paparan dari tim terkait mengenai kondisi lahan, aksesibilitas, serta rencana tata letak pembangunan.

Dalam kesempatan itu, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A menyampaikan bahwa pembangunan Brigif/Yonif TP ini merupakan bagian dari upaya memperkuat gelar kekuatan TNI AD di wilayah Jawa Timur. Ia menekankan agar proses pembangunan nantinya memperhatikan aspek strategis, keamanan, serta dampak positif bagi masyarakat sekitar. “Kehadiran satuan baru ini harus bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dan rakyat,” ujarnya.

Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlany Arudyawan, S.H., M.M, M.Hi, mengatakan pihaknya siap mendukung penuh rencana pembangunan Brigif/Yonif TP di Kesamben. Menurutnya, keberadaan satuan baru akan meningkatkan pembinaan teritorial dan mempercepat respon terhadap situasi kontinjensi di wilayah Blitar Raya. Kodim 0808/Blitar juga akan membantu proses sosialisasi kepada masyarakat agar pembangunan berjalan lancar.

Usai menerima paparan, Pangdam V/Brawijaya bersama Dandim 0808/Blitar meninjau langsung lokasi lahan yang disiapkan. Peninjauan meliputi batas wilayah, kondisi tanah, sumber air, serta akses jalan menuju lokasi. Tim juga berdiskusi dengan perwakilan perangkat desa terkait dukungan warga terhadap rencana pembangunan satuan TNI AD tersebut.

Kegiatan kunjungan diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan cenderamata kepada tokoh masyarakat. Diharapkan dengan adanya Brigif/Yonif TP di Kesamben, kekuatan pertahanan wilayah semakin mantap sekaligus memberikan dampak ekonomi dan sosial yang positif bagi masyarakat Desa Jugo dan sekitarnya (Dim0808).

TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI LINGKUNGAN KAB.MUSI RAWAS UTARA”

0

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI LINGKUNGAN KAB.MUSI RAWAS UTARA”

KAB.MUSI RAWAS UTARA” MEDIACAKRABUANA.ID

“ALI SOPYAN Pimpinan umum media Rajawali news Grup mendesak Tipikor kajati Sumsel tangkap gerombolan pejabat rampok APBD . APBN
Pasalnya Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 17 SKPD
Belum Tertib
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024 menganggarkan
Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp78.180.110.656,00 dan telah direalisasikan
sebesar Rp69.753.616.212,00 atau 89,22% dari anggaran, dengan rincian sebagai
berikut.

 

 

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada
17 SKPD menunjukkan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja
perjalanan dinas belum tertib dengan uraian sebagai berikut.Perhitungan Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Belum Sesuai
Surat Edaran Bupati
Dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas, Pemerintah Kabupaten
Musi Rawas Utara berpedoman pada Peraturan Bupati Musi Rawas Utara
Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 56
Tahun 2024. Peraturan Bupati tersebut merupakan turunan secara keseluruhan
dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Pada tanggal 11 Juni 2024, telah diputuskan melalui Putusan Mahkamah
Agung Nomor 12/P/HUM/2024 mengenai Permohonan Keberatan Hak Uji
Materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional. Putusan tersebut menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 53
Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dan memerintahkan kepada Presiden RI untuk mencabut Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
melalui Surat Edaran Bupati Musi Rawas Utara Nomor 032/580/BPKAD, yang
menyatakan bahwa:
1) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 8 Oktober 2024; dan
2) Dalam hal standar biaya dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor
108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 beserta
perubahannya yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka berpedoman
pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional.
Hasil perbandingan satuan biaya perjalanan dinas antara Peraturan
Presiden Nomor 33 tahun 2020 dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun
2023 menunjukkan terdapat perbedaan satuan biaya penginapan.
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban penginapan dalam
rentang waktu tanggal 8 Oktober 2024 s.d. 31 Desember 2024 menunjukkan
bahwa pelaksana perjalanan dinas pada 16 SKPD belum mengikuti Surat Edaran
Bupati Musi Rawas Utara Nomor 032/580/BPKAD dalam menghitung tarif
penginapan, dan masih mengacu pada Peraturan Bupati Musi Rawas Utara
Nomor 56 Tahun 2024 atau Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.
Penghitungan besaran tarif penginapan yang masih menggunakan Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023 menimbulkan selisih perhitungan sebesar
Rp84.333.400,00 dengan rincian sebagai berikut.Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Pejabat Fungsional Penilai
Pemerintah menunjukkan bahwa Surat Edaran tersebut sudah disampaikan
kepada seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Utara. Namun, berdasarkan keterangan dari Bendahara Pengeluaran SKPD
terkait diketahui bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengetahui perihal
Surat Edaran tersebut.
Perhitungan selisih tersebut telah diklarifikasi dengan Pangguna
Anggaran, PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan pelaksana perjalanan dinas dan
telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas Daerah tanggal 8 s.d
19 Mei 2025.
b. Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai dengan Hasil
Konfirmasi kepada Pihak Ketiga
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas serta konfirmasi kepada pihak ketiga yang menjadi tujuan
penginapan dan tujuan kegiatan perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat
perjalanan yang tidak sesuai dengan hasil konfirmasi kepada pihak ketiga pada
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dengan penjelasan sebagai berikut.
1) Hasil konfirmasi kepada pihak hotel menunjukkan bahwa pelaksana
perjalanan dinas tidak menginap pada hotel sesuai dengan bukti yang
dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.810.000,00; dan
2) Hasil konfirmasi kepada instansi tujuan dari pelaksana perjalanan dinas
menunjukkan bahwa pelaksana yang bersangkutan terkonfirmasi tidahadir sesuai dengan bukti yang dipertanggungjawabkan. Hasil klarifikasi
dengan pelaksana perjalanan dinas menunjukkan bahwa yang bersangkutan
tidak dapat memberikan bukti yang memadai untuk membuktikan bahwa
perjalanan tersebut benar-benar dilaksanakan sebesar Rp78.339.650,00.
Perhitungan tersebut telah diklarifikasi dengan pelaksana perjalanan dinas
terkait dan telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas Daerah
tanggal 16 Mei 2025.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi)

Kompol DK Terekam Nikmati Vape Getar: Kapolda Sumut Diminta Tak Cuma Patsus, Tapi Pecat dan PTDH!

0

“Kompol DK Terekam Nikmati Vape Getar: Kapolda Sumut Diminta Tak Cuma Patsus, Tapi Pecat dan PTDH!”

*MEDAN,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Viralnya video amatir yang memperlihatkan Kompol DK, Kasubagminopsnal Ditsamapta Polda Sumatera Utara, sedang asik menggunakan vape getar pada 30 April 2026 lalu, memicu gelombang kemarahan dan kekecewaan publik.

Perbuatan perwira menengah lulusan Akpol 2008 ini dinilai sangat mencoreng citra kepolisian, yang seharusnya menjadi teladan disiplin dan moral. Masyarakat pun menuntut Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto bertindak tegas, tak sekadar menempatkan yang bersangkutan di tempat khusus (Patsus) tapi langsung memberhentikan dan memberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ini bukan kali pertama Kompol DK menimbulkan kegaduhan. Sepanjang perjalanan dinasnya, ia kerap menjadi sorotan negatif. Bahkan tercatat sudah dua kali menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut, namun sanksi yang diberikan tergolong ringan dan tidak memberikan efek jera.

“Kalau hanya di-Patsus, lalu nanti dimutasi atau didemosi saja, itu artinya institusi melindungi oknum yang sudah jelas-jelas merusak nama baik. Masyarakat sudah muak dengan pola seperti ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat Medan yang enggan disebutkan namanya.

Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Kompol DK terlihat santai menggunakan perangkat yang kerap dikaitkan dengan gaya hidup tidak pantas bagi seorang abdi negara. Warga menilai perbuatan itu tidak hanya melanggar aturan kedinasan, tapi juga mencederai kepercayaan publik yang selama ini dijaga susah payah.

Sikap cepat Kapolda yang langsung memerintahkan Propam menangani kasus ini dan menempatkan Kompol DK di Patsus sempat diapresiasi. Namun apresiasi itu akan berubah menjadi kekecewaan jika langkah itu berhenti di tengah jalan.

Masyarakat Sumatera Utara kini menunggu bukti nyata ,  beranikah Kapolda mengambil keputusan berat tapi adil memecat dan menjatuhkan PTDH atau kembali bermain aman dengan sanksi administratif biasa?

“Kepolisian bukan tempat melindungi oknum nakal. Kalau Kapolda ingin tetap dihormati, buktikan dengan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami tak mau lagi mendengar alasan pembinaan, karena dia sudah berkali-kali diberi kesempatan tapi tak berubah,” tegas warga dalam berbagai unggahan dan diskusi publik.

Masyarakat Sumatera Utara berharap Kapolda jangan Tutup mata dari politik dan kedekatan pribadi. Jangan biarkan status sebagai lulusan Akpol atau hubungan dinas menghalangi penegakan hukum.

Seruan PTDH adalah satu-satunya jalan. Kasus ini sudah kronis, sanksi ringan sama saja dengan membiarkan keburukan terus berlanjut di institusi Polri .

DK  merasa  selama ini ia kebal hukum karena posisi atau jabatannya dan kedekatan nya dengan pejabat tinggi di Polri . Ini lah saat Polri menunjukkan integritas nya untuk menindak oknum oknum polisi yang nakal yang mencoreng citra Institusi .

Publik berhak tahu setiap tahap pemeriksaan dan keputusan yang diambil, agar tidak ada kesan ditutup-tutupi. Agar Marwah institusi dan Polda Sumut kembali mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

“Ingat, seragam yang Anda pakai adalah amanah rakyat. Kalau yang memakainya tak bisa menjaga kehormatannya, lepaskan saja. Jangan sampai institusi ini jatuh karena ulah segelintir orang yang tak tahu diri!” ungkapan kekecewaan masyarakat .

Kapolda Sumut kembali di uji , berani atau tidak mengambil keputusan untuk memutuskan PTDH atau tidak kepada Kompol DK . Publik menunggu jawaban nya. *(Tim)*

 

 

Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Maracang Meningkatkan Kualitas layanan Kesehatan.

0

“Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Maracang Meningkatkan Kualitas layanan Kesehatan”.

Purwakarta Jabar|| Mediacakrabuana.id

Puskesmas Maracang Kec,Babakan Cikao Kab, Purwakarta mendapatkan tanggapan positif dari warga setempat yang dinilai peduli terhadap kebutuhan Puskesmas Maracang.

Sementara,Dinas Kesehatan sangat peduli dalam pengrehapan puskesmas maracang atau rehab puskesmas ini yang di nantikan masyarakat dan puskesmas maracang dalam peningkatan kualitas.

Dalam pembangunan tersebut, dilaksanakan oleh CV Garuda Muda Putra dalam pelaksanaannya.

Menurut dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi,semoga pekerjaan berjalan lancar semoga tidak ada hambatan kedepan nya.

Selain itu,kami mengikuti arahan dan instruksi dalam pelaksanaan pekerjaan,salah satu contoh : pekerja menggunakan Safety atribut K3,dan juga sesuaikan dengan juklak dan juknis dalam melaksanakan pekerjaan di lapangan.

Hal tersebut,kami sebagai penyedia jasa juga selalu berhati hati dalam melaksanakan pekerjaan yang sudah di arahkan PPTK ujar nya.

Yandi Sekdis Dinas kesehatan saat berbincang-bincang dengan Media mengatakan. Alhamdulillah tahun ini kita bisa Rehablitas dan Pemeliharan Pakesmas Maracang. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat ucap sekdis

( Red/Tslm )

Noven Saputera,S.H. : Klien Kami Berhak Dapat Keadilan, DPO Heryadi diterbitkan Polresta Pangkal Pinang*

0

*Noven Saputera,S.H. : Klien Kami Berhak Dapat Keadilan, DPO Heryadi diterbitkan Polresta Pangkal Pinang*

Jakarta, Mediacakrabuana.id

Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkal Pinang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terhadap tersangka Saudara Heryadi seorang Supir truck pengangkut barang.

Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dikeluarkan setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik atau tidak tidak diketahui keberadaannya atau menghilang terkait dugaan tindak pidana penggelapan pasal 486 KuhPidana.

Menanggapi diterbitkannya Surat DPO tersebut Kuasa Hukum Pelapor Firma Hukum Aljailani & Rekan , Noven Saputera,S.H. apresiasi sekaligus desakan kepada pihak kepolisian khususnya Polresta Pangkal Pinang untuk meningkatkan intensitas pencarian, Senin (4/5/26)

“Hasil laporan Klien kami Saudara Hermanto yang mengalami kerugian sebesar Rp.166.000.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah) Ke Polresta Pangkal Pinang pada tanggal 12 September 2024 dengan Nomor Laporan : LP/B/412/IX/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG yang akhirnya menerbitkan DPO atas nama Heryadi membuktikan bahwa laporan klien kami memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak main-main”Ujar Noven Saputera,S.H.

“Kami team kuasa hukum Pelapor meminta agar Daftar Pencarian Orang (DPO) ini tidak sekedar menjadi lembaran kertas, kami harap pihak kepolisian dapat bertindak cepat menangkap pelaku agar kasus ini segera naek ke tahap dua (P21) dan disidangkan” tegasnya.

Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami baik secara materi/immateriil yang dialami, kami MENOLAK adanya intervensi dari pihak manapun dan menuntut transparansi dalam pengejaran pelaku.

“Kami akan kawal sampai tuntas dan kamipun mengimbau kepada pihak manapun yang menyembunyikan pelaku untuk kooperatife karena menyembunyikan DPO , dapat dikategorikan sebagai tindakan “Obstruction of Justice” atau menghalangi penyelidikan, “tutupnya.

(Red/tim)

Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polresta Deliserdang Banjir Apresiasi

0

“Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polresta Deliserdang Banjir Apresiasi”

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Keberhasilan Satres Narkoba Polresta Deliserdang dalam menggagalkan peredaran 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Di antaranya dari Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH yang menilai dibawah kepemimpinan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan telah mampu menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika yang akan diedarkan ke Lubukpakam sekitarnya sekaligus menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa.

“Pengungkapan kasus narkoba bukan sekadar soal angka barang bukti dan jumlah tersangka. Di balik setiap penggerebekan, ada nyawa anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari kehancuran. Kami mengapresiasi di bawah kepemimpinan Kapolresta Deliserdang Abangda Hendria Lesmana, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi, Kanit Iptu Dhani dan jajarannya konsisten dan serius memberantas narkoba,” kata Zakky Shahri kepada wartawan, Minggu (3/5) di kediamannya.

Menurut Zakky Shahri kerja senyap, risiko nyata Tim Satresnarkoba Polresta Deliserdang bekerja dengan risiko tinggi. Pengintaian berbulan-bulan, penyamaran, hingga penggerebekan ke sarang bandar bersenjata.

Banyak yang tidak pulang ke rumah tepat waktu demi memastikan narkoba tidak sampai ke anak-anak kita. Dedikasi ini layak diapresiasi setinggi-tingginya.

Zakky Shahri yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Deliserdang ini menegaskan pemberantasan narkoba harus didukung seluruh pihak karena memiliki banyak efek domino.

“Narkoba adalah pemicu utama kejahatan lain, begal untuk beli sabu, KDRT karena suami kecanduan, anak putus sekolah, hingga kecelakaan lalu lintas. Dengan memutus suplai narkoba, polisi sekaligus menekan angka kriminalitas lain. Satu pengungkapan, puluhan tindak pidana lain yang berhasil dicegah,” tegasnya.

Apresiasi juga datang dari Ketua PD (Pimpinan Daerah) AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) Kabupaten Deliserdang, Dharma Syahputra Purba yang mengatakan, dengan digagalkannya peredaran 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset jika diaakumilasikan jumlah tangkapan dan dikonversi dengan nyawa yang terselamatkan sekitar, 250.772 jiwa yang terselamatkan.

Pihaknya mengapresiasi kepemimpinan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan atas pengungkapan kasus ini. Pihaknya berharap banyak pada Kapolresta beserta jajaran, dan selalu mengedepankan ke ikhlasan dalam berbuat. “Sehingga ke depannya peredaran narkoba di wilayah hukum Deliserdang dapat digagalkan dan dimusnahkan,”ungkap Dharma Syahputra Purba.

Apresiasi lainnya datang dari Ketua Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Deliserdang, Dr Mansyur Hidayat Pasaribu MPd, mengapresiasi kepemimpinan Kapolresta Deliderdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar yang teridiri dari, 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset yang ditangkap dari tiga tersangka di pintu tol Lubukpakam.

“Mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kinerja Polresta Deliserdang,”tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika yang berasal dari Malaysia, yang masuk melalui pelabuhan tikus Tanjungleidong di Tanjungbalai, dan yang akan diedarkan ke Lubukpakam sekitarnya. Adapun narkotika yang disita adalah, 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset yang ditangkap dari tiga tersangka di pintu tol Lubukpakam.

Dengan berhasilnya Satres Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika yang akan diedarkan ke Lubukpakam sekitarnya maka total jiwa yang terselamatkan sebanyak 250.772 jiwa hasil akumulasi dari jumlah narkotika yang diamankan. *(Tim)*

Geger, Kades Buncitan Sidoarjo Tewas Tragis di Ruang Kerjanya

0

“Geger, Kades Buncitan Sidoarjo Tewas Tragis di Ruang Kerjanya”

SIDOARJO – MEDIACAKRABUANA.ID

Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar pada Minggu sore (3/5/2026). Suasana tenang akhir pekan berubah mencekam setelah Kepala Desa Buncitan, Mujiyono (56), ditemukan meninggal dunia secara tragis di dalam ruang kerjanya.

Kronologi Penemuan Jasad

Jasad Mujiyono pertama kali ditemukan oleh seorang petugas kebersihan desa yang merasa curiga. Sejak pagi, ruang kerja sang kepala desa tampak tertutup rapat tanpa menunjukkan aktivitas berarti, meski kendaraan korban terparkir di area kantor.

Sekitar pukul 17.00 WIB, saksi memberanikan diri masuk ke ruangan yang dalam kondisi gelap. Berikut adalah fakta-fakta yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP):

Lokasi: Ruang kerja pribadi Kepala Desa di lingkungan Balai Desa Buncitan.

Kondisi Ruangan: Saat pintu dibuka, lampu ruangan ditemukan dalam keadaan padam.

Posisi Korban: Mujiyono ditemukan dalam posisi terduduk di kursi kerjanya dengan leher terlilit tali. Korban dipastikan sudah tidak bernyawa saat pertama kali ditemukan.

Olah TKP dan Evakuasi

Mendapat laporan warga, tim identifikasi dari Polresta Sidoarjo segera meluncur ke lokasi untuk melakukan sterilisasi dan olah TKP. Berdasarkan pantauan di lapangan, kerumunan warga sempat memadati area Balai Desa saat mobil ambulans tiba untuk mengevakuasi jenazah.

Petugas kepolisian terlihat mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tali yang melilit leher korban serta beberapa dokumen di atas meja kerja. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pusdik Bhayangkara Porong untuk menjalani otopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.

“Kami masih melakukan pendalaman. Semua kemungkinan sedang kami selidiki melalui hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi,” ujar salah satu petugas kepolisian di lokasi kejadian.

Polisi Imbau Warga Tidak Berspekulasi

Kematian mendadak sang pemimpin desa ini memicu beragam spekulasi liar di tengah masyarakat, mulai dari dugaan tindakan kriminal hingga masalah pribadi. Namun, pihak kepolisian meminta warga untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi (hoax).

Hingga Senin pagi (4/5/2026), garis polisi (police line) masih terpasang melingkari area kantor desa guna menjamin kelancaran penyelidikan lanjutan.

Duka Mendalam Desa Buncitan

Kepergian Mujiyono meninggalkan luka mendalam bagi warga. Ia dikenal sebagai sosok pemimpin yang aktif dan dekat dengan masyarakat dalam kegiatan sosial.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu keterangan pers resmi dari Kapolresta Sidoarjo terkait detail kronologi, hasil otopsi, serta motif di balik peristiwa memilukan ini.

Red
Update Terakhir: 04/05/2026

SKANDAL PERADILAN SESAT: Ririn Jadi Tumbal, Jaksa dan Kepolisan Diduga “Main Mata” Sembunyikan Saksi Kunci!

0

“SKANDAL PERADILAN SESAT: Ririn Jadi Tumbal, Jaksa dan Kepolisan Diduga “Main Mata” Sembunyikan Saksi Kunci!”

Indramayu – Mediacakrabuana.id

Tabir gelap menyelimuti persidangan kasus pembunuhan [Nama Korban] yang menyeret Ririn sebagai terdakwa. Aroma peradilan sesat makin menyengat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga sengaja menjegal kehadiran saksi kunci, Prio Bagustiawan, yang diyakini memegang kartu as keterlibatan pelaku sebenarnya.

Ririn (Terdakwa yang diduga dikambinghitamkan), Jaksa Penuntut Umum, dan Prio Bagustiawan (Saksi mahkota yang disembunyikan).

Dugaan manipulasi persidangan dan penyiksaan terdakwa (Ririn) hingga mengalami patah kaki oleh oknum aparat demi mendapatkan pengakuan paksa.

Di Pengadilan Negeri dan lokasi penyiksaan yang diduga dilakukan saat proses penyidikan di Kepolisian.

Persidangan berlangsung pada April-Mei 2026, merujuk pada peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

Diduga ada upaya sistematis untuk melindungi pelaku utama (Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko) dengan cara menumbalkan Ririn yang tidak tahu-menahu soal eksekusi pembunuhan.

Jaksa menolak menghadirkan Prio dalam persidangan meskipun namanya tercatat dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, kesaksian Prio dan mantan istri Ririn (Sela) secara logis membuktikan bahwa Ririn tidak berada di lokasi saat nyawa korban dihabisi.

1. Hukum Rimba di Ruang Penyidikan
Sangat memprihatinkan mendengar pengakuan bahwa kaki Ririn diduga dipatahkan oleh oknum aparat agar ia bersedia mengaku sebagai pembunuh. Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan praktik “Hukum Rimba” yang mencoreng institusi Polri dan Kejaksaan.

2. Jaksa Penakut atau Jaksa “Ada Main”? Kenapa JPU ketakutan menghadirkan Prio? Jika memang ingin menegakkan keadilan, JPU seharusnya membuka ruang seluas-luasnya bagi saksi yang mengetahui detik-detik penguburan jenazah atas perintah Aman Yani. Sikap JPU yang menutup pintu bagi Prio adalah bentuk pengkhianatan terhadap kebenaran materiil.
3. Bukti Rekaman dan Jejak Yoga
Kehadiran sosok bernama “Yoga” 30 menit sebelum kejadian (berdasarkan keterangan Ibu Teti) seharusnya menjadi pintu masuk penyidikan baru. Namun, mengapa fakta ini seolah dianggap angin lalu oleh penegak hukum?

“Keadilan tidak boleh dikubur bersama kaki yang patah. Ririn tidak boleh menjadi tumbal hanya karena ketidakmampuan aparat meringkus mafia yang sebenarnya.”

Tim Redaksi Prima

DPW A-PPI Sumut Kecolongan, Video Viral Kompol DK Beredar Luas. Diduga Kuat Sarat Kepentingan Pribadi

0

“DPW A-PPI Sumut Kecolongan, Video Viral Kompol DK Beredar Luas. Diduga Kuat Sarat Kepentingan Pribadi”

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

02 Mei 2026 Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, didampingi kuasa hukum Ahmad Anugrah Lubis , S.H , Ridzwan S.H ., M.H dan Ezzie FR , S.H., M.H dan rekan-rekan pengurus, menghadiri panggilan resmi Bidang Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Sumut pada Jumat, 01 Mei 2025.

Kehadiran ini merupakan tindak lanjut laporan resmi yang telah disampaikan A-PPI Sumut pada 30 Maret 2026, terhadap oknum polisi berinisial Kompol DK, yang saat ini menjabat Kasubag Binopsnal Ditsamapta Polda Sumut. Oknum tersebut diduga melakukan perbuatan asusila dan menggunakan narkotika jenis vape atau pod getar .

Sebelum nya di ketahui A-PPI Sumut sudah mendapatkan dari narasumber video berdurasi 3 menit mengenai prilaku perbuatan yang kurang pantas dari oknum Kompol DK yang diduga terjadi pada tahun 2026 di jalan Gatot Subroto, Medan .

Dari video yang beredar dan viral banyak narasi yang tidak terungkap secara jelas .

Video yang beredar selama kurang lebih 3 menit yang di peroleh dari narasumber yang terpercaya perbuatan Kompol DK terjadi pada tahun 2026 di salah satu angkringan atau di depan salah satu rumah makan Yu *** di jalan Gatot Subroto Medan.

Fakta ini membantah narasi di beberapa media yang menyebutkan kejadian berlangsung tahun 2025 , terverifikasi dari keberadaan angkringan di lokasi yang baru beroperasi tahun 2026 ini. Dalam rekaman terlihat jelas DK diduga menggunakan pod getar yang mengandung zat narkotika secara berulang, dengan bukti perubahan pakaian dan lokasi saat ia masih merasakan efek zat tersebut. Pernyataan DK yang mengklaim hanya mencoba sekali untuk keperluan penyamaran dinilai hanya upaya pembelaan diri semata.

“Saya sempat heran kenapa video ini bisa menyebar luas padahal kami telah menyimpan rekaman tersebut. Bahkan saya sudah berjanji kepada Paminal Polda Sumut: jika laporan kami ditindaklanjuti dengan serius, maka kami tidak akan menyebarkannya ke publik. Dan janji itu kami tepati, karena Kanit beserta tim penyidik sangat kooperatif, selalu mengabarkan perkembangan kasus, dan secara rutin menyerahkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun kami menduga ada oknum tertentu yang mencuri start penyebaran video ini untuk kepentingan pribadi , dan kami terus menelusuri kebenaran di baliknya,” tegas Hardep dengan nada tegas.

Hardep menegaskan, Viral nya Video DK ini bukanlah kasus pertama kali. Oknum ini diketahui telah berulang kali tersandung masalah di kesatuannya dan sudah beberapa kali diperiksa Propam karena diduga melanggar kode etik dan profesi kepolisian. Perbuatannya dinilai sangat memalukan dan mencoreng citra institusi yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum.

“Masih banyak polisi yang baik, masih banyak yang beradab dan bekerja dengan dedikasi. Kenapa hanya satu orang yang jelas-jelas bermasalah ini masih dipertahankan? Kami meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto: segera pecat dan lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap DK. Jangan biarkan satu oknum merusak kepercayaan publik terhadap seluruh anggota kepolisian,” seru Hardep dengan nada tegas .

Masyarakat berharap Kapolda Sumut dapat bertindak tegas serta PTDH kan Kompol DK untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian .

A-PPI Sumut berharap kasus ini menjadi momentum penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kejelasan sanksi yang diberikan akan menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian berani membersihkan barisannya dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. *(HD)*

Kapoldasu dan Gubsu Terima Plakat Penghargaan Dari SP/SB Sumut

0

“Kapoldasu dan Gubsu Terima Plakat Penghargaan Dari SP/SB Sumut”

 

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyebutkan, kaum buruh di Sumut memiliki peran yang sangat penting. Bukan hanya menjadi tulang punggung ekonomi, tetapi juga bagaimana membantu Pemerintah Provinsi untuk membuat kesimpulan, kebijakan, dan bagaimana poin-poin kebijakan itu bisa dirasakan dampaknya untuk seluruh buruh di Sumatera Utara.

“Terimakasih kepada para serikat yang sudah memperjuangkan nasib buruh,” ujar Bobby Nasution saat berpidato pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Gedung Serbaguna Pemprovsu Jl. Williem Iskandar Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (1/5).

Hadir pada peringatan May Day di Sumut, Wakil Gubernur Sumut H Surya, Kapolda Sumut Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto, Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap, Pimpinan DPRD Sumut, Ketua Panitia Hari Buruh Elfianti Tanjung, perwakilan Forkopimda Sumut, sejumlah kepala daerah, serta ribuan buruh dari berbagai serikat buruh/pekerja.

Gubsu Bobby Nasution menambahkan, dari sekitar 77 serikat buruh/pekerja yang hadir, suasana di Gedung Serbaguna (GSG) Pemprov Sumut menjadi meriah dan penuh kekompakan. Hal itu tidak terlepas dari seringnya terjadi diskusi antara Pemprov dengan serikat buruh dalam kurun setahun, hingga menghasilkan kebijakan/keputusan.

“Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas peran buruh yang ada di Sumut. Bukan hanya menjadi tulang punggung ekonomi, tetapi juga bagaimana membantu kami di Pemerintah Daerah untuk membuat kesimpulan, kebijakan, dan bagaimana poin-poin kebijakan itu bisa dirasakan dampaknya untuk seluruh buruh di Sumatera Utara,” sebut Bobby.

Terkait tuntutan para buruh yang disampaikan oleh para pengurus serikat buruh/pekerja, Bobby Nasution menyebutkan bahwa semuanya menjadi bahan pertimbangan penting dengan skala prioritas yang sama. Diantaranya terkait perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), pemberlakuan upah layak, pengesahan Undang-undang Ketenagakerjaan baru, penghapusan outsourching dan lainnya.

“Jadi semua tuntutan buruh itu prioritas, yang InsyaAllah bisa kami ambil langsung kebijakannya dari tingkat provinsi, kami eksekusi. Mana yang menjadi kewenangan pusat, kami akan sampaikan ke Pak Presiden,” sebut Gubernur, Bobby Nasution.

Terkait kesejahteraan, Bobby Nasution meminta kepada para kepala daerah kabupaten/kota di Sumut untuk bekerjasama dan saling mendorong langkah pengendalian harga bahan pokok, terutama di tempat yang banyak terdapat pekerja/buruh. Seperti langkah operasi pasar agar masyarakat tidak merasa berat, di tengah kondisi perekonomian saat ini.

“Karena masalah upah dan pendapatan, setinggi apapun kalau dinaikkan, tetapi diikuti dengan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok, ini juga tetap sama saja. Otomatis kesejahteraan para buruh tetap terganggu. Karena itu saya mengajak seluruh kepala daerah untuk menggelar operasi pasar,” jelas Gubernur.

Selanjutnya, kata Bobby Nasution, terkait program pengadaan rumah untuk pekerja perlu ada program khusus jika itu menjadi ranahnya Pemprov Sumut. Mengingat untuk kebijakan subsidi dari program 3 Juta rumah, adanya di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, sehingga jika dilakukan bisa jadi temuan anggaran ganda (double).

“Nanti kita tanya ke kejaksaan, apakah boleh double subsidi atau ada program khusus dari Bank Sumut untuk membuat program tersebut. Seperti biasa, nanti cicilannya bisa dibayarkan oleh Pemprov. Jadi kita harus duduk lagi bersama serikat. Agar buruh tak lagi hanya menyewa saja, tetapi memiliki aset,” ungkap Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga menyoroti soal pengawasan yang pada kesempatan sebelumnya ada permintaan untuk menambah anggarannya. Karena sejalan dengan fungsi pembinaan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut. Termasuk juga penambahan para Pengawas Tenaga Kerja yang jika dibandingkan antara perusahaan dengan petugasnya, sangat kurang.

“Selamat hari buruh internasional, kami apresiasi apa yang dilakukan teman-teman seperti yang dilakukan Pak Presiden. Ini sejarah untuk Indonesia, 1 Mei 2026 kegiatannya terpusat di Monas. Dan mudah-mudahan dari peringatan ini, pemaknaan kegiatan May Day tahun ini bisa kita jalankan. Semoga menjadi buruh yang sejahtera dan penyelamat sekaligus tulang punggung ekonomi Sumut,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia May Day Elfianti Tanjung mengharapkan pernyataan sikap yang disampaikan para buruh hendaknya dikabulkan oleh pemerintah. “Karena terus terang buruh dan pekerja ini adalah barometer Sumatera Utara. Jadi jangan diabaikan oleh pemerintah, karena kami juga pendukung. Tanpa ada kami ini Sumatera Utara ini tidak akan bisa apa-apa,” sebut Elfianti.

Disebutkan Elfianti, selama ini Undang-Undang itu tidak pernah berpihak kepada pekerja dan buruh. Apalagi masalah outsourching kami minta kepada Gubsu agar dihapuskan.

Kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional itu turut ditandai dengan pemotongan tumpeng, pemberian hadiah bagi pemenang luckydraw berupa sepeda motor, sepeda, dan lainnya.

Bahkan, Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto turut menyumbangkan hadiah sepedamotor.
Pelaksanaan peringatan Hari Buruh Internasional 2026 berjalan kondusif. Ratusan personel dari Poldasu, Polrestabes Medan terlihat mengamankan kegiatan tersebut. Dalam momen tersebut, Gubernur dan Kapolda Sumut mendapatkan plakat penghargaan dari SP/SB Sumut. Plakat penghargaan juga diberikan kepada Wadir Intelkam Polda Sumut, AKBP Jonson Marudut Hasibuan dan PS Panit V Subbdit III, Ipda Lamhot Situmorang

Analisa/ istimewa

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyerahkan penyerahan klaim BPJS kepada perwakilan serikat pekerja/serikat buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Gedung Serbaguna Pemprovsu Jl. Williem Iskandar Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Jumat (1/5). *(Tim)*

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota

0

“Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Sekitar 25 orang warga Jalan Perwira II, Lingkungan IX, Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur geruduk Kantor Walikota Medan, Kamis (30/4). Kedatangan warga, menolak penunjukkan dan pengangkatan M Salim sebagai Kepling IX.

“Kami minta Walikota Medan mencopot M Salim sebagai Kepling IX. Karena menurut kami, M Salim tidak amanah sewaktu menjabat Kepling. Siapapun yang menjadi Kepling IX kami terima asal jangan M Salim,”ungkap salah seorang warga, Salbiah pada wartawan, Kamis (30/4).

Dikatakan, warga yang sudah datang di Kantor Pemko Medan sejak pukul 09.00 WIB baru diterima sekitar pukul 11.45 WIB oleh salah seorang staff Bagian Tata Pemerintahan (Bag Tapem) Pemko Medan. Lalu oknum Bag Tapem tersebut berjanji akan segera menyampaikan keluhan warga Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur ke atasan.

“Selain itu kami juga disuruh menandatangani petisi penolakan atas pengangkatan M Salim sebagai Kepling. Warga yang ikut menyampaikan aspirasi hari ini juga diintimidasi oleh M Salim dengan ancaman tidak akan mendapat bantuan lagi,”ungkap Salbiah.

Warga berharap, aspirasi mereka segera ditindaklanjuti Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Jika aspirasi mereka tidak ditanggapi, warga akan kembali mengerahkan massa ke Pemko Medan menagih janji Walikota.

Sebelumnya emak-emak warga Perwira II, Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur juga pernah mendatangi Kantor Camat Medan Timur Jalan HM Said, Medan belum lama ini dengan aspirasi yang sama yakni, menolak pengangkatan M Salim sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) IX.

Kedatangan emak-emak ke kantor camat melakukan aksi damai untuk mempertanyakan pemilihan dan pengangkatan kepling karena adanya dugaan skenario oleh oknum camat dan lurah, aksi demo sempat ricuh karena tiga jam lebih para pedemo menunggu Camat Medan Timur tak kunjung menemui para pendemo sambil membawa poster bertuliskan penolakkan M Salim menjadi kepling lingkungan IX, kericuan mereda setelah camat keluar dari ruangannya.

Massa emak emak akhirnya di perbolehkan masuk kedalam aula kantor camat , dan mengungkap aspirasinya,
“Kami tidak mau pak M Salim menjadi Kepling kami. Karena sebelumnya saat beliau menjabat sebagai Kepling IX dia tidak amanah dan mengecewakan kami sebagai wargannya. Kami tetap mendukung Endang Priska menjadi Kepling ,”ungkap salah seorang warga, Irmawati.

Warga lainnya Rini mengatakan Endang tidak di lantik sementara mendapat dukungan 350 suara. “Dan sewaktu menjabat selalu humanis tidak pernah menyusahkan kami masyarakat semua urusan di buatnya gratis,”jelasnya.

Sementara, sambung Rini, sewaktu M Salim menjabat Kepling pada tahun 2021-2022 ketika mengurus surat selalu dikenakan biaya semua urusan pakai uang.kinerja M Sallim sudah buruk di mata warga.

Adapun beberapa poin penolakan warga terhadap M Salim diantaranya, sewaktu Salim menjabat Kepling IX tidak amanah, urusan surat menyurat susah, bantuan untuk masyarakat tidak pernah sampai ke masyarakat, banyak bantuan ditimbun di rumah, keluhan masyarakat tidak pernah di dengar selama dia menjadi Kepling IX.

Warga menilai isu dugaan suap menerpa pengangkatan kepling IX Pulo Brayan.
Aspirasi emak-emak dijawab Camat Fernanda yang menyebutkan, pengangkatan Kepling ada mekanismenya, Camat beralasan M Salim dinilai lebih baik dari pada Endang.

Sontak kericuanpun terjadi emak emak para pendemo berteriak tidak terima dengan apa yang disampaikan camat. Para emak-emak menduga penilaian subjektif tersebut sudah settingan, karena pengangkatan Kepling IX Pulo Brayan diduga kuat orangnya Camat dan oknum anggota DPRD ucapan sejumlah emak-emak yang kesal sambil keluar dari aula

Menanggapi aksi warga Perwira II, Lingkungan IX, Camat Medan Timur, Fernanda dalam wancaranya mengatakan, pengangkatan Kepling sesuai dengan mekanisme yang diatur melalui Perda Kota Medan Nomor: 9 Tahun 2017 dan Perwal Kota Medan Nomor : 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan kepada, M Salim. Jika nantinya dia melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku segera kami copot,”,tegas Camat.

Emak-emak pendemo yang kecewa atas keputusan Camat yang ngotot M Sallim menjadi kepling IX pulo Brayan, dalam hal ini warga Lingkungan IX pulo Brayan protes dan mengkritik Walikota Medan Rico Waas yang tidak tegas dalam pengawasan dalam pengangkatan kepling dan mendesak menonaktifkan Camat Medan Timur dan lurahnya dugàan adanya terlibat kecurangan tidak netral, dalam waktu ini warga akan kembali melakukan aksi demo ke kantor walikota ungkap seorang ibu rumah tangga yang kesal warga Lingkungan IX. *(Tim)*

Menguak Cacat Prosedur Proyek Jembatan Rp2,7 Miliar di Tangerang: Menang Tender Saat Izin Dicabut*

0

*Menguak Cacat Prosedur Proyek Jembatan Rp2,7 Miliar di Tangerang: Menang Tender Saat Izin Dicabut*

TANGERANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Sebuah dugaan skandal penyalahgunaan wewenang, kolusi, dan pelanggaran prosedur hukum dalam proyek infrastruktur publik di Kabupaten Tangerang kini tengah mencuat ke permukaan. Proyek peningkatan Jembatan Perahu Pasir Ampo di Kecamatan Kresek senilai Rp2,75 miliar diduga kuat dimenangkan oleh kontraktor yang tidak memiliki izin usaha sah pada saat proses lelang dan penandatanganan kontrak berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau keterangan resmi dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang ‘Iwan Firmansyah’ terkait kejanggalan fatal ini.

Dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang ini, PPK diduga meloloskan dan memenangkan CV Kopi Pait dalam tender proyek pembangunan jembatan, meskipun Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas DBMSDA Kabupaten Tangerang dan CV Kopi Pait selaku penyedia jasa atau kontraktor diduga menyalahi aturan, hingga mendapat kritikan tajam dari aktivis dimasyarakat. Irwansyah, S.H., selaku Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Gerbong Keadilan Rakyat (LBH BONGKAR).

Dijelaskan, kasus ini diduga terjadi di lingkup pemerintahan Kabupaten Tangerang, dengan objek proyek fisik berada di Jembatan Perahu Pasir Ampo, Kecamatan Kresek. Ketimpangan administrasi dan prosedur hukum ini terdeteksi melalui rincian lini masa berikut. Tanggal 22 November 2024 SBU milik CV Kopi Pait dengan kode BS 002 (Konstruksi Jembatan) resmi dibekukan lalu dicabut.

Maret 2025 PPK menetapkan CV Kopi Pait sebagai pemenang tender dan menandatangani kontrak kerja, padahal izin usaha atau SBU perusahaan tersebut masih dalam status dicabut.18 Mei 2025 SBU baru milik CV Kopi Pait dengan ID Izin baru baru tercatat aktif kembali.

Mengapa hal ini menjadi masalah hukum yang serius? Kasus ini mengindikasikan adanya persekongkolan (kolusi) tingkat tinggi antara oknum pejabat pembuat komitmen dan pihak swasta. Menunjuk penyedia jasa tanpa SBU yang sah melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kontrak yang ditandatangani pada Maret 2025 dinilai tidak sah (batal demi hukum) karena salah satu pihak tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif legalitas usaha. Anggaran sebesar Rp2,75 miliar dari APBD berisiko tinggi dikelola oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi legalitas yang valid, yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Bagaimana modus dan tindak lanjutnya? Modus yang dilakukan adalah dengan tetap meloloskan dokumen administrasi dan melakukan penandatanganan kontrak pada Maret 2025, meskipun secara sistem SBU milik kontraktor sudah dicabut sejak November 2024. Kontraktor baru mengurus dan mengaktifkan kembali SBU barunya pada Mei 2025 setelah proyek berjalan atau dikontrakkan sebelumnya.

Menanggapi kejanggalan fatal ini, LBH BONGKAR menyatakan sikap tegas untuk segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum guna mengusut tuntas dugaan korupsi dan kongkalikong proyek “Ini cacat prosedur. Bagaimana mungkin perusahaan yang izinnya dicabut bisa menang tender dan kontrak di bulan Maret, sedangkan izin barunya baru aktif di bulan Mei?” tegas Irwansyah, Sabtu 2 Mei 2025.

Tuntutan publik, menanti Klarifikasi DBMSDA. Hingga berita ini dipublikasikan, baik Kepala Dinas maupun Kabid (PPK) DBMSDA Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas pesan konfirmasi dan telepon yang dilayangkan. Bungkamnya pihak dinas memperkuat desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa seluruh berkas lelang demi menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,75 miliar.

Aksi Partai Buruh Suarakan Nasib Buruh TPL

0

Aksi Partai Buruh Suarakan Nasib Buruh TPL

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Ratusan massa Partai Buruh yang terdiri dari berbagai elemen diantaranya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Komunitas Nelayan dan masyarakat menggelar aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur Sumut, Jumat (1/5). Dalam tuntutannya, massa menyampaikan beberapa tuntutan nasional dan tuntutan daerah diantaranya, menuntut agar Presiden dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang (UU) tenaga kerja yang baru yang pro buruh.

“Hari ini kita Partai Buruh dengan beberapa elemen antara lain, FSPMI, SPI, Komunitas Ojol, Komunitas Nelayan, Mahasiswa dan warga menggelar aksi unjuk rasa memperingati May Day dengan titik kumpul depan Istana Maimun menuju Kantor Gubsu. Kami membawa beberapa tuntutan yang terdiri dari tuntutan nasional dan daerah, “jelas Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, SH didampingi Sekretaris, Ijon Hamonangan Tuah Purba, pada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Tiba di depan Kantor Gubsu, massa yang dipimpin langsung, Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, SH, langsung menggelar orasi. Beberapa tuntutan yang disampaikan dalam orasi antara lain, secara Nasional massa meminta agar Presiden dan DPRI segera mengesahkan UU ketenagakerjaan yang baru yang pro buruh. Kedua, pemerintah diminta agar segera menghapuskan sistem kerja outsourching dan menolak upah murah.

Sedangkan untuk tuntutan daerah, beberapa poin tuntutan yang disampaikan antara lain, minta agar Gubsu, Bobby Nasution segera membuat perumahan murah layak huni untuk buruh. Kedua, menolak PHK terhadap buruh TPL. Kalau buruh TPL di PHK harus dicarikan solusinya, karena ini PHK massal. Ketiga, meminta Gubsu secara khusus menyelesaikan kasus-kasus perburuhan di Sumut. Keempat, minta Gubsu melaksanakan reforma agraria dengan membagikan sertifikat tanah untuk buruh dan petani. Kelima, minta Gubsu agar memperhatikan nasib korban banjir di Langkat yang sampai sekarang belum juga diperhatikan oleh pemerintah.

Massa aksi juga mengapresiasi pengamanan humanis yang dilakukan jajaran Poldasu. Sehingga aksi unjuk rasa peringatan May Day di Medan berlangsung aman dan kondusif.

Pantauan wartawan, usai berorasi, sekitar 10 orang perwakilan massa aksi diterima oleh perwakilan Gubsu untuk berdialog langsung ke Kantor Gubsu. Usai berdialog dengan perwakilan Gubsu massa kembali ke halaman Kantor Gubsu dan menyampaikan kalau aspirasi mereka tidak disampaikan ke Gubsu massa akan menggelar aksi pada, Senin (4/5).

Dalam momen tersebut, massa aksi memberikan bunga secara simbolis kepada para Polwan sebagai apresiasi telah melakukan pengamanan secara humanis. *(Tim)*

IRONI GARIS POLISI: ASET SM AMBLAS SAAT DALAM PENGAWASAN APARAT, KORBAN SIAP LAPORKAN KEJANGGALAN KE MABES POLRI HINGGA PRESIDEN:

0

“IRONI GARIS POLISI: ASET SM AMBLAS SAAT DALAM PENGAWASAN APARAT, KORBAN SIAP LAPORKAN KEJANGGALAN KE MABES POLRI HINGGA PRESIDEN:

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Jumat, 1 Mei 2026 – Integritas pengamanan Tempat Kejadian Perkara di wilayah hukum Kebumen kini menjadi sorotan tajam. SM, seorang warga pemilik bangunan yang disewakan kepada pihak NWS, harus menelan kenyataan pahit setelah aset pribadinya senilai ratusan juta rupiah diduga raib secara bertahap meski area tersebut berada dalam sterilisasi garis polisi.

Kejadian ini mencoreng profesionalisme penegakan hukum di daerah. Garis polisi yang seharusnya menjadi simbol absolut pengamanan otoritas, justru terkesan hanya menjadi pajangan saat properti di dalamnya dijarah. SM membeberkan bahwa permasalahan ini berakar sejak bangunan miliknya berada di bawah kendali pengamanan pihak berwenang per 6 November 2025, menyusul perkara hukum yang menjerat penyewanya, N.

Ironisnya, selama masa penguasaan tersebut, SM mengaku dilarang mengambil barang-barang pribadinya yang sama sekali tidak terkait dengan perkara hukum. Alasan prosedur seringkali menjadi tembok penghalang bagi warga sipil untuk menyelamatkan haknya demi menafkahi keluarga.

Kekecewaan SM kian berlapis. Selain merasa kehilangan perlindungan dari otoritas, ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap pendampingan hukum yang diterimanya. Meski sempat didampingi pengacara, SM merasa kinerja pembelaan tersebut tidak sesuai dengan harapan dan tidak mampu melindungi kepentingan hukumnya secara maksimal di tengah situasi yang makin menyudutkan posisinya.

Kejanggalan demi kejanggalan terus bermunculan. SM mengungkap adanya ketidakberesan administrasi dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi, Belum lagi urusan penjebolan jendela pada 19 November 2025 yang baru direspons pengecekan oleh pihak terkait pada 2 Desember 2025. Jeda waktu yang sangat lama ini memberikan ruang bebas bagi pelaku kejahatan untuk menguras isi bangunan, termasuk hilangnya unit pendingin ruangan pada 20 Januari 2025 di lokasi yang masih terpasang garis polisi.

Menanggapi ketidakpastian, intimidasi verbal di lapangan, serta tumpulnya pembelaan hukum sebelumnya, SM kini mengambil langkah tegas. Ia terpantau tengah mempersiapkan diri untuk melaporkan segala bentuk ketidakadilan ini langsung ke pusat kekuasaan di Jakarta. Dalam waktu dekat, SM akan melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Ia juga menjadwalkan diri untuk menyurati Kemenko Polhukam hingga Presiden Republik Indonesia guna menuntut pertanggungjawaban.

Langkah SM ini menjadi tamparan keras bagi otoritas kewilayahan. Hilangnya aset di bawah pengawasan aparat serta dugaan malpraktik administrasi bukan hanya soal angka, melainkan kegagalan nyata dalam memberikan jaminan keamanan bagi warga negara yang tidak terlibat perkara.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, sanggahan, maupun klarifikasi resmi. Hal ini penting guna memastikan duduk perkara menjadi terang benderang bagi publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait diharapkan mampu memberikan transparansi dan pertanggungjawaban atas hilangnya aset dalam masa pengawasan tersebut. Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi guna memastikan profesionalisme kepolisian tetap terjaga di mata publik. (Red)

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices