“Pemkab Musi Rawas Utara
Anggaran Bos Diduga Di Maling Oknum Pejabat Bangsat”
Kab Musi Rawas Utara || Mediacakrabuana.id
.Ali Sopyan Wakil Ketua umum IWO Indonesia dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa pejabat yg diduga maling Dana BOS Di pemerintah Kab Musi Rawas Utara
di Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan. Sabtu 9 Mei 2026
“Realisasi Belanja Bantuan Operasional Sekolah pada Empat Sekolah Tidak
Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap
Kabupaten Musi Rawas Utara menganggarkan Belanja Barang dan Jasa BOS
TA 2024 sebesar Rp27.916.833.801,33 dan telah direalisasikan sebesar
Rp27.815.901.606,00 atau 99,64% dari anggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ)
dana BOS secara uji petik pada empat sekolah negeri pada Kabupaten Musi Rawas
Utara diketahui terdapat belanja BOS yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran
yang sah dan lengkap sebesar Rp31.731.000,00, dengan rincian berikut.Atas kondisi tersebut Bendahara BOS masing-masing sekolah mengakui
terdapat kekurangan bukti pengeluaran pada LPJ dana BOS dan bersedia untuk
melakukan penyetoran ke Kas Daerah.
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan
Pendidikan Dasar dan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal pada
Dinas Pendidikan selaku Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (Tim Pembinaan) diperoleh informasi bahwa pada
saat monitoring Tim Pembinaan menemukan banyak LPJ dana BOS yang tidak
disertai dengan bukti belanja yang lengkap. Tim Pembinaan telah menyampaikan
secara lisan kepada pihak sekolah untuk melengkapi bukti belanja dalam LPJ dana
BOS tersebut.
Atas belanja yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar
Rp31.731.000,00 tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah tanggal 7 s.d 14
Mei 2025 sebesar Rp28.460.000,00, sehingga masih terdapat sisa yang belum
ditindaklanjuti pada SMPN 7 Bingin Teluk sebesar Rp3.271.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Lampiran II Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Huruf B Tahapan Pelaksanaanendidikan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja BOS
sebesar Rp3.271.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan selaku
Koordinator/Ketua Tim Pelaksana dan Pengawasan BOS tidak memantau
kembali hasil monitoring pelaporan dana BOS sesuai dengan ketentuan; dan
b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP terkait tidak mempertanggungjawabkan
penggunaan dana BOS sesuai petunjuk teknis dana BOS.
Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan
Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan:
a. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar selaku Koordinator/Ketua Tim
Pelaksana dan Pengawasan BOS melakukan pemantauan hasil monitoring
pelaporan dana BOS sesuai dengan ketentuan; dan
b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP SMPN 7 Bingin Teluk untuk
mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS sebesar Rp3.271.000,00
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas
Daerah.
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!
( Redaksi)































