www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Ketua Umum Organisasi Dibawah KONI Dilaporkan Polda Metro Jaya, Diduga Tipu Miliaran Rupiah*

0

*Ketua Umum Organisasi Dibawah KONI Dilaporkan Polda Metro Jaya, Diduga Tipu Miliaran Rupiah*

Jakarta – Mediacakrabuana.id

Ketua Umum Organisasi Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (PB.GABSI) yang dinaungi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yaitu Syarif Bastaman diduga telah melakukan aksi penipuan dengan sistematis serta berstruktur yang juga melibatkan anak kandungnya.

Davin Pramasdita salah seorang pengusaha muda telah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Syarif Bastaman bersama rekan-rekannya.

Pasalnya sejak Desember 2025 hingga Maret 2026, Syarif Bastaman hanya mengulur waktu dengan iming-iming pengembalian uang, namun menurut Davin Pramasdita seorang pengusaha yang merasa menjadi korban penipuan hingga kini pihak Syarif Bastaman belum ada pengembalian uang miliyaran rupiah tersebut.

Dalam wawancaranya Davin Pramasdita menuturkan awal mula dirinya menjadi korban penipuan dengan modus investasi dengan iming-iming profit sebesar lima puluh persen.

Awal pertemuan dan mengenal Syarif Bastaman bermula setelah dikenalkan oleh dua orang yaitu Rony Sulaiman salah satu direksi di Perusahaan Syabas Energi dan Muhammad Antoni yang juga sebagai dewan direksi di PT yang sama setelah itu Davin Pramasdita tawarkan untuk berinvestasi dengan uang titipan sebesar dua miliyar rupiah dengan profit lima puluh persen dengan jangka waktu empat puluh hari.

“Awalnya saya dikenalkan oleh Rony dan Antoni dan Pada tanggal 28 November 2025 saya ditawarkan investasi untuk keperluan proyek yang sedang dikerjakan oleh Syarif Bastaman, setelah surat perjanjian dibuat saya menitipkan uang sebesar dua miliar rupiah dengan iming profit sebesar lima puluh persen dengan jangka waktu empat puluh hari,” tutur Davin, Kamis (19/03/2026).

Merasa yakin dan percaya dengan status Syarif Bastaman seorang politikus dari partai besar usai menandatangani perjanjian dan menyerahkan uang titipan, Davin diberikan jaminan hanya berupa kwitansi warung dengan tanda tangan Syarif Bastaman diatas materai.

Setelah berjalanya waktu Aziz anak kandung Syarif Bastaman menyerahkan Cek dari Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman Plaza dengan nomer JF600704 senilai tiga miliar rupiah atas nama Davin Pramasdita.

Pada tanggal 14 Desember 2025, Davin Pramasdita mendatangi Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman Plaza tepatnya di Indofood Tower untuk mencairkan Cek tersebut namun mendapat penolakan dari petugas bank dengan memberikan surat yang menyatakan bahwa cek tersebut tidak mencukupi dana, pada saat itu Davin mulai merasa cemas dan merasa sudah tertipu oleh Syarif Bastaman dan rekan-rekannya.

“Setelah Aziz memberikan Cek Bank Mandiri dan sudah usai perjanjian saya datang ke Bank Mandiri yang berada di Tower Indofood Sudirman Plaza ternyata cek itu tidak bisa dicairkan karna tidak ada uangnya, setelah tau itu saya langsung cemas dan merasa sudah tertipu oleh Syarif Bastaman”, ungkap Davin Pramasdita.

Setelah mengetahui ceknya kosong Davin memberikan kesempatan untuk klarifikasi atas apa yang sudah dialaminya, namun tidak ada itikad baik dari orang-orang yang sudah mencoba lakukan dugaan penipuan.

“Saya coba kasih kesempatan klarifikasi namun setelah saya hubungi dan mengirimkan pesan melalu pesan WhatsApp kepada Syarif Bastaman, Aziz, Antoni, dan Roni tidak merespon dan tidak menunjukan itikad baik kepada saya,” ucap Davin.

Merasa sudah sulit untuk meminta kejelasan atas cek kosong yang dirinya dapat, Davin Pramasdita mengirimkan dua kali surat somasi kepada ke empat orang yang diduga telah melakukan penipuan secara bersama – sama.

Ketika dua kali surat somasi dikirimkan Davin Pramasdita juga tidak mendapatkan respon dan pada akhirnya pada tanggal 31 Desember 2025 dirinya mendatangi Polda Metro Jaya membuat laporan dugaan penipuan dengan nomer surat laporan LP/B/9555/XXII/2025/SPKT/ POLDA METRO JAYA

“Saya coba mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali ke empat orang itu namun tidak ada respon juga, akhirnya tanggal 31 kemarin saya buat laporan ke Polda Metro Jaya,” tutup Davin

Sampai berita ini ditayangkan Syarif Bastaman berserta ketiga orang yang bersangkutan belum memberikan statementnya setelah awak mencoba konfirmasi dengan mendatangi kediaman tempat tinggal Syarif Bastaman beserta istri yang berada di Jakarta dan juga sempat berupaya ke PT.Syabas Energi yang berada di Lantai 7 Indofood Tower yang juga kantor Epa Jewel awak media tidak bisa menemui yang bersangkutan untuk meminta keterangan.

Awak Media Juga Sudah berkali-kali mengkonfirmasi via WhatsApp kepada Mahantoni, Roni dan Aziz selaku petinggi PT.Syabas Energi namun belum mendapatkan tanggapan

( Tim/Red.Syo )

POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI”

0

“POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI”

PALI || MEDIACAKRABUANA.ID

“Ali Sopyan Wakil Ketua umum IWO Indonesia dan
Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Polda Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD gerombol pejabat di kab pali Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.( 24/4/26)

Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten PALI menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar
Negeri sebesar Rp1.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp999.476.669,00 atau
99,95% dari anggaran. Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri tersebut dilaksanakan oleh
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melalui kegiatan Perjalanan
Wawasan Kebangsaan berdasarkan Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
Nomor 441/KPTS/KESBANGPOL/2024 tentang Peserta Perjalanan Wawasan
Kebangsaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kabupaten PALI Tahun 2024. Kegiatan
tersebut dilaksanakan selama delapan hari dari tanggal 28 Oktober s.d. 4 November
2024 yang diikuti sebanyak 80 orang dengan rincian berikut.

Berdasarkan telaah dokumen pertanggungjawaban pada Badan Kesbangpol
diketahui hal-hal berikut.
a. Sisa uang atas belanja perjalanan dinas ke luar negeri yang belum
dipertanggungjawabkan sebesar Rp228.991.000,00
Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran, PPTK, dan Kepala
Badan Kesbangpol terkait pencairan SP2D dan pertanggungjawaban perjalanan
dinas luar negeri diperoleh informasi sebagai berikut

Rincian biaya pada dokumen pertanggungjawaban merupakan estimasi awal
pengeluaran perjalanan dinas luar negeri berdasarkan standar biaya dan
menyesuaikan anggaran Kabupaten PALI dengan besaran pengeluaran sebesar
Rp12.500.000,00 per peserta.
2) Perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol bekerjasama
dengan PT AMH, yaitu travel agent yang berlokasi di Batam. Itinerary selama
perjalanan dinas luar negeri ditentukan oleh pihak Badan Kesbangpol dan tidak
ada kesepakatan/kontrak secara tertulis antara Badan Kesbangpol dan PT AMH.
3) Realisasi pencairan belanja perjalanan dinas luar negeri dilakukan melalui
mekanisme TU oleh Bendahara Pengeluaran dengan SP2D Nomor
16.12/04.0/000076/TU/8.01.1.05.0.00.05.0000/PR/10/2024 tanggal 21 Oktober
2024 sebesar Rp999.476.669,00. Agar uang TU keluar dari rekening Bendahara
Pengeluaran dan untuk keperluan SPJ, Bendahara Pengeluaran kemudian
mentransfer uang TU dari rekening Bendahara Pengeluaran kepada penerima
sebagai berikut.Atas selisih tersebut, Bendahara Pengeluaran tidak dapat menjelaskan
penyebab selisih antara pencairan TU dan total transfer uang rekening
pengeluaran.
4) Kepala Badan Kesbangpol melalui Bendahara Pengeluaran meminta kembali
uang harian Paskibraka, uang harian pegawai Badan Kesbangpol, dan uang
yang ditransfer ke PPTK sebesar Rp548.991.000,00 (Rp212.737.500,00 +
Rp20.578.500,00 + Rp192.150.000,00 + Rp123.525.000,00). Uang tersebut
dikembalikan secara tunai oleh Paskibraka, pegawai Badan Kesbangpol, dan
PPTK kepada Bendahara Pengeluaran. Selanjutnya, uang diserahkan
Bendahara Pengeluaran kepada Kepala Badan Kesbangpol secara tunai.
Hasil konfirmasi kepada perusahaan travel agent PT AMH diperoleh informasi
sebagai berikut.
1) PT AMH dihubungi oleh Kepala Badan Kesbangpol untuk dapat
mengkoordinir kegiatan perjalanan wawasan kebangsaan sebagai travel agent
yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober s.d. 4 November 2024;
2) PT AMH menerima uang transfer dari Badan Kesbangpol sebesar
Rp770.997.100,00 untuk biaya perjalanan dinas luar negeri dengan rincian
sebagai berikut.

PT AMH memberikan fasilitas berupa transportasi menggunakan bus di setiap
daerah dan negara, tiket penyeberangan, tiket penerbangan, makan siang dan
makan malam, seluruh biaya penginapan, serta tiket wahana.
Berdasarkan keterangan Kepala Badan Kesbangpol dan Sdr NAs diketahui hal
berikut.
1) Uang harian hanya diberikan kepada pegawai Badan Kesbangpol dan
Paskibraka Kabupaten PALI agar dapat dikoordinir untuk diserahkan kembali
kepada Kepala Badan Kesbangpol;
2) Uang tunai sebesar Rp548.991.000,00 yang dikuasai oleh Kepala Badan
Kesbangpol diberikan ke Sdr. NAs selaku Staf Bagian Perencanaan dan
Keuangan Badan Kesbangpol sebesar Rp338.500.000,00 tanpa tanda terima
pada tanggal 23 Oktober 2024;
3) Sisa uang pada Kepala Badan Kesbangpol adalah sebesar Rp210.491.000,00
(Rp548.991.000,00 – Rp338.500.000,00) digunakan untuk pengeluaran lain-
lain tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah;
4) Sisa uang pada Sdr. NAs sebesar Rp18.500.000,00 (Rp338.500.000,00 –
Rp50.000.000,00 – Rp270.000.000,00) digunakan untuk pengeluaran lain-lain
tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah.
5) Kepala Badan Kesbangpol menyatakan bertanggung jawab dan bersedia
mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah.
b. Perjalanan dinas ke luar negeri yang dilaksanakan Aparatur Sipil Negara
(ASN) tidak sesuai ketentuan
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perjalanan dinas ke luar negeri yang
dilaksanakan Badan Kesbangpol tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dengan uraian
sebagai berikut.
1) Jumlah peserta perjalanan dinas melebihi ketentuan yaitu paling banyak lima
orang;
2) Terdapat 14 orang ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tidak
didukung dengan izin dari Menteri Dalam Negeri atau Sekretaris Jenderal
Kementerian Dalam Negeri;
3) Perjalanan dinas ke luar negeri yang dilaksanakan Badan Kesbangpol tidak
memenuhi kriteria, tujuan dan hasil sesuai ketentuan, serta tidak didukungdengan surat undangan/surat balasan kunjungan dari negara atau tempat yang
dituju/surat konfirmasi dari KBRI; dan
4) Tidak terdapat laporan perjalanan dinas. Pertanggungjawaban pelaksanaan
perjalanan dinas yang ada hanya berupa Surat Perintah Tugas (SPT), rincian
biaya, bukti pembelian tiket transportasi udara, penginapan, dan paspor.
Berdasarkan dokumen kuitansi dari PT AMH diketahui tagihan biaya perjalanan
per orang sebesar Rp9.700.000,00. Atas permasalahan tersebut, terdapat kelebihan
pembayaran atas perjalanan dinas ke luar negeri untuk 14 orang ASN yang tidak
sesuai ketentuan sebesar Rp135.800.000,00 (14 orang x Rp9.700.000,00).
Selama proses penyusunan LHP, Badan Kesbangpol telah menyetor kelebihan
pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri ke Kas Daerah sebesar
Rp228.991.000,00 yaitu pada tanggal 16 Mei 2025 sebesar Rp15.000.000,00 dan pada
20 Mei 2025 sebesar Rp195.000.000,00 dan Rp18.991.000,00. Sehingga terdapat sisa
yang belum disetor sebesar Rp135.800.000,00 dengan rincian pada Lampiran 7.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan
Ke Luar Negeri di Lingkungan Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah BAB II Bagian
Kedua pada:
1) Pasal 4:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa perjalanan ke luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal (3), wajib mendapatkan izin dari menteri;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam memberikan izin perjalanan ke luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan
kepada Sekretaris Jenderal.
2) Pasal 10:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan
Pemerintah Daerah dalam melakukan Perjalanan Dinas harus memiliki
dokumen administrasi Perjalanan Dinas;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa dokumen administrasi Perjalanan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: surat rekomendasi izin
Perjalanan Dinas, surat persetujuan Perjalanan Dinas, Paspor Dinas yang
masih berlaku, Exit Permit; dan Visa untuk negara tertentu.
3) Pasal 11:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan
Pemerintah Daerah sebelum melaksanakan Perjalanan Dinas harus
mengajukan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri.Ayat (2) yang menyatakan bahwa surat permohonan Perjalanan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan melampirkan dokumen
sebagai berikut: surat undangan/surat balasan kunjungan dari negara atau
tempat yang dituju/surat konfirmasi dari KBRI, kerangka acuan kerja, salinan
daftar pelaksanaan anggaran atau daftar isian pelaksanaan anggaran, jadwal
pelaksanaan kegiatan, rincian biaya perjalanan dinas, data personil peserta,
Surat keterangan keabsahan dokumen dari unit kerja; dan keterangan urgensi
keikutsertaan peserta.
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa selain melampirkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat: nama dan jabatan, nomor induk pegawai bagi PNS, tujuan
kegiatan, manfaat, kota/negara yang dituju, waktu pelaksanaan; dan sumber
pendanaan.
4) Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, disertai dengan lampiran berupa dokumen yang sesuai
dengan tujuan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
5) Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa Peserta Perjalanan Dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, paling banyak 5 (lima) orang termasuk Kepala Daerah,
Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan
Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
6) Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa jangka waktu perjalanan dinas paling
lama 7 (tujuh) hari kalender.
7) Pasal 33:
a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di
lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah melaporkan hasil
Perjalanan Dinas secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala
Pusat Fasilitasi Kerja Sama;
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa laporan hasil Perjalanan Dinas disampaikan
paling lama 7 (tujuh) Hari setelah selesai melakukan Perjalanan Dinas.
c. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Huruf A Ketentuan
Umum:
1) Angka 1 yang menyatakan bahwa perjalanan dinas luar negeri terlebih dahulu
memerlukan izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
2) Angka 2 yang menyatakan bahwa izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk
diterbitkan melalui Sekretariat Negara.
3) Angka 3 yang menyatakan bahwa permohonan izin perjalanan dinas ke luar
negeri diajukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan.
4) Angka 4 yang menyatakan bahwa apabila sampai dengan tanggal keberangkatan
yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabatyang ditunjuk yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas
ke luar negeri.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan
Dinas Luar Negeri pada Badan Kesbangpol sebesar Rp135.800.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Badan Kesbangpol, PPK SKPD, PPTK, dan
Bendahara Pengeluaran tidak mematuhi ketentuan pelaksanaan belanja perjalanan dinas
luar negeri.
Atas permasalahan tersebut, Bupati PALI menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!

(Redaksi)

“Davit Anak Salah Satu Korban Butuh Bantuan Pemkab Purwakarta 10 Orang Masyarakat Purwakarta Terlantar Di Sumatera”

0

“Davit Anak Salah Satu Korban Butuh Bantuan Pemkab Purwakarta 10 Orang Masyarakat Purwakarta Terlantar Di Sumatera”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Seorang anak dan ibunya mendatangkan ke Desa Cibening Kamis 23 April 2026.

Memohon bantuan terhadap kades Cibening,di karenakan ini permasalahan yang begitu rumit kades pun , berkordinasi terhadap wita Camat Bungursari.

Davit anak dari Suhandi beralamat di Perum B.I.P mengatakan terhadap awak media.di ruang aula desa.

Davit menjelaskan bahwa ayahnya di minta pihak perusahaan sepuluh pekerja untuk di Lampung ungkap David.

Selain itu,ada khawatir dalam dirinya yang berawal keberangkatan ayah saya jam 10 pagi ,dan di undur terus sampai jam 8 malam berangkat nya di karenakan sedang menunggu keputusan dari PT Sekar Multi Pratama yang berkordinasi dulu ucapnya.

Sesampainya,di Sumatra Selatan,10 orang asal Purwakarta di bawa lokasi kebun tebu dalam perjalanan tiga jam sampai di kebun tebu tersebut.

Sangat miris sekali,dari penjelasan Suhandi terhadap istrinya tersebut.

Bahwa,tidak sesuai dari perjanjian sebelumnya bekerja di perusahaan.

Ternyata,lokasi tersebut jauh dari pemukiman warga,dan suami saya di sana ingin makan harus bekerja dulu menebang tebu barulah di berikan makan.

Hanya di beri makan cuma Indomie saja,dan tidak ada nasi setiap harinya ungkap keluarganya

Sementara, sepuluh orang asal Purwakarta yang ikut bekerja di sana, ingin pulang ke Purwakarta harus mengembalikan uang sebesar Rp.2.700.000 per orangnya.

Saat, berkomunikasi Terhadap ayah saya posisi bukan di Lampung melainkan ada di Kabupaten Tanggamus Sumatra Selatan dalam sharelocknya ucap davit.

Anehnya,bapak saya sudah mengatakan bahwa untuk kepulangan kami ke Purwakarta sudah ada dari om Zein Bupati Purwakarta dan harus isi forum dan tanda tangan saja terangnya

Di lokasi yang sama,camat sudah berkomunikasi terhadap Bupati Purwakarta,dalam penjelasan Bupati Purwakarta belum ada saya berkomunikasi terhadap pihak sana,dan juga pihak Disnakertrans juga sama belum ada,ujarnya.

Hal tersebut,sangat berbahaya mafia perusahaan sudah membawa nama baik Bupati Purwakarta, seolah olah sudah ada komunikasi dalam teka teki keluarga.

Diminta pihak aparat penegak hukum dan Pemkab Purwakarta segera mengambil langkah cepat dugaan perdagangan orang.

Dikarenakan, kondisi sepuluh orang asal Purwakarta saat ini sedang sakit,dan satu orang sedang kritis.

Bilamana sepuluh orang ini di biarkan akan menimbulkan korban jiwa

( Red/ Tslm)

Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

0

“Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan”

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (23/4) sore meringkus seorang pengedar narkoba, yang kerap beroperasi di Bantaran Rel Kereta Api Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Saat ditangkap, beberapa paket sabu siap edar disita dari tangan pelaku.

Penangkapan HU (47) warga Jalan Gaharu, Gang Kramat, Kecamatan Medan Timur, dilakukan usai petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapat informasi perihal aktivitas pelaku yang kerap menjual narkoba di Bantaran Rel Kereta Api Gaharu dari masyarakat yang aktif dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan.

Warga yang mulai mengaktifkan kembali Siskamling lewat program inovasi Kapolrestabes Medan itu, melapor ke Polisi yang kemudian direspon cepat dengan melakukan penyelidikan.

Pelaku kemudian ditangkap, saat menunggu pembeli datang di Bantaran Rel Kereta Api Gaharu, yang jadi tempat pelaku selama ini menjual narkoba.

Dari tangannya, petugas menyita dua paket sabu siap edar, dan uang ratusan ribu rupiah, yang diduga uang hasil penjualan narkoba.

“Penangkapan pelaku tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Pelaku ini sehari – harinya berprofesi sebagai juru parkir, namun di jam – jam tertentu berada di lokasi penangkapan untuk menjual narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.

Ditambahkan Rafli, pelaku juga tercatat merupakan residivis dalam kasus narkoba, karena sebelumnya pernah dihukum penjara selama 5 tahun. Usai bebas, pelaku kemudian kembali melakukan hal yang sama, karena alasan himpitan ekonomi.

“Pelaku ini residivis, setelah bebas kembali menjual narkoba. Kasus ini kami sedang kembangkan, dan kami sudah kantongi identitas pemasok narkoba kepada pelaku. Komitmen kami jelas sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan pernah tinggal diam untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba baik skala kecil apalagi skala besar,” tambahnya.

Kawasan Gaharu sendiri, termasuk dalam kawasan yang ikut ambil bagian dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan yang menghidupkan kembali peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungannya.

Dalam tiga hari terakhir, setidaknya terdapat 7 kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan. *(Tim)*

Pererat Tali Silaturahmi, Satgas Yonif 521/DY Kunjungi Tokoh Agama dan Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Bolakme*

0

*Pererat Tali Silaturahmi, Satgas Yonif 521/DY Kunjungi Tokoh Agama dan Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Bolakme*

Bolakme, – Mediacakrabuana.id

Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat serta meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan warga, Satgas Yonif 521/DY melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan tokoh agama sekaligus memberikan pelayanan kesehatan gratis di Kampung Bolakme, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. ( Rabu, 22/4).

Danpos Bolakme Letda Inf Reza Yudha Prasetya, S.Tr.Han., Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan teritorial (Binter) Satgas Yonif 521/DY yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, namun juga pada kesejahteraan masyarakat. Kehadiran personel Satgas disambut hangat oleh tokoh agama dan warga setempat yang merasa terbantu dengan pelayanan kesehatan yang diberikan.

Dalam kesempatan tersebut, personel kesehatan Satgas memberikan pemeriksaan umum, pengobatan, serta edukasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, silaturahmi dengan tokoh agama juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan kebersamaan antara TNI dan masyarakat.

Komandan Satgas Yonif 521/DY Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata,S.E,M.I.P,
Menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian TNI terhadap masyarakat di wilayah penugasan. “Kami hadir tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk membantu dan menjadi bagian dari masyarakat, Melalui kegiatan ini, kami berharap hubungan baik yang telah terjalin dapat semakin erat,” ujarnya.

Sementara itu, Bapak Pendeta Meis Tabuni S.Th., Tokoh agama setempat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Satgas Yonif 521/DY. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut karena sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki keterbatasan akses pelayanan kesehatan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara TNI dan masyarakat serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, sehingga tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif di wilayah Papua Pegunungan.

*Prajurit Macan Kumbang Berhasil (Yonif 521/DY)*

Skandal Birokrasi di Lahat: SK Pemberhentian Sekdes Lubuk Layang Ilir Diduga Jadi Alat Pembungkaman Saksi Korupsi Dana Desa

0

“Skandal Birokrasi di Lahat: SK Pemberhentian Sekdes Lubuk Layang Ilir Diduga Jadi Alat Pembungkaman Saksi Korupsi Dana Desa”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

23 April 2026- Dugaan praktik kesewenang-wenangan jabatan di tingkat pemerintahan desa kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Sebuah Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Muslimin diterbitkan di tengah bergulirnya proses hukum yang sedang ditangani oleh Polda Sumatera Selatan.

Langkah ini memicu desakan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) segera turun tangan mengevaluasi sistem pengawasan birokrasi di wilayah tersebut. Pasalnya, terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan instrumen administratif untuk menyingkirkan saksi kunci dalam kasus dugaan mega korupsi dana desa.

Terbitnya SK Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026 pada 13 April 2026 menguak adanya rantai rekomendasi yang dinilai janggal. Keputusan Kepala Desa tersebut didasari oleh rekomendasi Camat Kikim Timur dan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat. Kecepatan proses ini memicu kecurigaan adanya “kerjasama administratif” untuk mempercepat penyingkiran Sekdes tanpa melalui verifikasi faktual yang jujur.

Saudara Muslimin secara terbuka menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri. Namun, administrasi di tingkat kecamatan dan kabupaten tetap memproses pemberhentian tersebut dengan label diberhentikan dengan hormat. Hal ini dianggap sebagai bentuk mal-administrasi berat karena mengabaikan ketiadaan dokumen pernyataan kehendak dari yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketidakhadiran Muslimin di kantor desa disebabkan oleh kewajibannya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel sebagai saksi dalam kasus dana desa yang juga menyeret nama Kepala Desa. Ironisnya, kepatuhan terhadap hukum tersebut diduga dimanfaatkan oleh Kepala Desa sebagai alasan indisipliner untuk mengusulkan pemecatan kepada pihak kecamatan dan kabupaten.

Kondisi ini diduga sebagai upaya sistematis untuk menghambat proses hukum (obstruction of justice). Dengan diberhentikannya Sekdes secara sepihak, akses terhadap dokumen asli dan data keuangan desa menjadi tertutup bagi saksi kunci, yang secara langsung berpotensi melemahkan penyidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

Situasi di Desa Lubuk Layang Ilir ini kini ditembuskan secara luas ke jajaran pemerintah pusat di Jakarta, termasuk Kemendagri dan Kemenpan RB. Hal ini dilakukan agar dilakukan audit investigatif terhadap kinerja Camat dan pejabat terkait di Kabupaten Lahat yang mengeluarkan rekomendasi tanpa melakukan pengecekan dua arah (check and re-check).

Pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam kasus ini dinilai sangat nyata. Jika instrumen administrasi negara digunakan untuk melindungi pelaku kejahatan anggaran atau menyingkirkan saksi kunci, maka hal ini menjadi ancaman serius bagi program reformasi birokrasi nasional.

Publik kini mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk segera menurunkan tim guna memeriksa keabsahan dokumen usulan pemberhentian tersebut. Jika ditemukan adanya manipulasi data atau keterangan tidak benar, maka SK tersebut harus dibatalkan demi hukum dan pejabat yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga laporan ini disampaikan kepada otoritas pusat, pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan di wilayah terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan objektif di balik percepatan pemecatan saksi kunci korupsi tersebut.

Publisher -Red

Tetap Panen Di Lahan Negara, Masyarakat Sesalkan Sikap PT Barapala

0

“Tetap Panen Di Lahan Negara, Masyarakat Sesalkan Sikap PT Barapala”

 

*Padang Lawas,-* Mediacakrabuana.id

Masyarakat adat Luat Unterudang dan masyarakat 6 desa yang lahannya kini dijadikan perkebunan sawit oleh PT Barapala, menyesalkan sikap perusahaan (PT Barapala) yang sampai sekarang masih melakukan pemanenan sawit secara ilegal dan membuat parit gajah dengan menggunakan alat berat (eskavator). Padahal, lahan tersebut telah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda dan berstatus Quo, seharunya sebelum dialihkan ke PT Agrinas Palma Nusantara tidak ada lagi aktivitas di perkebunan.

“Kami sangat menyayangkan sikap PT Barapala yang tidak mengindahkan sikap negara melalui Satgas PKH. PT Barapala secara terbuka menentang putusan negara dengan tetap melakukan pemanenan di areal perkebunan yang saat ini berstatus Quo,”jelas salah seorang warga Tandihat, Soleh Nasution pada wartawan, Senin (20/4/2026).

Seperti diketahui, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda telah melakukan eksekusi lahan PT Barapala seluas 25 ribu Ha lebih pada, 17 Juni 2025. Satgas PKH juga telah mendirikan plang yang bertuliskan “Lahan Perkebunan Sawit Seluas 25. 535 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menanam, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.

Namun dalam praktiknya, keputusan ini diabaikan PT Barapala yang sampai sekarang terus melakukan pemanenan dan produksi di areal tersebut. Bahkan diduga dibackup pihak Polres Padang Lawas.

Warga menegaskan, bila aktivitas ilegal (memanen) sawit terus dilakukan PT Barapala, dan Satgas PKH Garuda tidak bertindak, warga akan mengadukan langsung perihal ini ke Presiden Prabowo dengan menyuratinya langsung.

“Masyarakat 6 desa akan membuat pengaduan ke Presiden Prabowo. Selama ini pola PIR untuk masyarakat yang dijanjikan perusahaan tak pernah terealisasi. Kami berencana Lahan PT Barapala jika dikembalikan ke masyarakat akan dijadikan koperasi merah putih di enam desa,”tukasnya. *(Tim)*

DPR Dan POLRI Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Rekayasa Hukum Rahmadi”

0

“DPR Dan POLRI Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Rekayasa Hukum Rahmadi”

*Nasional,-* Mediacakrabuana.id

Kontroversi perkara dugaan kriminalisasi yang menimpa Rahmadi terus bergulir dan memantik perhatian publik. Kali ini, ratusan massa terdiri dari tiga organisasi yang tergabung dalam Himmah Legal Movement (HLM), Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI), serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) bersama Kuasa Hukum dan keluarga Rahmadi yang datang dari Kota Tanjungbalai menyuarakan tuntutan keras agar oknum yang diduga terlibat, yakni Kompol DK dan rekan-rekannya, segera dipanggil dan diperiksa secara hukum atas dugaan tindak kekerasan dan rekayasa perkara.

Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai Sumatera Utara yang berprofesi sebagai peternak dan dikenal aktif sebagai relawan anti-narkoba, dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu oleh oknum tersebut. Penangkapan dilakukan secara mendadak saat korban sedang berada di sebuah toko pakaian.

“Penangkapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum, disertai tindak kekerasan fisik, penyiksaan, serta intimidasi merupakan modus operandi yang tidak dapat ditoleransi dan mencederai rasa keadilan,” ungkap Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya, Rabu (22/04/2026).

Menurut Sukri, peristiwa ini diduga kuat bermotif balas dendam dan upaya pembungkaman terhadap kritik. Sebelum ditangkap, diketahui bahwa Rahmadi sebelumnya telah melaporkan tindakan oknum tersebut ke Polda Sumatera Utara karena dinilai berperilaku tidak mencerminkan nilai-nilai penegak hukum dan merusak citra institusi.

“Oknum tersebut harus dipanggil dan diadili karena telah melanggar hukum serta menciptakan ketimpangan penegakan hukum. Kami menolak adanya disparitas hukum di negara ini,” tegas Sukri lantang di depan Gedung DPR RI, Senayan.

Aliansi tersebut mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menelusuri akar permasalahan secara komprehensif.

“Kami memegang keyakinan penuh bahwa Rahmadi adalah orang yang tidak bersalah. Kasus ini harus diusut secara transparan dan terbuka untuk menemukan kebenaran materiil,” tambahnya.

Tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap oknum penyidik, Sukri juga menuntut agar Komisi III memanggil pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses persidangan, meliputi Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jaksa Penuntut Umum, hingga Majelis Hakim.

“Semua elemen yang terlibat harus dimintai keterangan agar kasus ini menemukan titik terang dan keadilan dapat dipulihkan. Kami tidak ingin ada lagi korban kriminalisasi serupa di masa depan,” tegasnya.

3 (tiga) jam menyampaikan orasinya massa di temui Humas DPR RI Sodikin. Ia berjanji akan membawa aspirasi ini kepada Komisi III DPR RI.

Usai menyuarakan aspirasi di DPR RI, massa kemudian bergerak menuju Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) di Trunojoyo Jakarta Selatan. Di sana, mereka menuntut penerapan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK dan cs, karena dinilai telah mencoreng wibawa dan kehormatan institusi Polri.

“Proses hukum dan berikan sanksi PTDH kepada mereka yang diduga melakukan rekayasa hukum, penyiksaan, dan diskriminasi terhadap saudara Rahmadi,” seru para demonstran.

Terlihat massa membawa berbagai atribut unjuk rasa berupa baliho dan spanduk besar yang memuat tuntutan: “Tangkap, Periksa, dan PTDH-kan Oknum Kompol Dedi Kurniawan Diduga Pelaku Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum Kasus Rahmadi”.

Aksi ini juga menjadi bentuk penagihan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten menindak tegas setiap oknum yang melanggar hukum dan kode etik.

“Kami percaya dan berharap Bapak Kapolri akan tetap tegas dan konsisten menindak setiap pihak yang merusak nama baik institusi, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan tegaknya supremasi hukum,” tutup Sukri.

2 (dua) jam menyampaikan orasi di depan Mabes Polri perwakilan massa diterima Bapak Wahyu Divisi Humas Mabes Polri. Ia berjanji akan meneruskan tuntutan ini kepada pimpinan dan berjanji akan menyampaikan laporan yang mandek sudah setahun lebih terlapor atas nama Kompol Dedi Kurniawan. *(Tim)*

Terang-terangan di Siang Bolong, Jaringan Bos Sabu ‘Hu alias Sen’ dan ‘Ijol Jengkol’ Diduga Kuasai Lorong III Tanjung Morawa

0

“Terang-terangan di Siang Bolong, Jaringan Bos Sabu ‘Hu alias Sen’ dan ‘Ijol Jengkol’ Diduga Kuasai Lorong III Tanjung Morawa”

*TANJUNG MORAWA,—*MEDIACAKRABUANA.ID

Praktek peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diduga kembali marak dan semakin meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi dan rekaman visual amatir warga yang beredar baru-baru ini, aktivitas transaksi barang haram tersebut diduga dilakukan secara bebas di tengah permukiman padat penduduk.

Sorotan utama tertuju pada kawasan Lorong III Gang Aman, Kecamatan Tanjung Morawa. Di lokasi ini, seorang terduga bandar yang dikenal luas oleh warga dengan julukan ‘Ijol Jengkol’ disinyalir bebas menjalankan bisnis gelapnya.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut dari laporan warga sekitar, Ijol Jengkol tidak bermain sendiri. Operasi peredaran sabu di kawasan Gg. Aman tersebut diduga kuat merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar, yakni jaringan yang dikendalikan oleh sosok berinisial ‘Hu’ alias Sen alias Tamora.

Dalam rekaman video yang beredar, tampak aktivitas mencurigakan sejumlah pria di area gang sempit tersebut. Terlihat adanya interaksi singkat dan pertukaran barang atau uang yang dilakukan secara terang-terangan di siang bolong, tanpa ada rasa takut terhadap jerat hukum. Pemandangan ini memicu keresahan mendalam bagi warga setempat, terutama para orang tua yang khawatir lingkungan mereka menjadi sarang pecandu dan merusak masa depan generasi muda.

“Aktivitas ini sudah sangat meresahkan. Mereka bertransaksi seolah-olah kebal hukum. Kami meminta pihak kepolisian tidak tutup mata dengan kondisi di Lorong III ini,” ungkap salah seorang sumber anonim di sekitar lokasi.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang dan Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk segera mengambil tindakan tegas. Warga menuntut adanya penggerebekan menyeluruh, tidak hanya sekadar menangkap pemakai di level bawah, tetapi juga memutus rantai pasokan dengan menangkap para bandar utama yang mengendalikan jaringan ‘Hu alias Sen’ dan ‘Ijol Jengkol’ ini.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menanti langkah nyata dan patroli intensif dari aparat kepolisian setempat untuk membersihkan Lorong III Gg. Aman dari cengkeraman sindikat narkoba. Negara tidak boleh kalah oleh bandar narkoba yang terang-terangan merusak tatanan sosial masyarakat.

Terkait dugaan maraknya peredaran narkoba ini, ketika dikonfirmasi oleh tim redaksi, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., belum bersedia membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan.

Hal serupa juga terjadi saat redaksi mencoba mengonfirmasi Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., yang hingga kini belum memberikan balasan.

Berbeda dengan kedua pimpinannya, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Hotman Barus, S.H., merespons pesan konfirmasi dari redaksi meski hanya dengan balasan singkat, “Ok trims.” *(Tim)*

AKSI DEMO BPAN DPC MUARA ENIM GUNCANG KEJAGUNG DESAK PENEGAKAN HUKUM TANPA KOMPROMI

0

“AKSI DEMO BPAN DPC MUARA ENIM GUNCANG KEJAGUNG DESAK PENEGAKAN HUKUM TANPA KOMPROMI”

.MUARA ENIM SUMSEL|| MEDIACAKRABUANA.ID

“Ketidakpuasan terhadap lambannya penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2023 memuncak. Aliansi Indonesia BPAN DPC Kabupaten Muara Enim turun langsung ke jalan, menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk tekanan terhadap mandeknya proses hukum yang dinilai tidak transparan dan kehilangan arah.

𝙶𝚎𝚕𝚘𝚖𝚋𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚛𝚘𝚝𝚎𝚜 𝚔𝚎𝚖𝚋𝚊𝚕𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚐𝚎𝚖𝚊 𝚍𝚒 𝚍𝚎𝚙𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝙰𝚐𝚞𝚗𝚐 𝚁𝚎𝚙𝚞𝚋𝚕𝚒𝚔 𝙸𝚗𝚍𝚘𝚗𝚎𝚜𝚒𝚊. 𝙺𝚊𝚕𝚒 𝚒𝚗𝚒, 𝚍𝚊𝚝𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝙰𝚕𝚒𝚊𝚗𝚜𝚒 𝙸𝚗𝚍𝚘𝚗𝚎𝚜𝚒𝚊 𝙱𝙿𝙰𝙽 𝙳𝙿𝙲 𝙺𝚊𝚋𝚞𝚙𝚊𝚝𝚎𝚗 𝙼𝚞𝚊𝚛𝚊 𝙴𝚗𝚒𝚖 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚑𝚊𝚛𝚒 𝚛𝚊𝚋𝚞 22 𝙰𝚙𝚛𝚒𝚕 2026 𝚍𝚒 𝚍𝚎𝚙𝚊𝚗 𝙺𝚊𝚗𝚝𝚘𝚛 𝙺𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝙰𝚐𝚞𝚗𝚐.

𝙳𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚊𝚔𝚜𝚒 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚎𝚋𝚞𝚝, 𝙰𝚕𝚔𝚊𝚞𝚜𝚊𝚛 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚒𝚔𝚊𝚙 𝚝𝚎𝚐𝚊𝚜 𝚊𝚝𝚊𝚜 𝚕𝚊𝚖𝚋𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚍𝚞𝚐𝚊𝚊𝚗 𝚔𝚘𝚛𝚞𝚙𝚜𝚒 𝚍𝚊𝚗𝚊 𝚑𝚒𝚋𝚊𝚑 𝙺𝙾𝙽𝙸 𝚃𝚊𝚑𝚞𝚗 𝙰𝚗𝚐𝚐𝚊𝚛𝚊𝚗 2023 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝙺𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝙽𝚎𝚐𝚎𝚛𝚒 𝙼𝚞𝚊𝚛𝚊 𝙴𝚗𝚒𝚖.
“𝙸𝚗𝚒 𝚋𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚔𝚊𝚍𝚊𝚛 𝚕𝚊𝚖𝚋𝚊𝚝. 𝙸𝚗𝚒 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚖𝚊𝚜𝚞𝚔 𝚔𝚊𝚝𝚎𝚐𝚘𝚛𝚒 𝚔𝚎𝚐𝚊𝚐𝚊𝚕𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚐𝚊 𝚔𝚎𝚙𝚎𝚛𝚌𝚊𝚢𝚊𝚊𝚗 𝚙𝚞𝚋𝚕𝚒𝚔,” 𝚝𝚎𝚐𝚊𝚜𝚗𝚢𝚊 𝚍𝚒 𝚝𝚎𝚗𝚐𝚊𝚑 𝚊𝚔𝚜𝚒.

𝙼𝚎𝚗𝚞𝚛𝚞𝚝𝚗𝚢𝚊, 𝚙𝚛𝚘𝚜𝚎𝚜 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚊𝚝 𝚒𝚗𝚒 𝚝𝚎𝚛𝚔𝚎𝚜𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚝𝚛𝚊𝚗𝚜𝚙𝚊𝚛𝚊𝚗, 𝚔𝚎𝚑𝚒𝚕𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚊𝚛𝚊𝚑, 𝚍𝚊𝚗 𝚍𝚒𝚋𝚒𝚊𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚛𝚕𝚊𝚛𝚞𝚝-𝚕𝚊𝚛𝚞𝚝 𝚝𝚊𝚗𝚙𝚊 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚜𝚝𝚒𝚊𝚗. 𝙿𝚊𝚍𝚊𝚑𝚊𝚕, 𝚕𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚑 𝚊𝚠𝚊𝚕 𝚜𝚎𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚐𝚎𝚕𝚎𝚍𝚊𝚑𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚖𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚍𝚘𝚔𝚞𝚖𝚎𝚗 𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚍𝚒𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗, 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚜𝚎𝚑𝚊𝚛𝚞𝚜𝚗𝚢𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚙𝚒𝚗𝚝𝚞 𝚖𝚊𝚜𝚞𝚔 𝚙𝚎𝚛𝚌𝚎𝚙𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚎𝚝𝚊𝚙𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊.
“𝙺𝚊𝚖𝚒 𝚋𝚎𝚛𝚝𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚛𝚊𝚜: 𝚊𝚍𝚊 𝚊𝚙𝚊 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚒𝚗𝚒? 𝙼𝚎𝚗𝚐𝚊𝚙𝚊 𝚙𝚎𝚛𝚔𝚊𝚛𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚝𝚎𝚛𝚊𝚗𝚐 𝚓𝚞𝚜𝚝𝚛𝚞 𝚋𝚎𝚛𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚔𝚎𝚐𝚎𝚕𝚊𝚙𝚊𝚗?” 𝚕𝚊𝚗𝚓𝚞𝚝𝚗𝚢𝚊.

Alkausar juga mengingatkan bahwa memaknai korupsi hanya sebatas kerugian keuangan negara adalah bentuk penyempitan makna keadilan. Ia menilai, pengembalian uang tidak pernah bisa memulihkan luka sosial yang ditimbulkan. “Yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi kepercayaan publik. Dan itu tidak bisa dikembalikan dengan angka,” katanya.

𝙳𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚝𝚞𝚗𝚝𝚞𝚝𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊, 𝚖𝚊𝚜𝚜𝚊 𝚊𝚔𝚜𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚎𝚜𝚊𝚔 𝙹𝚊𝚔𝚜𝚊 𝙰𝚐𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚃 𝙱𝚞𝚛𝚑𝚊𝚗𝚞𝚍𝚍𝚒𝚗 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚜𝚎𝚐𝚎𝚛𝚊 𝚝𝚞𝚛𝚞𝚗 𝚝𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚎𝚟𝚊𝚕𝚞𝚊𝚜𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚎𝚕𝚞𝚛𝚞𝚑 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚔𝚒𝚗𝚎𝚛𝚓𝚊 𝙺𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝙽𝚎𝚐𝚎𝚛𝚒 𝙼𝚞𝚊𝚛𝚊 𝙴𝚗𝚒𝚖. 𝙼𝚎𝚛𝚎𝚔𝚊 𝚖𝚎𝚖𝚒𝚗𝚝𝚊 𝚕𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚑 𝚔𝚘𝚗𝚔𝚛𝚎𝚝 𝚊𝚐𝚊𝚛 𝚙𝚛𝚘𝚜𝚎𝚜 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 𝚋𝚎𝚛𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚐𝚊𝚜, 𝚝𝚛𝚊𝚗𝚜𝚙𝚊𝚛𝚊𝚗, 𝚍𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚋𝚊𝚜 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚒𝚗𝚝𝚎𝚛𝚟𝚎𝚗𝚜𝚒.
“𝙺𝚊𝚖𝚒 𝚋𝚞𝚝𝚞𝚑 𝚙𝚎𝚗𝚎𝚐𝚊𝚔 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚊𝚗𝚒, 𝚋𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚞𝚗𝚍𝚞𝚔 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚝𝚎𝚔𝚊𝚗𝚊𝚗. 𝙺𝚒𝚛𝚒𝚖 𝚊𝚙𝚊𝚛𝚊𝚝 𝚝𝚎𝚛𝚋𝚊𝚒𝚔𝚖𝚞 𝚔𝚎 𝙼𝚞𝚊𝚛𝚊 𝙴𝚗𝚒𝚖, 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚋𝚒𝚜𝚊 𝚍𝚒𝚋𝚎𝚕𝚒 𝚍𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚋𝚒𝚜𝚊 𝚍𝚒𝚝𝚊𝚔𝚞𝚝𝚒,” 𝚜𝚎𝚛𝚞 𝙰𝚕𝚔𝚊𝚞𝚜𝚊𝚛.

𝙸𝚊 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚎𝚐𝚊𝚜𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚑𝚠𝚊 𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚞𝚝𝚞𝚑𝚔𝚊𝚗 𝚐𝚎𝚍𝚞𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚐𝚊𝚑 𝚊𝚝𝚊𝚞 𝚜𝚒𝚖𝚋𝚘𝚕 𝚔𝚎𝚔𝚞𝚊𝚜𝚊𝚊𝚗, 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚒𝚗𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚋𝚎𝚛𝚊𝚗𝚒𝚊𝚗 𝚗𝚢𝚊𝚝𝚊 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚖𝚎𝚗𝚎𝚐𝚊𝚔𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚊𝚍𝚒𝚕𝚊𝚗.
“𝙺𝚊𝚕𝚊𝚞 𝚔𝚎𝚙𝚎𝚛𝚌𝚊𝚢𝚊𝚊𝚗 𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝 𝚛𝚞𝚗𝚝𝚞𝚑, 𝚖𝚊𝚔𝚊 𝚔𝚛𝚒𝚜𝚒𝚜 𝚔𝚎𝚊𝚍𝚒𝚕𝚊𝚗 𝚋𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚕𝚊𝚐𝚒 𝚊𝚗𝚌𝚊𝚖𝚊𝚗, 𝚝𝚊𝚙𝚒 𝚔𝚎𝚗𝚢𝚊𝚝𝚊𝚊𝚗,” 𝚞𝚓𝚊𝚛𝚗𝚢𝚊.

𝙼𝚎𝚗𝚞𝚝𝚞𝚙 𝚙𝚎𝚛𝚗𝚢𝚊𝚝𝚊𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊, 𝙰𝚕𝚔𝚊𝚞𝚜𝚊𝚛 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛𝚒 𝚙𝚎𝚛𝚒𝚗𝚐𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚛𝚊𝚜 𝚋𝚊𝚑𝚠𝚊 𝚐𝚎𝚛𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚒𝚗𝚒 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚛𝚑𝚎𝚗𝚝𝚒 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒 𝚊𝚍𝚊 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚜𝚝𝚒𝚊𝚗 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖.
“𝙹𝚒𝚔𝚊 𝚝𝚞𝚗𝚝𝚞𝚝𝚊𝚗 𝚒𝚗𝚒 𝚍𝚒𝚊𝚋𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗, 𝚖𝚊𝚔𝚊 𝚊𝚔𝚜𝚒 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚞𝚜 𝚋𝚎𝚛𝚕𝚊𝚗𝚓𝚞𝚝 𝚍𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚕𝚞𝚊𝚜. 𝙺𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚔𝚎𝚝𝚒𝚔𝚊 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚖𝚋𝚊𝚝, 𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚗𝚐𝚐𝚊𝚕 𝚍𝚒𝚊𝚖.”

“𝚜𝚎𝚔𝚛𝚎𝚝𝚊𝚝𝚒𝚜 𝚍𝚙𝚌 𝚖𝚞𝚊𝚛𝚊 𝚎𝚗𝚒𝚖 𝚎𝚕𝚟𝚒𝚊𝚗 𝚑𝚎𝚗𝚍𝚛𝚒𝚊𝚍𝚒 𝚂.𝚙𝚍 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚘𝚛𝚊𝚜𝚒
𝚜𝚎𝚐𝚎𝚛𝚊𝚑 𝚝𝚎𝚝𝚊𝚙𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚝𝚞𝚗𝚝𝚊𝚜𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚍𝚞𝚐𝚊𝚊𝚗 𝚙𝚒𝚍𝚊𝚗𝚊 𝚔𝚘𝚗𝚒 𝚔𝚊𝚋𝚞𝚙𝚊𝚝𝚎𝚗 𝚖𝚞𝚊𝚛𝚊 𝚎𝚗𝚒𝚖 𝚓𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚐𝚎𝚕𝚎𝚍𝚊𝚑𝚊𝚗 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝚔𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚑𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚝𝚊𝚜 𝚂𝚑𝚘𝚠 𝚝𝚊𝚗𝚙𝚊 𝚊𝚔𝚜𝚒 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚓𝚎𝚕𝚊𝚜 𝚍𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚔𝚊𝚛𝚊.

𝚓𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒 𝚊𝚕𝚊𝚝 𝚙𝚎𝚗𝚎𝚐𝚊𝚔 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 𝚍𝚒 𝚓𝚊𝚍𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚊𝚕𝚊𝚝 𝚙𝚎𝚗𝚢𝚊𝚗𝚍𝚛𝚊 𝚔𝚎𝚔𝚞𝚊𝚜𝚊𝚊𝚗, 𝚋𝚎𝚗𝚊𝚛 𝚔𝚊𝚝𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚗𝚊𝚛 𝚜𝚊𝚕𝚊𝚑 𝚔𝚊𝚝𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚕𝚊𝚑.

𝚋𝚎𝚗𝚍𝚊𝚑𝚊𝚛𝚊𝚑 𝚍𝚙𝚌 𝚋𝚙𝚊𝚗 𝚖𝚞𝚊𝚛𝚊 𝚎𝚗𝚒𝚖 𝚎𝚗𝚒𝚖 𝙰𝚣𝚞𝚊𝚛 𝙰𝚗𝚊𝚜 𝚂. 𝚙𝚍 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚘𝚛𝚊𝚜𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚘𝚛𝚘𝚝𝚒 𝚔𝚒𝚗𝚎𝚛𝚓𝚊 𝚔𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚗𝚎𝚐𝚎𝚛𝚒 𝙺𝚊𝚋𝚞𝚙𝚊𝚝𝚎𝚗 𝚖𝚞𝚊𝚛𝚊 𝚎𝚗𝚒𝚖 𝚖𝚎𝚖𝚘𝚑𝚘𝚗 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚋𝚊𝚙𝚊𝚔 𝚙𝚛𝚊𝚋𝚘𝚠𝚘 𝚍𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚓𝚊𝚐𝚞𝚗𝚐 𝚝𝚊𝚔𝚎 𝚘𝚟𝚎𝚛 𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚔𝚘𝚗𝚒 𝚔𝚎 𝚔𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚊𝚐𝚞𝚗𝚐.

𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚔𝚘𝚗𝚒 𝚒𝚗𝚒 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚔𝚘𝚗𝚜𝚞𝚖𝚜𝚒 𝚙𝚞𝚋𝚕𝚒𝚔, 𝚍𝚒 𝚖𝚊𝚗𝚊 𝚔𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚗𝚎𝚐𝚎𝚛𝚒 𝚖𝚞𝚊𝚛𝚊 𝚎𝚗𝚒𝚖 𝚜𝚎𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒 𝚔𝚎𝚑𝚒𝚕𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚝𝚊𝚛𝚒𝚗𝚐, 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒 𝚜𝚊𝚊𝚝 𝚒𝚗𝚒 𝚋𝚎𝚕𝚞𝚖 𝚊𝚍𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚎𝚝𝚊𝚙𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊.

𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚞𝚛𝚞𝚜 𝚍𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚝𝚞𝚊 𝚔𝚘𝚗𝚒 𝚒𝚗𝚒 𝙼. 𝚌𝚊𝚗𝚍𝚛𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚞𝚜𝚒
𝚜𝚎𝚔𝚛𝚎𝚝𝚊𝚛𝚒𝚜 : 𝚁𝚒𝚍𝚠𝚊𝚗 𝙽𝚘𝚟𝚒𝚊𝚛
𝙱𝚎𝚗𝚍𝚊𝚑𝚊𝚛𝚊 : 𝙷𝚊𝚍𝚒 𝙺𝚛𝚒𝚜𝚝𝚒𝚊𝚗 𝚊𝚕𝚒𝚊𝚜 𝙰𝚍𝚒 𝙰𝚜𝚒𝚘𝚗𝚐.

𝚓𝚒𝚔𝚊 𝚋𝚎𝚛𝚜𝚊𝚕𝚊𝚑 𝚝𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚘 𝚍𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚓𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚊𝚗𝚙𝚊 𝚙𝚊𝚗𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚞𝚕𝚞, 𝚍𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚒𝚔𝚜𝚊 𝚎𝚟𝚊𝚕𝚞𝚊𝚜𝚒 𝚔𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚗𝚎𝚐𝚎𝚛𝚒 𝚖𝚞𝚊𝚛𝚊 𝚎𝚗𝚒𝚖.

𝚉𝚞𝚕𝚔𝚊𝚛𝚗𝚊𝚒𝚗 𝚏𝚘𝚕𝚝𝚊 𝚊𝚗𝚐𝚐𝚘𝚝𝚊 𝚍𝚙𝚌 𝙱𝙿𝙰𝙽 𝚖𝚊𝚛𝚊 𝚎𝚗𝚒𝚖, 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚎𝚐𝚊𝚜𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚑𝚠𝚊 𝚔𝚊𝚋𝚞𝚙𝚊𝚝𝚎𝚗 𝚕𝚊𝚒𝚗 𝚍𝚒 𝚜𝚞𝚖𝚜𝚎𝚕 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚍𝚒 𝚝𝚎𝚝𝚊𝚙𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊, 𝚔𝚎𝚗𝚊𝚙𝚊 𝚍𝚒 𝚋𝚞𝚖𝚒 𝚜𝚎𝚛𝚊𝚜𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚔𝚞𝚗𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚗𝚢𝚊 𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗 𝚍𝚒 𝚝𝚎𝚖𝚙𝚊𝚝,𝚑𝚒𝚕𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚊𝚓𝚒 𝚗𝚢𝚊 𝚑𝚒𝚕𝚊𝚗𝚐 𝚐𝚊𝚑𝚊𝚑𝚗𝚢𝚊, 𝚔𝚊𝚋𝚞𝚙𝚊𝚝𝚎𝚗 𝚕𝚊𝚑𝚊𝚝 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚍𝚒 𝚝𝚎𝚝𝚊𝚙𝚕𝚊𝚗 𝙾𝚔𝚞 𝚋𝚊𝚝𝚞𝚛𝚊𝚓𝚊 𝚍𝚊𝚗 𝚕𝚊𝚒𝚗 𝚕𝚊𝚒𝚗 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚍𝚒 𝚝𝚎𝚝𝚊𝚙𝚔𝚊𝚗 𝚊𝚍𝚊 𝚊𝚙𝚊 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚗𝚎𝚐𝚎𝚛𝚒 𝚖𝚞𝚊𝚛𝚊 𝚎𝚗𝚒𝚖,

( Red/Ali)

Antara Kriminalisasi dan Penegakan Hukum: Dugaan “Permainan” Oknum di Balik Kasus PT KMK*

0

*Antara Kriminalisasi dan Penegakan Hukum: Dugaan “Permainan” Oknum di Balik Kasus PT KMK*

TANGERANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Arief Nurhadiyat, S.Pd. (35) kini memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Di balik jeruji Rutan Polresta Tangerang, terselip tudingan miring mengenai prosedur hukum yang dianggap serampangan dan aroma kriminalisasi terhadap anak bangsa berintelektual tinggi.

Duduk perkara dan jeratan pasal di ruang Polres Tangerang. Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang resmi memperpanjang masa penahanan Arief Nurhadiyat, seorang wiraswasta asal Periuk, Kota Tangerang, terhitung mulai 18 Februari hingga 9 Maret 2026. Langkah ini diambil guna melengkapi alat bukti terkait dugaan kerugian yang dialami PT KMK Cikupa Mas.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni *Pasal 263, 378, dan 372 KUHP (lama)* atau *Pasal 391, 492, dan 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru)*. Modus operandi yang dituduhkan adalah pemalsuan surat *Purchase Order* (PO) dan penggelapan dalam pengadaan barang yang diduga terjadi pada 26 November 2025.

Kuasa Hukum menyebut, penahanan serampangan”. Meski polisi telah menyita sejumlah aset seperti MacBook Pro, iPhone 16 Pro Max, hingga mobil box Grand Max, pihak Kuasa Hukum dari *POSBAKUM MATAGURU BANTEN* mencium adanya ketidakberesan.

*Hanifan Musliman, SH*, selaku penerima kuasa, melontarkan kritik pedas terhadap prosedur yang dilakukan aparat. Ia menduga kliennya telah menjadi korban kriminalisasi oleh PT KMK Group, perusahaan tempat Arief mengabdi selama hampir 10 tahun.

> “Sangat miris melihat penahanan dilakukan secara serampangan dengan mengabaikan syarat formil, materiil, objektif, maupun subjektif. Klien kami ditangkap saat justru sedang membuat laporan polisi,” tegas Hanifan Musliman, SH., Rabu 22 April 2026.

Lebih mengejutkan lagi, pihak kuasa hukum membeberkan bahwa surat penangkapan dan penahanan baru diserahkan kepada keluarga *dua minggu setelah kejadian*. Selain itu, penyitaan aset-aset pribadi diduga dilakukan secara ilegal karena tidak memiliki relevansi langsung dengan pokok perkara.

Kasus dengan nomor perkara *574/Pid.B/2026/PN Tng* ini kini menjadi ujian bagi integritas Polresta Tangerang. Hanifan Musliman menyatakan komitmennya untuk membongkar dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus ini demi mewujudkan reformasi Polri yang bukan sekadar slogan.
Di satu sisi, penyidik bersikeras bahwa perpanjangan penahanan diperlukan demi keadilan.

Di sisi lain, pembelaan menuntut transparansi atas apa yang mereka sebut sebagai penindasan terhadap intelektualitas anak bangsa. Kini, publik menanti: apakah hukum akan tegak lurus, ataukah ia akan kalah oleh intervensi kepentingan korporasi?

Data penahanan tersangka Arief Nurhadiyat, S.Pd. Masa Perpanjangan:18 Februari – 9 Maret 2026. Tempat Rutan Polresta Tangerang. Kuasa Hukum yang menangani perkara ini dari Tim Advokat POSBAKUM MATAGURU BANTEN.

Reporter: S.Manahan,T.

Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7*

0

*Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7*

*Muara Enim, Mediacakrabuana.id

22 April 2026 –* PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penguatan UMKM melalui penyelenggaraan Kelas Kreasi Vol. 7 di Rumah BUMN Bukit Asam.

Kegiatan yang diselenggarakan melalui sinergi dengan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Muara Enim ini diikuti 30 peserta. Program ini menjadi ruang pembelajaran untuk meningkatkan keterampilan sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat.

Wakil Bupati Muara Enim yang juga Ketua BKMT Kabupaten Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., mengapresiasi penyelenggaran kegiatan tersebut. Menurutnya, Kelas Kreasi merupakan program positif yang memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kapasitas dan kemandirian ekonomi masyarakat.

“Majelis taklim tidak hanya menjadi tempat untuk memperdalam ilmu agama, tetapi juga dapat berkembang menjadi wadah pemberdayaan ekonomi umat. Dengan adanya kegiatan seperti ini, kita berharap para peserta dapat lebih mandiri, produktif, dan mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Sumarni.

Ia juga menekankan pentingnya peran perempuan dalam keluarga dan lingkungan sosial, serta mendorong peserta untuk terus mengasah kreativitas dan keterampilan sebagai peluang membuka sumber penghasilan baru.

“Sinergi antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan dunia usaha harus terus dijaga. Pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan yang mendorong kreativitas dan kemandirian masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Micro & Small Enterprise Funding Section Head PTBA, Weny Yuliastuti, menyampaikan bahwa Kelas Kreasi merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan PTBA dalam mendukung pengembangan UMKM dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Melalui program ini, kami berharap para peserta tidak hanya mendapatkan keterampilan baru, tetapi juga mampu mengembangkan usaha yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” jelas Weny.

Ke depan, program Kelas Kreasi diharapkan dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat, sehingga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, khususnya di Kabupaten Muara Enim.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

MENGGULINGKAN PRESIDEN/WAPRES BUKANLAH MAKAR.

0

“MENGGULINGKAN PRESIDEN/WAPRES BUKANLAH MAKAR”

.MEDIACAKRABUANA.ID 

Oleh: Saiful Huda Ems.

Kalau mau menggulingkan presiden melalui gerakan ekstra parlemen disebut makar dan pelakunya bisa dipenjara, maka kami semua Aktivis ’98 yang dahulu menggulingkan Presiden Soeharto di Tahun 1998 harusnya kami juga dicap makar dan dipenjara semua.

Tapi kami dahulu tidak ada yang dicap makar dan tidak ada yang dipenjara, karena suara kami yang bergerak di luar parlemen di Tahun 1998 itu, jauh lebih banyak dari suara anggota parlemen itu sendiri. Betul apa tidak? Karena itu menggulingkan Presiden maupun Wakil Presiden diluar Parlemen, bukanlah tindakan makar dan pelakunya tidak bisa dipenjara.

Mungkin saja para pendukung Presiden maupun Wakil Presiden akan bertanya, bagaimana bisa mengatakan suara yang ingin menggulingkan Presiden maupun Wakil Presiden, dikatakan lebih banyak dari suara parlemen atau orang-orang di luar parlemen yang masih menghendaki Presiden/Wakil Presiden tetap berkuasa? Bukankah dalam Pemilu yang baru saja lewat, Presiden/Wapres yang menang dan mendapatkan suara terbanyak?

Jika itu pertanyaannya, maka kamipun bisa bertanya hal yang sepadan dengan pertanyaan kalian itu, bagaimana bisa kalian mau mengatakan kami yang di luar parlemen dan yang menghendaki Presiden/Wakil Presiden digulingkan, jumlahnya lebih sedikit daripada mereka yang berada di dalam parlemen atau yang diluar parlemen dan yang menghendaki Presiden/Wakil Presiden tetap berkuasa? Untuk persoalan hasil Pemilu, ketahuilah setahun sebelum Presiden Soeharto tumbang di tahun 1998, Soeharto juga menang di Pemilu 1997 !.

Tentu kalian akan kebingungan untuk bisa menjawabnya kembali dengan tepat bukan? Karena memang tidak pernah ada referendum untuk itu. Olehnya, semua suara yang ada di masyarakat, baik itu yang menghendaki Presiden ataupun Wakil Presiden digulingkan maupun sebaliknya tetap bertahan, merupakan aspirasi rakyat yang sah dan dilindungi oleh konstitusi.

Hukum Tata Negara itu berdiri di atas dua kaki, kaki pertama itu Hukum kaki keduanya itu Politik, keduanya selalu berjalan beiringan, itulah sebabnya Hukum Pidana tidak bisa mengintervensinya, kecuali di dalamnya ada tindakan kriminal yang dapat diancam dengan Pidana. Misalkan, sekelompok orang mau menggulingkan Presiden/Wakil Presiden dan dilakukan dengan pemberontakan bersenjata, baru itu bisa dikenai sanksi pidana.

Itupun lagi-lagi Hukum Pidana kadang tak kuasa untuk bisa dijalankan, karena yang namanya politik itu bertumpu pada kekuatan (Power), dimana yang lebih kuat akan selalu menang dan terhindar dari sanksi pidana. Kita bisa mengambil contoh dari negara-negara lain, dimana kelompok revolusioner yang menggulingkan kekuasaan dengan aksi bersenjata, banyak yang berakhir pula tidak di dalam penjara, melainkan malah menjadi penguasa baru di negara tersebut.

Hukum Pidana bisa mengatur dan mengancam pemberian sanksi apapun pada pelaku kejahatan, namun untuk konteks Politik, Hukum Pidana tidak akan mudah secara gegabah menerapkan sanksi bagi para pelaku yang melanggar ketentuannya. Sebab dalam Politik, Hukum Tata Negara seringkali malah yang nampak dan terasa jauh lebih kompeten untuk mengatur dan menyelesaikannya. Sapere aude !…(SHE).

22 April 2026.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik, Sarjana Hukum Tata Negara.

Kepala Desa Sedari Kab. Karawang Diduga Melakukan Manipulasi atau Mark-up Laporan”

0

“Kepala Desa Sedari Kab. Karawang Diduga Melakukan Manipulasi atau Mark-up Laporan”

KARAWANG, JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Praktik pengelolaan Dana Desa di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kepala Desa Sedari diduga melakukan manipulasi atau mark-up Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran yang dilaporkan ke Kementerian Desa dengan kondisi fisik di lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana Desa yang dikelola Desa Sedari selama empat tahun terakhir mencapai angka yang fantastis:

Tahun 2022: Rp1.535.804.000

Tahun 2023: Rp1.146.229.000

Tahun 2024: Rp1.014.109.000

Tahun 2025: Rp1.060.796.000

Temuan Proyek Embung ‘Fiktif’

Poin paling krusial yang ditemukan oleh Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) adalah pada anggaran tahun 2023. Terdapat alokasi anggaran untuk Pembangunan/Peningkatan Embung dengan rincian tiga tahap senilai Rp50.000.000, Rp70.196.700, dan Rp82.678.500.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. “Hasil investigasi tim kami di lapangan, tidak ditemukan adanya pembangunan embung tersebut. Bahkan, saat dikonfirmasi, Kasi Pemerintahan desa setempat mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut dan menyatakan tidak ada kegiatan pembangunan embung di Desa Sedari,” ujar Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Simbolon, S.Kom.

Rincian Kejanggalan Anggaran Lainnya

Selain proyek embung yang diduga fiktif, LSM KCBI juga menyoroti sejumlah pos anggaran lain yang dinilai rawan penyimpangan, di antaranya:

Tahun 2022: Rehabilitasi prasarana pariwisata (Rp243,7 juta), pemeliharaan irigasi tersier (Rp117,1 juta), dan Jalan Usaha Tani.

Tahun 2024: Pembangunan pariwisata tingkat desa dengan total alokasi Rp250.000.000.

Tahun 2025: Penyertaan modal BUMDes sebesar Rp212.159.200 dan penyelenggaraan Festival Kesenian & Kebudayaan senilai Rp250.000.000.

“Sejumlah pihak menilai realisasi kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik mark-up anggaran dalam LPJ,” tambah Joel.

Langkah Hukum ke Polda Jabar

Menyikapi temuan ini, LSM KCBI menegaskan tidak akan tinggal diam. Joel Barus Simbolon menyatakan pihaknya sedang merampungkan berkas laporan untuk segera diserahkan kepada pihak berwajib.

“Kami sedang menyiapkan laporan resmi ke Polda Jabar agar dilakukan penyelidikan menyeluruh. Data-data yang kami peroleh, termasuk laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan di tahun-tahun sebelumnya, akan dijadikan barang bukti,” tegas Joel.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol sosial demi mendorong transparansi pengelolaan keuangan negara. “Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Dana Desa harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan menjadi ladang korupsi oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, pihak Pemerintah Desa Sedari belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait tudingan tersebut. Tim Dewan Pimpinan Nasional LSM KCBI menjadwalkan pelaporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat.

(Tim Red)

Skandal Nasi Berbelatung Viral Jadi Isu Nasional, Pengelola SPPG Akhirnya Minta Maaf di SDN 016 Kusau Makmur

0

“Skandal Nasi Berbelatung Viral Jadi Isu Nasional, Pengelola SPPG Akhirnya Minta Maaf di SDN 016 Kusau Makmur”

TAPUNG HULU – MEDIACAKRABUANA.ID

Aroma busuk pelayanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Tapung Hulu akhirnya meledak dalam forum mediasi panas yang digelar di SDN 016 Desa Kusau Makmur, Selasa (21/04/2026). Di hadapan otoritas kecamatan dan aparat penegak hukum, borok manajemen Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi (SPPG) dikuliti habis oleh para tenaga pendidik.

Kesabaran para guru tampaknya sudah mencapai titik nadir. Elfrika Pakpahan, S.Ag, guru yang melakukan pengecekan menu, membeberkan fakta mengejutkan. Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu singkat satu minggu, pelayanan SPPG ini sudah dipenuhi catatan hitam yang membahayakan kesehatan siswa.

“Baru satu minggu SPPG ini mengantarkan menu ke sekolah kami, tapi terus bermasalah. Dari nasi yang masih mentah, buah yang tak dikemas plastik, nasi berambut, hingga nasi yang berbelatung,”cetus Elfrika dengan nada kecewa di hadapan peserta mediasi.

Para guru lainnya pun menimpali bahwa upaya koordinasi selama ini tak pernah digubris secara serius oleh pihak manajemen MBG. Sikap abai itulah yang memicu inisiatif guru untuk merekam bukti video hingga akhirnya viral dan menjadi tamparan keras di tingkat nasional.

Suasana sempat memanas saat Camat Tapung Hulu, Nuryadi SE, yang juga menjabat sebagai Kasatgas tingkat kecamatan, memberikan pernyataan yang dinilai tidak sensitif terhadap keselamatan pangan siswa. Alih-alih mengecam keras kelalaian pihak penyedia, Camat terkesan melakukan pembelaan.

“Kemungkinan belatung itu bersumber dari buah salak. Kalau buah yang bermasalah, nasinya bisa dimakan, jadi enggak rugi,”tutur Nuryadi, yang langsung disambut sorakan bernada protes dari seluruh dewan guru di ruangan tersebut.

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Ipda Zulkarnaini, yang hadir mewakili Kapolsek Iptu Riko Rizki Mazri SH MH, memberikan peringatan dari sudut pandang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kami meminta agar insiden ini menjadi evaluasi total dan tidak boleh terulang kembali di masa mendatang. Masalah ini menyangkut kesehatan anak-anak kita. Jangan sampai kelalaian teknis di lapangan memicu gejolak sosial atau konflik di tengah masyarakat Tapung Hulu. Kami akan terus memantau agar standar prosedur benar-benar dijalankan demi kepentingan publik,” tegas Ipda Zulkarnaini.

Terpojok oleh fakta dan kesaksian guru, Al’Udri selaku mitra pengelola SPPG Desa Sumber Sari akhirnya tertunduk dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Saya atas nama pribadi dan manajemen mitra pengelola menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat atas ketidaknyamanan ini. Kami mengakui adanya kekurangan dalam kontrol kualitas di lapangan. Kami berjanji dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan total agar insiden memalukan ini tidak terulang lagi di masa depan,”ujar Al’Udri.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program strategis nasional yang dirancang untuk memperbaiki kualitas gizi generasi masa depan Indonesia, bukan tempat bagi pengelola yang bekerja “asal-asalan”.

Kini, bola panas berada di tangan Yayasan Ulul Al-Bab. Sebagai organisasi yang menaungi, yayasan dituntut segera mengambil tindakan administratif yang keras dan konkret terhadap SPPG Desa Sumber Sari. Publik menunggu sanksi nyata, bukan sekadar kata maaf di atas kertas. Mengingat kasus ini telah menjadi isu nasional, pembiaran terhadap oknum yang lalai hanya akan memperburuk citra program MBG di mata rakyat. (Penulis: Pajar Saragih)

Published : Tim Redaksi PRIMA

Kades Citalang, Kab Purwakarta Klarifikasi Mengenai BUMDES,Terkait Dugaan Sewa Lahan Pribadi”

0

“Kades Citalang, Kab Purwakarta Klarifikasi Mengenai BUMDES,Terkait Dugaan Sewa Lahan Pribadi”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Camat Tegalwaru bersama BUMDES Citalang Beserta Kepala Desa Citalang Kec Tegalwaru Senin 20 April 2026 di kec Tegalwaru

Endang Camat Tegalwaru menyampaikan dalam pertemuan ini di kantor kecamatan yang sempat dari penjelasan kades asal bicara dan menjadi konsumsi publik pemberitaan tersebut menjadi polimik di kalangan masyarakat Citalang dll.

Bahwa, dalam penyampaian kades Citalang tersebut,tidak benar, peristiwa ini suatu pelajaran untuk semuanya ,dalam penjelasan yang awalnya bercanda terhadap awak media akhirnya menjadi polimik di tatanan desa dan instansi lain.ucap camat.

Hal tersebut,kita sudah duduk bersama, untuk klarifikasi terhadap pihak BUMDES dan yang lainnya ujar camat

Kades menyampaikan Klarifikasi terkait isu penyewaan lahan pribadinya yang sempat memicu kesalah Pahaman di kalangan masyarakat Citalang dan instansi

Dalam pemberitaan sebelumnya di beberapa media sosial yang sempat viral dan polimik di kalangan instansi lainnya.

Kami sebagai kepala desa Citalang, mohon maaf atas penyampaian terhadap rekan wartawan,terjadinya mencatut nama instansi lainnya ungkap kades.

Saat itu, saya hanya bercanda Dan hilap sudah membias kemana mana, sampai saya membawa H Iyus,Camat,dan orang Pemda ucapnya

Dalam kelemahan saya yang sudah tua ini mohon maaf sebesar besarnya Terhadap awak media, kesalahan dalam penjelasan kemarin ujar kades

Sedangkan,dalam pertemuan camat ,H Iyus,orang Pemda itu sedang Monev melakukan audit dua desa terang kades.

Ia menambahkan,saya selaku kades citalang mohon maaf yang sudah saya catut namanya jelas kades

Mohon maaf sebesar besarnya,sudah membawa nama baik pihak instansi lain yang tidak tau menau perihal tersebut asal bicara terhadap awak media

Stetman,saya ini sebagai pelajaran kedepannya dan tidak akan di ulangi kembali , sebagai hikmah bagi saya sebagai pelajaran berharga terhadap saya jelas kades

Menambahkan, BUMDES Citalang,mohon di maklumi atas pernyataan kades,hal tersebut suatu pelajaran berharga Terhadap kami ,dalam salah penyampaian informasi terhadap rekan wartawan tegas BUMDES

Terkait,sewa lahan tersebut,milik warga bukan milik kades,dan juga kami dari pihak Bumdes Citalang yang mengelola langsung ungkapnya

Insyaallah dalam seminggu ini akan panen padi di kelola BUMDES Citalang ujar BUMDES

Kami informasikan penyertaan modal BUMDES Citalang tahap satu Rp.100.000.000 tegas BUMDES

Dari penyertaan modal BUMDES Citalang tersebut kita mengelola ketahanan Pangan untuk di gulirkan nantinya terhadap masyarakat

Panen pertama sudah kami hasilkan dan kita putarkan kembali ke beras Lukas BUMDES.

Dalam penutupan, Endang Camat Tegalwaru mengatakan kita akan ambil hikmahnya,.suatu peristiwa ini menjadi kita lebih baik lagi.

Kedepannya,kita akan lebih ketat lagi untuk tata kelola desa ,lebih baik dalam menjalani Transparansi informasi dalam pengelolaan tatanan desa maupun yang lain untuk lebih baik tegasnya

Akhirnya, dalam klasifikasi ini,bisa ada titik terangnya dalam penjelasan yang sebenarnya,dan dokumen pendukung sudah di tunjukan apa adanya dari pihak Bumdes dan kades tutupnya( Tslm)

HARI KARTINI 2026 DI SMK NEGERI 3 PALEMBANG: MOMENTUM MEMBANGUN GENERASI CERDAS, BERKARAKTER, DAN PERCAYA DIRI

0

HARI KARTINI 2026 DI SMK NEGERI 3 PALEMBANG: MOMENTUM MEMBANGUN GENERASI CERDAS, BERKARAKTER, DAN PERCAYA DIRI

Palembang Cakrabuana id

Peringatan Hari Kartini, 21 April 2026, di SMK Negeri 3 Palembang berlangsung penuh makna dengan mengusung tema “Habis Gelap Terbitlah Terang.” Kegiatan ini tidak sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum refleksi atas perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak perempuan, khususnya di bidang pendidikan.

 

Masni Dewi,S.Pd.,M.Pd Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Palembang yang diwakili oleh
Humas SMK Negeri 3 Palembang, Yusnita, S.Pd., M.Si menegaskan bahwa semangat Kartini harus terus dilanjutkan oleh generasi muda melalui kesungguhan dalam belajar dan pembentukan karakter.

“Pendidikan adalah kunci utama. Anak-anak harus terus berjuang, tidak mudah putus asa, serta mampu menjadi pribadi yang lebih baik dan percaya diri dalam menghadapi masa depan,” ujarnya.

Menambahkan Yusnita,
Berbeda dari tahun sebelumnya, peringatan kali ini menghadirkan berbagai kegiatan kreatif dan edukatif.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah lomba fashion show khusus guru, yang menampilkan ragam busana khas Kartini dari berbagai era. Selain itu, juga digelar lomba kostum terbaik dan terunik yang menggambarkan sosok Kartini dalam perspektif masa lalu hingga era modern.

Kegiatan ini tidak hanya menonjolkan nilai budaya, tetapi juga mengandung pesan kuat bagi siswa. Di era digital saat ini, siswa diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara bijak.

“Kalau dulu tidak ada gadget, sekarang ada. Maka siswa harus lebih cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan teknologi komunikasi modern,” tambah Yusnita.

Melalui peringatan Hari Kartini ini, SMK Negeri 3 Palembang menegaskan komitmennya dalam mencetak generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat, menghargai sesama, serta siap menghadapi tantangan zaman.

Semangat Kartini menjadi pengingat bahwa dari kegelapan menuju terang hanya bisa dicapai dengan pendidikan, kerja keras, dan tekad untuk terus maju. (Harto)

Program MBG, Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Patut Didukung Penuh Oleh Rakyat*

0

Jacob Ereste ;
*Program MBG, Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Patut Didukung Penuh Oleh Rakyat*

 

Mediacakrabuana.id

Hashim Djojohadikusumo menilai program MBG (Makan Bergizi Gratis) untuk anak-anak sekolah wajar mengalami berbagai masalah karena harus menjangkau jumlah penerima yang banyak jumlahnya. Tapi masalah kasus keracunan hingga temuan belantung dalam sajian malam MBG itu, sulit dipahami karena harus menjadi tanggung jawab pihak pelaksana teknis pada tingkah lapangan. Karena itu sejak awal, program yang sangat baik dan membuktikan bahwa Presiden Prabowo sungguh pro rakyat perlu didukung, namun teknis pelaksanaannya yang kacau perlu dievaluasi ulang. Setidaknya patut untuk diperbaiki agar teknis pelaksanaannya agar insiden yang pernah terjadi tidak berulang seperti yang sudah banyak membuat rakyat kecewa.

Pertama, teknis pelaksanaan MBG dapat diberikan langsung kepada orang tua murid untuk mengelola sajian menu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sehingga pihak pengawas yang disediakan oleh pemerintah tinggal melakukan pengawasan serta pendarahan yang dianggap perlu dilakukan perbaikan.

Kecuali itu, dengan memberikan dana untuk MBG kepada setiap orang tua murid atau wali dari masing-masing siswa yang dianggap perlu dan pantas memperoleh MBG, dapat dipersiapkan oleh masing-masing orang tua atau para wali murid yang disesuaikan dengan daftar menu yang harus disajikan setiap hari kepada para siswa penerima MBG tersebut. Jadi, selain efektif dan efisien dalan pelaksanaanya — tiada perlu biaya untuk membuat dapur, tiada perlu petugas pelaksana pengadaan MBG serta tiada perlu adanya petugas pengantar dan pengumpul kembali peralatan makan dari MBG itu — pasti akan lebih menghemat dana yang tidak perlu dihambur-hamburkan. Termasuk membeli sejumlah kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua yang sungguh fantastis nilainya itu.

Artinya, program MBG yang dilakukan oleh Presiden Prabowo akan lebih efektif dan efisien menyasar rakyat yang membutuhkan MBG tersebut, hingga bisa menekan jumlah kebocoran yang tidak perlu terjadi, namun sasarannya bisa lebih maksimal dinikmati oleh rakyat yang memang cukup banyak jumlahnya yang membutuhkan MBG dilaksanakan.

Pernyataan Hashim Djojohadikusumo tentang MBG yang dilontarkan pada acara Jaga Desa Award, Minggu 19 April 2026 di Jakarta, dapat dipahami sebagai bentuk perhatian terhadap program MBH yang benar-benar dapat dinikmati oleh rakyat. Demikian juga kritik dari masyarakat yang semakin meningkat atensinya, jelas menunjukkan pula harapan terhadap MBG dapat dilakukan dengan baik, efisien dan menyadari secara maksimal kebutuhan yang sangat diperlukan oleh warga masyarakat. Karena itu, teknis pelaksanaanya yang kacau dan buruk perlu dicarikan jalan keluar yang terbaik, sehingga hasil capaian program yang pro rakyat lainnya pun dapat mencapai sasaran dengan hasil yang maksimal.

MBG yang muncul dari pemikiran Prabowo Subianto mengatasi masalah stunting sangat tepat dan jenial. Seperti yang dilanjutkan dengan program “Sekolah Rakyat” dan akan terus ditimpali oleh gebrakan Koperasi Merah Putih untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sungguh baik dan luar biasa kesan dari keberpihakan program tersebut yang hendak diperuntukkan bagi rakyat. Setidaknya amanat UUD 1945 memang jelas memerintahkan kepada negara dan pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah fakir miskin dan anak terlantar serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karena itu sejak awal usulan dan gagasan dari pelaksanaan MBG, Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih hendaknya bisa maksimal diorientasikan untuk rakyat. Khususnya dalam rekrutmen tenaga pengajar, toh bisa memberi prioritas kepada guru honorer yang masih cukup banyak tidak mendapat perhatian — utamanya untuk diangkat menjadi pegawai tetap, tak lagi outsourcing atau pegawai honorer yang belum memiliki masa depan yang jelas untuk menunaikan karier profesionalnya sebagai pengajar.

Demikian idealnya untuk pengelola Koperasi Merah Putih dapat disinergikan dengan koperasi yang sudah ada di desa-desa untuk diberdayakan tata kelolanya. Memang harus diakui, tidak semua personil lama dari pengurus koperasi yang telah ada itu mempunyai niat dan tekat serta keinginan yang baik untuk mengutarakan kesejahteraan bagi rakyat, banyak. Namun pihak pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan seleksi secara lebih ketat, ketimbang membentuk lembaga yang baru yang sama sekali tidak memiliki pengalaman untuk mengelola koperasi guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena tujuan pokok dari koperasi bukan untuk memperkaya para pengurus seperti yang harus dan layak dilakukan juga dalam pelaksanaan MBG maupun sekolah rakyat.

Pada intinya warga masyarakat akan mendukung semua program pemerintah Presiden Prabowo yang serius berpihak kepada rakyat serta hendak segera meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam pengertian lahir dan bathin.

Pecenongan, 20 April 2026

DUGAAN ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DI PEMDA BEKASI MENELAN ANGGARAN Rp 105. 294. 710.227. 00.”

0

“DUGAAN ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DI PEMDA BEKASI MENELAN ANGGARAN Rp 105. 294. 710.227. 00.”

.BEKASI.MEDIACAKRABUANA.ID

.Ali Sopyan Wakil Ketua umum IWO Indonesia dan
Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta
Menyikapi kasus perjalanan dinas DPRD Kab Bekasi Belum Terdaftar di pengadilan diduga kasus tersebut di ijon kan Dimintak pihak jajaran Tipikor dan jamwas Kajagung turun tangan sebelum kasus tersebut di telan bumi . Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam negeri pada Dua SKPD
Tidak Tertib
LRA Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2024 (Audited) menyajikan
anggaran belanja perjalanan dinas senilai Rp105.294.710.227,00 dengan realisasi
senilai Rp82.817.865.104,00 atau 78,65%. Realisasi tersebut seluruhnya digunakan
untuk perjalanan dinas dalam negeri. Komponen biaya perjalanan dinas terdiri dari
uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya representasi bagi pejabat daerah serta pejabat eselon I dan II. Uang harian dan uang representasi
diberikan secara lumpsum, sementara biaya transportasi dan biaya penginapan
dibayarkan secara riil (at cost).
Khusus bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), biaya transportasi dan biaya penginapan dalam periode 1 Januari sampai
dengan 8 Oktober 2024 dibayarkan secara lumpsum berdasarkan Peraturan Presiden
53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional. Selanjutnya, Mahkamah Agung
memutuskan melalui Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2024 bahwa Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan untuk dicabut.

Hal tersebut
berakibat sejak tanggal 9 Oktober 2024, pembayaran perjalanan dinas pimpinan dan
anggota DPRD kembali dibayarkan secara at cost. Namun demikian Pemerintah
Kabupaten Bekasi tidak menerbitkan peraturan Bupati sebagai tindak lanjut atas putusan MA tersebut.
Atas kondisi tersebut, Plt. Sekretaris DPRD menyatakan bahwa sejak 9
Oktober 2024, Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menggunakan Peraturan
Bupati Nomor 127 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi
Nomor 63 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasisebagai tindak lanjut dari Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2024 yang mengatur
pembayaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD kembali dibayarkan
secara at cost.
Hasil pemeriksaan melalui analisis dokumen pertanggungjawaban
perjalanan dinas dan konfirmasi kepada pelaku perjalanan dinas, diketahui bahwa
biaya transport perjalanan dinas luar kota untuk daerah tujuan pemerintah daerah di
wilayah Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan sebagian
Provinsi Jawa Tengah, dipertanggungjawabkan berdasarkan penggunaan BBM jenis
Pertamax dan Dex sesuai dengan Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten
Bekasi TA 2024.
Selanjutnya berdasarkan analisis dokumen pertanggungjawaban perjalanan
dinas pada Sekretariat DPRD serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM) diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban berupa
Daftar Pengeluaran Riil (DPR) sebesar nilai batas atas Standar Biaya Masukan
Pemerintah Kabupaten Bekasi tanpa didukung nota pembelian BBM dan/atau nota
penggunaan jalan toll dengan rekapitulasi sebagai berikut.

Tabel 9

Plt Sekretaris DPRD menjelaskan bahwa tidak disertakannya dokumen
pengeluaran riil transportasi berupa kwitansi/nota untuk wilayah tersebut
dikarenakan kekurangpahaman yang beranggapan bahwa hal tersebut sudah tertuang
pada Keputusan Bupati yang mencantumkan besaran standar biaya BBM telah
memperhitungkan perkiraan biaya-biaya selama melakukan perjalanan sehingga
tidak perlu melampirkan bukti pendukung seperti struk toll maupun struk BBM.
Selain itu Kepala BKPSDM menyatakan bahwa telah dilakukan efisiensi dalam
melaksanakan perjalanan dinas dengan menggunakan kendaraan secara bersama-
sama, dan biaya transportasi dibayarkan hanya kepada pemegang kendaraan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah
melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak
Tetap
1) Pasal 1 ayat 12 yang menyatakan Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan
sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah;
2) Pasal 34 ayat 2 huruf c yang menyatakan Pertanggungjawaban biaya
Perjalanan Dinas Jabatan dengan melampirkan dokumen berupa tiketpesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda
transportasi lainnya; dan
3) Pasal 10 ayat 5 huruf b yang menyatakan bahwa biaya transport pegawai
dibayarkan sesuai dengan biaya riil berdasarkan fasilitas transpor
sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan menteri ini.
b. Peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bekasi Nomor 63 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bekasi, pasal 23 ayat 12 yang menyebutkan biaya transportasi
sebagaimana dimaksud terdiri dari:
1) Biaya BBM dan Tol;
2) Biaya Tiket (Pesawat/ Kapal Laut/ Kereta Api/ Bus);
3) Biaya Transportasi dari dan menuju Bandara; dan
4) Biaya Sewa Bus dari dan menuju bandara daerah asal dan daerah tujuan dan
dibayarkan sesuai dengan kebutuhan dan jenis moda transportasi mengacu dan
berpedoman pada Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Bekasi
yang berlaku.
Permasalahan tersebut mengakibatkan belanja perjalanan dinas dalam
negeri tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretariat DPRD dan Kepala BKPSDM selaku PA kurang optimal dalam
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b. PPK kurang optimal dalam melakukan pengujian pertanggungjawaban belanja
perjalanan dinas dalam negeri; dan
c. Bendahara Pengeluaran kurang optimal memahami ketentuan dalam melakukan
pembayaran perjalanan dinas dalam negeri.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala Sekretaris
Dewan dan Kepala BKPSDM menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK
dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar menginstruksikan
Sekretariat DPRD dan Kepala BKPSDM untuk:
a. Lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang
dipimpinnya;
b. Memerintahkan PPK agar lebih optimal dalam melakukan pengujian
pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri dengan berpedoman
kepada ketentuan yang berlaku; dan
c. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran agar lebih optimal memahami ketentuan
dalam melakukan pembayaran perjalanan dinas dalam negeri.Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Bupati akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya…..!!!

Pengeboran Pertama Sumur Wakaf Untuk Pondok Pesantren Babussalam”

0

“Pengeboran Pertama Sumur Wakaf Untuk Pondok Pesantren Babussalam”

Mediacakrabuana.id

Assalamu’alaikum Pak Ali
Bagaimana kabarnya Pak? Semoga sehat wal’afiyat selalu dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT. ☺️

Bismillah, di bulan April ini, izin menyampaikan informasi terkait laporan penyaluran amanah yang Bapak titipkan melalui kami.

Alhamdulillah, berkat dukungan para donatur, saat ini Pengeboran Pertama Sumur Wakaf untuk Pondok Pesantren Babussalam sedang dilaksanakan! 💧✨ Ini merupakan titik sumur bor ke-88 yang diikhtiarkan oleh Marwah Wakaf Indonesia. Terima kasih telah menjadi jawaban atas doa-doa para santri selama ini.

Namun, perjuangan kita belum selesai. Di tempat lain, masih banyak santri yang tengah mengalami krisis air bersih. Untuk berwudhu, mandi, dan kebutuhan sehari-hari, mereka harus melewati pesawahan dan jalan curam menuju sumber air. Air di sekitar pesawahan pun rawan tercampur pestisida yang membahayakan kesehatan mereka. 🙏😊

Oleh karena itu, kami mengajak kembali Pak Ali untuk ikut serta menghadirkan air bersih berkelanjutan melalui program Pembangunan Sumur Wakaf di titik-titik pesantren selanjutnya.

Mari alirkan kebaikan sekarang. Titipan sedekah terbaik dapat disalurkan melalui:
– Bank Mandiri: 132.0044.5566.20
– Bank BRI: 04.070.1001.8223.04
– Bank BSI: 89.001.89.002
– Bank Muamalat: 10.8001.4664
Atas nama Yayasan Marwah Wakaf Indonesia

Semoga sedekah ini menjadi penolak bala, penambah rezeki, dan pembuka pintu-pintu kebaikan yang tidak terputus untuk Bapak dan keluarga. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin. 🤲☺️

( Red )

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices