www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Pemkab Bandung Kerugian Uang Negara Diduga Di Maling Pejabat”

0

“Pemkab Bandung Kerugian Uang Negara Diduga Di Maling Pejabat”

Kab. Bandung Jawa Barat.

.“Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO Indonesia Meminta APH Aparat Penegak Hukum Segera periksa pejabat yang diduga telah merugikan keuangan atau Maling Uang Negara

Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran SKPD kab Bandung Provinsi Jawa Barat kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Jawa Barat untuk segera menindak lanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada Kamis 30/04/202

Faktanya
“Dinas PUTR Tidak Pernah Melakukan Pendataan Secara Berkala atas Retribusi
PBG Sehingga Mengakibatkan Kekurangan Penerimaan Minimal Sebesar
Rp318.536.978,00
Pengurusan PBG menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
(SIMBG) yaitu sistem elektronik berbasis web yang dirancang untuk memfasilitasi proses
pengelolaan perizinan terkait bangunan gedung, seperti PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF),
dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).
Hasil pemeriksaan dokumen dan hasil wawancara dengan para pihak terkait serta
pemeriksaan fisik atas pengelolaan Retribusi PBG Tahun 2024, menunjukkan kelemahan
dalam pendataan dan pendaftaran yaitu terdapat objek Retribusi PBG yang belum terdata.
Berdasarkan keterangan Kabid Bangunan Gedung Dinas PUTR tidak pernah melakukan
pendataan secara berkala baik terhadap bangunan baru, bangunan yang sedang dibangun
maupun penambahan bangunan. Pendataan hanya dilakukan terhadap wajib retribusi yang
sudah mendaftar dalam aplikasi SIMBG, sehingga Dinas PUTR tidak memiliki database
potensi Retribusi PBG. Tidak adanya pendataan secara berkala tersebut terjadi karena
personel yang bertugas di lapangan hanya dua orang, sehingga kegiatan pendataan tidakdapat dilakukan secara optimal.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bangunan di wilayah Kabupaten Bandung bersama
Kabid Bangunan Gedung Dinas PUTR, dan auditor Inspektorat menunjukkan bahwa
terdapat 41 bangunan berupa restoran/kafe, toko, hotel, rumah sakit dan menara
telekomunikasi yang belum memiliki PBG. Atas bangunan tersebut Dinas PUTR telah
melakukan perhitungan potensi retribusi dengan cara mengalikan total luas bangunan
dengan tarif dan koefisien sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diketahui terdapat potensi retribusi
minimal sebesar Rp318.536.978,00 dengan perincian pada tabel berikut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

SPMB SMK Negeri 2 Palembang 2026 Dibuka, Siapkan 864 Kuota dengan 9 Jurusan Unggulan

0

SPMB SMK Negeri 2 Palembang 2026 Dibuka, Siapkan 864 Kuota dengan 9 Jurusan Unggulan

Palembang – Cakrabuana id

SMK Negeri 2 Palembang resmi membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan total daya tampung sebanyak 864 siswa yang terbagi dalam 24 rombongan belajar. Proses pendaftaran dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap dengan sejumlah jalur seleksi yang disesuaikan dengan potensi dan latar belakang calon peserta didik.

Kepala SMK Negeri 2 Palembang, H. Suparman, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa pendaftaran tahap pertama dibuka pada 27 Mei hingga 3 Juni 2026 melalui jalur afirmasi (ekonomi tidak mampu dan disabilitas), domisili terdekat, serta prestasi akademik dan non-akademik. Jalur ini mencakup sekitar 45 persen dari total daya tampung, dengan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 4 Juni 2026.

“Peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal. Jika tidak, maka dianggap mengundurkan diri. Bagi yang belum lulus di jalur awal, masih memiliki kesempatan mengikuti tahap berikutnya,” ujar Suparman.

Tahap kedua dilaksanakan pada 15 hingga 18 Juni 2026 melalui jalur tes bakat dan minat. Seleksi dilakukan secara daring melalui website resmi sekolah, dilanjutkan dengan verifikasi berkas dan tes pendukung. Jalur ini mengisi sekitar 50 persen kuota yang tersisa dari total daya tampung.

SMK Negeri 2 Palembang sendiri menawarkan 9 jurusan unggulan, di antaranya Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) dengan 6 kelas, Teknik Kendaraan Ringan (TKR) 4 kelas, Teknik Pemesinan 3 kelas, Teknik Sepeda Motor 2 kelas, Teknik Instalasi Tenaga Listrik 4 kelas, Geomatika 1 kelas, serta Mekatronika 2 kelas. Seluruh jurusan dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia industri yang terus berkembang.

Suparman menekankan pentingnya pemilihan jurusan yang tidak hanya mengikuti tren, tetapi juga mempertimbangkan peluang kerja ke depan. Ia menyoroti beberapa jurusan seperti elektronika, mekatronika, dan geomatika yang masih minim peminat, padahal memiliki prospek besar di era teknologi dan energi terbarukan.

“Kebutuhan tenaga di bidang listrik dan energi terbarukan sangat tinggi, sementara SDM masih terbatas. Ini peluang besar bagi siswa untuk masa depan. Jangan hanya terpaku pada jurusan populer seperti TKJ atau TKR,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa SMK Negeri 2 Palembang telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PLN, dalam program magang siswa, khususnya di bidang survei jaringan dan kelistrikan. Hal ini menjadi bagian dari upaya sekolah dalam menyiapkan lulusan yang siap kerja dan kompeten di bidangnya.

Menjelang peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei, Suparman turut menyampaikan harapannya agar dunia pendidikan terus berkembang seiring kemajuan teknologi, namun tetap mengedepankan pembentukan karakter siswa.

“Teknologi memang penting, tetapi karakter dan keterampilan dasar tetap harus menjadi fondasi. Kita ingin siswa tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga memiliki kemampuan nyata dan etika yang baik,” tutupnya.

Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi sekolah di www.smkn2palembang.sch.id⁠� atau menghubungi nomor 0823-7344-9279.( Harto)

TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL LAKUKAN PENYITAAN TERKAIT PERKARA DUGAAN TIPIKOR KEGIATAN PENDISTRIBUSIAN SEMEN WILAYAH  PROV. SUMSEL OLEH DISTRIBUTOR PT. KMM”

0

“TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL LAKUKAN PENYITAAN TERKAIT PERKARA DUGAAN TIPIKOR KEGIATAN PENDISTRIBUSIAN SEMEN WILAYAH  PROV. SUMSEL OLEH DISTRIBUTOR PT. KMM”

KEJATI SUMSEL – MEDIACAKRABUANA.ID

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Selasa 28 April 2026 melaksanakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap beberapa aset milik PT. KMM yang bertempat di lokasi batching plant  PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang sehubungan dengan  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.

Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 28 April 2026 yang terdiri dari :
8 (delapan) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Truck Mixer
5 (lima) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Dump Truk
1 (satu) unit Excavator

Bahwa kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Selanjutnya tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 29 April 2026.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 29 April 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955
Email : kejatisumselpenkum@gmail.com

Wartawan Soroti Pembatasan Akses Liputan di Tribun Lantai tiga di Rapat Paripurna DPRD Muara Enim

0

“Wartawan Soroti Pembatasan Akses Liputan di Tribun Lantai tiga di Rapat Paripurna DPRD Muara Enim”

Muara Enim, Mediacakrabuana.id

Rabu 29 April 2026 — Rapat Paripurna ke-X Masa Sidang ke-2 Masa Rapat ke-4 DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Muara Enim menjadi sorotan para awak media.
Rapat dengan agenda penyampaian laporan hasil pansus terhadap pembahasan empat Raperda Kabupaten Muara Enim Tahun 2026 tersebut berlangsung tertib dan hidmat. Namun, suasana berbeda terlihat dibanding sebelumnya, lantaran wartawan tidak lagi diperbolehkan naik ke lantai tiga (3) atau tribun atas untuk melakukan peliputan yang bisa memonitoring lansung.

Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di lokasi menyampaikan bahwa larangan tersebut merupakan instruksi langsung dari anggota DPRD. Namun saat ditanya lebih lanjut siapa anggota DPRD yang dimaksud dan berasal dari partai mana, petugas mengaku tidak dapat menjelaskan.
Dengan adanya pembatasan itu, tim media mencoba mengonfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Dedi Arianto Sutopo. Namun menurut Ganep Asmara, kebijakan tersebut bukan diatur oleh pimpinan DPRD dan diarahkan agar dikonfirmasi langsung ke Sekretariat Dewan.

Sementara itu, Sekwan Idi Santoso saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan agar proses peliputan lebih nyaman. Menurutnya, wartawan bukan dilarang, melainkan diarahkan menempati lokasi yang telah disediakan.
Di sisi lain,

Azwar Anas dari BPAN-AI DPC Muara Enim menyayangkan adanya pembatasan ruang gerak awak media dalam rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, Gedung DPRD merupakan rumah rakyat dan setiap rapat paripurna yang terbuka seharusnya memberi akses seluas-luasnya kepada pers untuk mendokumentasikan jalannya sidang.
Ia juga menilai, jika istilah “mengarahkan” di lapangan diwujudkan dengan penghadangan wartawan di tangga tribun, maka hal itu sama saja dengan menghambat tugas jurnalistik. Transparansi publik, kata dia, merupakan kunci utama dalam pembahasan Raperda agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.tutupnya

Wujud Kemanunggalan TNI Dan Rakyat, Babinsa Bence Bantu Gali Pondasi Rumah Warga

0

Wujud Kemanunggalan TNI Dan Rakyat, Babinsa Bence Bantu Gali Pondasi Rumah Warga

Blitar – Mediacakrabuana.id

Sebagai wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat, Babinsa Kelurahan Bence Koramil 0808/02 Garum Serma Yuda melaksanakan kegiatan membantu penggalian pondasi rumah milik warga di Lingkungan Tanggung, Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Babinsa terhadap kesulitan masyarakat di wilayah binaannya. Kehadiran Babinsa di tengah-tengah warga diharapkan mampu memberikan semangat sekaligus meringankan beban pekerjaan masyarakat yang sedang membangun rumah.

Dengan penuh semangat, Serma Yuda bersama warga bahu-membahu menggali pondasi rumah secara gotong royong. Selain mempercepat proses pembangunan, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan silaturahmi antara TNI dan masyarakat.

Menurut Serma Yuda, membantu warga merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang Babinsa sebagai aparat kewilayahan. Ia menegaskan bahwa TNI harus selalu hadir di tengah masyarakat, terutama saat warga membutuhkan bantuan.

Warga setempat pun mengaku sangat terbantu dan mengapresiasi kepedulian Babinsa yang selalu aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Mereka berharap kebersamaan dan hubungan harmonis antara TNI dan rakyat dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman (Dim0808).

PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN OBSTRUCTION OF JUSTICE  TERKAIT KEGIATAN PEMBUATAN DAN PENGELOLAAN JARINGAN/INSTALASI KOMUNIKASI DAN INFORMASI LOKAL DESA PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (DPMD)”

0

“PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN OBSTRUCTION OF JUSTICE  TERKAIT KEGIATAN PEMBUATAN DAN PENGELOLAAN JARINGAN/INSTALASI KOMUNIKASI DAN INFORMASI LOKAL DESA PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (DPMD)”

.SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Pada hari ini Selasa tanggal 28 April 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang sehubungan dengan hasil penyidikan Dugaan Obstruction Of Justice  Terkait Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Muba Tahun Anggaran 2019-2023.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu :
RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin/Mantan Kepala Dinas PMD Kab.                          Musi Banyuasin Oktober 2018 s/d Juni 2023;
RS selaku Advokat;

Para Tersangka (RC dan RS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka RS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tan ggal 28 April 2026   sampai dengan  17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka RC merupakan terpidana dalam perkara lain.

Adapun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 13 (tiga belas) orang.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar :
Primair :
Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Subsidair :
Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Modus Operandi
RC dan RS secara bersama sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan Penyidik sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap (pengembangan dari perkara Obstruction Of Justice sebelumnya pada tahun 2025).

PENETAPAN TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PADA SALAH SATU BANK PEMERINTAH CABANG MARTAPURA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR TAHUN 2020-2023
Pada hari ini Selasa tanggal 28 April 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penetapan tersangka terhadap 3 (tiga) orang sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kab. OKUT tahun 2020-2023.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yaitu :

KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022;
SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024;
FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura.

Para Tersangka (KS, SF dan FS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka KS dan tersangka FS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji.

Adapun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 41 (empat puluh satu) orang dengan Estimasi nilai kerugian negara sebesar kurang lebih 3,9 Milyar.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar :
Primair :
Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Subsidair :
Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;

Modus Operandi
KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat. KS (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022) dan SF (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024) memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS (Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura) dengan menggunakan sebanyak 16 (enam belas) debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 28 April 2026

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955
Email : penkumhumaskejatisumsel@gmail.com

DUGAAN PEMBANGUNAN JALAN BETON TENGERANG JEBOL ANGGARAN Rp172.519.311.412,00 MILYARAN”

0

“DUGAAN PEMBANGUNAN JALAN BETON TENGERANG JEBOL ANGGARAN Rp172.519.311.412,00 MILYARAN”

TANGERANG || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup miris melihat data hasil BPK . Ironisnya hal tersebut belum di sentuh pihak Tipikor . Ali Sopyan mendesak pihak kajati mengusut adanya dugaan kerugian negara pasalnya
Kegiatan Pengawasan atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi di Kecamatan
Belum Memadai
Personel yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
jalan, di kecamatan berasal dari unsur staf teknis kecamatan yang tidak memiliki
latar belakang pendidikan di bidang teknik sipil atau pengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Beberapa diantaranya hanya memiliki
pengalaman dalam pengawasan pekerjaan serupa di tahun-tahun anggaran
sebelumnya sehingga kurang memadai dalam hal menilai kualitas hasil pekerjaan.
Selain itu, personel pengawas di kecamatan merangkap tugas pokok lainnya,
sehingga intensitas pengawasan di lapangan belum optimal, terutama untuk
pekerjaan dengan waktu pelaksanaan singkat atau lokasi yang jauh dari kantor
kecamatan. Selain itu, kecamatan tidak memiliki anggaran untuk pengadaan
konsultan pengawas.
c. Fasilitas Pendukung Pengawasan Masih Terbatas
Fasilitas pendukung pengawasan yang dimiliki kecamatan seperti alat ukur,
kendaraan operasional, mesin coring, dan dokumentasi teknis masih terbatas
sehingga pelaksanaan pengawasan di lapangan kurang maksimal.
d. Tidak Ada Pendampingan dari Dinas Teknis
Kecamatan belum pernah mendapat pendampingan dari dinas teknis seperti Dinas
BMSDA, Dinas TRB, dan Dinas PPP dalam hal pelatihan, penyusunan rencana
pengadaan, KAK, HPS, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian kontrak.
Terdapat koordinasi dengan dinas teknis namun bersifat satu arah, yaitu kecamatan
hanya menerima informasi tanpa banyak dilibatkan dalam proses pengambilan
keputusan teknis.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat kelemahan
pengendalian yang signifikan atas pelaksanaan Belanja Modal Jalan oleh Kecamatan,
sehingga tidak dapat menjamin kesesuaian kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan. Hal
tersebut dapat terlihat dari hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 21 paket
senilai Rp3.586.085.000,00 pekerjaan Belanja Modal Jalan pada empat Kecamatan
yang menunjukkan ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan sesuai
dengan kontrak, dari total Belanja Modal Jalan Kecamatan sebanyak 1.707 paket
senilai Rp172.519.311.412,00 pada 29 Kecamatan.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas 21 pekerjaan Belanja Modal Jalan
beton pada dokumen berupa back-up data, as built drawing, dan pemeriksaan fisik
serta pengujian kualitas jalan beton pada Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Cikupa,
Kecamatan Kelapa Dua, dan Kecamatan Kosambi menunjukkan bahwa hasil
pekerjaan pada 21 paket pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak
yaitu:
a. Sebanyak 12 paket pekerjaan tidak memenuhi standar minimal ketebalan⁷ yangdapat diterima; danSebanyak 9 (sembilan) paket pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi berupa
kekurangan volume yang berasal dari kekurangan tebal jalan dan/atau
ketidaktercapaian mutu beton sebesar Rp585.182.102,95.
Rincian ketidaksesuaian spesifikasi dapat dilihat pada Lampiran 9.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp585.182.102,95, Kecamatan Pasar
Kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Kelapa Dua, dan Kecamatan Kosambi telah
menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar
Rp368.422.952,74 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sampai dengan
penyerahan LHP sebesar Rp216.759.150,21 (Rp585.182.102,95 – Rp368.422.952,74).
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 11 ayat (1) huruf I yang menyatakan PPK dalam pengadaan barang/jasa
memiliki tugas mengendalikan kontrak; dan
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Pembayaran (hasil
pekerjaan) berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan.
b. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi
Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) pada Divisi
5 Seksi 5.3 Perkerasan Beton Semen pada:
1) 5.3.9, Toleransi Ketebalan Perkerasan di antaranya menyatakan lokasi yang
kurang sempurna dengan kekurangan tebal yang lebih dari 12,5 mm akan
dievaluasi oleh Pengawas Pekerjaan, dan jika keputusannya terhadap lokasi
yang kurang sempurna ini memerlukan pembongkaran, maka perkerasan
tersebut harus dibongkar dan diganti dengan beton yang tebalnya sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) 5.3.10, Pengukuran dan Pembayaran, pada:
a) Poin 1.a) ketebalan kurang, bilamana tebal rata-rata perkerasan beton
untuk setiap lot tebalnya kurang sampai lebih dari 5 mm, tetapi tidak lebih
dari 12,5 mm, suatu penyesuaian harga satuan akan dilakukan, ditentukan
dari kualitas aktual perkerasan beton semen atau perkerasan beton semen
dengan anyaman tulangan tunggal pada lot ini di lapangan, dan harga
satuan harus dikalikan dengan faktor pembayaran sesuai 5.3.10.1.
b) Poin 1.b) kekuatan kurang, yang menyatakan bahwa jika kekuatan yang
memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak tercapai, tetapi semua
aspek lainnya memenuhi spesifikasi, pengawas pekerjaan dapat menerima
perkerasan beton tersebut dengan penyesuaian berikut:
Jika kuat lentur dalam 28 hari untuk setiap lot kurang dari 90% dari kuat
lentur beton minimum yang disyaratkan maka lot yang diwakili pengujian
balok ini harus diperbaiki.Beton dengan kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan <100%
dari kuat lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan
harga satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% – 4% x
penurunan setiap 0,1 Mpa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan
terhadap kuantitas rencana dalam lot tersebut dan harga satuan.
c) Poin 1.c) ketebalan dan kekuatan kurang, yang menyatakan bilamana
ketebalan dan kekuatan perkerasan beton rata-rata kurang dari yang
disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi pasal 5.3.10.1.a) dan
5.3.10.1.b) maka penyesuaian harga satuan dilakukan dengan mengalikan
faktor pembayaran dalam Tabel 5.3.10.1) dan faktor pembayaran
sebagaimana yang diuraikan pada pasal 5.3.10.1.b) dikalikan faktor
pengurangan kekuatan sebagaimana Pasal 5.3.10.1.b).
c. Klausul pada masing-masing kontrak pekerjaan terkait hak dan kewajiban para
pihak, daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta pembayaran dan pengukuran
pekerjaan.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Hasil pekerjaan berpotensi tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai
dengan umur/masa manfaat yang direncanakan;
b. Kelebihan pembayaran atas sembilan paket pekerjaan Belanja Modal Jalan pada
empat Kecamatan sebesar Rp216.759.150,21 (Rp585.182.102,95 –
Rp368.422.952,74);
Hal tersebut disebabkan:
a. Camat Pasar Kemis, Camat Cikupa, Camat Kelapa Dua, dan Camat Kosambi
selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengendalian
terhadap pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Jalan yang menjadi tanggung
jawabnya;
b. PPK, PPTK, dan Pelaksana Teknis pada pekerjaan terkait tidak cermat dalam
melakukan pemeriksaan volume dan kualitas pekerjaan terpasang pada saat
penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan; dan
c. Penyedia Jasa Konstruksi terkait tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan
pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Camat Pasar Kemis, Camat Cikupa, Camat
Kelapa Dua, dan Camat Kosambi menyatakan sependapat dengan temuan
pemeriksaan.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Pemkab Musi Rawas Utara Tahun 2024 Kebobolan Anggara Diduga Di Maling Pejabat”

0

“Pemkab Musi Rawas Utara Tahun 2024 Kebobolan Anggara Diduga Di Maling Pejabat”

Kabupaten Musi Rawas Utara.|| Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan Pimpin umum Media Rajawalinews dan
Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di.Kabupati
Musi Rawas Utara Tahun 2024 Kebobolan Anggara Diduga Di Maling Pejabat” di minta Kejati Provinsi Sumatera Selatan Segera periksa oknum pejabat
dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.27/4/26

Faktanya
.Kekurangan Volume atas Delapan Paket Pekerjaan Belanja Modal Peralatan
dan Mesin pada Dinas Perhubungan
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024 menganggarkan Belanja
Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp62.299.747.962,00,00 dan telah direalisasikan
sebesar Rp59.151.402.905,00 atau 94,95% dari anggaran. Realisasi tersebut antara
lain digunakan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp18.643.877.094,00.
Hasil analisis dokumen dan pengujian fisik pekerjaan dan pengujian fisik
dilaksanakan bersama PPK, Penyedia, Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat
Kabupaten Musi Rawas Utara.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan
volume pekerjaan Pengadaan dan Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum. (LPJU)
sebesar Rp57.928.367,00, dengan uraian sebagai berikut.

Tabel 1.17

Hasil pembahasan atas hasil perhitungan pada tanggal 1 s.d. 5 Mei 2025
bersama dengan Penyedia, PPK, dan Pengawas serta diketahui oleh Kepala Dinas
Perhubungan selaku Pengguna Anggaran.

Hasil pembahasan dan klarifikasi
perhitungan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian
Fisik yang di antaranya menyatakan hasil pengujian telah sesuai dan penyedia bersedia
membayar kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.
Atas kelebihan pembayaran delapan paket pekerjaan Belanja Modal Peralatan
dan Mesin sebesar Rp57.928.367,00 tersebut, penyedia jasa CV SPe, CV SPM, CV KSG, dan CV RBM telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah pada
tanggal 14 s.d 15 Mei 2025 sebesar Rp33.503.297,29, sehingga masih terdapat sisa
yang belum ditindaklanjuti oleh PT BTL sebesar Rp24.425.071,26.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat

(1) bertanggung jawab atas:
a) Huruf a, pelaksanaan kontrak;
b) Huruf b, kualitas barang/jasa;
c) Huruf c, ketepatan perhitungan jumlah atau volume ;
d) Huruf d, ketepatan waktu penyerahan; dan
e) Huruf e, ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan
kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan
spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan
hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan;
4) Pasal 78:
a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Penyedia:
(1) Huruf d melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume
hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; dan
(2) Huruf e menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
kontrak berdasarkan hasil audit,
Penyedia dikenai sanksi administratif.
b) Ayat (5) huruf e yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e
dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia sebagaimana diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024, pada Lampiran II Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka 7.13
Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa Pembayaran prestasi
pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
1) Huruf a, Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak
dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan
diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
Huruf b, Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang,
tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan
volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan
volume pekerjaan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp24.425.071,26.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran Belanja Modal
Peralatan dan Mesin di satuan kerjanya; dan
b. PPK, PPTK dan Pengawas tidak mengawasi dan memeriksa volume pekerjaan
sesuai kontrak.
Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Pemkab Karawang Diduga Sarang Korupsi Diminta APH Segera Periksa Pejabat”

0

“Pemkab Karawang Diduga Sarang Korupsi Diminta APH Segera Periksa Pejabat”

KAŔAWANG || MEDIACAKRABUANA.ID

.
“Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO Indonesia dan
Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak APH Aparat Penegak Hukum Kejati Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Pemerintah Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan. 27/4/26

Faktanya
Kesalahan Penganggaran Belanja Barang Jasa dan Belanja Hibah Sebesar
Rp1.095.739.000,00
Pemerintah Kabupaten Karawang TA 2024 menyajikan anggaran Belanja Barang
Jasa dan Belanja Hibah masing-masing sebesar Rp447.244.012.224,04 dan
Rp570.171.832.762,31 dengan realisasi sebesar Rp420.259.064.519,00 dan
Rp558.818.627.969,00.
Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan
barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa
dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja Modal
digunakan untuk memperoleh aset tetap dan/atau menambah nilai aset tetap dan aset
lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas
minimal kapitalisasi aset tetap dan aset lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),
wawancara dengan pihak terkait serta Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) pada Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) menunjukkan adanya kesalahan penganggaran dengan penjelasan sebagai berikut.

Tabel 1.12

Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Sebesar Rp149.570.000,00
Digunakan untuk Pengadaan Belanja Modal Tanah.
Pada Tahun 2024, Disdikpora merealisasikan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan
Konstruksi sebesar Rp149.570.000,00 yang merupakan pokok pikiran (pokir) anggota
DPRD berupa pengurugan SDN Srijaya II yang bertujuan menyamakan ketinggian
halaman dengan bangunan sekolah.
Proses penganggaran kegiatan pokir dilakukan melalui verifikasi usulan oleh masing-
masing Kepala Bidang. Jika disetujui, Kepala Bidang akan mengusulkan kegiatan
berikut kode rekening belanja tersebut kepada Kepala SKPD. Usulan yang telah
diverifikasi oleh Kepala SKPD kemudian digabung dan dihasilkan Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA). Verifikasi oleh Ketua Tim Program dan Pelaporan atas usulan dari
masing-masing bidang meliputi besaran pagu dan kesesuaian calon penerima dengan
peraturan bupati terkait penerima bantuan. Verifikasi oleh Ketua Tim Program tidak
mencakup kesesuaian kodering belanja.
b. Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat
Sosial Kemasyarakatan Sebesar Rp946.169.000,00 Digunakan untuk Pengadaan
Belanja Gedung dan Bangunan.
Pada Tahun 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
merealisasikan Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela
Bersifat Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp323.038.888.872,00.
Proses verifikasi usulan kegiatan hibah berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) dan
musyawarah pembangunan (musrenbang) pada tingkatan SKPD dilakukan oleh Ketua
Tim Subkor Program dan Pelaporan dan masing-masing operator pada masing-masing
bidang. Verifikasi oleh operator bidang diantaranya terkait kesesuaian usulan dengan
daftar Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL). Setelah dilakukan verifikasi oleh
operator bidang, Ketua Tim Subkor Program dan Pelaporan mengklasifikasikan kode
rekening belanja yang sesuai. Pada Tahun 2024, dikarenakan banyaknya volume
usulan kegiatan dan terbatasnya waktu verifikasi dan setelah dilakukan konsultansi
lisan dengan Bidang Anggaran BPKAD, disepakati bahwa semua usulan yang berasal
dari pokir dan musrenbang diasumsikan dan dianggarkan ke dalam belanja hibah.
Realisasi Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela
Bersifat Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp946.169.000,00 digunakan untuk
pembangunan/rehabilitasi atas gedung/aset milik Pemerintah Kabupaten Karawang
(Belanja Modal Gedung dan Bangunan) dengan uraian sebagai berikut

Tabel 1.13

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai
tugas diantaranya adalah a) menyusun RKA SKPD; b) menyusun DPA SKPD;
2) Pasal 133 ayat (1) menyatakan bahwa TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA
SKPD bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan.
b. Buletin Teknis SAP Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja
Pemerintah, Bab V yang diantaranya yang menyatakan bahwa:
1) Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan
barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian
jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah;
2) Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa
yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun
tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau
dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan;
3) Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset
lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi; dan
4) Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika pengeluaran tersebut
mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan
demikian menambah aset pemerintah, pengeluaran tersebut melebihi batasan
minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh
pemerintah, perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Barang Jasa disajikan lebih tinggi dari yang seharusnya (overstated) sebesar
Rp149.570.000,00;
b. Belanja Modal Tanah disajikan lebih rendah dari yang seharusnya (understated) sebesar Rp149.570.000,00;
c. Belanja Hibah disajikan lebih tinggi dari yang seharusnya (overstated) sebesar
Rp946.169.000,00; dan

Tabel 1.14

Belanja Modal Gedung dan Bangunan disajikan lebih rendah dari yang seharusnya
(understated) sebesar Rp946.169.000,00.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Disdikpora dan Dinas PUPR terkait selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang
cermat menyusun RKA dan DPA SKPD;
b. Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Ketua Tim Program dan Pelaporan pada
Disdikpora kurang cermat dalam mengajukan usulan kegiatan;
c. Ketua Tim Subkor Program dan Pelaporan serta Kepala Bidang Bangunan Gedung
pada Dinas PUPR kurang cermat dalam mengajukan usulan kegiatan; dan
d. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat memverifikasi rancangan
DPA SKPD.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala
Disdikpora dan Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan
BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK PEMDA TENGERANG KANGKANGI PERATURAN PERSIDEN”

0

“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK PEMDA TENGERANG KANGKANGI PERATURAN PERSIDEN”

TANGERANG |MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan wakil ketua umum Iwo Indonesia menyoroti adanya dugaan kerugian ke uangan negara pasalnya Kegiatan Pengawasan atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi di Kecamatan
Belum Memadai
Personel yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
jalan, di kecamatan berasal dari unsur staf teknis kecamatan yang tidak memiliki
latar belakang pendidikan di bidang teknik sipil atau pengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Beberapa diantaranya hanya memiliki
pengalaman dalam pengawasan pekerjaan serupa di tahun-tahun anggaran
sebelumnya sehingga kurang memadai dalam hal menilai kualitas hasil pekerjaan.
Selain itu, personel pengawas di kecamatan merangkap tugas pokok lainnya,
sehingga intensitas pengawasan di lapangan belum optimal, terutama untuk
pekerjaan dengan waktu pelaksanaan singkat atau lokasi yang jauh dari kantor
kecamatan. Selain itu, kecamatan tidak memiliki anggaran untuk pengadaan
konsultan pengawas.
c. Fasilitas Pendukung Pengawasan Masih Terbatas
Fasilitas pendukung pengawasan yang dimiliki kecamatan seperti alat ukur,
kendaraan operasional, mesin coring, dan dokumentasi teknis masih terbatas
sehingga pelaksanaan pengawasan di lapangan kurang maksimal.
d. Tidak Ada Pendampingan dari Dinas Teknis
Kecamatan belum pernah mendapat pendampingan dari dinas teknis seperti Dinas
BMSDA, Dinas TRB, dan Dinas PPP dalam hal pelatihan, penyusunan rencana
pengadaan, KAK, HPS, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian kontrak.
Terdapat koordinasi dengan dinas teknis namun bersifat satu arah, yaitu kecamatan
hanya menerima informasi tanpa banyak dilibatkan dalam proses pengambilan
keputusan teknis.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat kelemahan
pengendalian yang signifikan atas pelaksanaan Belanja Modal Jalan oleh Kecamatan,
sehingga tidak dapat menjamin kesesuaian kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan. Hal
tersebut dapat terlihat dari hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 21 paket
senilai Rp3.586.085.000,00 pekerjaan Belanja Modal Jalan pada empat Kecamatan
yang menunjukkan ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan sesuai
dengan kontrak, dari total Belanja Modal Jalan Kecamatan sebanyak 1.707 paket
senilai Rp172.519.311.412,00 pada 29 Kecamatan.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas 21 pekerjaan Belanja Modal Jalan
beton pada dokumen berupa back-up data, as built drawing, dan pemeriksaan fisik
serta pengujian kualitas jalan beton pada Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Cikupa,
Kecamatan Kelapa Dua, dan Kecamatan Kosambi menunjukkan bahwa hasil
pekerjaan pada 21 paket pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak
yaitu:
a. Sebanyak 12 paket pekerjaan tidak memenuhi standar minimal ketebalan⁷ yangdapat diterima; danSebanyak 9 (sembilan) paket pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi berupa
kekurangan volume yang berasal dari kekurangan tebal jalan dan/atau
ketidaktercapaian mutu beton sebesar Rp585.182.102,95.
Rincian ketidaksesuaian spesifikasi dapat dilihat pada Lampiran 9.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp585.182.102,95, Kecamatan Pasar
Kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Kelapa Dua, dan Kecamatan Kosambi telah
menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar
Rp368.422.952,74 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sampai dengan
penyerahan LHP sebesar Rp216.759.150,21 (Rp585.182.102,95 – Rp368.422.952,74).
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 11 ayat (1) huruf I yang menyatakan PPK dalam pengadaan barang/jasa
memiliki tugas mengendalikan kontrak; dan
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Pembayaran (hasil
pekerjaan) berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan.
b. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi
Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) pada Divisi
5 Seksi 5.3 Perkerasan Beton Semen pada:
1) 5.3.9, Toleransi Ketebalan Perkerasan di antaranya menyatakan lokasi yang
kurang sempurna dengan kekurangan tebal yang lebih dari 12,5 mm akan
dievaluasi oleh Pengawas Pekerjaan, dan jika keputusannya terhadap lokasi
yang kurang sempurna ini memerlukan pembongkaran, maka perkerasan
tersebut harus dibongkar dan diganti dengan beton yang tebalnya sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) 5.3.10, Pengukuran dan Pembayaran, pada:
a) Poin 1.a) ketebalan kurang, bilamana tebal rata-rata perkerasan beton
untuk setiap lot tebalnya kurang sampai lebih dari 5 mm, tetapi tidak lebih
dari 12,5 mm, suatu penyesuaian harga satuan akan dilakukan, ditentukan
dari kualitas aktual perkerasan beton semen atau perkerasan beton semen
dengan anyaman tulangan tunggal pada lot ini di lapangan, dan harga
satuan harus dikalikan dengan faktor pembayaran sesuai 5.3.10.1.
b) Poin 1.b) kekuatan kurang, yang menyatakan bahwa jika kekuatan yang
memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak tercapai, tetapi semua
aspek lainnya memenuhi spesifikasi, pengawas pekerjaan dapat menerima
perkerasan beton tersebut dengan penyesuaian berikut:
Jika kuat lentur dalam 28 hari untuk setiap lot kurang dari 90% dari kuat
lentur beton minimum yang disyaratkan maka lot yang diwakili pengujian
balok ini harus diperbaiki.Beton dengan kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan <100%
dari kuat lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan
harga satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% – 4% x
penurunan setiap 0,1 Mpa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan
terhadap kuantitas rencana dalam lot tersebut dan harga satuan.
c) Poin 1.c) ketebalan dan kekuatan kurang, yang menyatakan bilamana
ketebalan dan kekuatan perkerasan beton rata-rata kurang dari yang
disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi pasal 5.3.10.1.a) dan
5.3.10.1.b) maka penyesuaian harga satuan dilakukan dengan ini untuk mengalikan
faktor pembayaran dalam Tabel 5.3.10.1) dan faktor pembayaran
sebagaimana yang diuraikan pada pasal 5.3.10.1.b) dikalikan faktor
pengurangan kekuatan sebagaimana Pasal 5.3.10.1.b).
c. Klausul pada masing-masing kontrak pekerjaan terkait hak dan kewajiban para
pihak, daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta pembayaran dan pengukuran
pekerjaan.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Hasil pekerjaan berpotensi tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai
dengan umur/masa manfaat yang direncanakan;
b. Kelebihan pembayaran atas sembilan paket pekerjaan Belanja Modal Jalan pada
empat Kecamatan sebesar Rp216.759.150,21 (Rp585.182.102,95 –
Rp368.422.952,74);
Hal tersebut disebabkan:
a. Camat Pasar Kemis, Camat Cikupa, Camat Kelapa Dua, dan Camat Kosambi
selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengendalian
terhadap pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Jalan yang menjadi tanggung
jawabnya;
b. PPK, PPTK, dan Pelaksana Teknis pada pekerjaan terkait tidak cermat dalam
melakukan pemeriksaan volume dan kualitas pekerjaan terpasang pada saat
penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan; dan
c. Penyedia Jasa Konstruksi terkait tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan
pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Camat Pasar Kemis, Camat Cikupa, Camat
Kelapa Dua, dan Camat Kosambi menyatakan sependapat dengan temuan
pemeriksaan.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

 

 

Bendahara BOS Tidak Sesuai Ketentuan Pemkab Tangerang Diduga Diselewengkan”

0

“Bendahara BOS Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Tangerang Diduga Diselewengkan”

Setara Institute Tercoreng Akibat Salah Satu Pendiri Diduga Lakukan Tipu Gelap Miliaran Rupiah*

0

*Setara Institute Tercoreng Akibat Salah Satu Pendiri Diduga Lakukan Tipu Gelap Miliaran Rupiah*

Jakarta – Mediacakrabuana.id

Organisasi penelitian dan advokasi berbasis masyarakat sipil (NGO) Setara Institute tercoreng akibat ulah salah satu pendiri yaitu Syarif Bastaman diduga telah melakukan aksi penipuan dengan sistematis serta berstruktur yang juga melibatkan anak kandungnya.

Davin Pramasdita salah seorang pengusaha muda telah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Syarif Bastaman bersama rekan-rekannya.

Pasalnya sejak Desember 2025 hingga Maret 2026, Syarif Bastaman hanya mengulur waktu dengan iming-iming pengembalian uang, namun menurut Davin Pramasdita seorang pengusaha yang merasa menjadi korban penipuan hingga kini pihak Syarif Bastaman belum ada pengembalian uang miliyaran rupiah tersebut.

Dalam wawancaranya Davin Pramasdita menuturkan awal mula dirinya menjadi korban penipuan dengan modus investasi dengan iming-iming profit sebesar lima puluh persen.

Awal pertemuan dan mengenal Syarif Bastaman bermula setelah dikenalkan oleh dua orang yaitu Rony Sulaiman salah satu direksi di Perusahaan Syabas Energi dan Muhammad Antoni yang juga sebagai dewan direksi di PT yang sama setelah itu Davin Pramasdita tawarkan untuk berinvestasi dengan uang titipan sebesar dua miliyar rupiah dengan profit lima puluh persen dengan jangka waktu empat puluh hari.

“Awalnya saya dikenalkan oleh Rony dan Antoni dan Pada tanggal 28 November 2025 saya ditawarkan investasi untuk keperluan proyek yang sedang dikerjakan oleh Syarif Bastaman, setelah surat perjanjian dibuat saya menitipkan uang sebesar dua miliar rupiah dengan iming profit sebesar lima puluh persen dengan jangka waktu empat puluh hari,” tutur Davin, Kamis (19/03/2026).

Merasa yakin dan percaya dengan status Syarif Bastaman seorang politikus dari partai besar usai menandatangani perjanjian dan menyerahkan uang titipan, Davin diberikan jaminan hanya berupa kwitansi warung dengan tanda tangan Syarif Bastaman diatas materai.

Setelah berjalanya waktu Aziz anak kandung Syarif Bastaman menyerahkan Cek dari Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman Plaza dengan nomer JF600704 senilai tiga miliar rupiah atas nama Davin Pramasdita.

Pada tanggal 14 Desember 2025, Davin Pramasdita mendatangi Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman Plaza tepatnya di Indofood Tower untuk mencairkan Cek tersebut namun mendapat penolakan dari petugas bank dengan memberikan surat yang menyatakan bahwa cek tersebut tidak mencukupi dana, pada saat itu Davin mulai merasa cemas dan merasa sudah tertipu oleh Syarif Bastaman dan rekan-rekannya.

“Setelah Aziz memberikan Cek Bank Mandiri dan sudah usai perjanjian saya datang ke Bank Mandiri yang berada di Tower Indofood Sudirman Plaza ternyata cek itu tidak bisa dicairkan karna tidak ada uangnya, setelah tau itu saya langsung cemas dan merasa sudah tertipu oleh Syarif Bastaman”, ungkap Davin Pramasdita.

Setelah mengetahui ceknya kosong Davin memberikan kesempatan untuk klarifikasi atas apa yang sudah dialaminya, namun tidak ada itikad baik dari orang-orang yang sudah mencoba lakukan dugaan penipuan.

“Saya coba kasih kesempatan klarifikasi namun setelah saya hubungi dan mengirimkan pesan melalu pesan WhatsApp kepada Syarif Bastaman, Aziz, Antoni, dan Roni tidak merespon dan tidak menunjukan itikad baik kepada saya,” ucap Davin.

Merasa sudah sulit untuk meminta kejelasan atas cek kosong yang dirinya dapat, Davin Pramasdita mengirimkan dua kali surat somasi kepada ke empat orang yang diduga telah melakukan penipuan secara bersama – sama.

Ketika dua kali surat somasi dikirimkan Davin Pramasdita juga tidak mendapatkan respon dan pada akhirnya pada tanggal 31 Desember 2025 dirinya mendatangi Polda Metro Jaya membuat laporan dugaan penipuan dengan nomer surat laporan LP/B/9555/XXII/2025/SPKT/ POLDA METRO JAYA

“Saya coba mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali ke empat orang itu namun tidak ada respon juga, akhirnya tanggal 31 kemarin saya buat laporan ke Polda Metro Jaya,” tutup Davin

Sampai berita ini ditayangkan Syarif Bastaman berserta ketiga orang yang bersangkutan belum memberikan statementnya setelah awak mencoba konfirmasi dengan mendatangi kediaman tempat tinggal Syarif Bastaman beserta istri yang berada di Jakarta dan juga sempat berupaya ke PT.Syabas Energi yang berada di Lantai 7 Indofood Tower yang juga kantor Epa Jewel awak media tidak bisa menemui yang bersangkutan untuk meminta keterangan.

Awak Media Juga Sudah berkali-kali mengkonfirmasi via WhatsApp kepada Mahantoni, Roni dan Aziz selaku petinggi PT.Syabas Energi namun belum mendapatkan tanggapan

( Tim Red/ Syo)

Ketua Umum Organisasi Dibawah KONI Dilaporkan Polda Metro Jaya, Diduga Tipu Miliaran Rupiah*

0

*Ketua Umum Organisasi Dibawah KONI Dilaporkan Polda Metro Jaya, Diduga Tipu Miliaran Rupiah*

Jakarta – Mediacakrabuana.id

Ketua Umum Organisasi Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (PB.GABSI) yang dinaungi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yaitu Syarif Bastaman diduga telah melakukan aksi penipuan dengan sistematis serta berstruktur yang juga melibatkan anak kandungnya.

Davin Pramasdita salah seorang pengusaha muda telah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Syarif Bastaman bersama rekan-rekannya.

Pasalnya sejak Desember 2025 hingga Maret 2026, Syarif Bastaman hanya mengulur waktu dengan iming-iming pengembalian uang, namun menurut Davin Pramasdita seorang pengusaha yang merasa menjadi korban penipuan hingga kini pihak Syarif Bastaman belum ada pengembalian uang miliyaran rupiah tersebut.

Dalam wawancaranya Davin Pramasdita menuturkan awal mula dirinya menjadi korban penipuan dengan modus investasi dengan iming-iming profit sebesar lima puluh persen.

Awal pertemuan dan mengenal Syarif Bastaman bermula setelah dikenalkan oleh dua orang yaitu Rony Sulaiman salah satu direksi di Perusahaan Syabas Energi dan Muhammad Antoni yang juga sebagai dewan direksi di PT yang sama setelah itu Davin Pramasdita tawarkan untuk berinvestasi dengan uang titipan sebesar dua miliyar rupiah dengan profit lima puluh persen dengan jangka waktu empat puluh hari.

“Awalnya saya dikenalkan oleh Rony dan Antoni dan Pada tanggal 28 November 2025 saya ditawarkan investasi untuk keperluan proyek yang sedang dikerjakan oleh Syarif Bastaman, setelah surat perjanjian dibuat saya menitipkan uang sebesar dua miliar rupiah dengan iming profit sebesar lima puluh persen dengan jangka waktu empat puluh hari,” tutur Davin, Kamis (19/03/2026).

Merasa yakin dan percaya dengan status Syarif Bastaman seorang politikus dari partai besar usai menandatangani perjanjian dan menyerahkan uang titipan, Davin diberikan jaminan hanya berupa kwitansi warung dengan tanda tangan Syarif Bastaman diatas materai.

Setelah berjalanya waktu Aziz anak kandung Syarif Bastaman menyerahkan Cek dari Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman Plaza dengan nomer JF600704 senilai tiga miliar rupiah atas nama Davin Pramasdita.

Pada tanggal 14 Desember 2025, Davin Pramasdita mendatangi Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman Plaza tepatnya di Indofood Tower untuk mencairkan Cek tersebut namun mendapat penolakan dari petugas bank dengan memberikan surat yang menyatakan bahwa cek tersebut tidak mencukupi dana, pada saat itu Davin mulai merasa cemas dan merasa sudah tertipu oleh Syarif Bastaman dan rekan-rekannya.

“Setelah Aziz memberikan Cek Bank Mandiri dan sudah usai perjanjian saya datang ke Bank Mandiri yang berada di Tower Indofood Sudirman Plaza ternyata cek itu tidak bisa dicairkan karna tidak ada uangnya, setelah tau itu saya langsung cemas dan merasa sudah tertipu oleh Syarif Bastaman”, ungkap Davin Pramasdita.

Setelah mengetahui ceknya kosong Davin memberikan kesempatan untuk klarifikasi atas apa yang sudah dialaminya, namun tidak ada itikad baik dari orang-orang yang sudah mencoba lakukan dugaan penipuan.

“Saya coba kasih kesempatan klarifikasi namun setelah saya hubungi dan mengirimkan pesan melalu pesan WhatsApp kepada Syarif Bastaman, Aziz, Antoni, dan Roni tidak merespon dan tidak menunjukan itikad baik kepada saya,” ucap Davin.

Merasa sudah sulit untuk meminta kejelasan atas cek kosong yang dirinya dapat, Davin Pramasdita mengirimkan dua kali surat somasi kepada ke empat orang yang diduga telah melakukan penipuan secara bersama – sama.

Ketika dua kali surat somasi dikirimkan Davin Pramasdita juga tidak mendapatkan respon dan pada akhirnya pada tanggal 31 Desember 2025 dirinya mendatangi Polda Metro Jaya membuat laporan dugaan penipuan dengan nomer surat laporan LP/B/9555/XXII/2025/SPKT/ POLDA METRO JAYA

“Saya coba mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali ke empat orang itu namun tidak ada respon juga, akhirnya tanggal 31 kemarin saya buat laporan ke Polda Metro Jaya,” tutup Davin

Sampai berita ini ditayangkan Syarif Bastaman berserta ketiga orang yang bersangkutan belum memberikan statementnya setelah awak mencoba konfirmasi dengan mendatangi kediaman tempat tinggal Syarif Bastaman beserta istri yang berada di Jakarta dan juga sempat berupaya ke PT.Syabas Energi yang berada di Lantai 7 Indofood Tower yang juga kantor Epa Jewel awak media tidak bisa menemui yang bersangkutan untuk meminta keterangan.

Awak Media Juga Sudah berkali-kali mengkonfirmasi via WhatsApp kepada Mahantoni, Roni dan Aziz selaku petinggi PT.Syabas Energi namun belum mendapatkan tanggapan

( Tim/Red.Syo )

POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI”

0

“POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI”

PALI || MEDIACAKRABUANA.ID

“Ali Sopyan Wakil Ketua umum IWO Indonesia dan
Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Polda Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD gerombol pejabat di kab pali Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.( 24/4/26)

Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten PALI menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar
Negeri sebesar Rp1.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp999.476.669,00 atau
99,95% dari anggaran. Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri tersebut dilaksanakan oleh
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melalui kegiatan Perjalanan
Wawasan Kebangsaan berdasarkan Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
Nomor 441/KPTS/KESBANGPOL/2024 tentang Peserta Perjalanan Wawasan
Kebangsaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kabupaten PALI Tahun 2024. Kegiatan
tersebut dilaksanakan selama delapan hari dari tanggal 28 Oktober s.d. 4 November
2024 yang diikuti sebanyak 80 orang dengan rincian berikut.

Berdasarkan telaah dokumen pertanggungjawaban pada Badan Kesbangpol
diketahui hal-hal berikut.
a. Sisa uang atas belanja perjalanan dinas ke luar negeri yang belum
dipertanggungjawabkan sebesar Rp228.991.000,00
Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran, PPTK, dan Kepala
Badan Kesbangpol terkait pencairan SP2D dan pertanggungjawaban perjalanan
dinas luar negeri diperoleh informasi sebagai berikut

Rincian biaya pada dokumen pertanggungjawaban merupakan estimasi awal
pengeluaran perjalanan dinas luar negeri berdasarkan standar biaya dan
menyesuaikan anggaran Kabupaten PALI dengan besaran pengeluaran sebesar
Rp12.500.000,00 per peserta.
2) Perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol bekerjasama
dengan PT AMH, yaitu travel agent yang berlokasi di Batam. Itinerary selama
perjalanan dinas luar negeri ditentukan oleh pihak Badan Kesbangpol dan tidak
ada kesepakatan/kontrak secara tertulis antara Badan Kesbangpol dan PT AMH.
3) Realisasi pencairan belanja perjalanan dinas luar negeri dilakukan melalui
mekanisme TU oleh Bendahara Pengeluaran dengan SP2D Nomor
16.12/04.0/000076/TU/8.01.1.05.0.00.05.0000/PR/10/2024 tanggal 21 Oktober
2024 sebesar Rp999.476.669,00. Agar uang TU keluar dari rekening Bendahara
Pengeluaran dan untuk keperluan SPJ, Bendahara Pengeluaran kemudian
mentransfer uang TU dari rekening Bendahara Pengeluaran kepada penerima
sebagai berikut.Atas selisih tersebut, Bendahara Pengeluaran tidak dapat menjelaskan
penyebab selisih antara pencairan TU dan total transfer uang rekening
pengeluaran.
4) Kepala Badan Kesbangpol melalui Bendahara Pengeluaran meminta kembali
uang harian Paskibraka, uang harian pegawai Badan Kesbangpol, dan uang
yang ditransfer ke PPTK sebesar Rp548.991.000,00 (Rp212.737.500,00 +
Rp20.578.500,00 + Rp192.150.000,00 + Rp123.525.000,00). Uang tersebut
dikembalikan secara tunai oleh Paskibraka, pegawai Badan Kesbangpol, dan
PPTK kepada Bendahara Pengeluaran. Selanjutnya, uang diserahkan
Bendahara Pengeluaran kepada Kepala Badan Kesbangpol secara tunai.
Hasil konfirmasi kepada perusahaan travel agent PT AMH diperoleh informasi
sebagai berikut.
1) PT AMH dihubungi oleh Kepala Badan Kesbangpol untuk dapat
mengkoordinir kegiatan perjalanan wawasan kebangsaan sebagai travel agent
yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober s.d. 4 November 2024;
2) PT AMH menerima uang transfer dari Badan Kesbangpol sebesar
Rp770.997.100,00 untuk biaya perjalanan dinas luar negeri dengan rincian
sebagai berikut.

PT AMH memberikan fasilitas berupa transportasi menggunakan bus di setiap
daerah dan negara, tiket penyeberangan, tiket penerbangan, makan siang dan
makan malam, seluruh biaya penginapan, serta tiket wahana.
Berdasarkan keterangan Kepala Badan Kesbangpol dan Sdr NAs diketahui hal
berikut.
1) Uang harian hanya diberikan kepada pegawai Badan Kesbangpol dan
Paskibraka Kabupaten PALI agar dapat dikoordinir untuk diserahkan kembali
kepada Kepala Badan Kesbangpol;
2) Uang tunai sebesar Rp548.991.000,00 yang dikuasai oleh Kepala Badan
Kesbangpol diberikan ke Sdr. NAs selaku Staf Bagian Perencanaan dan
Keuangan Badan Kesbangpol sebesar Rp338.500.000,00 tanpa tanda terima
pada tanggal 23 Oktober 2024;
3) Sisa uang pada Kepala Badan Kesbangpol adalah sebesar Rp210.491.000,00
(Rp548.991.000,00 – Rp338.500.000,00) digunakan untuk pengeluaran lain-
lain tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah;
4) Sisa uang pada Sdr. NAs sebesar Rp18.500.000,00 (Rp338.500.000,00 –
Rp50.000.000,00 – Rp270.000.000,00) digunakan untuk pengeluaran lain-lain
tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah.
5) Kepala Badan Kesbangpol menyatakan bertanggung jawab dan bersedia
mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah.
b. Perjalanan dinas ke luar negeri yang dilaksanakan Aparatur Sipil Negara
(ASN) tidak sesuai ketentuan
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perjalanan dinas ke luar negeri yang
dilaksanakan Badan Kesbangpol tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dengan uraian
sebagai berikut.
1) Jumlah peserta perjalanan dinas melebihi ketentuan yaitu paling banyak lima
orang;
2) Terdapat 14 orang ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tidak
didukung dengan izin dari Menteri Dalam Negeri atau Sekretaris Jenderal
Kementerian Dalam Negeri;
3) Perjalanan dinas ke luar negeri yang dilaksanakan Badan Kesbangpol tidak
memenuhi kriteria, tujuan dan hasil sesuai ketentuan, serta tidak didukungdengan surat undangan/surat balasan kunjungan dari negara atau tempat yang
dituju/surat konfirmasi dari KBRI; dan
4) Tidak terdapat laporan perjalanan dinas. Pertanggungjawaban pelaksanaan
perjalanan dinas yang ada hanya berupa Surat Perintah Tugas (SPT), rincian
biaya, bukti pembelian tiket transportasi udara, penginapan, dan paspor.
Berdasarkan dokumen kuitansi dari PT AMH diketahui tagihan biaya perjalanan
per orang sebesar Rp9.700.000,00. Atas permasalahan tersebut, terdapat kelebihan
pembayaran atas perjalanan dinas ke luar negeri untuk 14 orang ASN yang tidak
sesuai ketentuan sebesar Rp135.800.000,00 (14 orang x Rp9.700.000,00).
Selama proses penyusunan LHP, Badan Kesbangpol telah menyetor kelebihan
pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri ke Kas Daerah sebesar
Rp228.991.000,00 yaitu pada tanggal 16 Mei 2025 sebesar Rp15.000.000,00 dan pada
20 Mei 2025 sebesar Rp195.000.000,00 dan Rp18.991.000,00. Sehingga terdapat sisa
yang belum disetor sebesar Rp135.800.000,00 dengan rincian pada Lampiran 7.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan
Ke Luar Negeri di Lingkungan Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah BAB II Bagian
Kedua pada:
1) Pasal 4:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa perjalanan ke luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal (3), wajib mendapatkan izin dari menteri;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam memberikan izin perjalanan ke luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan
kepada Sekretaris Jenderal.
2) Pasal 10:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan
Pemerintah Daerah dalam melakukan Perjalanan Dinas harus memiliki
dokumen administrasi Perjalanan Dinas;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa dokumen administrasi Perjalanan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: surat rekomendasi izin
Perjalanan Dinas, surat persetujuan Perjalanan Dinas, Paspor Dinas yang
masih berlaku, Exit Permit; dan Visa untuk negara tertentu.
3) Pasal 11:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan
Pemerintah Daerah sebelum melaksanakan Perjalanan Dinas harus
mengajukan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri.Ayat (2) yang menyatakan bahwa surat permohonan Perjalanan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan melampirkan dokumen
sebagai berikut: surat undangan/surat balasan kunjungan dari negara atau
tempat yang dituju/surat konfirmasi dari KBRI, kerangka acuan kerja, salinan
daftar pelaksanaan anggaran atau daftar isian pelaksanaan anggaran, jadwal
pelaksanaan kegiatan, rincian biaya perjalanan dinas, data personil peserta,
Surat keterangan keabsahan dokumen dari unit kerja; dan keterangan urgensi
keikutsertaan peserta.
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa selain melampirkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat: nama dan jabatan, nomor induk pegawai bagi PNS, tujuan
kegiatan, manfaat, kota/negara yang dituju, waktu pelaksanaan; dan sumber
pendanaan.
4) Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, disertai dengan lampiran berupa dokumen yang sesuai
dengan tujuan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
5) Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa Peserta Perjalanan Dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, paling banyak 5 (lima) orang termasuk Kepala Daerah,
Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan
Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
6) Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa jangka waktu perjalanan dinas paling
lama 7 (tujuh) hari kalender.
7) Pasal 33:
a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di
lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah melaporkan hasil
Perjalanan Dinas secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala
Pusat Fasilitasi Kerja Sama;
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa laporan hasil Perjalanan Dinas disampaikan
paling lama 7 (tujuh) Hari setelah selesai melakukan Perjalanan Dinas.
c. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Huruf A Ketentuan
Umum:
1) Angka 1 yang menyatakan bahwa perjalanan dinas luar negeri terlebih dahulu
memerlukan izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
2) Angka 2 yang menyatakan bahwa izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk
diterbitkan melalui Sekretariat Negara.
3) Angka 3 yang menyatakan bahwa permohonan izin perjalanan dinas ke luar
negeri diajukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan.
4) Angka 4 yang menyatakan bahwa apabila sampai dengan tanggal keberangkatan
yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabatyang ditunjuk yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas
ke luar negeri.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan
Dinas Luar Negeri pada Badan Kesbangpol sebesar Rp135.800.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Badan Kesbangpol, PPK SKPD, PPTK, dan
Bendahara Pengeluaran tidak mematuhi ketentuan pelaksanaan belanja perjalanan dinas
luar negeri.
Atas permasalahan tersebut, Bupati PALI menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!

(Redaksi)

“Davit Anak Salah Satu Korban Butuh Bantuan Pemkab Purwakarta 10 Orang Masyarakat Purwakarta Terlantar Di Sumatera”

0

“Davit Anak Salah Satu Korban Butuh Bantuan Pemkab Purwakarta 10 Orang Masyarakat Purwakarta Terlantar Di Sumatera”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Seorang anak dan ibunya mendatangkan ke Desa Cibening Kamis 23 April 2026.

Memohon bantuan terhadap kades Cibening,di karenakan ini permasalahan yang begitu rumit kades pun , berkordinasi terhadap wita Camat Bungursari.

Davit anak dari Suhandi beralamat di Perum B.I.P mengatakan terhadap awak media.di ruang aula desa.

Davit menjelaskan bahwa ayahnya di minta pihak perusahaan sepuluh pekerja untuk di Lampung ungkap David.

Selain itu,ada khawatir dalam dirinya yang berawal keberangkatan ayah saya jam 10 pagi ,dan di undur terus sampai jam 8 malam berangkat nya di karenakan sedang menunggu keputusan dari PT Sekar Multi Pratama yang berkordinasi dulu ucapnya.

Sesampainya,di Sumatra Selatan,10 orang asal Purwakarta di bawa lokasi kebun tebu dalam perjalanan tiga jam sampai di kebun tebu tersebut.

Sangat miris sekali,dari penjelasan Suhandi terhadap istrinya tersebut.

Bahwa,tidak sesuai dari perjanjian sebelumnya bekerja di perusahaan.

Ternyata,lokasi tersebut jauh dari pemukiman warga,dan suami saya di sana ingin makan harus bekerja dulu menebang tebu barulah di berikan makan.

Hanya di beri makan cuma Indomie saja,dan tidak ada nasi setiap harinya ungkap keluarganya

Sementara, sepuluh orang asal Purwakarta yang ikut bekerja di sana, ingin pulang ke Purwakarta harus mengembalikan uang sebesar Rp.2.700.000 per orangnya.

Saat, berkomunikasi Terhadap ayah saya posisi bukan di Lampung melainkan ada di Kabupaten Tanggamus Sumatra Selatan dalam sharelocknya ucap davit.

Anehnya,bapak saya sudah mengatakan bahwa untuk kepulangan kami ke Purwakarta sudah ada dari om Zein Bupati Purwakarta dan harus isi forum dan tanda tangan saja terangnya

Di lokasi yang sama,camat sudah berkomunikasi terhadap Bupati Purwakarta,dalam penjelasan Bupati Purwakarta belum ada saya berkomunikasi terhadap pihak sana,dan juga pihak Disnakertrans juga sama belum ada,ujarnya.

Hal tersebut,sangat berbahaya mafia perusahaan sudah membawa nama baik Bupati Purwakarta, seolah olah sudah ada komunikasi dalam teka teki keluarga.

Diminta pihak aparat penegak hukum dan Pemkab Purwakarta segera mengambil langkah cepat dugaan perdagangan orang.

Dikarenakan, kondisi sepuluh orang asal Purwakarta saat ini sedang sakit,dan satu orang sedang kritis.

Bilamana sepuluh orang ini di biarkan akan menimbulkan korban jiwa

( Red/ Tslm)

Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

0

“Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan”

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (23/4) sore meringkus seorang pengedar narkoba, yang kerap beroperasi di Bantaran Rel Kereta Api Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Saat ditangkap, beberapa paket sabu siap edar disita dari tangan pelaku.

Penangkapan HU (47) warga Jalan Gaharu, Gang Kramat, Kecamatan Medan Timur, dilakukan usai petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapat informasi perihal aktivitas pelaku yang kerap menjual narkoba di Bantaran Rel Kereta Api Gaharu dari masyarakat yang aktif dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan.

Warga yang mulai mengaktifkan kembali Siskamling lewat program inovasi Kapolrestabes Medan itu, melapor ke Polisi yang kemudian direspon cepat dengan melakukan penyelidikan.

Pelaku kemudian ditangkap, saat menunggu pembeli datang di Bantaran Rel Kereta Api Gaharu, yang jadi tempat pelaku selama ini menjual narkoba.

Dari tangannya, petugas menyita dua paket sabu siap edar, dan uang ratusan ribu rupiah, yang diduga uang hasil penjualan narkoba.

“Penangkapan pelaku tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Pelaku ini sehari – harinya berprofesi sebagai juru parkir, namun di jam – jam tertentu berada di lokasi penangkapan untuk menjual narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.

Ditambahkan Rafli, pelaku juga tercatat merupakan residivis dalam kasus narkoba, karena sebelumnya pernah dihukum penjara selama 5 tahun. Usai bebas, pelaku kemudian kembali melakukan hal yang sama, karena alasan himpitan ekonomi.

“Pelaku ini residivis, setelah bebas kembali menjual narkoba. Kasus ini kami sedang kembangkan, dan kami sudah kantongi identitas pemasok narkoba kepada pelaku. Komitmen kami jelas sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan pernah tinggal diam untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba baik skala kecil apalagi skala besar,” tambahnya.

Kawasan Gaharu sendiri, termasuk dalam kawasan yang ikut ambil bagian dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan yang menghidupkan kembali peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungannya.

Dalam tiga hari terakhir, setidaknya terdapat 7 kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan. *(Tim)*

Pererat Tali Silaturahmi, Satgas Yonif 521/DY Kunjungi Tokoh Agama dan Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Bolakme*

0

*Pererat Tali Silaturahmi, Satgas Yonif 521/DY Kunjungi Tokoh Agama dan Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Bolakme*

Bolakme, – Mediacakrabuana.id

Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat serta meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan warga, Satgas Yonif 521/DY melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan tokoh agama sekaligus memberikan pelayanan kesehatan gratis di Kampung Bolakme, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. ( Rabu, 22/4).

Danpos Bolakme Letda Inf Reza Yudha Prasetya, S.Tr.Han., Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan teritorial (Binter) Satgas Yonif 521/DY yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, namun juga pada kesejahteraan masyarakat. Kehadiran personel Satgas disambut hangat oleh tokoh agama dan warga setempat yang merasa terbantu dengan pelayanan kesehatan yang diberikan.

Dalam kesempatan tersebut, personel kesehatan Satgas memberikan pemeriksaan umum, pengobatan, serta edukasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, silaturahmi dengan tokoh agama juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan kebersamaan antara TNI dan masyarakat.

Komandan Satgas Yonif 521/DY Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata,S.E,M.I.P,
Menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian TNI terhadap masyarakat di wilayah penugasan. “Kami hadir tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk membantu dan menjadi bagian dari masyarakat, Melalui kegiatan ini, kami berharap hubungan baik yang telah terjalin dapat semakin erat,” ujarnya.

Sementara itu, Bapak Pendeta Meis Tabuni S.Th., Tokoh agama setempat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Satgas Yonif 521/DY. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut karena sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki keterbatasan akses pelayanan kesehatan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara TNI dan masyarakat serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, sehingga tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif di wilayah Papua Pegunungan.

*Prajurit Macan Kumbang Berhasil (Yonif 521/DY)*

Skandal Birokrasi di Lahat: SK Pemberhentian Sekdes Lubuk Layang Ilir Diduga Jadi Alat Pembungkaman Saksi Korupsi Dana Desa

0

“Skandal Birokrasi di Lahat: SK Pemberhentian Sekdes Lubuk Layang Ilir Diduga Jadi Alat Pembungkaman Saksi Korupsi Dana Desa”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

23 April 2026- Dugaan praktik kesewenang-wenangan jabatan di tingkat pemerintahan desa kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Sebuah Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Muslimin diterbitkan di tengah bergulirnya proses hukum yang sedang ditangani oleh Polda Sumatera Selatan.

Langkah ini memicu desakan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) segera turun tangan mengevaluasi sistem pengawasan birokrasi di wilayah tersebut. Pasalnya, terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan instrumen administratif untuk menyingkirkan saksi kunci dalam kasus dugaan mega korupsi dana desa.

Terbitnya SK Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026 pada 13 April 2026 menguak adanya rantai rekomendasi yang dinilai janggal. Keputusan Kepala Desa tersebut didasari oleh rekomendasi Camat Kikim Timur dan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat. Kecepatan proses ini memicu kecurigaan adanya “kerjasama administratif” untuk mempercepat penyingkiran Sekdes tanpa melalui verifikasi faktual yang jujur.

Saudara Muslimin secara terbuka menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri. Namun, administrasi di tingkat kecamatan dan kabupaten tetap memproses pemberhentian tersebut dengan label diberhentikan dengan hormat. Hal ini dianggap sebagai bentuk mal-administrasi berat karena mengabaikan ketiadaan dokumen pernyataan kehendak dari yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketidakhadiran Muslimin di kantor desa disebabkan oleh kewajibannya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel sebagai saksi dalam kasus dana desa yang juga menyeret nama Kepala Desa. Ironisnya, kepatuhan terhadap hukum tersebut diduga dimanfaatkan oleh Kepala Desa sebagai alasan indisipliner untuk mengusulkan pemecatan kepada pihak kecamatan dan kabupaten.

Kondisi ini diduga sebagai upaya sistematis untuk menghambat proses hukum (obstruction of justice). Dengan diberhentikannya Sekdes secara sepihak, akses terhadap dokumen asli dan data keuangan desa menjadi tertutup bagi saksi kunci, yang secara langsung berpotensi melemahkan penyidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

Situasi di Desa Lubuk Layang Ilir ini kini ditembuskan secara luas ke jajaran pemerintah pusat di Jakarta, termasuk Kemendagri dan Kemenpan RB. Hal ini dilakukan agar dilakukan audit investigatif terhadap kinerja Camat dan pejabat terkait di Kabupaten Lahat yang mengeluarkan rekomendasi tanpa melakukan pengecekan dua arah (check and re-check).

Pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam kasus ini dinilai sangat nyata. Jika instrumen administrasi negara digunakan untuk melindungi pelaku kejahatan anggaran atau menyingkirkan saksi kunci, maka hal ini menjadi ancaman serius bagi program reformasi birokrasi nasional.

Publik kini mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk segera menurunkan tim guna memeriksa keabsahan dokumen usulan pemberhentian tersebut. Jika ditemukan adanya manipulasi data atau keterangan tidak benar, maka SK tersebut harus dibatalkan demi hukum dan pejabat yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga laporan ini disampaikan kepada otoritas pusat, pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan di wilayah terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan objektif di balik percepatan pemecatan saksi kunci korupsi tersebut.

Publisher -Red

Tetap Panen Di Lahan Negara, Masyarakat Sesalkan Sikap PT Barapala

0

“Tetap Panen Di Lahan Negara, Masyarakat Sesalkan Sikap PT Barapala”

 

*Padang Lawas,-* Mediacakrabuana.id

Masyarakat adat Luat Unterudang dan masyarakat 6 desa yang lahannya kini dijadikan perkebunan sawit oleh PT Barapala, menyesalkan sikap perusahaan (PT Barapala) yang sampai sekarang masih melakukan pemanenan sawit secara ilegal dan membuat parit gajah dengan menggunakan alat berat (eskavator). Padahal, lahan tersebut telah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda dan berstatus Quo, seharunya sebelum dialihkan ke PT Agrinas Palma Nusantara tidak ada lagi aktivitas di perkebunan.

“Kami sangat menyayangkan sikap PT Barapala yang tidak mengindahkan sikap negara melalui Satgas PKH. PT Barapala secara terbuka menentang putusan negara dengan tetap melakukan pemanenan di areal perkebunan yang saat ini berstatus Quo,”jelas salah seorang warga Tandihat, Soleh Nasution pada wartawan, Senin (20/4/2026).

Seperti diketahui, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda telah melakukan eksekusi lahan PT Barapala seluas 25 ribu Ha lebih pada, 17 Juni 2025. Satgas PKH juga telah mendirikan plang yang bertuliskan “Lahan Perkebunan Sawit Seluas 25. 535 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menanam, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.

Namun dalam praktiknya, keputusan ini diabaikan PT Barapala yang sampai sekarang terus melakukan pemanenan dan produksi di areal tersebut. Bahkan diduga dibackup pihak Polres Padang Lawas.

Warga menegaskan, bila aktivitas ilegal (memanen) sawit terus dilakukan PT Barapala, dan Satgas PKH Garuda tidak bertindak, warga akan mengadukan langsung perihal ini ke Presiden Prabowo dengan menyuratinya langsung.

“Masyarakat 6 desa akan membuat pengaduan ke Presiden Prabowo. Selama ini pola PIR untuk masyarakat yang dijanjikan perusahaan tak pernah terealisasi. Kami berencana Lahan PT Barapala jika dikembalikan ke masyarakat akan dijadikan koperasi merah putih di enam desa,”tukasnya. *(Tim)*

DPR Dan POLRI Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Rekayasa Hukum Rahmadi”

0

“DPR Dan POLRI Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Rekayasa Hukum Rahmadi”

*Nasional,-* Mediacakrabuana.id

Kontroversi perkara dugaan kriminalisasi yang menimpa Rahmadi terus bergulir dan memantik perhatian publik. Kali ini, ratusan massa terdiri dari tiga organisasi yang tergabung dalam Himmah Legal Movement (HLM), Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI), serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) bersama Kuasa Hukum dan keluarga Rahmadi yang datang dari Kota Tanjungbalai menyuarakan tuntutan keras agar oknum yang diduga terlibat, yakni Kompol DK dan rekan-rekannya, segera dipanggil dan diperiksa secara hukum atas dugaan tindak kekerasan dan rekayasa perkara.

Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai Sumatera Utara yang berprofesi sebagai peternak dan dikenal aktif sebagai relawan anti-narkoba, dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu oleh oknum tersebut. Penangkapan dilakukan secara mendadak saat korban sedang berada di sebuah toko pakaian.

“Penangkapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum, disertai tindak kekerasan fisik, penyiksaan, serta intimidasi merupakan modus operandi yang tidak dapat ditoleransi dan mencederai rasa keadilan,” ungkap Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya, Rabu (22/04/2026).

Menurut Sukri, peristiwa ini diduga kuat bermotif balas dendam dan upaya pembungkaman terhadap kritik. Sebelum ditangkap, diketahui bahwa Rahmadi sebelumnya telah melaporkan tindakan oknum tersebut ke Polda Sumatera Utara karena dinilai berperilaku tidak mencerminkan nilai-nilai penegak hukum dan merusak citra institusi.

“Oknum tersebut harus dipanggil dan diadili karena telah melanggar hukum serta menciptakan ketimpangan penegakan hukum. Kami menolak adanya disparitas hukum di negara ini,” tegas Sukri lantang di depan Gedung DPR RI, Senayan.

Aliansi tersebut mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menelusuri akar permasalahan secara komprehensif.

“Kami memegang keyakinan penuh bahwa Rahmadi adalah orang yang tidak bersalah. Kasus ini harus diusut secara transparan dan terbuka untuk menemukan kebenaran materiil,” tambahnya.

Tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap oknum penyidik, Sukri juga menuntut agar Komisi III memanggil pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses persidangan, meliputi Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jaksa Penuntut Umum, hingga Majelis Hakim.

“Semua elemen yang terlibat harus dimintai keterangan agar kasus ini menemukan titik terang dan keadilan dapat dipulihkan. Kami tidak ingin ada lagi korban kriminalisasi serupa di masa depan,” tegasnya.

3 (tiga) jam menyampaikan orasinya massa di temui Humas DPR RI Sodikin. Ia berjanji akan membawa aspirasi ini kepada Komisi III DPR RI.

Usai menyuarakan aspirasi di DPR RI, massa kemudian bergerak menuju Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) di Trunojoyo Jakarta Selatan. Di sana, mereka menuntut penerapan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK dan cs, karena dinilai telah mencoreng wibawa dan kehormatan institusi Polri.

“Proses hukum dan berikan sanksi PTDH kepada mereka yang diduga melakukan rekayasa hukum, penyiksaan, dan diskriminasi terhadap saudara Rahmadi,” seru para demonstran.

Terlihat massa membawa berbagai atribut unjuk rasa berupa baliho dan spanduk besar yang memuat tuntutan: “Tangkap, Periksa, dan PTDH-kan Oknum Kompol Dedi Kurniawan Diduga Pelaku Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum Kasus Rahmadi”.

Aksi ini juga menjadi bentuk penagihan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten menindak tegas setiap oknum yang melanggar hukum dan kode etik.

“Kami percaya dan berharap Bapak Kapolri akan tetap tegas dan konsisten menindak setiap pihak yang merusak nama baik institusi, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan tegaknya supremasi hukum,” tutup Sukri.

2 (dua) jam menyampaikan orasi di depan Mabes Polri perwakilan massa diterima Bapak Wahyu Divisi Humas Mabes Polri. Ia berjanji akan meneruskan tuntutan ini kepada pimpinan dan berjanji akan menyampaikan laporan yang mandek sudah setahun lebih terlapor atas nama Kompol Dedi Kurniawan. *(Tim)*

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices