www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

AKSI DEMO BPAN DPC MUARA ENIM GUNCANG KEJAGUNG DESAK PENEGAKAN HUKUM TANPA KOMPROMI

0

“AKSI DEMO BPAN DPC MUARA ENIM GUNCANG KEJAGUNG DESAK PENEGAKAN HUKUM TANPA KOMPROMI”

.MUARA ENIM SUMSEL|| MEDIACAKRABUANA.ID

“Ketidakpuasan terhadap lambannya penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2023 memuncak. Aliansi Indonesia BPAN DPC Kabupaten Muara Enim turun langsung ke jalan, menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk tekanan terhadap mandeknya proses hukum yang dinilai tidak transparan dan kehilangan arah.

𝙶𝚎𝚕𝚘𝚖𝚋𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚛𝚘𝚝𝚎𝚜 𝚔𝚎𝚖𝚋𝚊𝚕𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚐𝚎𝚖𝚊 𝚍𝚒 𝚍𝚎𝚙𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝙰𝚐𝚞𝚗𝚐 𝚁𝚎𝚙𝚞𝚋𝚕𝚒𝚔 𝙸𝚗𝚍𝚘𝚗𝚎𝚜𝚒𝚊. 𝙺𝚊𝚕𝚒 𝚒𝚗𝚒, 𝚍𝚊𝚝𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝙰𝚕𝚒𝚊𝚗𝚜𝚒 𝙸𝚗𝚍𝚘𝚗𝚎𝚜𝚒𝚊 𝙱𝙿𝙰𝙽 𝙳𝙿𝙲 𝙺𝚊𝚋𝚞𝚙𝚊𝚝𝚎𝚗 𝙼𝚞𝚊𝚛𝚊 𝙴𝚗𝚒𝚖 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚑𝚊𝚛𝚒 𝚛𝚊𝚋𝚞 22 𝙰𝚙𝚛𝚒𝚕 2026 𝚍𝚒 𝚍𝚎𝚙𝚊𝚗 𝙺𝚊𝚗𝚝𝚘𝚛 𝙺𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝙰𝚐𝚞𝚗𝚐.

𝙳𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚊𝚔𝚜𝚒 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚎𝚋𝚞𝚝, 𝙰𝚕𝚔𝚊𝚞𝚜𝚊𝚛 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚒𝚔𝚊𝚙 𝚝𝚎𝚐𝚊𝚜 𝚊𝚝𝚊𝚜 𝚕𝚊𝚖𝚋𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚍𝚞𝚐𝚊𝚊𝚗 𝚔𝚘𝚛𝚞𝚙𝚜𝚒 𝚍𝚊𝚗𝚊 𝚑𝚒𝚋𝚊𝚑 𝙺𝙾𝙽𝙸 𝚃𝚊𝚑𝚞𝚗 𝙰𝚗𝚐𝚐𝚊𝚛𝚊𝚗 2023 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝙺𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝙽𝚎𝚐𝚎𝚛𝚒 𝙼𝚞𝚊𝚛𝚊 𝙴𝚗𝚒𝚖.
“𝙸𝚗𝚒 𝚋𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚔𝚊𝚍𝚊𝚛 𝚕𝚊𝚖𝚋𝚊𝚝. 𝙸𝚗𝚒 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚖𝚊𝚜𝚞𝚔 𝚔𝚊𝚝𝚎𝚐𝚘𝚛𝚒 𝚔𝚎𝚐𝚊𝚐𝚊𝚕𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚐𝚊 𝚔𝚎𝚙𝚎𝚛𝚌𝚊𝚢𝚊𝚊𝚗 𝚙𝚞𝚋𝚕𝚒𝚔,” 𝚝𝚎𝚐𝚊𝚜𝚗𝚢𝚊 𝚍𝚒 𝚝𝚎𝚗𝚐𝚊𝚑 𝚊𝚔𝚜𝚒.

𝙼𝚎𝚗𝚞𝚛𝚞𝚝𝚗𝚢𝚊, 𝚙𝚛𝚘𝚜𝚎𝚜 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚊𝚝 𝚒𝚗𝚒 𝚝𝚎𝚛𝚔𝚎𝚜𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚝𝚛𝚊𝚗𝚜𝚙𝚊𝚛𝚊𝚗, 𝚔𝚎𝚑𝚒𝚕𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚊𝚛𝚊𝚑, 𝚍𝚊𝚗 𝚍𝚒𝚋𝚒𝚊𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚛𝚕𝚊𝚛𝚞𝚝-𝚕𝚊𝚛𝚞𝚝 𝚝𝚊𝚗𝚙𝚊 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚜𝚝𝚒𝚊𝚗. 𝙿𝚊𝚍𝚊𝚑𝚊𝚕, 𝚕𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚑 𝚊𝚠𝚊𝚕 𝚜𝚎𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚐𝚎𝚕𝚎𝚍𝚊𝚑𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚖𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚍𝚘𝚔𝚞𝚖𝚎𝚗 𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚍𝚒𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗, 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚜𝚎𝚑𝚊𝚛𝚞𝚜𝚗𝚢𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚙𝚒𝚗𝚝𝚞 𝚖𝚊𝚜𝚞𝚔 𝚙𝚎𝚛𝚌𝚎𝚙𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚎𝚝𝚊𝚙𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊.
“𝙺𝚊𝚖𝚒 𝚋𝚎𝚛𝚝𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚛𝚊𝚜: 𝚊𝚍𝚊 𝚊𝚙𝚊 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚒𝚗𝚒? 𝙼𝚎𝚗𝚐𝚊𝚙𝚊 𝚙𝚎𝚛𝚔𝚊𝚛𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚝𝚎𝚛𝚊𝚗𝚐 𝚓𝚞𝚜𝚝𝚛𝚞 𝚋𝚎𝚛𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚔𝚎𝚐𝚎𝚕𝚊𝚙𝚊𝚗?” 𝚕𝚊𝚗𝚓𝚞𝚝𝚗𝚢𝚊.

Alkausar juga mengingatkan bahwa memaknai korupsi hanya sebatas kerugian keuangan negara adalah bentuk penyempitan makna keadilan. Ia menilai, pengembalian uang tidak pernah bisa memulihkan luka sosial yang ditimbulkan. “Yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi kepercayaan publik. Dan itu tidak bisa dikembalikan dengan angka,” katanya.

𝙳𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚝𝚞𝚗𝚝𝚞𝚝𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊, 𝚖𝚊𝚜𝚜𝚊 𝚊𝚔𝚜𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚎𝚜𝚊𝚔 𝙹𝚊𝚔𝚜𝚊 𝙰𝚐𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚃 𝙱𝚞𝚛𝚑𝚊𝚗𝚞𝚍𝚍𝚒𝚗 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚜𝚎𝚐𝚎𝚛𝚊 𝚝𝚞𝚛𝚞𝚗 𝚝𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚎𝚟𝚊𝚕𝚞𝚊𝚜𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚎𝚕𝚞𝚛𝚞𝚑 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚔𝚒𝚗𝚎𝚛𝚓𝚊 𝙺𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝙽𝚎𝚐𝚎𝚛𝚒 𝙼𝚞𝚊𝚛𝚊 𝙴𝚗𝚒𝚖. 𝙼𝚎𝚛𝚎𝚔𝚊 𝚖𝚎𝚖𝚒𝚗𝚝𝚊 𝚕𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚑 𝚔𝚘𝚗𝚔𝚛𝚎𝚝 𝚊𝚐𝚊𝚛 𝚙𝚛𝚘𝚜𝚎𝚜 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 𝚋𝚎𝚛𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚐𝚊𝚜, 𝚝𝚛𝚊𝚗𝚜𝚙𝚊𝚛𝚊𝚗, 𝚍𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚋𝚊𝚜 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚒𝚗𝚝𝚎𝚛𝚟𝚎𝚗𝚜𝚒.
“𝙺𝚊𝚖𝚒 𝚋𝚞𝚝𝚞𝚑 𝚙𝚎𝚗𝚎𝚐𝚊𝚔 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚊𝚗𝚒, 𝚋𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚞𝚗𝚍𝚞𝚔 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚝𝚎𝚔𝚊𝚗𝚊𝚗. 𝙺𝚒𝚛𝚒𝚖 𝚊𝚙𝚊𝚛𝚊𝚝 𝚝𝚎𝚛𝚋𝚊𝚒𝚔𝚖𝚞 𝚔𝚎 𝙼𝚞𝚊𝚛𝚊 𝙴𝚗𝚒𝚖, 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚋𝚒𝚜𝚊 𝚍𝚒𝚋𝚎𝚕𝚒 𝚍𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚋𝚒𝚜𝚊 𝚍𝚒𝚝𝚊𝚔𝚞𝚝𝚒,” 𝚜𝚎𝚛𝚞 𝙰𝚕𝚔𝚊𝚞𝚜𝚊𝚛.

𝙸𝚊 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚎𝚐𝚊𝚜𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚑𝚠𝚊 𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚞𝚝𝚞𝚑𝚔𝚊𝚗 𝚐𝚎𝚍𝚞𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚐𝚊𝚑 𝚊𝚝𝚊𝚞 𝚜𝚒𝚖𝚋𝚘𝚕 𝚔𝚎𝚔𝚞𝚊𝚜𝚊𝚊𝚗, 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚒𝚗𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚋𝚎𝚛𝚊𝚗𝚒𝚊𝚗 𝚗𝚢𝚊𝚝𝚊 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚖𝚎𝚗𝚎𝚐𝚊𝚔𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚊𝚍𝚒𝚕𝚊𝚗.
“𝙺𝚊𝚕𝚊𝚞 𝚔𝚎𝚙𝚎𝚛𝚌𝚊𝚢𝚊𝚊𝚗 𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝 𝚛𝚞𝚗𝚝𝚞𝚑, 𝚖𝚊𝚔𝚊 𝚔𝚛𝚒𝚜𝚒𝚜 𝚔𝚎𝚊𝚍𝚒𝚕𝚊𝚗 𝚋𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚕𝚊𝚐𝚒 𝚊𝚗𝚌𝚊𝚖𝚊𝚗, 𝚝𝚊𝚙𝚒 𝚔𝚎𝚗𝚢𝚊𝚝𝚊𝚊𝚗,” 𝚞𝚓𝚊𝚛𝚗𝚢𝚊.

𝙼𝚎𝚗𝚞𝚝𝚞𝚙 𝚙𝚎𝚛𝚗𝚢𝚊𝚝𝚊𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊, 𝙰𝚕𝚔𝚊𝚞𝚜𝚊𝚛 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛𝚒 𝚙𝚎𝚛𝚒𝚗𝚐𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚛𝚊𝚜 𝚋𝚊𝚑𝚠𝚊 𝚐𝚎𝚛𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚒𝚗𝚒 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚛𝚑𝚎𝚗𝚝𝚒 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒 𝚊𝚍𝚊 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚜𝚝𝚒𝚊𝚗 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖.
“𝙹𝚒𝚔𝚊 𝚝𝚞𝚗𝚝𝚞𝚝𝚊𝚗 𝚒𝚗𝚒 𝚍𝚒𝚊𝚋𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗, 𝚖𝚊𝚔𝚊 𝚊𝚔𝚜𝚒 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚞𝚜 𝚋𝚎𝚛𝚕𝚊𝚗𝚓𝚞𝚝 𝚍𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚕𝚞𝚊𝚜. 𝙺𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚔𝚎𝚝𝚒𝚔𝚊 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚖𝚋𝚊𝚝, 𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚗𝚐𝚐𝚊𝚕 𝚍𝚒𝚊𝚖.”

“𝚜𝚎𝚔𝚛𝚎𝚝𝚊𝚝𝚒𝚜 𝚍𝚙𝚌 𝚖𝚞𝚊𝚛𝚊 𝚎𝚗𝚒𝚖 𝚎𝚕𝚟𝚒𝚊𝚗 𝚑𝚎𝚗𝚍𝚛𝚒𝚊𝚍𝚒 𝚂.𝚙𝚍 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚘𝚛𝚊𝚜𝚒
𝚜𝚎𝚐𝚎𝚛𝚊𝚑 𝚝𝚎𝚝𝚊𝚙𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚝𝚞𝚗𝚝𝚊𝚜𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚍𝚞𝚐𝚊𝚊𝚗 𝚙𝚒𝚍𝚊𝚗𝚊 𝚔𝚘𝚗𝚒 𝚔𝚊𝚋𝚞𝚙𝚊𝚝𝚎𝚗 𝚖𝚞𝚊𝚛𝚊 𝚎𝚗𝚒𝚖 𝚓𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚐𝚎𝚕𝚎𝚍𝚊𝚑𝚊𝚗 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝚔𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚑𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚝𝚊𝚜 𝚂𝚑𝚘𝚠 𝚝𝚊𝚗𝚙𝚊 𝚊𝚔𝚜𝚒 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚓𝚎𝚕𝚊𝚜 𝚍𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚔𝚊𝚛𝚊.

𝚓𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒 𝚊𝚕𝚊𝚝 𝚙𝚎𝚗𝚎𝚐𝚊𝚔 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 𝚍𝚒 𝚓𝚊𝚍𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚊𝚕𝚊𝚝 𝚙𝚎𝚗𝚢𝚊𝚗𝚍𝚛𝚊 𝚔𝚎𝚔𝚞𝚊𝚜𝚊𝚊𝚗, 𝚋𝚎𝚗𝚊𝚛 𝚔𝚊𝚝𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚗𝚊𝚛 𝚜𝚊𝚕𝚊𝚑 𝚔𝚊𝚝𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚕𝚊𝚑.

𝚋𝚎𝚗𝚍𝚊𝚑𝚊𝚛𝚊𝚑 𝚍𝚙𝚌 𝚋𝚙𝚊𝚗 𝚖𝚞𝚊𝚛𝚊 𝚎𝚗𝚒𝚖 𝚎𝚗𝚒𝚖 𝙰𝚣𝚞𝚊𝚛 𝙰𝚗𝚊𝚜 𝚂. 𝚙𝚍 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚘𝚛𝚊𝚜𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚘𝚛𝚘𝚝𝚒 𝚔𝚒𝚗𝚎𝚛𝚓𝚊 𝚔𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚗𝚎𝚐𝚎𝚛𝚒 𝙺𝚊𝚋𝚞𝚙𝚊𝚝𝚎𝚗 𝚖𝚞𝚊𝚛𝚊 𝚎𝚗𝚒𝚖 𝚖𝚎𝚖𝚘𝚑𝚘𝚗 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚋𝚊𝚙𝚊𝚔 𝚙𝚛𝚊𝚋𝚘𝚠𝚘 𝚍𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚓𝚊𝚐𝚞𝚗𝚐 𝚝𝚊𝚔𝚎 𝚘𝚟𝚎𝚛 𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚔𝚘𝚗𝚒 𝚔𝚎 𝚔𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚊𝚐𝚞𝚗𝚐.

𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚔𝚘𝚗𝚒 𝚒𝚗𝚒 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚔𝚘𝚗𝚜𝚞𝚖𝚜𝚒 𝚙𝚞𝚋𝚕𝚒𝚔, 𝚍𝚒 𝚖𝚊𝚗𝚊 𝚔𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚗𝚎𝚐𝚎𝚛𝚒 𝚖𝚞𝚊𝚛𝚊 𝚎𝚗𝚒𝚖 𝚜𝚎𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒 𝚔𝚎𝚑𝚒𝚕𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚝𝚊𝚛𝚒𝚗𝚐, 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒 𝚜𝚊𝚊𝚝 𝚒𝚗𝚒 𝚋𝚎𝚕𝚞𝚖 𝚊𝚍𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚎𝚝𝚊𝚙𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊.

𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚞𝚛𝚞𝚜 𝚍𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚝𝚞𝚊 𝚔𝚘𝚗𝚒 𝚒𝚗𝚒 𝙼. 𝚌𝚊𝚗𝚍𝚛𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚞𝚜𝚒
𝚜𝚎𝚔𝚛𝚎𝚝𝚊𝚛𝚒𝚜 : 𝚁𝚒𝚍𝚠𝚊𝚗 𝙽𝚘𝚟𝚒𝚊𝚛
𝙱𝚎𝚗𝚍𝚊𝚑𝚊𝚛𝚊 : 𝙷𝚊𝚍𝚒 𝙺𝚛𝚒𝚜𝚝𝚒𝚊𝚗 𝚊𝚕𝚒𝚊𝚜 𝙰𝚍𝚒 𝙰𝚜𝚒𝚘𝚗𝚐.

𝚓𝚒𝚔𝚊 𝚋𝚎𝚛𝚜𝚊𝚕𝚊𝚑 𝚝𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚘 𝚍𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚓𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚊𝚗𝚙𝚊 𝚙𝚊𝚗𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚞𝚕𝚞, 𝚍𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚒𝚔𝚜𝚊 𝚎𝚟𝚊𝚕𝚞𝚊𝚜𝚒 𝚔𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚗𝚎𝚐𝚎𝚛𝚒 𝚖𝚞𝚊𝚛𝚊 𝚎𝚗𝚒𝚖.

𝚉𝚞𝚕𝚔𝚊𝚛𝚗𝚊𝚒𝚗 𝚏𝚘𝚕𝚝𝚊 𝚊𝚗𝚐𝚐𝚘𝚝𝚊 𝚍𝚙𝚌 𝙱𝙿𝙰𝙽 𝚖𝚊𝚛𝚊 𝚎𝚗𝚒𝚖, 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚎𝚐𝚊𝚜𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚑𝚠𝚊 𝚔𝚊𝚋𝚞𝚙𝚊𝚝𝚎𝚗 𝚕𝚊𝚒𝚗 𝚍𝚒 𝚜𝚞𝚖𝚜𝚎𝚕 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚍𝚒 𝚝𝚎𝚝𝚊𝚙𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊, 𝚔𝚎𝚗𝚊𝚙𝚊 𝚍𝚒 𝚋𝚞𝚖𝚒 𝚜𝚎𝚛𝚊𝚜𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚔𝚞𝚗𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚗𝚢𝚊 𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗 𝚍𝚒 𝚝𝚎𝚖𝚙𝚊𝚝,𝚑𝚒𝚕𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚊𝚓𝚒 𝚗𝚢𝚊 𝚑𝚒𝚕𝚊𝚗𝚐 𝚐𝚊𝚑𝚊𝚑𝚗𝚢𝚊, 𝚔𝚊𝚋𝚞𝚙𝚊𝚝𝚎𝚗 𝚕𝚊𝚑𝚊𝚝 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚍𝚒 𝚝𝚎𝚝𝚊𝚙𝚕𝚊𝚗 𝙾𝚔𝚞 𝚋𝚊𝚝𝚞𝚛𝚊𝚓𝚊 𝚍𝚊𝚗 𝚕𝚊𝚒𝚗 𝚕𝚊𝚒𝚗 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚍𝚒 𝚝𝚎𝚝𝚊𝚙𝚔𝚊𝚗 𝚊𝚍𝚊 𝚊𝚙𝚊 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚗𝚎𝚐𝚎𝚛𝚒 𝚖𝚞𝚊𝚛𝚊 𝚎𝚗𝚒𝚖,

( Red/Ali)

Antara Kriminalisasi dan Penegakan Hukum: Dugaan “Permainan” Oknum di Balik Kasus PT KMK*

0

*Antara Kriminalisasi dan Penegakan Hukum: Dugaan “Permainan” Oknum di Balik Kasus PT KMK*

TANGERANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Arief Nurhadiyat, S.Pd. (35) kini memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Di balik jeruji Rutan Polresta Tangerang, terselip tudingan miring mengenai prosedur hukum yang dianggap serampangan dan aroma kriminalisasi terhadap anak bangsa berintelektual tinggi.

Duduk perkara dan jeratan pasal di ruang Polres Tangerang. Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang resmi memperpanjang masa penahanan Arief Nurhadiyat, seorang wiraswasta asal Periuk, Kota Tangerang, terhitung mulai 18 Februari hingga 9 Maret 2026. Langkah ini diambil guna melengkapi alat bukti terkait dugaan kerugian yang dialami PT KMK Cikupa Mas.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni *Pasal 263, 378, dan 372 KUHP (lama)* atau *Pasal 391, 492, dan 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru)*. Modus operandi yang dituduhkan adalah pemalsuan surat *Purchase Order* (PO) dan penggelapan dalam pengadaan barang yang diduga terjadi pada 26 November 2025.

Kuasa Hukum menyebut, penahanan serampangan”. Meski polisi telah menyita sejumlah aset seperti MacBook Pro, iPhone 16 Pro Max, hingga mobil box Grand Max, pihak Kuasa Hukum dari *POSBAKUM MATAGURU BANTEN* mencium adanya ketidakberesan.

*Hanifan Musliman, SH*, selaku penerima kuasa, melontarkan kritik pedas terhadap prosedur yang dilakukan aparat. Ia menduga kliennya telah menjadi korban kriminalisasi oleh PT KMK Group, perusahaan tempat Arief mengabdi selama hampir 10 tahun.

> “Sangat miris melihat penahanan dilakukan secara serampangan dengan mengabaikan syarat formil, materiil, objektif, maupun subjektif. Klien kami ditangkap saat justru sedang membuat laporan polisi,” tegas Hanifan Musliman, SH., Rabu 22 April 2026.

Lebih mengejutkan lagi, pihak kuasa hukum membeberkan bahwa surat penangkapan dan penahanan baru diserahkan kepada keluarga *dua minggu setelah kejadian*. Selain itu, penyitaan aset-aset pribadi diduga dilakukan secara ilegal karena tidak memiliki relevansi langsung dengan pokok perkara.

Kasus dengan nomor perkara *574/Pid.B/2026/PN Tng* ini kini menjadi ujian bagi integritas Polresta Tangerang. Hanifan Musliman menyatakan komitmennya untuk membongkar dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus ini demi mewujudkan reformasi Polri yang bukan sekadar slogan.
Di satu sisi, penyidik bersikeras bahwa perpanjangan penahanan diperlukan demi keadilan.

Di sisi lain, pembelaan menuntut transparansi atas apa yang mereka sebut sebagai penindasan terhadap intelektualitas anak bangsa. Kini, publik menanti: apakah hukum akan tegak lurus, ataukah ia akan kalah oleh intervensi kepentingan korporasi?

Data penahanan tersangka Arief Nurhadiyat, S.Pd. Masa Perpanjangan:18 Februari – 9 Maret 2026. Tempat Rutan Polresta Tangerang. Kuasa Hukum yang menangani perkara ini dari Tim Advokat POSBAKUM MATAGURU BANTEN.

Reporter: S.Manahan,T.

Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7*

0

*Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7*

*Muara Enim, Mediacakrabuana.id

22 April 2026 –* PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penguatan UMKM melalui penyelenggaraan Kelas Kreasi Vol. 7 di Rumah BUMN Bukit Asam.

Kegiatan yang diselenggarakan melalui sinergi dengan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Muara Enim ini diikuti 30 peserta. Program ini menjadi ruang pembelajaran untuk meningkatkan keterampilan sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat.

Wakil Bupati Muara Enim yang juga Ketua BKMT Kabupaten Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., mengapresiasi penyelenggaran kegiatan tersebut. Menurutnya, Kelas Kreasi merupakan program positif yang memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kapasitas dan kemandirian ekonomi masyarakat.

“Majelis taklim tidak hanya menjadi tempat untuk memperdalam ilmu agama, tetapi juga dapat berkembang menjadi wadah pemberdayaan ekonomi umat. Dengan adanya kegiatan seperti ini, kita berharap para peserta dapat lebih mandiri, produktif, dan mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Sumarni.

Ia juga menekankan pentingnya peran perempuan dalam keluarga dan lingkungan sosial, serta mendorong peserta untuk terus mengasah kreativitas dan keterampilan sebagai peluang membuka sumber penghasilan baru.

“Sinergi antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan dunia usaha harus terus dijaga. Pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan yang mendorong kreativitas dan kemandirian masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Micro & Small Enterprise Funding Section Head PTBA, Weny Yuliastuti, menyampaikan bahwa Kelas Kreasi merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan PTBA dalam mendukung pengembangan UMKM dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Melalui program ini, kami berharap para peserta tidak hanya mendapatkan keterampilan baru, tetapi juga mampu mengembangkan usaha yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” jelas Weny.

Ke depan, program Kelas Kreasi diharapkan dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat, sehingga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, khususnya di Kabupaten Muara Enim.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

MENGGULINGKAN PRESIDEN/WAPRES BUKANLAH MAKAR.

0

“MENGGULINGKAN PRESIDEN/WAPRES BUKANLAH MAKAR”

.MEDIACAKRABUANA.ID 

Oleh: Saiful Huda Ems.

Kalau mau menggulingkan presiden melalui gerakan ekstra parlemen disebut makar dan pelakunya bisa dipenjara, maka kami semua Aktivis ’98 yang dahulu menggulingkan Presiden Soeharto di Tahun 1998 harusnya kami juga dicap makar dan dipenjara semua.

Tapi kami dahulu tidak ada yang dicap makar dan tidak ada yang dipenjara, karena suara kami yang bergerak di luar parlemen di Tahun 1998 itu, jauh lebih banyak dari suara anggota parlemen itu sendiri. Betul apa tidak? Karena itu menggulingkan Presiden maupun Wakil Presiden diluar Parlemen, bukanlah tindakan makar dan pelakunya tidak bisa dipenjara.

Mungkin saja para pendukung Presiden maupun Wakil Presiden akan bertanya, bagaimana bisa mengatakan suara yang ingin menggulingkan Presiden maupun Wakil Presiden, dikatakan lebih banyak dari suara parlemen atau orang-orang di luar parlemen yang masih menghendaki Presiden/Wakil Presiden tetap berkuasa? Bukankah dalam Pemilu yang baru saja lewat, Presiden/Wapres yang menang dan mendapatkan suara terbanyak?

Jika itu pertanyaannya, maka kamipun bisa bertanya hal yang sepadan dengan pertanyaan kalian itu, bagaimana bisa kalian mau mengatakan kami yang di luar parlemen dan yang menghendaki Presiden/Wakil Presiden digulingkan, jumlahnya lebih sedikit daripada mereka yang berada di dalam parlemen atau yang diluar parlemen dan yang menghendaki Presiden/Wakil Presiden tetap berkuasa? Untuk persoalan hasil Pemilu, ketahuilah setahun sebelum Presiden Soeharto tumbang di tahun 1998, Soeharto juga menang di Pemilu 1997 !.

Tentu kalian akan kebingungan untuk bisa menjawabnya kembali dengan tepat bukan? Karena memang tidak pernah ada referendum untuk itu. Olehnya, semua suara yang ada di masyarakat, baik itu yang menghendaki Presiden ataupun Wakil Presiden digulingkan maupun sebaliknya tetap bertahan, merupakan aspirasi rakyat yang sah dan dilindungi oleh konstitusi.

Hukum Tata Negara itu berdiri di atas dua kaki, kaki pertama itu Hukum kaki keduanya itu Politik, keduanya selalu berjalan beiringan, itulah sebabnya Hukum Pidana tidak bisa mengintervensinya, kecuali di dalamnya ada tindakan kriminal yang dapat diancam dengan Pidana. Misalkan, sekelompok orang mau menggulingkan Presiden/Wakil Presiden dan dilakukan dengan pemberontakan bersenjata, baru itu bisa dikenai sanksi pidana.

Itupun lagi-lagi Hukum Pidana kadang tak kuasa untuk bisa dijalankan, karena yang namanya politik itu bertumpu pada kekuatan (Power), dimana yang lebih kuat akan selalu menang dan terhindar dari sanksi pidana. Kita bisa mengambil contoh dari negara-negara lain, dimana kelompok revolusioner yang menggulingkan kekuasaan dengan aksi bersenjata, banyak yang berakhir pula tidak di dalam penjara, melainkan malah menjadi penguasa baru di negara tersebut.

Hukum Pidana bisa mengatur dan mengancam pemberian sanksi apapun pada pelaku kejahatan, namun untuk konteks Politik, Hukum Pidana tidak akan mudah secara gegabah menerapkan sanksi bagi para pelaku yang melanggar ketentuannya. Sebab dalam Politik, Hukum Tata Negara seringkali malah yang nampak dan terasa jauh lebih kompeten untuk mengatur dan menyelesaikannya. Sapere aude !…(SHE).

22 April 2026.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik, Sarjana Hukum Tata Negara.

Kepala Desa Sedari Kab. Karawang Diduga Melakukan Manipulasi atau Mark-up Laporan”

0

“Kepala Desa Sedari Kab. Karawang Diduga Melakukan Manipulasi atau Mark-up Laporan”

KARAWANG, JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Praktik pengelolaan Dana Desa di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kepala Desa Sedari diduga melakukan manipulasi atau mark-up Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran yang dilaporkan ke Kementerian Desa dengan kondisi fisik di lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana Desa yang dikelola Desa Sedari selama empat tahun terakhir mencapai angka yang fantastis:

Tahun 2022: Rp1.535.804.000

Tahun 2023: Rp1.146.229.000

Tahun 2024: Rp1.014.109.000

Tahun 2025: Rp1.060.796.000

Temuan Proyek Embung ‘Fiktif’

Poin paling krusial yang ditemukan oleh Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) adalah pada anggaran tahun 2023. Terdapat alokasi anggaran untuk Pembangunan/Peningkatan Embung dengan rincian tiga tahap senilai Rp50.000.000, Rp70.196.700, dan Rp82.678.500.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. “Hasil investigasi tim kami di lapangan, tidak ditemukan adanya pembangunan embung tersebut. Bahkan, saat dikonfirmasi, Kasi Pemerintahan desa setempat mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut dan menyatakan tidak ada kegiatan pembangunan embung di Desa Sedari,” ujar Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Simbolon, S.Kom.

Rincian Kejanggalan Anggaran Lainnya

Selain proyek embung yang diduga fiktif, LSM KCBI juga menyoroti sejumlah pos anggaran lain yang dinilai rawan penyimpangan, di antaranya:

Tahun 2022: Rehabilitasi prasarana pariwisata (Rp243,7 juta), pemeliharaan irigasi tersier (Rp117,1 juta), dan Jalan Usaha Tani.

Tahun 2024: Pembangunan pariwisata tingkat desa dengan total alokasi Rp250.000.000.

Tahun 2025: Penyertaan modal BUMDes sebesar Rp212.159.200 dan penyelenggaraan Festival Kesenian & Kebudayaan senilai Rp250.000.000.

“Sejumlah pihak menilai realisasi kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik mark-up anggaran dalam LPJ,” tambah Joel.

Langkah Hukum ke Polda Jabar

Menyikapi temuan ini, LSM KCBI menegaskan tidak akan tinggal diam. Joel Barus Simbolon menyatakan pihaknya sedang merampungkan berkas laporan untuk segera diserahkan kepada pihak berwajib.

“Kami sedang menyiapkan laporan resmi ke Polda Jabar agar dilakukan penyelidikan menyeluruh. Data-data yang kami peroleh, termasuk laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan di tahun-tahun sebelumnya, akan dijadikan barang bukti,” tegas Joel.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol sosial demi mendorong transparansi pengelolaan keuangan negara. “Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Dana Desa harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan menjadi ladang korupsi oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, pihak Pemerintah Desa Sedari belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait tudingan tersebut. Tim Dewan Pimpinan Nasional LSM KCBI menjadwalkan pelaporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat.

(Tim Red)

Skandal Nasi Berbelatung Viral Jadi Isu Nasional, Pengelola SPPG Akhirnya Minta Maaf di SDN 016 Kusau Makmur

0

“Skandal Nasi Berbelatung Viral Jadi Isu Nasional, Pengelola SPPG Akhirnya Minta Maaf di SDN 016 Kusau Makmur”

TAPUNG HULU – MEDIACAKRABUANA.ID

Aroma busuk pelayanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Tapung Hulu akhirnya meledak dalam forum mediasi panas yang digelar di SDN 016 Desa Kusau Makmur, Selasa (21/04/2026). Di hadapan otoritas kecamatan dan aparat penegak hukum, borok manajemen Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi (SPPG) dikuliti habis oleh para tenaga pendidik.

Kesabaran para guru tampaknya sudah mencapai titik nadir. Elfrika Pakpahan, S.Ag, guru yang melakukan pengecekan menu, membeberkan fakta mengejutkan. Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu singkat satu minggu, pelayanan SPPG ini sudah dipenuhi catatan hitam yang membahayakan kesehatan siswa.

“Baru satu minggu SPPG ini mengantarkan menu ke sekolah kami, tapi terus bermasalah. Dari nasi yang masih mentah, buah yang tak dikemas plastik, nasi berambut, hingga nasi yang berbelatung,”cetus Elfrika dengan nada kecewa di hadapan peserta mediasi.

Para guru lainnya pun menimpali bahwa upaya koordinasi selama ini tak pernah digubris secara serius oleh pihak manajemen MBG. Sikap abai itulah yang memicu inisiatif guru untuk merekam bukti video hingga akhirnya viral dan menjadi tamparan keras di tingkat nasional.

Suasana sempat memanas saat Camat Tapung Hulu, Nuryadi SE, yang juga menjabat sebagai Kasatgas tingkat kecamatan, memberikan pernyataan yang dinilai tidak sensitif terhadap keselamatan pangan siswa. Alih-alih mengecam keras kelalaian pihak penyedia, Camat terkesan melakukan pembelaan.

“Kemungkinan belatung itu bersumber dari buah salak. Kalau buah yang bermasalah, nasinya bisa dimakan, jadi enggak rugi,”tutur Nuryadi, yang langsung disambut sorakan bernada protes dari seluruh dewan guru di ruangan tersebut.

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Ipda Zulkarnaini, yang hadir mewakili Kapolsek Iptu Riko Rizki Mazri SH MH, memberikan peringatan dari sudut pandang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kami meminta agar insiden ini menjadi evaluasi total dan tidak boleh terulang kembali di masa mendatang. Masalah ini menyangkut kesehatan anak-anak kita. Jangan sampai kelalaian teknis di lapangan memicu gejolak sosial atau konflik di tengah masyarakat Tapung Hulu. Kami akan terus memantau agar standar prosedur benar-benar dijalankan demi kepentingan publik,” tegas Ipda Zulkarnaini.

Terpojok oleh fakta dan kesaksian guru, Al’Udri selaku mitra pengelola SPPG Desa Sumber Sari akhirnya tertunduk dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Saya atas nama pribadi dan manajemen mitra pengelola menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat atas ketidaknyamanan ini. Kami mengakui adanya kekurangan dalam kontrol kualitas di lapangan. Kami berjanji dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan total agar insiden memalukan ini tidak terulang lagi di masa depan,”ujar Al’Udri.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program strategis nasional yang dirancang untuk memperbaiki kualitas gizi generasi masa depan Indonesia, bukan tempat bagi pengelola yang bekerja “asal-asalan”.

Kini, bola panas berada di tangan Yayasan Ulul Al-Bab. Sebagai organisasi yang menaungi, yayasan dituntut segera mengambil tindakan administratif yang keras dan konkret terhadap SPPG Desa Sumber Sari. Publik menunggu sanksi nyata, bukan sekadar kata maaf di atas kertas. Mengingat kasus ini telah menjadi isu nasional, pembiaran terhadap oknum yang lalai hanya akan memperburuk citra program MBG di mata rakyat. (Penulis: Pajar Saragih)

Published : Tim Redaksi PRIMA

Kades Citalang, Kab Purwakarta Klarifikasi Mengenai BUMDES,Terkait Dugaan Sewa Lahan Pribadi”

0

“Kades Citalang, Kab Purwakarta Klarifikasi Mengenai BUMDES,Terkait Dugaan Sewa Lahan Pribadi”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Camat Tegalwaru bersama BUMDES Citalang Beserta Kepala Desa Citalang Kec Tegalwaru Senin 20 April 2026 di kec Tegalwaru

Endang Camat Tegalwaru menyampaikan dalam pertemuan ini di kantor kecamatan yang sempat dari penjelasan kades asal bicara dan menjadi konsumsi publik pemberitaan tersebut menjadi polimik di kalangan masyarakat Citalang dll.

Bahwa, dalam penyampaian kades Citalang tersebut,tidak benar, peristiwa ini suatu pelajaran untuk semuanya ,dalam penjelasan yang awalnya bercanda terhadap awak media akhirnya menjadi polimik di tatanan desa dan instansi lain.ucap camat.

Hal tersebut,kita sudah duduk bersama, untuk klarifikasi terhadap pihak BUMDES dan yang lainnya ujar camat

Kades menyampaikan Klarifikasi terkait isu penyewaan lahan pribadinya yang sempat memicu kesalah Pahaman di kalangan masyarakat Citalang dan instansi

Dalam pemberitaan sebelumnya di beberapa media sosial yang sempat viral dan polimik di kalangan instansi lainnya.

Kami sebagai kepala desa Citalang, mohon maaf atas penyampaian terhadap rekan wartawan,terjadinya mencatut nama instansi lainnya ungkap kades.

Saat itu, saya hanya bercanda Dan hilap sudah membias kemana mana, sampai saya membawa H Iyus,Camat,dan orang Pemda ucapnya

Dalam kelemahan saya yang sudah tua ini mohon maaf sebesar besarnya Terhadap awak media, kesalahan dalam penjelasan kemarin ujar kades

Sedangkan,dalam pertemuan camat ,H Iyus,orang Pemda itu sedang Monev melakukan audit dua desa terang kades.

Ia menambahkan,saya selaku kades citalang mohon maaf yang sudah saya catut namanya jelas kades

Mohon maaf sebesar besarnya,sudah membawa nama baik pihak instansi lain yang tidak tau menau perihal tersebut asal bicara terhadap awak media

Stetman,saya ini sebagai pelajaran kedepannya dan tidak akan di ulangi kembali , sebagai hikmah bagi saya sebagai pelajaran berharga terhadap saya jelas kades

Menambahkan, BUMDES Citalang,mohon di maklumi atas pernyataan kades,hal tersebut suatu pelajaran berharga Terhadap kami ,dalam salah penyampaian informasi terhadap rekan wartawan tegas BUMDES

Terkait,sewa lahan tersebut,milik warga bukan milik kades,dan juga kami dari pihak Bumdes Citalang yang mengelola langsung ungkapnya

Insyaallah dalam seminggu ini akan panen padi di kelola BUMDES Citalang ujar BUMDES

Kami informasikan penyertaan modal BUMDES Citalang tahap satu Rp.100.000.000 tegas BUMDES

Dari penyertaan modal BUMDES Citalang tersebut kita mengelola ketahanan Pangan untuk di gulirkan nantinya terhadap masyarakat

Panen pertama sudah kami hasilkan dan kita putarkan kembali ke beras Lukas BUMDES.

Dalam penutupan, Endang Camat Tegalwaru mengatakan kita akan ambil hikmahnya,.suatu peristiwa ini menjadi kita lebih baik lagi.

Kedepannya,kita akan lebih ketat lagi untuk tata kelola desa ,lebih baik dalam menjalani Transparansi informasi dalam pengelolaan tatanan desa maupun yang lain untuk lebih baik tegasnya

Akhirnya, dalam klasifikasi ini,bisa ada titik terangnya dalam penjelasan yang sebenarnya,dan dokumen pendukung sudah di tunjukan apa adanya dari pihak Bumdes dan kades tutupnya( Tslm)

HARI KARTINI 2026 DI SMK NEGERI 3 PALEMBANG: MOMENTUM MEMBANGUN GENERASI CERDAS, BERKARAKTER, DAN PERCAYA DIRI

0

HARI KARTINI 2026 DI SMK NEGERI 3 PALEMBANG: MOMENTUM MEMBANGUN GENERASI CERDAS, BERKARAKTER, DAN PERCAYA DIRI

Palembang Cakrabuana id

Peringatan Hari Kartini, 21 April 2026, di SMK Negeri 3 Palembang berlangsung penuh makna dengan mengusung tema “Habis Gelap Terbitlah Terang.” Kegiatan ini tidak sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum refleksi atas perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak perempuan, khususnya di bidang pendidikan.

 

Masni Dewi,S.Pd.,M.Pd Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Palembang yang diwakili oleh
Humas SMK Negeri 3 Palembang, Yusnita, S.Pd., M.Si menegaskan bahwa semangat Kartini harus terus dilanjutkan oleh generasi muda melalui kesungguhan dalam belajar dan pembentukan karakter.

“Pendidikan adalah kunci utama. Anak-anak harus terus berjuang, tidak mudah putus asa, serta mampu menjadi pribadi yang lebih baik dan percaya diri dalam menghadapi masa depan,” ujarnya.

Menambahkan Yusnita,
Berbeda dari tahun sebelumnya, peringatan kali ini menghadirkan berbagai kegiatan kreatif dan edukatif.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah lomba fashion show khusus guru, yang menampilkan ragam busana khas Kartini dari berbagai era. Selain itu, juga digelar lomba kostum terbaik dan terunik yang menggambarkan sosok Kartini dalam perspektif masa lalu hingga era modern.

Kegiatan ini tidak hanya menonjolkan nilai budaya, tetapi juga mengandung pesan kuat bagi siswa. Di era digital saat ini, siswa diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara bijak.

“Kalau dulu tidak ada gadget, sekarang ada. Maka siswa harus lebih cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan teknologi komunikasi modern,” tambah Yusnita.

Melalui peringatan Hari Kartini ini, SMK Negeri 3 Palembang menegaskan komitmennya dalam mencetak generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat, menghargai sesama, serta siap menghadapi tantangan zaman.

Semangat Kartini menjadi pengingat bahwa dari kegelapan menuju terang hanya bisa dicapai dengan pendidikan, kerja keras, dan tekad untuk terus maju. (Harto)

Program MBG, Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Patut Didukung Penuh Oleh Rakyat*

0

Jacob Ereste ;
*Program MBG, Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Patut Didukung Penuh Oleh Rakyat*

 

Mediacakrabuana.id

Hashim Djojohadikusumo menilai program MBG (Makan Bergizi Gratis) untuk anak-anak sekolah wajar mengalami berbagai masalah karena harus menjangkau jumlah penerima yang banyak jumlahnya. Tapi masalah kasus keracunan hingga temuan belantung dalam sajian malam MBG itu, sulit dipahami karena harus menjadi tanggung jawab pihak pelaksana teknis pada tingkah lapangan. Karena itu sejak awal, program yang sangat baik dan membuktikan bahwa Presiden Prabowo sungguh pro rakyat perlu didukung, namun teknis pelaksanaannya yang kacau perlu dievaluasi ulang. Setidaknya patut untuk diperbaiki agar teknis pelaksanaannya agar insiden yang pernah terjadi tidak berulang seperti yang sudah banyak membuat rakyat kecewa.

Pertama, teknis pelaksanaan MBG dapat diberikan langsung kepada orang tua murid untuk mengelola sajian menu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sehingga pihak pengawas yang disediakan oleh pemerintah tinggal melakukan pengawasan serta pendarahan yang dianggap perlu dilakukan perbaikan.

Kecuali itu, dengan memberikan dana untuk MBG kepada setiap orang tua murid atau wali dari masing-masing siswa yang dianggap perlu dan pantas memperoleh MBG, dapat dipersiapkan oleh masing-masing orang tua atau para wali murid yang disesuaikan dengan daftar menu yang harus disajikan setiap hari kepada para siswa penerima MBG tersebut. Jadi, selain efektif dan efisien dalan pelaksanaanya — tiada perlu biaya untuk membuat dapur, tiada perlu petugas pelaksana pengadaan MBG serta tiada perlu adanya petugas pengantar dan pengumpul kembali peralatan makan dari MBG itu — pasti akan lebih menghemat dana yang tidak perlu dihambur-hamburkan. Termasuk membeli sejumlah kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua yang sungguh fantastis nilainya itu.

Artinya, program MBG yang dilakukan oleh Presiden Prabowo akan lebih efektif dan efisien menyasar rakyat yang membutuhkan MBG tersebut, hingga bisa menekan jumlah kebocoran yang tidak perlu terjadi, namun sasarannya bisa lebih maksimal dinikmati oleh rakyat yang memang cukup banyak jumlahnya yang membutuhkan MBG dilaksanakan.

Pernyataan Hashim Djojohadikusumo tentang MBG yang dilontarkan pada acara Jaga Desa Award, Minggu 19 April 2026 di Jakarta, dapat dipahami sebagai bentuk perhatian terhadap program MBH yang benar-benar dapat dinikmati oleh rakyat. Demikian juga kritik dari masyarakat yang semakin meningkat atensinya, jelas menunjukkan pula harapan terhadap MBG dapat dilakukan dengan baik, efisien dan menyadari secara maksimal kebutuhan yang sangat diperlukan oleh warga masyarakat. Karena itu, teknis pelaksanaanya yang kacau dan buruk perlu dicarikan jalan keluar yang terbaik, sehingga hasil capaian program yang pro rakyat lainnya pun dapat mencapai sasaran dengan hasil yang maksimal.

MBG yang muncul dari pemikiran Prabowo Subianto mengatasi masalah stunting sangat tepat dan jenial. Seperti yang dilanjutkan dengan program “Sekolah Rakyat” dan akan terus ditimpali oleh gebrakan Koperasi Merah Putih untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sungguh baik dan luar biasa kesan dari keberpihakan program tersebut yang hendak diperuntukkan bagi rakyat. Setidaknya amanat UUD 1945 memang jelas memerintahkan kepada negara dan pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah fakir miskin dan anak terlantar serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karena itu sejak awal usulan dan gagasan dari pelaksanaan MBG, Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih hendaknya bisa maksimal diorientasikan untuk rakyat. Khususnya dalam rekrutmen tenaga pengajar, toh bisa memberi prioritas kepada guru honorer yang masih cukup banyak tidak mendapat perhatian — utamanya untuk diangkat menjadi pegawai tetap, tak lagi outsourcing atau pegawai honorer yang belum memiliki masa depan yang jelas untuk menunaikan karier profesionalnya sebagai pengajar.

Demikian idealnya untuk pengelola Koperasi Merah Putih dapat disinergikan dengan koperasi yang sudah ada di desa-desa untuk diberdayakan tata kelolanya. Memang harus diakui, tidak semua personil lama dari pengurus koperasi yang telah ada itu mempunyai niat dan tekat serta keinginan yang baik untuk mengutarakan kesejahteraan bagi rakyat, banyak. Namun pihak pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan seleksi secara lebih ketat, ketimbang membentuk lembaga yang baru yang sama sekali tidak memiliki pengalaman untuk mengelola koperasi guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena tujuan pokok dari koperasi bukan untuk memperkaya para pengurus seperti yang harus dan layak dilakukan juga dalam pelaksanaan MBG maupun sekolah rakyat.

Pada intinya warga masyarakat akan mendukung semua program pemerintah Presiden Prabowo yang serius berpihak kepada rakyat serta hendak segera meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam pengertian lahir dan bathin.

Pecenongan, 20 April 2026

DUGAAN ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DI PEMDA BEKASI MENELAN ANGGARAN Rp 105. 294. 710.227. 00.”

0

“DUGAAN ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DI PEMDA BEKASI MENELAN ANGGARAN Rp 105. 294. 710.227. 00.”

.BEKASI.MEDIACAKRABUANA.ID

.Ali Sopyan Wakil Ketua umum IWO Indonesia dan
Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta
Menyikapi kasus perjalanan dinas DPRD Kab Bekasi Belum Terdaftar di pengadilan diduga kasus tersebut di ijon kan Dimintak pihak jajaran Tipikor dan jamwas Kajagung turun tangan sebelum kasus tersebut di telan bumi . Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam negeri pada Dua SKPD
Tidak Tertib
LRA Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2024 (Audited) menyajikan
anggaran belanja perjalanan dinas senilai Rp105.294.710.227,00 dengan realisasi
senilai Rp82.817.865.104,00 atau 78,65%. Realisasi tersebut seluruhnya digunakan
untuk perjalanan dinas dalam negeri. Komponen biaya perjalanan dinas terdiri dari
uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya representasi bagi pejabat daerah serta pejabat eselon I dan II. Uang harian dan uang representasi
diberikan secara lumpsum, sementara biaya transportasi dan biaya penginapan
dibayarkan secara riil (at cost).
Khusus bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), biaya transportasi dan biaya penginapan dalam periode 1 Januari sampai
dengan 8 Oktober 2024 dibayarkan secara lumpsum berdasarkan Peraturan Presiden
53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional. Selanjutnya, Mahkamah Agung
memutuskan melalui Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2024 bahwa Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan untuk dicabut.

Hal tersebut
berakibat sejak tanggal 9 Oktober 2024, pembayaran perjalanan dinas pimpinan dan
anggota DPRD kembali dibayarkan secara at cost. Namun demikian Pemerintah
Kabupaten Bekasi tidak menerbitkan peraturan Bupati sebagai tindak lanjut atas putusan MA tersebut.
Atas kondisi tersebut, Plt. Sekretaris DPRD menyatakan bahwa sejak 9
Oktober 2024, Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menggunakan Peraturan
Bupati Nomor 127 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi
Nomor 63 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasisebagai tindak lanjut dari Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2024 yang mengatur
pembayaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD kembali dibayarkan
secara at cost.
Hasil pemeriksaan melalui analisis dokumen pertanggungjawaban
perjalanan dinas dan konfirmasi kepada pelaku perjalanan dinas, diketahui bahwa
biaya transport perjalanan dinas luar kota untuk daerah tujuan pemerintah daerah di
wilayah Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan sebagian
Provinsi Jawa Tengah, dipertanggungjawabkan berdasarkan penggunaan BBM jenis
Pertamax dan Dex sesuai dengan Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten
Bekasi TA 2024.
Selanjutnya berdasarkan analisis dokumen pertanggungjawaban perjalanan
dinas pada Sekretariat DPRD serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM) diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban berupa
Daftar Pengeluaran Riil (DPR) sebesar nilai batas atas Standar Biaya Masukan
Pemerintah Kabupaten Bekasi tanpa didukung nota pembelian BBM dan/atau nota
penggunaan jalan toll dengan rekapitulasi sebagai berikut.

Tabel 9

Plt Sekretaris DPRD menjelaskan bahwa tidak disertakannya dokumen
pengeluaran riil transportasi berupa kwitansi/nota untuk wilayah tersebut
dikarenakan kekurangpahaman yang beranggapan bahwa hal tersebut sudah tertuang
pada Keputusan Bupati yang mencantumkan besaran standar biaya BBM telah
memperhitungkan perkiraan biaya-biaya selama melakukan perjalanan sehingga
tidak perlu melampirkan bukti pendukung seperti struk toll maupun struk BBM.
Selain itu Kepala BKPSDM menyatakan bahwa telah dilakukan efisiensi dalam
melaksanakan perjalanan dinas dengan menggunakan kendaraan secara bersama-
sama, dan biaya transportasi dibayarkan hanya kepada pemegang kendaraan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah
melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak
Tetap
1) Pasal 1 ayat 12 yang menyatakan Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan
sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah;
2) Pasal 34 ayat 2 huruf c yang menyatakan Pertanggungjawaban biaya
Perjalanan Dinas Jabatan dengan melampirkan dokumen berupa tiketpesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda
transportasi lainnya; dan
3) Pasal 10 ayat 5 huruf b yang menyatakan bahwa biaya transport pegawai
dibayarkan sesuai dengan biaya riil berdasarkan fasilitas transpor
sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan menteri ini.
b. Peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bekasi Nomor 63 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bekasi, pasal 23 ayat 12 yang menyebutkan biaya transportasi
sebagaimana dimaksud terdiri dari:
1) Biaya BBM dan Tol;
2) Biaya Tiket (Pesawat/ Kapal Laut/ Kereta Api/ Bus);
3) Biaya Transportasi dari dan menuju Bandara; dan
4) Biaya Sewa Bus dari dan menuju bandara daerah asal dan daerah tujuan dan
dibayarkan sesuai dengan kebutuhan dan jenis moda transportasi mengacu dan
berpedoman pada Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Bekasi
yang berlaku.
Permasalahan tersebut mengakibatkan belanja perjalanan dinas dalam
negeri tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretariat DPRD dan Kepala BKPSDM selaku PA kurang optimal dalam
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b. PPK kurang optimal dalam melakukan pengujian pertanggungjawaban belanja
perjalanan dinas dalam negeri; dan
c. Bendahara Pengeluaran kurang optimal memahami ketentuan dalam melakukan
pembayaran perjalanan dinas dalam negeri.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala Sekretaris
Dewan dan Kepala BKPSDM menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK
dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar menginstruksikan
Sekretariat DPRD dan Kepala BKPSDM untuk:
a. Lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang
dipimpinnya;
b. Memerintahkan PPK agar lebih optimal dalam melakukan pengujian
pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri dengan berpedoman
kepada ketentuan yang berlaku; dan
c. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran agar lebih optimal memahami ketentuan
dalam melakukan pembayaran perjalanan dinas dalam negeri.Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Bupati akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya…..!!!

Pengeboran Pertama Sumur Wakaf Untuk Pondok Pesantren Babussalam”

0

“Pengeboran Pertama Sumur Wakaf Untuk Pondok Pesantren Babussalam”

Mediacakrabuana.id

Assalamu’alaikum Pak Ali
Bagaimana kabarnya Pak? Semoga sehat wal’afiyat selalu dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT. ☺️

Bismillah, di bulan April ini, izin menyampaikan informasi terkait laporan penyaluran amanah yang Bapak titipkan melalui kami.

Alhamdulillah, berkat dukungan para donatur, saat ini Pengeboran Pertama Sumur Wakaf untuk Pondok Pesantren Babussalam sedang dilaksanakan! 💧✨ Ini merupakan titik sumur bor ke-88 yang diikhtiarkan oleh Marwah Wakaf Indonesia. Terima kasih telah menjadi jawaban atas doa-doa para santri selama ini.

Namun, perjuangan kita belum selesai. Di tempat lain, masih banyak santri yang tengah mengalami krisis air bersih. Untuk berwudhu, mandi, dan kebutuhan sehari-hari, mereka harus melewati pesawahan dan jalan curam menuju sumber air. Air di sekitar pesawahan pun rawan tercampur pestisida yang membahayakan kesehatan mereka. 🙏😊

Oleh karena itu, kami mengajak kembali Pak Ali untuk ikut serta menghadirkan air bersih berkelanjutan melalui program Pembangunan Sumur Wakaf di titik-titik pesantren selanjutnya.

Mari alirkan kebaikan sekarang. Titipan sedekah terbaik dapat disalurkan melalui:
– Bank Mandiri: 132.0044.5566.20
– Bank BRI: 04.070.1001.8223.04
– Bank BSI: 89.001.89.002
– Bank Muamalat: 10.8001.4664
Atas nama Yayasan Marwah Wakaf Indonesia

Semoga sedekah ini menjadi penolak bala, penambah rezeki, dan pembuka pintu-pintu kebaikan yang tidak terputus untuk Bapak dan keluarga. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin. 🤲☺️

( Red )

Warga Ujan Mas Baru Tanda Tangan Surat Pernyataan, Terkait Proyek Jalan Cor, Ada Apa?

0

Warga Ujan Mas Baru Tanda Tangan Surat Pernyataan, Terkait Proyek Jalan Cor, Ada Apa?

MUARA ENIM – MEDIACAKRABUANA.ID

Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Cor Dusun 1 Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim disoal. Pasalnya, pengerjaan proyek ini membuat warga sekitar merasa kecewa.

Bukti kekecewaan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh puluhan warga sekitar proyek jalan di Ujan Mas Baru Dusun 1.

Salah satu Warga setempat, Hairul Syeh mengatakan, kalau warga merasa kecewa atas pengerjaan proyek tersebut. Sebab, pengerjaan proyek tersebut telah merusak jalan swadaya masyarakat yang ada, akibat dilalui pengerjaan proyek tersebut.

“Dari pekerjaan tersebut jalan swadaya kami di desa mengalami kerusakan, karena dilewati kendaraan saat pembangunan jalan cor tersebut. Katanya akan diperbaiki, tetapi sampai pekerjaan selesai belum juga diperbaiki,” ungkapnya.

Anehnya lagi, tambah dia, pengerjaan jalan cor tersebut dibangun secara spot-spot. Yang diperkirakan totalnya ada sekitar 110 meter jalan yang dispot-spot tidak dibangun.

“Kami warga sangat kecewa sekali. Dan mempertanyakan kenapa pembangunan jalan tersebut dikelang-kelang (Spot-spot) ,” tanyanya.

Selain itu, berdasarkan surat pernyataan yang telah ditanda tangani oleh warga terkait ketidaksetujuan terhadap pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Lingkar Dusun 1, Desa Ujan Mas Baru dengan tiga poin, diantaranya, pertama warga tidak menyetujui dan menerima hasil pekerjaan proyek tersebut, kedua menurut penilaian warga dan pengamatan kami sebagai warga setempat hasil pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan nilai anggaran yang ditetapkan, ketiga warga meminta agar pihak terkait melakukan peninjauan ulang terhadap hasil pekerjaan proyek tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan aturan.

Terpisah, salah satu kontrol sosial sekaligus warga Ujan Mas Baru, Dirmanto mengaku sangat kecewa dan menyesalkan atas pekerjaan proyek peningkatan jalan cor didusun 1 Ujan Mas Baru ini. Sebab, ungkapan kekecewaan warga sekitar proyek ini jelas menjadi bukti serius.

Begitu juga dengan kualitas dan mutu pekerjaan sangat diragukan, sebab badan jalan sudah ada yang retak dan tanah badan jalan sudah ada yang longsor.

“Ini atensi bagi APH untuk segera diperiksa atas pembangunan proyek tersebut, sebab patut diduga kualitas dan mutu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi,” tutur Dirmanto.

Ditambahkannya, ia selaku masyarakat akan melaporkan proyek ini dan mengawal serius terkait laporan pekerjaan proyek ini.

Terpisah, saat media ini mencoba untuk mengkonfirmasi pada PPK proyek, Erwin belum ada ditempat. Namun media berusaha mencari nomor kontak PPK, tetapi beberapa staf diruangan PPK tidak ada memberikan informasi.(KHAIRLANI)

DIDUGA PEJABAT PENJAHAT PEMBORONG PEMBOHONG PEMKAB MUARA ENIM KEBOBOLAN ANGGARAN”

0

“DIDUGA PEJABAT PENJAHAT PEMBORONG PEMBOHONG PEMKAB MUARA ENIM KEBOBOLAN ANGGARAN”

.Muara Enim Sumsel Mediacakrabuana.id

ALI SOPYAN menyoroti adanya anggaran proyek PUPR Kab. Muara Enim amburadul
Sudah wajar jika dikatan pejabat penjahat pemborong pembohong Pasalnya
Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak atas 21 Paket Pekerjaan Belanja Modal
JJI pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pemkab Muara Enim pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Modal
Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) sebesar Rp 850. 855.615.359 dan telah
direalisasikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp786.229.627.683,74 atau 92,40% dari anggaran. Realisasi tersebut antara lain
untuk Dinas PUPR sebesar Rp 696 .195. 564286,00.
LHP atas Belanja Daerah Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Muara
Enim Nomor 14/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tanggal 15 Januari 2025, BPK
mengungkapkan permasalahan Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak atas 13 Paket
Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUPR sebesar
Rp3.194.452.899,46. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati
Muara Enim agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan
pembayaran kepada penyedia sebesar Rp3.194.452.899,46 sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Muara Enim
Tahun 2024, telah dilakukan pemeriksaan atas Belanja Modal JJI atas 23 paket
pekerjaaan sebesar Rp20.148.514.962,38. Berdasarkan hasil reviu dokumen
kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilaksanakan
bersama PPK, Penyedia, dan Pengawas Lapangan, serta didampingi oleh
Inspektorat Pemerintah Kabupaten Muara Enim diketahui bahwa terdapat sembilan
paket pekerjaan JJI tidak dilakukan uji kualitas baik sebelum maupun setelah
penghamparan. Atas hal ini, PPK tidak dapat memastikan mutu yang terpasang di
lapangan telah sesuai dengan kontrak. PPK hanya dengan mendapatkan laporan
kondisi lapangan dari pengawas dan pelaksana. Hal ini dikarenakan metode
pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada pelaksana.
Sehubungan dengan hal di atas, untuk melaksanakan pengujian kualitas
pekerjaan JJI, benda uji yang telah di-core menggunakan core drill diberi penanda
dan kode benda uji untuk disimpan dan diantar ke laboratorium. Pengujian kualitas
kuat tekan beton dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yaitu Universitas Bandar
Lampung (UBL). Berdasarkan hasil pengujian kualitas pekerjaan di laboratorium
diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar
Rp2.463.039.603,15 dengan uraian sebagai berikut.
a. Kurang Kualitas atas Delapan Paket Pekerjaan Beton Sebesar
Rp723.830.355,54
Atas pekerjaan beton yang dilakukan uji kualitas, telah dilakukan pemeriksaan
fisik bersama PPK, Penyedia, dan Pengawas Lapangan serta didampingi oleh
Inspektorat Kabupaten Muara Enim. Pada kontrak pekerjaan beton
direncanakan mutu K-250 kg/cm² setara dengan kuat tekan sebesar (f’c) 20
MPa setara dengan kuat tarik lentur (f’s) 3,35 Mpa. Namun, berdasarkan
laporan hasil pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Pengujian Teknik
Sipil Universitas Bandar Lampung Nomor 0327/LABTEK-
UBL/BPK/IV/2025 tanggal 14 April 2025 diketahui bahwa mutu beton yang
dihasilkan tidak memenuhi mutu rencana.Selanjutnya, sesuai dengan Seksi 5.3.10.1).b) Spesifikasi Umum Bina Marga
(Rev 2), atas ketidaksesuaian mutu pekerjaan tersebut maka terdapat koreksi
faktor pembayaran berupa persentase penurunan harga satuan pekerjaan yaitu
Beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan harga Satuan
dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% – 4% x penurunan setiap 0,1 MPa
kuat lentur. Dengan demikian terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak
sebesar Rp723.830.355,54 dengan rincian pada Lampiran 5.
b. Kurang Kepadatan atas 13 Paket Pekerjaan Aspal Sebesar
Rp1.739.209.247,61
Atas pekerjaan aspal yang dilakukan uji kualitas, telah dilakukan pemeriksaan
fisik bersama PPK, Penyedia, dan Pengawas Lapangan serta didampingi oleh
Inspektorat Kabupaten Muara Enim. Pada kontrak pekerjaan aspal
direncanakan memiliki berat jenis sesuai Job Mix Formula (JMF) masing-
masing kontrak pekerjaan. Ketika pelaksanaan pekerjaan, kemungkinan
terdapat perbedaan berat jenis yang terpasang sehingga penyedia jasa harus
melakukan pengujian kepadatan.
Berat jenis setelah pelaksanaan digunakan untuk mendapatkan persentase
kepadatan yang dapat diterima dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah d.h.i.
Dinas PUPR dibandingkan dengan berat jenis pada JMF. Berdasarkan reviu
dokumen kontrak berupa backup data, diketahui bahwa backup data dibuat
tidak berdasarkan hasil pemeriksaan kualitas setelah pelaksanaan pekerjaan
karena berat jenis yang digunakan dalam perhitungan tonase aspal pada
backup data merupakan berat jenis rencana sesuai JMF awal.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan laporan hasil pengujian yang
dilakukan olehLampung Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar
Lampung Nomor 0327/LABTEK-UBL/BPK/IV/2025 tanggal 14 April 2025
dan 0405/LABTEK-UBL/BPK/IV/2025 tanggal 3 Mei 2025 menunjukkan
bahwa kepadatan aspal yang dihasilkan tidak memenuhi ketentuan kepadatan.
Sesuai dengan Seksi 6.3.7.2) terkait dengan Pengendalian Mutu dan
Pemeriksaan di Lapangan Campuran beraspal, diketahui bahwa kepadatan
semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan tidak boleh kurang dari
98% untuk semua jenis campuran beraspal lainnya selain Hot Rolled Sheet
(HRS). Oleh karena itu, jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran
beraspal yang telah dipadatkan kurang dari ketentuan, tetapi semua aspek
memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki
kecuali pengawas pekerjaan dapat menerima pekerjaan campuran beraspal
tersebut dengan harga satuan dikalikan dengan faktor pembayaran.
Dengan demikian, atas ketidaksesuaian kepadatan pekerjaan tersebut maka
terdapat penyesuaian Faktor Pembayaran berupa penurunan persentase harga
satuan pekerjaan sebesar Rp1.739.209.247,61 dengan rincian pada Lampiran
6.
Nilai kelebihan pembayaran karena koreksi harga satuan masing-masing
pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan PPK, Penyedia dan diketahui oleh
Kepala SKPD selaku PA. Dari 21 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh 18

Penyedia, sebanyak 11 penyedia sepakat dengan hasil perhitungan serta
menandatangani BAPPHPF. Satu penyedia belum hadir, enam penyedia belum
menandatangani BA tanpa keterangan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b
merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan
pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan;n
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan.
b. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) pada:
1) Divisi 5 Perkerasan Berbutir dan Perkerasan beton Semen Seksi 5.3
Perkerasan Beton Semen pada 5.3.10 Pengukuran dan Pembayaran pada
pasal 5.3.10.1).b). yang di antaranya menyatakan bahwa beton dengan
kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan <100% dari kuat
lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan Harga
Satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100%-4% x penurunan
setiap 0,1 MPa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap
kuantitas aktual dalam lot tersebut; dan
2) Divisi 6 Perkerasan Aspal Seksi 6.3 Campuran Beraspal Panas pada:
a) 6.3.7.2) terkait dengan Pengendalian Mutu dan Pemeriksaan di
Lapangan Campuran beraspal, yang menyatakan bahwa kepadatan
semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan tidak boleh
kurang dari 98% untuk semua jenis campuran beraspal lainnya
selain HRS;
b) 6.3.8 Pengukuran dan Pembayaran poin 1) j) ii) Kepadatan Kurang
yang menyatakan bahwa jika kepadatan rata-rata semua jenis
campuran beraspal yang telah dipadatkan kurang dari ketentuan,
tetapi semua aspek memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang
kurang ini harus diperbaiki kecuali pengawas pekerjaan dapat
menerima pekerjaan campuran beraspal tersebut dengan harga
satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran.
c. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan pada Syarat-Syarat Umum dan
Syarat-Syarat Khusus Kontrak yang di antaranya menyatakan bahwa:Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) secara konsisten untuk mencapai
mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan; dan
2) Pengguna Jasa dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan
penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan
fisik pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Masa manfaat hasil pekerjaan sesuai mutu yang diharapkan tidak tercapai;
b. Kelebihan pembayaran 18 paket pekerjaan atas ketidaksesuaian spesifikasi
sebesar Rp2.002.819.807,10; dan
c. Potensi kelebihan pembayaran tiga paket pekerjaan Belanja Modal JJI sebesar
Rp460.219.796,05.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR selaku PA kurang melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal JJI; dan
b. PPK dan Pengawas Lapangan pada Dinas PUPR kurang cermat dalam
mengendalikan metode pelaksanaan di lapangan, mengawasi dan memeriksa
hasil pekerjaan fisik yang terpasang sesuai spesifikasi kontrak.
Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat
dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi)

Ironi Anggaran DPRD Kota Tangerang: Perjalanan Dinas Rp51 Miliar di Tengah Bayang-Bayang Kasus Korupsi*

0

*Ironi Anggaran DPRD Kota Tangerang: Perjalanan Dinas Rp51 Miliar di Tengah Bayang-Bayang Kasus Korupsi*

TANGERANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Lembaga legislatif Kota Tangerang kembali menjadi pusat sorotan tajam publik. Belum usai perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan pengadaan tablet mewah senilai Rp17 juta per unit, kini DPRD Kota Tangerang mencatatkan rekor sebagai instansi dengan alokasi perjalanan dinas tertinggi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk tahun 2026.

Lonjakan fantastis anggaran 2026. Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP hingga Sabtu (18/4/2026), total pagu anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Tangerang untuk tahun 2026 menyentuh angka Rp51.338.482.000.

Angka ini membengkak sebesar Rp12,9 miliar (naik 33%) dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp38,4 miliar. Kenaikan drastis ini memicu pertanyaan kritis mengenai urgensi kunjungan kerja di tengah kampanye efisiensi anggaran daerah.

Rentetan kontroversi dari Tablet mewah hingga laporan dikejaksaan. Publik melihat lonjakan anggaran ini sebagai hal yang kontras dengan dua isu hukum dan kebijakan yang saat ini menjerat kredibilitas dewan:

– Laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang mengenai dugaan penyelewengan dana tunjangan anggota DPRD tahun 2025 kini belum ada kejelasan..

– Proyek pengadaan 50 unit tablet senilai **Rp858 juta** pada akhir 2025 masih menyisakan polemik. Dengan harga satuan **Rp17,16 juta**, perangkat tersebut dinilai terlalu mewah (over-spec) jika hanya digunakan untuk fungsi administratif dasar, menciptakan potensi pemborosan ratusan juta rupiah.

Secara administratif, kenaikan anggaran perjalanan dinas sering kali dipicu oleh penyesuaian Standar Biaya Masukan (SBM) nasional atau intensitas koordinasi legislasi ke pusat. Namun, tanpa rincian rencana kerja (output) yang jelas, angka Rp51,3 miliar tersebut rentan dipersepsikan sebagai “wisata politik” bagi para wakil rakyat.

Sekjen LBH BONGKAR ‘Irwansyah,S.H., menekankan bahwa transparansi adalah harga mati. “Publik butuh pembuktian bahwa setiap rupiah itu berbanding lurus dengan kualitas kinerja legislatif, bukan sekadar menghabiskan kuota anggaran,”* tegasnya.

Dinding bisu Sekretariat Dewan. Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Kota Tangerang, **Teddy Bayu Saputra**, masih mempertahankan sikap bungkam. Upaya konfirmasi mengenai merek dan spesifikasi tablet premium, hingga rincian agenda perjalanan dinas 2026 yang membengkak, belum membuahkan hasil.

Penolakan untuk memberikan klarifikasi ini memperkuat spekulasi negatif dan menurunkan indeks transparansi lembaga legislatif di mata warga. Kondisi ini berbanding terbalik dengan pihak eksekutif Pemkot Tangerang yang baru saja menerima apresiasi kinerja pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025 lalu. Ketimpangan integritas antara eksekutif dan legislatif ini kini menjadi rapor merah bagi tata kelola pemerintahan di Kota Tangerang.

Editor: Enjelina
Reporter: SM

DUGAAN PEJABAT KORUPTOR BANGSAT DI PEMKAB PALI SUMSEL”

0

“DUGAAN PEJABAT KORUPTOR BANGSAT DI PEMKAB PALI SUMSEL”

.PALI SUMSEL” MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan wakil Ketua Umum Iwo Indonesia Mendesak Pihak Tipikor Kajati Sumsel mengusut Anggaran Proyek pembangunan gedung perpustakaan kab.pali di duga keras menjadi santapan gerombolan pejabat koruptor bangsat . Pasalnya 14.Perencanaan, Pemilihan Penyedia, dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan
Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten PALI Tidak sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten PALI menganggarkan Belanja Modal Gedung dan
Bangunan sebesar Rp137.376.149.150,00 dengan realisasi sebesar
Rp135.285.705.657,00 atau 98,48%. Diantaranya sebesar Rp9.869.155.000,00
merupakan realiasasi Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah pada Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan. Pekerjaan tersebut dilakukan tender sebanyak dua kali,
setelah tender pertama dinyatakan gagal. Tender kedua menetapkan CV Chy sebagai
pemenang tender dan pelaksana pekerjaan dengan kontrak Nomor 08/Perpus/PPK-
SPK/GEDUNG/IV/2024 senilai Rp9.869.155.000,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan, kontrak, dan dokumen pendukung
lainnya serta permintaan keterangan dengan pihak-pihak terkait diketahui permasalahan
permasalahan sebagai berikut.
a. Calon Penyedia Terindikasi Terlibat Dalam Penyusunan HPS
Hal tersebut diketahui berdasarkan kronologis kejadian sebagai berikut.
1) Pada tanggal 02 Januari 2024 Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, PPK,
dan Konsultan Perencana melakukan rapat terkait pembahasan finalisasi Detail
Engineering Design (DED) Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah
Kabupaten PALI. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sdr. OSR dari CV Chy selaku
calon penyedia. Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan, dan PPK Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan, Sdr. OSR
merupakan calon penyedia yang akan mengerjakan Pembangunan Gedung
Perpustakaan. Pada rapat tersebut, Sdr. OSR menyatakan harga satuan pekerjaan
Pembangunan Gedung Perpustakaan terlalu rendah terutama harga satuan
pekerjaan bore pile.
2) Selanjutnya, PPK melakukan perubahan HPS yang digunakan untuk tender kedua
dengan mengakomodasi permintaan Sdr. OSR atas persetujuan Kepala Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan. Analisis atas HPS PPK menunjukkan bahwa
terdapat perubahan luas bangunan dan harga satuan. PPK Pekerjaan
Pembangunan Gedung Perpustakaan menyatakan bahwa perubahan luas
bangunan dan pengurangan item pekerjaan dilakukan untuk mengakomodasi
kenaikan harga satuan. Lebih lanjut, PPK melakukan komunikasi dengan Sdr.
OSR mengenai harga satuan pekerjaan pada HPS tender kedua. Setelah ada
persetujuan dari Sdr. OSR, HPS baru di proses PPK untuk tender kedua. Analisis
atas HPS PPK yang digunakan pada tender pertama dan tender kedua
menunjukkan ada perubahan harga satuan yang signifikan pada item pekerjaanAnalisis lebih lanjut atas, dokumen Bill of Quantity (BOQ) Dokumen Tender,
dokumen excel HPS PPK dan dokumen excel Analisis Harga Satuan CV Chy
yang diunggah ke LPSE menunjukkan terdapat kesamaan struktur dokumen
seperti baris yang disembunyikan dan yang ditampilkan. Selain itu, terdapat
kesamaan lima digit angka di belakang koma untuk beberapa perhitungan item
pekerjaan. Hal ini menunjukkan indikasi CV Chy memiliki dokumen HPS PPK
dan menggunakannya sebagai dokumen penawaran. Hal ini memperkuat indikasi
adanya komunikasi dan kesepakatan antara PPK dan Sdr. OSR selaku wakil CV
Chy mengenai perubahan nilai HPS, serta memberikan keistimewaan kepada CV
Chy selaku calon penyedia yang tidak dimiliki oleh calon penyedia lain.Proses Pemilihan Penyedia Tidak Sesuai dengan Persyaratan pada Dokumen
Pemilihan
Hasil pemeriksaan atas proses pemilihan penyedia pada pekerjaan Pembangunan
Gedung Perpustakaan Daerah dan permintaan keterangan kepada Pokja Pemilihan
menunjukkan hal-hal berikut.
1) Pelaksanaan tender untuk pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan daerah
dilakukan sebanyak dua kali. Tender pertama dinyatakan gagal karena tidak
terdapat peserta tender yang menyampaikan dokumen kualifikasi.
2) Hasil evaluasi ulang atas dokumen kualifikasi dan penawaran yang disampaikan
CV Chy selaku pemenang tender ulang menunjukkan terdapat ketidaksesuaian
dengan persyaratan yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) dan
Lembar Data Pemilihan (LDP) antara lain:
a) Tidak mengunggah IUJK yang masih berlaku/Sertifikat Standar terverifikasi
untuk KBLI 41016;
b) Tidak mengunggah SBU;
c) Tidak menyampaikan bukti kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir; dan
d) Tidak menyampaikan pengalaman kerja untuk personel dengan jabatan
Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung sesuai LDP dan KAK.
3) Pokja Pemilihan memahami dan sependapat setelah dilakukan reviu ulang
seharusnya CV Chy digugurkan pada saat evaluasi penawaran. Pokja Pemilihan
menyatakan seharusnya tender dinyatakan gagal, dan Pekerjaan Pembangunan
Gedung Perpustakaan Daerah dilakukan tender ulang. Pokja Pemilihan tidak
dapat menjelaskan alasan tidak menggugurkan CV Chy dan tetap melanjutkan
evaluasi hingga ditetapkan menjadi pemenang tender.Pemahalan harga sebesar Rp1.675.342.528,53
Hal tersebut diketahui berdasarkan komparasi analisa harga satuan dokumen
penawaran CV Chy, HPS tender pertama, dan HPS tender kedua. Berdasarkan
komparasi tersebut, terdapat harga satuan 55 item yang mengalami perubahan harga
dari HPS tender pertama dan kedua dengan rincian sebagai berikut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi)

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Untuk Pembangunan KDMP Akan Gugatan Ke Pengadilan…

0

“Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Untuk Pembangunan KDMP Akan Gugatan Ke Pengadilan”

 

-INDRAMAYU JAWA BARAT MEDIACAKRABUANA.ID

:Sejumlah warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu melaporkan dugaan maladministrasi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu pada H Hambali dinilai Cacat hukum.

Perwakilan warga, menyebut laporan dilayangkan karena proses tukar guling TKD di Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng seluas 300 Bata diduga tidak sesuai prosedur Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Poin yang Dipersoalkan Warga adalah sebagai berikut ini:
1. Musyawarah Desa ; Warga mengklaim belum pernah diundang musdes membahas tukar guling
2. Izin Bupati ; Diduga belum mengantongi persetujuan Bupati Indramayu selaku pembina desa
3. Nilai Wajar ;Tanah pengganti dinilai tidak sepadan dari sisi luas, nilai, dan manfaat
4. Transparansi ; Berita acara dan dokumen tukar guling belum bisa diakses publik

Dikatakan Ahmad Fuadi SH salah satu Warga Desa Kedungwun pada wartawan Kamis 16/04/2026, kami laporkan bukan menuduh, tapi minta kejelasan. Tanah Kas desa itu aset warga. Kalau memang tukar guling, harusnya terbuka dan sesuai aturan, ujarnya.

Ditegaskan Ahmad Fuadi SH, ada tiga poin yang cukup krusial yang perlu kami sampaikan ;-Pertama terkait dengan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kedungwungu sebagai program skala Nasional.

Pada hakekatnya saya sebagai masyarakat Desa Kedungwungu sangat mendukung 100 persen, bahkan saya siap saat dimintai sumbangsih pemikiran maupun tenaga nya saya siap.

-Kedua tetapi saya sangat menyayangkan sekali terkait dengan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP ) Desa Kedungwungu ini karena pembangunan KDMP tersebut tidak dibangun diatas tanah Desa Kedungwungu tetapi dibangunnya diatas milik H Hambali.

Dalam hal ini Pemdes Kedungwungu menukar gulingkan Tanah Kas Desa kepada H Hambali dan saat ini tanahnya H Hambali dibangun untuk KDMP Desa Kedungwungu.Ketiga hal yang sangat parah dalam konteks tukar guling, secara luas tanah milik Pemdes Kedungwungu lebih luas dari tanah milik H Hambali.

Dikatakan Ahmad Fuadi,SH tanah kas Desa Kedungwungu seluas 300 Bata sedangkan tanah milik H Hambali seluas 174 Bata, maka dalam hal ini kami selaku masyarakat Desa Kedungwungu merasa kecewa.

Kami selaku masyarakat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Indramayu dan saat ini proses hukum nya masih berjalan dan bahkan disinyalir Pemdes Kedungwungu ini tidak menghormati proses hukum, kenapa hal tersebut saya sampaikan seperti ini karena saat ini masih dalam rangkaian proses Sengketa tanah dalam gugatan, akan tetapi pembangunan KDMP tetap dilaksanakan, tegasnya.

Banding, Mantan Sekda & Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, Hukuman Malah Diperberat

0

“Banding, Mantan Sekda & Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, Hukuman Malah Diperberat”

SEMARANG | MEDIACAKRABUANA.ID

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan juga Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhi hukuman 2,5 tahun penjara tanpa denda.

Dalam sidang banding tersebut, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperberat hukuman terhadap Awaluddin Muuri dalam kasus korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh BUMD.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dalam putusan tersebut, hukuman Awaluddin yang sebelumnya dijatuhi 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, kini diperberat menjadi 10 tahun penjara. Tidak hanya itu, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

“Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” ujarnya di Semarang, Kamis (16/04/2026).

Ia menambahkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap itu akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 1,5 tahun.

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memperberat hukuman terhadap Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain. Vonis yang sebelumnya 3 tahun 9 bulan penjara kini meningkat drastis menjadi 10 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2,5 tahun.

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian lahan HGU milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Kecamatan Cipari oleh Perumda Kawasan Industri Cilacap melalui PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan nilai mencapai Rp 237 miliar.

Dalam proses tersebut, Direktur Utama PT RSA, Andhy Nur Huda, diduga memberikan sejumlah uang kepada Awaluddin Muuri sebesar Rp 1,8 miliar dan kepada Iskandar Zulkarnain sebesar Rp 4,3 miliar. (*)

Enam Kandidat Lolos Seleksi, Tunggu Penetapan DPP PKB

0

Enam Kandidat Lolos Seleksi, Tunggu Penetapan DPP PKB

Muara Enim, Mediacakrabuana.id

Rasarnusantara proses pemetaan DPP calon kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Muara Enim resmi rampung dalam Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar di Hotel Griya Serasan Sekundang, Sabtu (18/4/2026).

Ketua DPC PKB Kabupaten Muara Enim, Muhammad Candra, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian Muscab telah berjalan sesuai mekanisme organisasi, mulai dari pembahasan hingga pengambilan keputusan.
“Prosesnya berjalan tertib dan sesuai aturan.

Dari hasil Muscab ini, ada enam nama yang dinyatakan lolos dan akan kami ajukan ke DPP untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Candra usai kegiatan.

Enam nama yang dimaksud yakni Muhammad Candra, Parhan, Sefti agsiadi, Junizar, Desy Riyanah, dan M. Pasma Ajiansyah st. Mereka dinilai memenuhi kriteria, baik dari sisi kapasitas, pengalaman, maupun komitmen dalam membangun organisasi ke depan.

Penetapan keenam kandidat tersebut merupakan hasil pembahasan bertahap dalam forum Muscab yang berlangsung dinamis namun tetap terarah.

Rapat Pleno I membahas tata tertib persidangan, dilanjutkan Pleno II dengan agenda laporan pertanggung jawaban (LPJ) DPC serta penilaian dari DPP.

Selanjutnya, Rapat Pleno III mengulas rancangan pokok-pokok program kerja organisasi. Pada tahap akhir, yakni Rapat Pleno IV, forum menetapkan calon pengurus, termasuk pembacaan nama-nama calon Ketua DPC berdasarkan hasil pemetaan DPP serta usulan tambahan dari peserta Muscab.

Proses seleksi sendiri dilakukan secara ketat oleh tim pemetaan dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan transparansi. Dari sejumlah nama yang mengemuka, enam kandidat tersebut dinilai paling layak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Selanjutnya, nama-nama tersebut akan diusulkan secara resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB guna memperoleh persetujuan akhir melalui surat keputusan.

Penetapan dari DPP akan menjadi dasar pembentukan kepengurusan definitif DPC PKB Kabupaten Muara Enim periode mendatang.

Diharapkan, hasil pemetaan ini mampu memperkuat struktur organisasi sekaligus menghadirkan kepemimpinan yang solid, adaptif, dan progresif dalam menjawab dinamika politik ke depan.
(KHAIRLANI)

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

0

 

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

*Deli Serdang,—* Mediacakrabuana.id

Praktik perjudian ilegal kembali menodai ketertiban masyarakat. Sebuah arena judi sabung ayam yang diduga kuat dikelola oleh oknum bernama Edy, dilaporkan beroperasi secara bebas dan terang-terangan di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, arena perjudian ini tidak sekadar beroperasi secara sembunyi-sembunyi, melainkan dikelola layaknya bisnis legal yang memiliki jadwal operasional tetap. Menantang supremasi hukum, arena sabung ayam ini dilaporkan buka setiap hari tanpa ada hambatan.

Lebih ironisnya lagi, pengelola bahkan secara khusus mengadakan event atau partai besar pada setiap akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu. Pada hari-hari tersebut, perputaran uang haram di lokasi ini diduga melonjak drastis dengan kehadiran para pemain dan penonton yang datang dari berbagai daerah di luar Kutalimbaru.

Praktik perjudian yang dibiarkan beroperasi setiap hari ini tentu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum setempat. Warga sekitar yang enggan dipublikasikan namanya mengaku resah dengan aktivitas ilegal tersebut, karena tidak hanya memicu kerumunan, tetapi juga berpotensi meningkatkan kriminalitas dan merusak tatanan sosial lingkungan.

“Ini beroperasi setiap hari, apalagi kalau Sabtu dan Minggu itu ada event besar, sangat ramai. Kami heran kenapa tempat seperti ini bisa seolah tidak tersentuh hukum,” ujar salah seorang sumber warga kepada media pada Sabtu 18/4/2026.

Perlu ditegaskan bahwa praktik perjudian jenis apa pun, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana yang secara gamblang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Bungkam, Kanit Reskrim Janji Melidik

Sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan berita (cover both sides), redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada otoritas penegak hukum setempat. Namun sangat disayangkan, pucuk pimpinan di wilayah hukum tersebut justru menunjukkan sikap pasif. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kutalimbaru memilih bungkam dan tidak memberikan respons atau klarifikasi apa pun terkait keberadaan arena judi yang beroperasi bebas di wilayah kekuasaannya tersebut.

Sementara itu, tanggapan bernada normatif datang dari Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru. Saat dimintai keterangan secara terpisah, pihaknya memberikan jawaban singkat terkait keresahan masyarakat ini.

“Kita lidik dan tindak lanjut,” jawab Kanit Reskrim singkat.

Pernyataan “lidik dan tindak lanjut” ini kini menjadi utang moral dan profesional institusi kepolisian kepada publik. Publik dan tokoh masyarakat mendesak agar janji penindakan tersebut tidak sekadar menjadi retorika atau jawaban peredam isu semata.

Diperlukan langkah konkret, tegas, dan transparan dari Polsek Kutalimbaru, yang bila perlu diback-up langsung oleh Polrestabes Medan hingga Polda Sumatera Utara, untuk segera menggerebek lokasi dan menyeret oknum pengelola bernama Edy ke meja hijau. Pembiaran terhadap praktik ini hanya akan mencederai muruah aparat dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.

Hukum harus ditegakkan tajam ke segala arah tanpa pandang bulu, dan tidak boleh ada satu pun individu atau kelompok yang merasa kebal hukum di Republik ini. *(Tim/AG)*

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

0

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

*Sumut – Gunung Sitoli – Nias,-* Mediacakrabuana.id

16 APRIL 2026 Sebuah kasus saling laporan penganiayaan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam publik karena adanya perbedaan penanganan yang mencolok antara dua pihak yang terlibat. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan objektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Peristiwa bermula pada 21 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

Terjadi perkelahian antara Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa. Keduanya kemudian saling melaporkan ke Polres Nias dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP ayat 1 dari KUHPidana tahun 1946 , atau pasal 466 dari KUHPidana no 1 tahun 2023 .

Laporan yang diajukan oleh Syukur Baginoto Harefa tercatat dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Namun, pada 12 Februari 2026, penyelidikan terhadap laporan ini resmi dihentikan oleh pihak kepolisian ditandai dengan nomor ; B / 602.C / II / Res.1.6 / 2026 / Reskrim ,  dengan alasan “belum ditemukan adanya peristiwa pidana”.

Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur Baginoto Harefa justru berlanjut hingga tahap penetapan tersangka.

Hingga saat ini, Syukur Baginoto Harefa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka ditandai dengan nomor ; S.pgl / Tsk.1 /  302 / IV / Res .1.6 / 2026 / Reskrim , dalam kasus tersebut .

Dengan adanya kasus ini bertambah nya ketidak percayaan publik terhadap Institusi Kepolisian . Masyarakat kian meragukan kinerja dan penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Polri .

Di tempat terpisah , Kuasa hukum Syukur Baginoto Harefa dikonfirmasi awak media menjelaskan , “Kami menuntut kejelasan dan keadilan! Bagaimana mungkin dua kasus yang berasal dari peristiwa yang sama, dengan dugaan pelanggaran yang sama, diperlakukan secara berbeda secara drastis?” tegas Ridzwan, S.H., M.H., dengan nada tegas dan berapi-api.

“Jika alasan penghentian laporan klien saya adalah ‘tidak ada unsur pidana’, maka logikanya laporan sebaliknya juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Kenapa justru klien saya yang menjadi tersangka? Ini bukan penegakan hukum, ini terlihat seperti pemilihan pihak!” tambahnya.

Lanjut , Ridzwan juga menyoroti perlunya intervensi dari pihak yang lebih tinggi. “Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan meneliti kasus ini. Jangan biarkan citra Polri ternoda oleh penanganan yang tidak transparan dan tidak konsisten. Selain itu, kami juga mengharapkan perhatian serius dari Komisi III DPR RI sebagai lembaga yang bertugas mengawasi bidang hukum dan HAM, untuk melakukan kajian mendalam agar keadilan benar-benar ditegakkan.”

“Kami tidak akan diam. Hukum harus tegak lurus, tidak boleh tumpul ke satu pihak dan tajam ke pihak lain. Rakyat menuntut kebenaran!” pungkas Ridzwan dengan tegas.

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masyarakat luas. Banyak yang mempertanyakan standar ganda dalam penegakan hukum dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diharapkan Polri segera memperbaiki citranya , mulai dari struktur yang diatas hingga jajaran bawahnya . Ketidak percayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia menjadi tamparan keras buat institusi Polri. Publik mengharapkan penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik agar masyarakat bisa mendapatkan keadilan dan kenyamanan dalam berbangsa dan bernegara . *(Tim)*

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices