www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

SKANDAL PERADILAN SESAT: Ririn Jadi Tumbal, Jaksa dan Kepolisan Diduga “Main Mata” Sembunyikan Saksi Kunci!

0

“SKANDAL PERADILAN SESAT: Ririn Jadi Tumbal, Jaksa dan Kepolisan Diduga “Main Mata” Sembunyikan Saksi Kunci!”

Indramayu – Mediacakrabuana.id

Tabir gelap menyelimuti persidangan kasus pembunuhan [Nama Korban] yang menyeret Ririn sebagai terdakwa. Aroma peradilan sesat makin menyengat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga sengaja menjegal kehadiran saksi kunci, Prio Bagustiawan, yang diyakini memegang kartu as keterlibatan pelaku sebenarnya.

Ririn (Terdakwa yang diduga dikambinghitamkan), Jaksa Penuntut Umum, dan Prio Bagustiawan (Saksi mahkota yang disembunyikan).

Dugaan manipulasi persidangan dan penyiksaan terdakwa (Ririn) hingga mengalami patah kaki oleh oknum aparat demi mendapatkan pengakuan paksa.

Di Pengadilan Negeri dan lokasi penyiksaan yang diduga dilakukan saat proses penyidikan di Kepolisian.

Persidangan berlangsung pada April-Mei 2026, merujuk pada peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

Diduga ada upaya sistematis untuk melindungi pelaku utama (Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko) dengan cara menumbalkan Ririn yang tidak tahu-menahu soal eksekusi pembunuhan.

Jaksa menolak menghadirkan Prio dalam persidangan meskipun namanya tercatat dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, kesaksian Prio dan mantan istri Ririn (Sela) secara logis membuktikan bahwa Ririn tidak berada di lokasi saat nyawa korban dihabisi.

1. Hukum Rimba di Ruang Penyidikan
Sangat memprihatinkan mendengar pengakuan bahwa kaki Ririn diduga dipatahkan oleh oknum aparat agar ia bersedia mengaku sebagai pembunuh. Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan praktik “Hukum Rimba” yang mencoreng institusi Polri dan Kejaksaan.

2. Jaksa Penakut atau Jaksa “Ada Main”? Kenapa JPU ketakutan menghadirkan Prio? Jika memang ingin menegakkan keadilan, JPU seharusnya membuka ruang seluas-luasnya bagi saksi yang mengetahui detik-detik penguburan jenazah atas perintah Aman Yani. Sikap JPU yang menutup pintu bagi Prio adalah bentuk pengkhianatan terhadap kebenaran materiil.
3. Bukti Rekaman dan Jejak Yoga
Kehadiran sosok bernama “Yoga” 30 menit sebelum kejadian (berdasarkan keterangan Ibu Teti) seharusnya menjadi pintu masuk penyidikan baru. Namun, mengapa fakta ini seolah dianggap angin lalu oleh penegak hukum?

“Keadilan tidak boleh dikubur bersama kaki yang patah. Ririn tidak boleh menjadi tumbal hanya karena ketidakmampuan aparat meringkus mafia yang sebenarnya.”

Tim Redaksi Prima

DPW A-PPI Sumut Kecolongan, Video Viral Kompol DK Beredar Luas. Diduga Kuat Sarat Kepentingan Pribadi

0

“DPW A-PPI Sumut Kecolongan, Video Viral Kompol DK Beredar Luas. Diduga Kuat Sarat Kepentingan Pribadi”

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

02 Mei 2026 Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, didampingi kuasa hukum Ahmad Anugrah Lubis , S.H , Ridzwan S.H ., M.H dan Ezzie FR , S.H., M.H dan rekan-rekan pengurus, menghadiri panggilan resmi Bidang Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Sumut pada Jumat, 01 Mei 2025.

Kehadiran ini merupakan tindak lanjut laporan resmi yang telah disampaikan A-PPI Sumut pada 30 Maret 2026, terhadap oknum polisi berinisial Kompol DK, yang saat ini menjabat Kasubag Binopsnal Ditsamapta Polda Sumut. Oknum tersebut diduga melakukan perbuatan asusila dan menggunakan narkotika jenis vape atau pod getar .

Sebelum nya di ketahui A-PPI Sumut sudah mendapatkan dari narasumber video berdurasi 3 menit mengenai prilaku perbuatan yang kurang pantas dari oknum Kompol DK yang diduga terjadi pada tahun 2026 di jalan Gatot Subroto, Medan .

Dari video yang beredar dan viral banyak narasi yang tidak terungkap secara jelas .

Video yang beredar selama kurang lebih 3 menit yang di peroleh dari narasumber yang terpercaya perbuatan Kompol DK terjadi pada tahun 2026 di salah satu angkringan atau di depan salah satu rumah makan Yu *** di jalan Gatot Subroto Medan.

Fakta ini membantah narasi di beberapa media yang menyebutkan kejadian berlangsung tahun 2025 , terverifikasi dari keberadaan angkringan di lokasi yang baru beroperasi tahun 2026 ini. Dalam rekaman terlihat jelas DK diduga menggunakan pod getar yang mengandung zat narkotika secara berulang, dengan bukti perubahan pakaian dan lokasi saat ia masih merasakan efek zat tersebut. Pernyataan DK yang mengklaim hanya mencoba sekali untuk keperluan penyamaran dinilai hanya upaya pembelaan diri semata.

“Saya sempat heran kenapa video ini bisa menyebar luas padahal kami telah menyimpan rekaman tersebut. Bahkan saya sudah berjanji kepada Paminal Polda Sumut: jika laporan kami ditindaklanjuti dengan serius, maka kami tidak akan menyebarkannya ke publik. Dan janji itu kami tepati, karena Kanit beserta tim penyidik sangat kooperatif, selalu mengabarkan perkembangan kasus, dan secara rutin menyerahkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun kami menduga ada oknum tertentu yang mencuri start penyebaran video ini untuk kepentingan pribadi , dan kami terus menelusuri kebenaran di baliknya,” tegas Hardep dengan nada tegas.

Hardep menegaskan, Viral nya Video DK ini bukanlah kasus pertama kali. Oknum ini diketahui telah berulang kali tersandung masalah di kesatuannya dan sudah beberapa kali diperiksa Propam karena diduga melanggar kode etik dan profesi kepolisian. Perbuatannya dinilai sangat memalukan dan mencoreng citra institusi yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum.

“Masih banyak polisi yang baik, masih banyak yang beradab dan bekerja dengan dedikasi. Kenapa hanya satu orang yang jelas-jelas bermasalah ini masih dipertahankan? Kami meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto: segera pecat dan lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap DK. Jangan biarkan satu oknum merusak kepercayaan publik terhadap seluruh anggota kepolisian,” seru Hardep dengan nada tegas .

Masyarakat berharap Kapolda Sumut dapat bertindak tegas serta PTDH kan Kompol DK untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian .

A-PPI Sumut berharap kasus ini menjadi momentum penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kejelasan sanksi yang diberikan akan menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian berani membersihkan barisannya dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. *(HD)*

Kapoldasu dan Gubsu Terima Plakat Penghargaan Dari SP/SB Sumut

0

“Kapoldasu dan Gubsu Terima Plakat Penghargaan Dari SP/SB Sumut”

 

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyebutkan, kaum buruh di Sumut memiliki peran yang sangat penting. Bukan hanya menjadi tulang punggung ekonomi, tetapi juga bagaimana membantu Pemerintah Provinsi untuk membuat kesimpulan, kebijakan, dan bagaimana poin-poin kebijakan itu bisa dirasakan dampaknya untuk seluruh buruh di Sumatera Utara.

“Terimakasih kepada para serikat yang sudah memperjuangkan nasib buruh,” ujar Bobby Nasution saat berpidato pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Gedung Serbaguna Pemprovsu Jl. Williem Iskandar Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (1/5).

Hadir pada peringatan May Day di Sumut, Wakil Gubernur Sumut H Surya, Kapolda Sumut Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto, Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap, Pimpinan DPRD Sumut, Ketua Panitia Hari Buruh Elfianti Tanjung, perwakilan Forkopimda Sumut, sejumlah kepala daerah, serta ribuan buruh dari berbagai serikat buruh/pekerja.

Gubsu Bobby Nasution menambahkan, dari sekitar 77 serikat buruh/pekerja yang hadir, suasana di Gedung Serbaguna (GSG) Pemprov Sumut menjadi meriah dan penuh kekompakan. Hal itu tidak terlepas dari seringnya terjadi diskusi antara Pemprov dengan serikat buruh dalam kurun setahun, hingga menghasilkan kebijakan/keputusan.

“Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas peran buruh yang ada di Sumut. Bukan hanya menjadi tulang punggung ekonomi, tetapi juga bagaimana membantu kami di Pemerintah Daerah untuk membuat kesimpulan, kebijakan, dan bagaimana poin-poin kebijakan itu bisa dirasakan dampaknya untuk seluruh buruh di Sumatera Utara,” sebut Bobby.

Terkait tuntutan para buruh yang disampaikan oleh para pengurus serikat buruh/pekerja, Bobby Nasution menyebutkan bahwa semuanya menjadi bahan pertimbangan penting dengan skala prioritas yang sama. Diantaranya terkait perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), pemberlakuan upah layak, pengesahan Undang-undang Ketenagakerjaan baru, penghapusan outsourching dan lainnya.

“Jadi semua tuntutan buruh itu prioritas, yang InsyaAllah bisa kami ambil langsung kebijakannya dari tingkat provinsi, kami eksekusi. Mana yang menjadi kewenangan pusat, kami akan sampaikan ke Pak Presiden,” sebut Gubernur, Bobby Nasution.

Terkait kesejahteraan, Bobby Nasution meminta kepada para kepala daerah kabupaten/kota di Sumut untuk bekerjasama dan saling mendorong langkah pengendalian harga bahan pokok, terutama di tempat yang banyak terdapat pekerja/buruh. Seperti langkah operasi pasar agar masyarakat tidak merasa berat, di tengah kondisi perekonomian saat ini.

“Karena masalah upah dan pendapatan, setinggi apapun kalau dinaikkan, tetapi diikuti dengan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok, ini juga tetap sama saja. Otomatis kesejahteraan para buruh tetap terganggu. Karena itu saya mengajak seluruh kepala daerah untuk menggelar operasi pasar,” jelas Gubernur.

Selanjutnya, kata Bobby Nasution, terkait program pengadaan rumah untuk pekerja perlu ada program khusus jika itu menjadi ranahnya Pemprov Sumut. Mengingat untuk kebijakan subsidi dari program 3 Juta rumah, adanya di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, sehingga jika dilakukan bisa jadi temuan anggaran ganda (double).

“Nanti kita tanya ke kejaksaan, apakah boleh double subsidi atau ada program khusus dari Bank Sumut untuk membuat program tersebut. Seperti biasa, nanti cicilannya bisa dibayarkan oleh Pemprov. Jadi kita harus duduk lagi bersama serikat. Agar buruh tak lagi hanya menyewa saja, tetapi memiliki aset,” ungkap Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga menyoroti soal pengawasan yang pada kesempatan sebelumnya ada permintaan untuk menambah anggarannya. Karena sejalan dengan fungsi pembinaan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut. Termasuk juga penambahan para Pengawas Tenaga Kerja yang jika dibandingkan antara perusahaan dengan petugasnya, sangat kurang.

“Selamat hari buruh internasional, kami apresiasi apa yang dilakukan teman-teman seperti yang dilakukan Pak Presiden. Ini sejarah untuk Indonesia, 1 Mei 2026 kegiatannya terpusat di Monas. Dan mudah-mudahan dari peringatan ini, pemaknaan kegiatan May Day tahun ini bisa kita jalankan. Semoga menjadi buruh yang sejahtera dan penyelamat sekaligus tulang punggung ekonomi Sumut,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia May Day Elfianti Tanjung mengharapkan pernyataan sikap yang disampaikan para buruh hendaknya dikabulkan oleh pemerintah. “Karena terus terang buruh dan pekerja ini adalah barometer Sumatera Utara. Jadi jangan diabaikan oleh pemerintah, karena kami juga pendukung. Tanpa ada kami ini Sumatera Utara ini tidak akan bisa apa-apa,” sebut Elfianti.

Disebutkan Elfianti, selama ini Undang-Undang itu tidak pernah berpihak kepada pekerja dan buruh. Apalagi masalah outsourching kami minta kepada Gubsu agar dihapuskan.

Kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional itu turut ditandai dengan pemotongan tumpeng, pemberian hadiah bagi pemenang luckydraw berupa sepeda motor, sepeda, dan lainnya.

Bahkan, Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto turut menyumbangkan hadiah sepedamotor.
Pelaksanaan peringatan Hari Buruh Internasional 2026 berjalan kondusif. Ratusan personel dari Poldasu, Polrestabes Medan terlihat mengamankan kegiatan tersebut. Dalam momen tersebut, Gubernur dan Kapolda Sumut mendapatkan plakat penghargaan dari SP/SB Sumut. Plakat penghargaan juga diberikan kepada Wadir Intelkam Polda Sumut, AKBP Jonson Marudut Hasibuan dan PS Panit V Subbdit III, Ipda Lamhot Situmorang

Analisa/ istimewa

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyerahkan penyerahan klaim BPJS kepada perwakilan serikat pekerja/serikat buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Gedung Serbaguna Pemprovsu Jl. Williem Iskandar Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Jumat (1/5). *(Tim)*

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota

0

“Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Sekitar 25 orang warga Jalan Perwira II, Lingkungan IX, Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur geruduk Kantor Walikota Medan, Kamis (30/4). Kedatangan warga, menolak penunjukkan dan pengangkatan M Salim sebagai Kepling IX.

“Kami minta Walikota Medan mencopot M Salim sebagai Kepling IX. Karena menurut kami, M Salim tidak amanah sewaktu menjabat Kepling. Siapapun yang menjadi Kepling IX kami terima asal jangan M Salim,”ungkap salah seorang warga, Salbiah pada wartawan, Kamis (30/4).

Dikatakan, warga yang sudah datang di Kantor Pemko Medan sejak pukul 09.00 WIB baru diterima sekitar pukul 11.45 WIB oleh salah seorang staff Bagian Tata Pemerintahan (Bag Tapem) Pemko Medan. Lalu oknum Bag Tapem tersebut berjanji akan segera menyampaikan keluhan warga Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur ke atasan.

“Selain itu kami juga disuruh menandatangani petisi penolakan atas pengangkatan M Salim sebagai Kepling. Warga yang ikut menyampaikan aspirasi hari ini juga diintimidasi oleh M Salim dengan ancaman tidak akan mendapat bantuan lagi,”ungkap Salbiah.

Warga berharap, aspirasi mereka segera ditindaklanjuti Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Jika aspirasi mereka tidak ditanggapi, warga akan kembali mengerahkan massa ke Pemko Medan menagih janji Walikota.

Sebelumnya emak-emak warga Perwira II, Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur juga pernah mendatangi Kantor Camat Medan Timur Jalan HM Said, Medan belum lama ini dengan aspirasi yang sama yakni, menolak pengangkatan M Salim sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) IX.

Kedatangan emak-emak ke kantor camat melakukan aksi damai untuk mempertanyakan pemilihan dan pengangkatan kepling karena adanya dugaan skenario oleh oknum camat dan lurah, aksi demo sempat ricuh karena tiga jam lebih para pedemo menunggu Camat Medan Timur tak kunjung menemui para pendemo sambil membawa poster bertuliskan penolakkan M Salim menjadi kepling lingkungan IX, kericuan mereda setelah camat keluar dari ruangannya.

Massa emak emak akhirnya di perbolehkan masuk kedalam aula kantor camat , dan mengungkap aspirasinya,
“Kami tidak mau pak M Salim menjadi Kepling kami. Karena sebelumnya saat beliau menjabat sebagai Kepling IX dia tidak amanah dan mengecewakan kami sebagai wargannya. Kami tetap mendukung Endang Priska menjadi Kepling ,”ungkap salah seorang warga, Irmawati.

Warga lainnya Rini mengatakan Endang tidak di lantik sementara mendapat dukungan 350 suara. “Dan sewaktu menjabat selalu humanis tidak pernah menyusahkan kami masyarakat semua urusan di buatnya gratis,”jelasnya.

Sementara, sambung Rini, sewaktu M Salim menjabat Kepling pada tahun 2021-2022 ketika mengurus surat selalu dikenakan biaya semua urusan pakai uang.kinerja M Sallim sudah buruk di mata warga.

Adapun beberapa poin penolakan warga terhadap M Salim diantaranya, sewaktu Salim menjabat Kepling IX tidak amanah, urusan surat menyurat susah, bantuan untuk masyarakat tidak pernah sampai ke masyarakat, banyak bantuan ditimbun di rumah, keluhan masyarakat tidak pernah di dengar selama dia menjadi Kepling IX.

Warga menilai isu dugaan suap menerpa pengangkatan kepling IX Pulo Brayan.
Aspirasi emak-emak dijawab Camat Fernanda yang menyebutkan, pengangkatan Kepling ada mekanismenya, Camat beralasan M Salim dinilai lebih baik dari pada Endang.

Sontak kericuanpun terjadi emak emak para pendemo berteriak tidak terima dengan apa yang disampaikan camat. Para emak-emak menduga penilaian subjektif tersebut sudah settingan, karena pengangkatan Kepling IX Pulo Brayan diduga kuat orangnya Camat dan oknum anggota DPRD ucapan sejumlah emak-emak yang kesal sambil keluar dari aula

Menanggapi aksi warga Perwira II, Lingkungan IX, Camat Medan Timur, Fernanda dalam wancaranya mengatakan, pengangkatan Kepling sesuai dengan mekanisme yang diatur melalui Perda Kota Medan Nomor: 9 Tahun 2017 dan Perwal Kota Medan Nomor : 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan kepada, M Salim. Jika nantinya dia melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku segera kami copot,”,tegas Camat.

Emak-emak pendemo yang kecewa atas keputusan Camat yang ngotot M Sallim menjadi kepling IX pulo Brayan, dalam hal ini warga Lingkungan IX pulo Brayan protes dan mengkritik Walikota Medan Rico Waas yang tidak tegas dalam pengawasan dalam pengangkatan kepling dan mendesak menonaktifkan Camat Medan Timur dan lurahnya dugàan adanya terlibat kecurangan tidak netral, dalam waktu ini warga akan kembali melakukan aksi demo ke kantor walikota ungkap seorang ibu rumah tangga yang kesal warga Lingkungan IX. *(Tim)*

Menguak Cacat Prosedur Proyek Jembatan Rp2,7 Miliar di Tangerang: Menang Tender Saat Izin Dicabut*

0

*Menguak Cacat Prosedur Proyek Jembatan Rp2,7 Miliar di Tangerang: Menang Tender Saat Izin Dicabut*

TANGERANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Sebuah dugaan skandal penyalahgunaan wewenang, kolusi, dan pelanggaran prosedur hukum dalam proyek infrastruktur publik di Kabupaten Tangerang kini tengah mencuat ke permukaan. Proyek peningkatan Jembatan Perahu Pasir Ampo di Kecamatan Kresek senilai Rp2,75 miliar diduga kuat dimenangkan oleh kontraktor yang tidak memiliki izin usaha sah pada saat proses lelang dan penandatanganan kontrak berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau keterangan resmi dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang ‘Iwan Firmansyah’ terkait kejanggalan fatal ini.

Dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang ini, PPK diduga meloloskan dan memenangkan CV Kopi Pait dalam tender proyek pembangunan jembatan, meskipun Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas DBMSDA Kabupaten Tangerang dan CV Kopi Pait selaku penyedia jasa atau kontraktor diduga menyalahi aturan, hingga mendapat kritikan tajam dari aktivis dimasyarakat. Irwansyah, S.H., selaku Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Gerbong Keadilan Rakyat (LBH BONGKAR).

Dijelaskan, kasus ini diduga terjadi di lingkup pemerintahan Kabupaten Tangerang, dengan objek proyek fisik berada di Jembatan Perahu Pasir Ampo, Kecamatan Kresek. Ketimpangan administrasi dan prosedur hukum ini terdeteksi melalui rincian lini masa berikut. Tanggal 22 November 2024 SBU milik CV Kopi Pait dengan kode BS 002 (Konstruksi Jembatan) resmi dibekukan lalu dicabut.

Maret 2025 PPK menetapkan CV Kopi Pait sebagai pemenang tender dan menandatangani kontrak kerja, padahal izin usaha atau SBU perusahaan tersebut masih dalam status dicabut.18 Mei 2025 SBU baru milik CV Kopi Pait dengan ID Izin baru baru tercatat aktif kembali.

Mengapa hal ini menjadi masalah hukum yang serius? Kasus ini mengindikasikan adanya persekongkolan (kolusi) tingkat tinggi antara oknum pejabat pembuat komitmen dan pihak swasta. Menunjuk penyedia jasa tanpa SBU yang sah melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kontrak yang ditandatangani pada Maret 2025 dinilai tidak sah (batal demi hukum) karena salah satu pihak tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif legalitas usaha. Anggaran sebesar Rp2,75 miliar dari APBD berisiko tinggi dikelola oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi legalitas yang valid, yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Bagaimana modus dan tindak lanjutnya? Modus yang dilakukan adalah dengan tetap meloloskan dokumen administrasi dan melakukan penandatanganan kontrak pada Maret 2025, meskipun secara sistem SBU milik kontraktor sudah dicabut sejak November 2024. Kontraktor baru mengurus dan mengaktifkan kembali SBU barunya pada Mei 2025 setelah proyek berjalan atau dikontrakkan sebelumnya.

Menanggapi kejanggalan fatal ini, LBH BONGKAR menyatakan sikap tegas untuk segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum guna mengusut tuntas dugaan korupsi dan kongkalikong proyek “Ini cacat prosedur. Bagaimana mungkin perusahaan yang izinnya dicabut bisa menang tender dan kontrak di bulan Maret, sedangkan izin barunya baru aktif di bulan Mei?” tegas Irwansyah, Sabtu 2 Mei 2025.

Tuntutan publik, menanti Klarifikasi DBMSDA. Hingga berita ini dipublikasikan, baik Kepala Dinas maupun Kabid (PPK) DBMSDA Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas pesan konfirmasi dan telepon yang dilayangkan. Bungkamnya pihak dinas memperkuat desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa seluruh berkas lelang demi menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,75 miliar.

Aksi Partai Buruh Suarakan Nasib Buruh TPL

0

Aksi Partai Buruh Suarakan Nasib Buruh TPL

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Ratusan massa Partai Buruh yang terdiri dari berbagai elemen diantaranya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Komunitas Nelayan dan masyarakat menggelar aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur Sumut, Jumat (1/5). Dalam tuntutannya, massa menyampaikan beberapa tuntutan nasional dan tuntutan daerah diantaranya, menuntut agar Presiden dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang (UU) tenaga kerja yang baru yang pro buruh.

“Hari ini kita Partai Buruh dengan beberapa elemen antara lain, FSPMI, SPI, Komunitas Ojol, Komunitas Nelayan, Mahasiswa dan warga menggelar aksi unjuk rasa memperingati May Day dengan titik kumpul depan Istana Maimun menuju Kantor Gubsu. Kami membawa beberapa tuntutan yang terdiri dari tuntutan nasional dan daerah, “jelas Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, SH didampingi Sekretaris, Ijon Hamonangan Tuah Purba, pada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Tiba di depan Kantor Gubsu, massa yang dipimpin langsung, Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, SH, langsung menggelar orasi. Beberapa tuntutan yang disampaikan dalam orasi antara lain, secara Nasional massa meminta agar Presiden dan DPRI segera mengesahkan UU ketenagakerjaan yang baru yang pro buruh. Kedua, pemerintah diminta agar segera menghapuskan sistem kerja outsourching dan menolak upah murah.

Sedangkan untuk tuntutan daerah, beberapa poin tuntutan yang disampaikan antara lain, minta agar Gubsu, Bobby Nasution segera membuat perumahan murah layak huni untuk buruh. Kedua, menolak PHK terhadap buruh TPL. Kalau buruh TPL di PHK harus dicarikan solusinya, karena ini PHK massal. Ketiga, meminta Gubsu secara khusus menyelesaikan kasus-kasus perburuhan di Sumut. Keempat, minta Gubsu melaksanakan reforma agraria dengan membagikan sertifikat tanah untuk buruh dan petani. Kelima, minta Gubsu agar memperhatikan nasib korban banjir di Langkat yang sampai sekarang belum juga diperhatikan oleh pemerintah.

Massa aksi juga mengapresiasi pengamanan humanis yang dilakukan jajaran Poldasu. Sehingga aksi unjuk rasa peringatan May Day di Medan berlangsung aman dan kondusif.

Pantauan wartawan, usai berorasi, sekitar 10 orang perwakilan massa aksi diterima oleh perwakilan Gubsu untuk berdialog langsung ke Kantor Gubsu. Usai berdialog dengan perwakilan Gubsu massa kembali ke halaman Kantor Gubsu dan menyampaikan kalau aspirasi mereka tidak disampaikan ke Gubsu massa akan menggelar aksi pada, Senin (4/5).

Dalam momen tersebut, massa aksi memberikan bunga secara simbolis kepada para Polwan sebagai apresiasi telah melakukan pengamanan secara humanis. *(Tim)*

IRONI GARIS POLISI: ASET SM AMBLAS SAAT DALAM PENGAWASAN APARAT, KORBAN SIAP LAPORKAN KEJANGGALAN KE MABES POLRI HINGGA PRESIDEN:

0

“IRONI GARIS POLISI: ASET SM AMBLAS SAAT DALAM PENGAWASAN APARAT, KORBAN SIAP LAPORKAN KEJANGGALAN KE MABES POLRI HINGGA PRESIDEN:

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Jumat, 1 Mei 2026 – Integritas pengamanan Tempat Kejadian Perkara di wilayah hukum Kebumen kini menjadi sorotan tajam. SM, seorang warga pemilik bangunan yang disewakan kepada pihak NWS, harus menelan kenyataan pahit setelah aset pribadinya senilai ratusan juta rupiah diduga raib secara bertahap meski area tersebut berada dalam sterilisasi garis polisi.

Kejadian ini mencoreng profesionalisme penegakan hukum di daerah. Garis polisi yang seharusnya menjadi simbol absolut pengamanan otoritas, justru terkesan hanya menjadi pajangan saat properti di dalamnya dijarah. SM membeberkan bahwa permasalahan ini berakar sejak bangunan miliknya berada di bawah kendali pengamanan pihak berwenang per 6 November 2025, menyusul perkara hukum yang menjerat penyewanya, N.

Ironisnya, selama masa penguasaan tersebut, SM mengaku dilarang mengambil barang-barang pribadinya yang sama sekali tidak terkait dengan perkara hukum. Alasan prosedur seringkali menjadi tembok penghalang bagi warga sipil untuk menyelamatkan haknya demi menafkahi keluarga.

Kekecewaan SM kian berlapis. Selain merasa kehilangan perlindungan dari otoritas, ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap pendampingan hukum yang diterimanya. Meski sempat didampingi pengacara, SM merasa kinerja pembelaan tersebut tidak sesuai dengan harapan dan tidak mampu melindungi kepentingan hukumnya secara maksimal di tengah situasi yang makin menyudutkan posisinya.

Kejanggalan demi kejanggalan terus bermunculan. SM mengungkap adanya ketidakberesan administrasi dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi, Belum lagi urusan penjebolan jendela pada 19 November 2025 yang baru direspons pengecekan oleh pihak terkait pada 2 Desember 2025. Jeda waktu yang sangat lama ini memberikan ruang bebas bagi pelaku kejahatan untuk menguras isi bangunan, termasuk hilangnya unit pendingin ruangan pada 20 Januari 2025 di lokasi yang masih terpasang garis polisi.

Menanggapi ketidakpastian, intimidasi verbal di lapangan, serta tumpulnya pembelaan hukum sebelumnya, SM kini mengambil langkah tegas. Ia terpantau tengah mempersiapkan diri untuk melaporkan segala bentuk ketidakadilan ini langsung ke pusat kekuasaan di Jakarta. Dalam waktu dekat, SM akan melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Ia juga menjadwalkan diri untuk menyurati Kemenko Polhukam hingga Presiden Republik Indonesia guna menuntut pertanggungjawaban.

Langkah SM ini menjadi tamparan keras bagi otoritas kewilayahan. Hilangnya aset di bawah pengawasan aparat serta dugaan malpraktik administrasi bukan hanya soal angka, melainkan kegagalan nyata dalam memberikan jaminan keamanan bagi warga negara yang tidak terlibat perkara.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, sanggahan, maupun klarifikasi resmi. Hal ini penting guna memastikan duduk perkara menjadi terang benderang bagi publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait diharapkan mampu memberikan transparansi dan pertanggungjawaban atas hilangnya aset dalam masa pengawasan tersebut. Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi guna memastikan profesionalisme kepolisian tetap terjaga di mata publik. (Red)

TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL LAKUKAN LAGI PENYITAAN TERKAIT PERKARA DUGAAN TIPIKOR KEGIATAN PENDISTRIBUSIAN SEMEN WILAYAH  PROV. SUMSEL OLEH DISTRIBUTOR PT. KMM”

0

“TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL LAKUKAN LAGI PENYITAAN TERKAIT PERKARA DUGAAN TIPIKOR KEGIATAN PENDISTRIBUSIAN SEMEN WILAYAH  PROV. SUMSEL OLEH DISTRIBUTOR PT. KMM”

KEJATI SUMSEL – MEDIACAKRABUANA.ID

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 kembali melaksanakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Surat Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 30 April 2026 terhadap aset milik PT. KMM yang bertempat di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang terkait  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.

Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 30 April 2026 yaitu 1 (satu) buah Mesin Batching Plant Concrete Batching Plant  SICOMA 2,5 M3 dengan uraian mesin sebagai berikut :
AGGREGATE STORAGE GROUP;
CONCRETE MIXER;
MAIN CHASIS SECTION (CEMENT & WATER WEIGHING);
CONTROL CABIN;
ACCESSORIES INCLUDED;
CEMENT SILO;
GENERATOR SET.
Bahwa kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 30 April 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955
Email : kejatisumselpenkum@gmail.com

Tekankan Konsolidasi PAN Sumsel Jadi Kunci Kemenangan Nasional

0

Tekankan Konsolidasi PAN Sumsel Jadi Kunci Kemenangan Nasional

Palembang — Cakrabuana Id

Ketua Umum Zulkifli Hasan resmi melantik kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 17 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) se-Sumatera Selatan periode 2024–2029, Kamis (30/04/2026).

Dalam pelantikan tersebut, Joncik Muhammad ditetapkan sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Selatan untuk periode 2024–2029. Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Jenderal PAN, Eko Hendro Purnomo, serta jajaran pengurus dan kader PAN dari seluruh kabupaten/kota di Sumsel.

Dalam arahannya, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas menegaskan target besar bagi PAN Sumsel pada Pemilu 2029, yakni menembus posisi tiga besar.

“Sumatera Selatan merupakan salah satu basis PAN. Tidak ada alasan kita tidak bisa masuk tiga besar pada 2029. Kursi di DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota harus meningkat. Mulai hari ini, seluruh mesin partai harus dipanaskan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi organisasi dan kerja nyata secara berjenjang, mulai dari tingkat wilayah hingga ke akar rumput.

Menanggapi arahan tersebut, Joncik Muhammad menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan amanah partai. Ia memastikan seluruh struktur PAN di Sumsel dalam kondisi solid dan siap bergerak.

“Amanah Ketua Umum sudah jelas, yakni tiga besar. Struktur dari DPW hingga ranting sudah lengkap, dan 17 DPD dalam kondisi solid. Kami akan langsung bekerja. Tidak ada waktu untuk santai. Masyarakat Sumsel membutuhkan kehadiran PAN yang nyata, bukan sekadar simbol atau baliho,” ujarnya.

Di akhir arahannya, Zulhas meminta seluruh Ketua DPD PAN yang baru dilantik segera kembali ke daerah masing-masing untuk memperkuat struktur partai dan menyiapkan calon legislatif terbaik.

“Setelah ini, langsung kembali ke daerah, bentuk struktur ranting yang kuat, dan siapkan calon legislatif terbaik. Tahun 2029 nanti kita buktikan PAN Sumsel mampu menjadi tiga besar,” pungkasnya. (Harto)

Pemkab Bandung Kerugian Uang Negara Diduga Di Maling Pejabat”

0

“Pemkab Bandung Kerugian Uang Negara Diduga Di Maling Pejabat”

Kab. Bandung Jawa Barat.

.“Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO Indonesia Meminta APH Aparat Penegak Hukum Segera periksa pejabat yang diduga telah merugikan keuangan atau Maling Uang Negara

Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran SKPD kab Bandung Provinsi Jawa Barat kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Jawa Barat untuk segera menindak lanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada Kamis 30/04/202

Faktanya
“Dinas PUTR Tidak Pernah Melakukan Pendataan Secara Berkala atas Retribusi
PBG Sehingga Mengakibatkan Kekurangan Penerimaan Minimal Sebesar
Rp318.536.978,00
Pengurusan PBG menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
(SIMBG) yaitu sistem elektronik berbasis web yang dirancang untuk memfasilitasi proses
pengelolaan perizinan terkait bangunan gedung, seperti PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF),
dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).
Hasil pemeriksaan dokumen dan hasil wawancara dengan para pihak terkait serta
pemeriksaan fisik atas pengelolaan Retribusi PBG Tahun 2024, menunjukkan kelemahan
dalam pendataan dan pendaftaran yaitu terdapat objek Retribusi PBG yang belum terdata.
Berdasarkan keterangan Kabid Bangunan Gedung Dinas PUTR tidak pernah melakukan
pendataan secara berkala baik terhadap bangunan baru, bangunan yang sedang dibangun
maupun penambahan bangunan. Pendataan hanya dilakukan terhadap wajib retribusi yang
sudah mendaftar dalam aplikasi SIMBG, sehingga Dinas PUTR tidak memiliki database
potensi Retribusi PBG. Tidak adanya pendataan secara berkala tersebut terjadi karena
personel yang bertugas di lapangan hanya dua orang, sehingga kegiatan pendataan tidakdapat dilakukan secara optimal.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bangunan di wilayah Kabupaten Bandung bersama
Kabid Bangunan Gedung Dinas PUTR, dan auditor Inspektorat menunjukkan bahwa
terdapat 41 bangunan berupa restoran/kafe, toko, hotel, rumah sakit dan menara
telekomunikasi yang belum memiliki PBG. Atas bangunan tersebut Dinas PUTR telah
melakukan perhitungan potensi retribusi dengan cara mengalikan total luas bangunan
dengan tarif dan koefisien sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diketahui terdapat potensi retribusi
minimal sebesar Rp318.536.978,00 dengan perincian pada tabel berikut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

SPMB SMK Negeri 2 Palembang 2026 Dibuka, Siapkan 864 Kuota dengan 9 Jurusan Unggulan

0

SPMB SMK Negeri 2 Palembang 2026 Dibuka, Siapkan 864 Kuota dengan 9 Jurusan Unggulan

Palembang – Cakrabuana id

SMK Negeri 2 Palembang resmi membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan total daya tampung sebanyak 864 siswa yang terbagi dalam 24 rombongan belajar. Proses pendaftaran dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap dengan sejumlah jalur seleksi yang disesuaikan dengan potensi dan latar belakang calon peserta didik.

Kepala SMK Negeri 2 Palembang, H. Suparman, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa pendaftaran tahap pertama dibuka pada 27 Mei hingga 3 Juni 2026 melalui jalur afirmasi (ekonomi tidak mampu dan disabilitas), domisili terdekat, serta prestasi akademik dan non-akademik. Jalur ini mencakup sekitar 45 persen dari total daya tampung, dengan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 4 Juni 2026.

“Peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal. Jika tidak, maka dianggap mengundurkan diri. Bagi yang belum lulus di jalur awal, masih memiliki kesempatan mengikuti tahap berikutnya,” ujar Suparman.

Tahap kedua dilaksanakan pada 15 hingga 18 Juni 2026 melalui jalur tes bakat dan minat. Seleksi dilakukan secara daring melalui website resmi sekolah, dilanjutkan dengan verifikasi berkas dan tes pendukung. Jalur ini mengisi sekitar 50 persen kuota yang tersisa dari total daya tampung.

SMK Negeri 2 Palembang sendiri menawarkan 9 jurusan unggulan, di antaranya Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) dengan 6 kelas, Teknik Kendaraan Ringan (TKR) 4 kelas, Teknik Pemesinan 3 kelas, Teknik Sepeda Motor 2 kelas, Teknik Instalasi Tenaga Listrik 4 kelas, Geomatika 1 kelas, serta Mekatronika 2 kelas. Seluruh jurusan dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia industri yang terus berkembang.

Suparman menekankan pentingnya pemilihan jurusan yang tidak hanya mengikuti tren, tetapi juga mempertimbangkan peluang kerja ke depan. Ia menyoroti beberapa jurusan seperti elektronika, mekatronika, dan geomatika yang masih minim peminat, padahal memiliki prospek besar di era teknologi dan energi terbarukan.

“Kebutuhan tenaga di bidang listrik dan energi terbarukan sangat tinggi, sementara SDM masih terbatas. Ini peluang besar bagi siswa untuk masa depan. Jangan hanya terpaku pada jurusan populer seperti TKJ atau TKR,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa SMK Negeri 2 Palembang telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PLN, dalam program magang siswa, khususnya di bidang survei jaringan dan kelistrikan. Hal ini menjadi bagian dari upaya sekolah dalam menyiapkan lulusan yang siap kerja dan kompeten di bidangnya.

Menjelang peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei, Suparman turut menyampaikan harapannya agar dunia pendidikan terus berkembang seiring kemajuan teknologi, namun tetap mengedepankan pembentukan karakter siswa.

“Teknologi memang penting, tetapi karakter dan keterampilan dasar tetap harus menjadi fondasi. Kita ingin siswa tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga memiliki kemampuan nyata dan etika yang baik,” tutupnya.

Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi sekolah di www.smkn2palembang.sch.id⁠� atau menghubungi nomor 0823-7344-9279.( Harto)

TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL LAKUKAN PENYITAAN TERKAIT PERKARA DUGAAN TIPIKOR KEGIATAN PENDISTRIBUSIAN SEMEN WILAYAH  PROV. SUMSEL OLEH DISTRIBUTOR PT. KMM”

0

“TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL LAKUKAN PENYITAAN TERKAIT PERKARA DUGAAN TIPIKOR KEGIATAN PENDISTRIBUSIAN SEMEN WILAYAH  PROV. SUMSEL OLEH DISTRIBUTOR PT. KMM”

KEJATI SUMSEL – MEDIACAKRABUANA.ID

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Selasa 28 April 2026 melaksanakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap beberapa aset milik PT. KMM yang bertempat di lokasi batching plant  PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang sehubungan dengan  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.

Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 28 April 2026 yang terdiri dari :
8 (delapan) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Truck Mixer
5 (lima) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Dump Truk
1 (satu) unit Excavator

Bahwa kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Selanjutnya tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 29 April 2026.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 29 April 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955
Email : kejatisumselpenkum@gmail.com

Wartawan Soroti Pembatasan Akses Liputan di Tribun Lantai tiga di Rapat Paripurna DPRD Muara Enim

0

“Wartawan Soroti Pembatasan Akses Liputan di Tribun Lantai tiga di Rapat Paripurna DPRD Muara Enim”

Muara Enim, Mediacakrabuana.id

Rabu 29 April 2026 — Rapat Paripurna ke-X Masa Sidang ke-2 Masa Rapat ke-4 DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Muara Enim menjadi sorotan para awak media.
Rapat dengan agenda penyampaian laporan hasil pansus terhadap pembahasan empat Raperda Kabupaten Muara Enim Tahun 2026 tersebut berlangsung tertib dan hidmat. Namun, suasana berbeda terlihat dibanding sebelumnya, lantaran wartawan tidak lagi diperbolehkan naik ke lantai tiga (3) atau tribun atas untuk melakukan peliputan yang bisa memonitoring lansung.

Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di lokasi menyampaikan bahwa larangan tersebut merupakan instruksi langsung dari anggota DPRD. Namun saat ditanya lebih lanjut siapa anggota DPRD yang dimaksud dan berasal dari partai mana, petugas mengaku tidak dapat menjelaskan.
Dengan adanya pembatasan itu, tim media mencoba mengonfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Dedi Arianto Sutopo. Namun menurut Ganep Asmara, kebijakan tersebut bukan diatur oleh pimpinan DPRD dan diarahkan agar dikonfirmasi langsung ke Sekretariat Dewan.

Sementara itu, Sekwan Idi Santoso saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan agar proses peliputan lebih nyaman. Menurutnya, wartawan bukan dilarang, melainkan diarahkan menempati lokasi yang telah disediakan.
Di sisi lain,

Azwar Anas dari BPAN-AI DPC Muara Enim menyayangkan adanya pembatasan ruang gerak awak media dalam rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, Gedung DPRD merupakan rumah rakyat dan setiap rapat paripurna yang terbuka seharusnya memberi akses seluas-luasnya kepada pers untuk mendokumentasikan jalannya sidang.
Ia juga menilai, jika istilah “mengarahkan” di lapangan diwujudkan dengan penghadangan wartawan di tangga tribun, maka hal itu sama saja dengan menghambat tugas jurnalistik. Transparansi publik, kata dia, merupakan kunci utama dalam pembahasan Raperda agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.tutupnya

Wujud Kemanunggalan TNI Dan Rakyat, Babinsa Bence Bantu Gali Pondasi Rumah Warga

0

Wujud Kemanunggalan TNI Dan Rakyat, Babinsa Bence Bantu Gali Pondasi Rumah Warga

Blitar – Mediacakrabuana.id

Sebagai wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat, Babinsa Kelurahan Bence Koramil 0808/02 Garum Serma Yuda melaksanakan kegiatan membantu penggalian pondasi rumah milik warga di Lingkungan Tanggung, Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Babinsa terhadap kesulitan masyarakat di wilayah binaannya. Kehadiran Babinsa di tengah-tengah warga diharapkan mampu memberikan semangat sekaligus meringankan beban pekerjaan masyarakat yang sedang membangun rumah.

Dengan penuh semangat, Serma Yuda bersama warga bahu-membahu menggali pondasi rumah secara gotong royong. Selain mempercepat proses pembangunan, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan silaturahmi antara TNI dan masyarakat.

Menurut Serma Yuda, membantu warga merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang Babinsa sebagai aparat kewilayahan. Ia menegaskan bahwa TNI harus selalu hadir di tengah masyarakat, terutama saat warga membutuhkan bantuan.

Warga setempat pun mengaku sangat terbantu dan mengapresiasi kepedulian Babinsa yang selalu aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Mereka berharap kebersamaan dan hubungan harmonis antara TNI dan rakyat dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman (Dim0808).

PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN OBSTRUCTION OF JUSTICE  TERKAIT KEGIATAN PEMBUATAN DAN PENGELOLAAN JARINGAN/INSTALASI KOMUNIKASI DAN INFORMASI LOKAL DESA PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (DPMD)”

0

“PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN OBSTRUCTION OF JUSTICE  TERKAIT KEGIATAN PEMBUATAN DAN PENGELOLAAN JARINGAN/INSTALASI KOMUNIKASI DAN INFORMASI LOKAL DESA PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (DPMD)”

.SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Pada hari ini Selasa tanggal 28 April 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang sehubungan dengan hasil penyidikan Dugaan Obstruction Of Justice  Terkait Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Muba Tahun Anggaran 2019-2023.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu :
RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin/Mantan Kepala Dinas PMD Kab.                          Musi Banyuasin Oktober 2018 s/d Juni 2023;
RS selaku Advokat;

Para Tersangka (RC dan RS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka RS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tan ggal 28 April 2026   sampai dengan  17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka RC merupakan terpidana dalam perkara lain.

Adapun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 13 (tiga belas) orang.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar :
Primair :
Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Subsidair :
Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Modus Operandi
RC dan RS secara bersama sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan Penyidik sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap (pengembangan dari perkara Obstruction Of Justice sebelumnya pada tahun 2025).

PENETAPAN TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PADA SALAH SATU BANK PEMERINTAH CABANG MARTAPURA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR TAHUN 2020-2023
Pada hari ini Selasa tanggal 28 April 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penetapan tersangka terhadap 3 (tiga) orang sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kab. OKUT tahun 2020-2023.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yaitu :

KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022;
SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024;
FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura.

Para Tersangka (KS, SF dan FS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka KS dan tersangka FS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji.

Adapun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 41 (empat puluh satu) orang dengan Estimasi nilai kerugian negara sebesar kurang lebih 3,9 Milyar.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar :
Primair :
Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Subsidair :
Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;

Modus Operandi
KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat. KS (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022) dan SF (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024) memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS (Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura) dengan menggunakan sebanyak 16 (enam belas) debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 28 April 2026

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955
Email : penkumhumaskejatisumsel@gmail.com

DUGAAN PEMBANGUNAN JALAN BETON TENGERANG JEBOL ANGGARAN Rp172.519.311.412,00 MILYARAN”

0

“DUGAAN PEMBANGUNAN JALAN BETON TENGERANG JEBOL ANGGARAN Rp172.519.311.412,00 MILYARAN”

TANGERANG || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup miris melihat data hasil BPK . Ironisnya hal tersebut belum di sentuh pihak Tipikor . Ali Sopyan mendesak pihak kajati mengusut adanya dugaan kerugian negara pasalnya
Kegiatan Pengawasan atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi di Kecamatan
Belum Memadai
Personel yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
jalan, di kecamatan berasal dari unsur staf teknis kecamatan yang tidak memiliki
latar belakang pendidikan di bidang teknik sipil atau pengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Beberapa diantaranya hanya memiliki
pengalaman dalam pengawasan pekerjaan serupa di tahun-tahun anggaran
sebelumnya sehingga kurang memadai dalam hal menilai kualitas hasil pekerjaan.
Selain itu, personel pengawas di kecamatan merangkap tugas pokok lainnya,
sehingga intensitas pengawasan di lapangan belum optimal, terutama untuk
pekerjaan dengan waktu pelaksanaan singkat atau lokasi yang jauh dari kantor
kecamatan. Selain itu, kecamatan tidak memiliki anggaran untuk pengadaan
konsultan pengawas.
c. Fasilitas Pendukung Pengawasan Masih Terbatas
Fasilitas pendukung pengawasan yang dimiliki kecamatan seperti alat ukur,
kendaraan operasional, mesin coring, dan dokumentasi teknis masih terbatas
sehingga pelaksanaan pengawasan di lapangan kurang maksimal.
d. Tidak Ada Pendampingan dari Dinas Teknis
Kecamatan belum pernah mendapat pendampingan dari dinas teknis seperti Dinas
BMSDA, Dinas TRB, dan Dinas PPP dalam hal pelatihan, penyusunan rencana
pengadaan, KAK, HPS, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian kontrak.
Terdapat koordinasi dengan dinas teknis namun bersifat satu arah, yaitu kecamatan
hanya menerima informasi tanpa banyak dilibatkan dalam proses pengambilan
keputusan teknis.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat kelemahan
pengendalian yang signifikan atas pelaksanaan Belanja Modal Jalan oleh Kecamatan,
sehingga tidak dapat menjamin kesesuaian kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan. Hal
tersebut dapat terlihat dari hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 21 paket
senilai Rp3.586.085.000,00 pekerjaan Belanja Modal Jalan pada empat Kecamatan
yang menunjukkan ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan sesuai
dengan kontrak, dari total Belanja Modal Jalan Kecamatan sebanyak 1.707 paket
senilai Rp172.519.311.412,00 pada 29 Kecamatan.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas 21 pekerjaan Belanja Modal Jalan
beton pada dokumen berupa back-up data, as built drawing, dan pemeriksaan fisik
serta pengujian kualitas jalan beton pada Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Cikupa,
Kecamatan Kelapa Dua, dan Kecamatan Kosambi menunjukkan bahwa hasil
pekerjaan pada 21 paket pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak
yaitu:
a. Sebanyak 12 paket pekerjaan tidak memenuhi standar minimal ketebalan⁷ yangdapat diterima; danSebanyak 9 (sembilan) paket pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi berupa
kekurangan volume yang berasal dari kekurangan tebal jalan dan/atau
ketidaktercapaian mutu beton sebesar Rp585.182.102,95.
Rincian ketidaksesuaian spesifikasi dapat dilihat pada Lampiran 9.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp585.182.102,95, Kecamatan Pasar
Kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Kelapa Dua, dan Kecamatan Kosambi telah
menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar
Rp368.422.952,74 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sampai dengan
penyerahan LHP sebesar Rp216.759.150,21 (Rp585.182.102,95 – Rp368.422.952,74).
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 11 ayat (1) huruf I yang menyatakan PPK dalam pengadaan barang/jasa
memiliki tugas mengendalikan kontrak; dan
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Pembayaran (hasil
pekerjaan) berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan.
b. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi
Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) pada Divisi
5 Seksi 5.3 Perkerasan Beton Semen pada:
1) 5.3.9, Toleransi Ketebalan Perkerasan di antaranya menyatakan lokasi yang
kurang sempurna dengan kekurangan tebal yang lebih dari 12,5 mm akan
dievaluasi oleh Pengawas Pekerjaan, dan jika keputusannya terhadap lokasi
yang kurang sempurna ini memerlukan pembongkaran, maka perkerasan
tersebut harus dibongkar dan diganti dengan beton yang tebalnya sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) 5.3.10, Pengukuran dan Pembayaran, pada:
a) Poin 1.a) ketebalan kurang, bilamana tebal rata-rata perkerasan beton
untuk setiap lot tebalnya kurang sampai lebih dari 5 mm, tetapi tidak lebih
dari 12,5 mm, suatu penyesuaian harga satuan akan dilakukan, ditentukan
dari kualitas aktual perkerasan beton semen atau perkerasan beton semen
dengan anyaman tulangan tunggal pada lot ini di lapangan, dan harga
satuan harus dikalikan dengan faktor pembayaran sesuai 5.3.10.1.
b) Poin 1.b) kekuatan kurang, yang menyatakan bahwa jika kekuatan yang
memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak tercapai, tetapi semua
aspek lainnya memenuhi spesifikasi, pengawas pekerjaan dapat menerima
perkerasan beton tersebut dengan penyesuaian berikut:
Jika kuat lentur dalam 28 hari untuk setiap lot kurang dari 90% dari kuat
lentur beton minimum yang disyaratkan maka lot yang diwakili pengujian
balok ini harus diperbaiki.Beton dengan kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan <100%
dari kuat lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan
harga satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% – 4% x
penurunan setiap 0,1 Mpa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan
terhadap kuantitas rencana dalam lot tersebut dan harga satuan.
c) Poin 1.c) ketebalan dan kekuatan kurang, yang menyatakan bilamana
ketebalan dan kekuatan perkerasan beton rata-rata kurang dari yang
disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi pasal 5.3.10.1.a) dan
5.3.10.1.b) maka penyesuaian harga satuan dilakukan dengan mengalikan
faktor pembayaran dalam Tabel 5.3.10.1) dan faktor pembayaran
sebagaimana yang diuraikan pada pasal 5.3.10.1.b) dikalikan faktor
pengurangan kekuatan sebagaimana Pasal 5.3.10.1.b).
c. Klausul pada masing-masing kontrak pekerjaan terkait hak dan kewajiban para
pihak, daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta pembayaran dan pengukuran
pekerjaan.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Hasil pekerjaan berpotensi tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai
dengan umur/masa manfaat yang direncanakan;
b. Kelebihan pembayaran atas sembilan paket pekerjaan Belanja Modal Jalan pada
empat Kecamatan sebesar Rp216.759.150,21 (Rp585.182.102,95 –
Rp368.422.952,74);
Hal tersebut disebabkan:
a. Camat Pasar Kemis, Camat Cikupa, Camat Kelapa Dua, dan Camat Kosambi
selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengendalian
terhadap pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Jalan yang menjadi tanggung
jawabnya;
b. PPK, PPTK, dan Pelaksana Teknis pada pekerjaan terkait tidak cermat dalam
melakukan pemeriksaan volume dan kualitas pekerjaan terpasang pada saat
penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan; dan
c. Penyedia Jasa Konstruksi terkait tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan
pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Camat Pasar Kemis, Camat Cikupa, Camat
Kelapa Dua, dan Camat Kosambi menyatakan sependapat dengan temuan
pemeriksaan.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Pemkab Musi Rawas Utara Tahun 2024 Kebobolan Anggara Diduga Di Maling Pejabat”

0

“Pemkab Musi Rawas Utara Tahun 2024 Kebobolan Anggara Diduga Di Maling Pejabat”

Kabupaten Musi Rawas Utara.|| Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan Pimpin umum Media Rajawalinews dan
Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di.Kabupati
Musi Rawas Utara Tahun 2024 Kebobolan Anggara Diduga Di Maling Pejabat” di minta Kejati Provinsi Sumatera Selatan Segera periksa oknum pejabat
dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.27/4/26

Faktanya
.Kekurangan Volume atas Delapan Paket Pekerjaan Belanja Modal Peralatan
dan Mesin pada Dinas Perhubungan
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024 menganggarkan Belanja
Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp62.299.747.962,00,00 dan telah direalisasikan
sebesar Rp59.151.402.905,00 atau 94,95% dari anggaran. Realisasi tersebut antara
lain digunakan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp18.643.877.094,00.
Hasil analisis dokumen dan pengujian fisik pekerjaan dan pengujian fisik
dilaksanakan bersama PPK, Penyedia, Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat
Kabupaten Musi Rawas Utara.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan
volume pekerjaan Pengadaan dan Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum. (LPJU)
sebesar Rp57.928.367,00, dengan uraian sebagai berikut.

Tabel 1.17

Hasil pembahasan atas hasil perhitungan pada tanggal 1 s.d. 5 Mei 2025
bersama dengan Penyedia, PPK, dan Pengawas serta diketahui oleh Kepala Dinas
Perhubungan selaku Pengguna Anggaran.

Hasil pembahasan dan klarifikasi
perhitungan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian
Fisik yang di antaranya menyatakan hasil pengujian telah sesuai dan penyedia bersedia
membayar kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.
Atas kelebihan pembayaran delapan paket pekerjaan Belanja Modal Peralatan
dan Mesin sebesar Rp57.928.367,00 tersebut, penyedia jasa CV SPe, CV SPM, CV KSG, dan CV RBM telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah pada
tanggal 14 s.d 15 Mei 2025 sebesar Rp33.503.297,29, sehingga masih terdapat sisa
yang belum ditindaklanjuti oleh PT BTL sebesar Rp24.425.071,26.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat

(1) bertanggung jawab atas:
a) Huruf a, pelaksanaan kontrak;
b) Huruf b, kualitas barang/jasa;
c) Huruf c, ketepatan perhitungan jumlah atau volume ;
d) Huruf d, ketepatan waktu penyerahan; dan
e) Huruf e, ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan
kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan
spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan
hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan;
4) Pasal 78:
a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Penyedia:
(1) Huruf d melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume
hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; dan
(2) Huruf e menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
kontrak berdasarkan hasil audit,
Penyedia dikenai sanksi administratif.
b) Ayat (5) huruf e yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e
dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia sebagaimana diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024, pada Lampiran II Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka 7.13
Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa Pembayaran prestasi
pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
1) Huruf a, Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak
dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan
diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
Huruf b, Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang,
tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan
volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan
volume pekerjaan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp24.425.071,26.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran Belanja Modal
Peralatan dan Mesin di satuan kerjanya; dan
b. PPK, PPTK dan Pengawas tidak mengawasi dan memeriksa volume pekerjaan
sesuai kontrak.
Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Pemkab Karawang Diduga Sarang Korupsi Diminta APH Segera Periksa Pejabat”

0

“Pemkab Karawang Diduga Sarang Korupsi Diminta APH Segera Periksa Pejabat”

KAŔAWANG || MEDIACAKRABUANA.ID

.
“Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO Indonesia dan
Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak APH Aparat Penegak Hukum Kejati Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Pemerintah Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan. 27/4/26

Faktanya
Kesalahan Penganggaran Belanja Barang Jasa dan Belanja Hibah Sebesar
Rp1.095.739.000,00
Pemerintah Kabupaten Karawang TA 2024 menyajikan anggaran Belanja Barang
Jasa dan Belanja Hibah masing-masing sebesar Rp447.244.012.224,04 dan
Rp570.171.832.762,31 dengan realisasi sebesar Rp420.259.064.519,00 dan
Rp558.818.627.969,00.
Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan
barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa
dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja Modal
digunakan untuk memperoleh aset tetap dan/atau menambah nilai aset tetap dan aset
lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas
minimal kapitalisasi aset tetap dan aset lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),
wawancara dengan pihak terkait serta Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) pada Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) menunjukkan adanya kesalahan penganggaran dengan penjelasan sebagai berikut.

Tabel 1.12

Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Sebesar Rp149.570.000,00
Digunakan untuk Pengadaan Belanja Modal Tanah.
Pada Tahun 2024, Disdikpora merealisasikan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan
Konstruksi sebesar Rp149.570.000,00 yang merupakan pokok pikiran (pokir) anggota
DPRD berupa pengurugan SDN Srijaya II yang bertujuan menyamakan ketinggian
halaman dengan bangunan sekolah.
Proses penganggaran kegiatan pokir dilakukan melalui verifikasi usulan oleh masing-
masing Kepala Bidang. Jika disetujui, Kepala Bidang akan mengusulkan kegiatan
berikut kode rekening belanja tersebut kepada Kepala SKPD. Usulan yang telah
diverifikasi oleh Kepala SKPD kemudian digabung dan dihasilkan Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA). Verifikasi oleh Ketua Tim Program dan Pelaporan atas usulan dari
masing-masing bidang meliputi besaran pagu dan kesesuaian calon penerima dengan
peraturan bupati terkait penerima bantuan. Verifikasi oleh Ketua Tim Program tidak
mencakup kesesuaian kodering belanja.
b. Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat
Sosial Kemasyarakatan Sebesar Rp946.169.000,00 Digunakan untuk Pengadaan
Belanja Gedung dan Bangunan.
Pada Tahun 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
merealisasikan Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela
Bersifat Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp323.038.888.872,00.
Proses verifikasi usulan kegiatan hibah berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) dan
musyawarah pembangunan (musrenbang) pada tingkatan SKPD dilakukan oleh Ketua
Tim Subkor Program dan Pelaporan dan masing-masing operator pada masing-masing
bidang. Verifikasi oleh operator bidang diantaranya terkait kesesuaian usulan dengan
daftar Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL). Setelah dilakukan verifikasi oleh
operator bidang, Ketua Tim Subkor Program dan Pelaporan mengklasifikasikan kode
rekening belanja yang sesuai. Pada Tahun 2024, dikarenakan banyaknya volume
usulan kegiatan dan terbatasnya waktu verifikasi dan setelah dilakukan konsultansi
lisan dengan Bidang Anggaran BPKAD, disepakati bahwa semua usulan yang berasal
dari pokir dan musrenbang diasumsikan dan dianggarkan ke dalam belanja hibah.
Realisasi Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela
Bersifat Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp946.169.000,00 digunakan untuk
pembangunan/rehabilitasi atas gedung/aset milik Pemerintah Kabupaten Karawang
(Belanja Modal Gedung dan Bangunan) dengan uraian sebagai berikut

Tabel 1.13

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai
tugas diantaranya adalah a) menyusun RKA SKPD; b) menyusun DPA SKPD;
2) Pasal 133 ayat (1) menyatakan bahwa TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA
SKPD bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan.
b. Buletin Teknis SAP Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja
Pemerintah, Bab V yang diantaranya yang menyatakan bahwa:
1) Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan
barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian
jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah;
2) Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa
yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun
tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau
dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan;
3) Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset
lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi; dan
4) Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika pengeluaran tersebut
mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan
demikian menambah aset pemerintah, pengeluaran tersebut melebihi batasan
minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh
pemerintah, perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Barang Jasa disajikan lebih tinggi dari yang seharusnya (overstated) sebesar
Rp149.570.000,00;
b. Belanja Modal Tanah disajikan lebih rendah dari yang seharusnya (understated) sebesar Rp149.570.000,00;
c. Belanja Hibah disajikan lebih tinggi dari yang seharusnya (overstated) sebesar
Rp946.169.000,00; dan

Tabel 1.14

Belanja Modal Gedung dan Bangunan disajikan lebih rendah dari yang seharusnya
(understated) sebesar Rp946.169.000,00.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Disdikpora dan Dinas PUPR terkait selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang
cermat menyusun RKA dan DPA SKPD;
b. Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Ketua Tim Program dan Pelaporan pada
Disdikpora kurang cermat dalam mengajukan usulan kegiatan;
c. Ketua Tim Subkor Program dan Pelaporan serta Kepala Bidang Bangunan Gedung
pada Dinas PUPR kurang cermat dalam mengajukan usulan kegiatan; dan
d. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat memverifikasi rancangan
DPA SKPD.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala
Disdikpora dan Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan
BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK PEMDA TENGERANG KANGKANGI PERATURAN PERSIDEN”

0

“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK PEMDA TENGERANG KANGKANGI PERATURAN PERSIDEN”

TANGERANG |MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan wakil ketua umum Iwo Indonesia menyoroti adanya dugaan kerugian ke uangan negara pasalnya Kegiatan Pengawasan atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi di Kecamatan
Belum Memadai
Personel yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
jalan, di kecamatan berasal dari unsur staf teknis kecamatan yang tidak memiliki
latar belakang pendidikan di bidang teknik sipil atau pengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Beberapa diantaranya hanya memiliki
pengalaman dalam pengawasan pekerjaan serupa di tahun-tahun anggaran
sebelumnya sehingga kurang memadai dalam hal menilai kualitas hasil pekerjaan.
Selain itu, personel pengawas di kecamatan merangkap tugas pokok lainnya,
sehingga intensitas pengawasan di lapangan belum optimal, terutama untuk
pekerjaan dengan waktu pelaksanaan singkat atau lokasi yang jauh dari kantor
kecamatan. Selain itu, kecamatan tidak memiliki anggaran untuk pengadaan
konsultan pengawas.
c. Fasilitas Pendukung Pengawasan Masih Terbatas
Fasilitas pendukung pengawasan yang dimiliki kecamatan seperti alat ukur,
kendaraan operasional, mesin coring, dan dokumentasi teknis masih terbatas
sehingga pelaksanaan pengawasan di lapangan kurang maksimal.
d. Tidak Ada Pendampingan dari Dinas Teknis
Kecamatan belum pernah mendapat pendampingan dari dinas teknis seperti Dinas
BMSDA, Dinas TRB, dan Dinas PPP dalam hal pelatihan, penyusunan rencana
pengadaan, KAK, HPS, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian kontrak.
Terdapat koordinasi dengan dinas teknis namun bersifat satu arah, yaitu kecamatan
hanya menerima informasi tanpa banyak dilibatkan dalam proses pengambilan
keputusan teknis.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat kelemahan
pengendalian yang signifikan atas pelaksanaan Belanja Modal Jalan oleh Kecamatan,
sehingga tidak dapat menjamin kesesuaian kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan. Hal
tersebut dapat terlihat dari hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 21 paket
senilai Rp3.586.085.000,00 pekerjaan Belanja Modal Jalan pada empat Kecamatan
yang menunjukkan ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan sesuai
dengan kontrak, dari total Belanja Modal Jalan Kecamatan sebanyak 1.707 paket
senilai Rp172.519.311.412,00 pada 29 Kecamatan.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas 21 pekerjaan Belanja Modal Jalan
beton pada dokumen berupa back-up data, as built drawing, dan pemeriksaan fisik
serta pengujian kualitas jalan beton pada Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Cikupa,
Kecamatan Kelapa Dua, dan Kecamatan Kosambi menunjukkan bahwa hasil
pekerjaan pada 21 paket pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak
yaitu:
a. Sebanyak 12 paket pekerjaan tidak memenuhi standar minimal ketebalan⁷ yangdapat diterima; danSebanyak 9 (sembilan) paket pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi berupa
kekurangan volume yang berasal dari kekurangan tebal jalan dan/atau
ketidaktercapaian mutu beton sebesar Rp585.182.102,95.
Rincian ketidaksesuaian spesifikasi dapat dilihat pada Lampiran 9.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp585.182.102,95, Kecamatan Pasar
Kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Kelapa Dua, dan Kecamatan Kosambi telah
menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar
Rp368.422.952,74 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sampai dengan
penyerahan LHP sebesar Rp216.759.150,21 (Rp585.182.102,95 – Rp368.422.952,74).
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 11 ayat (1) huruf I yang menyatakan PPK dalam pengadaan barang/jasa
memiliki tugas mengendalikan kontrak; dan
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Pembayaran (hasil
pekerjaan) berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan.
b. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi
Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) pada Divisi
5 Seksi 5.3 Perkerasan Beton Semen pada:
1) 5.3.9, Toleransi Ketebalan Perkerasan di antaranya menyatakan lokasi yang
kurang sempurna dengan kekurangan tebal yang lebih dari 12,5 mm akan
dievaluasi oleh Pengawas Pekerjaan, dan jika keputusannya terhadap lokasi
yang kurang sempurna ini memerlukan pembongkaran, maka perkerasan
tersebut harus dibongkar dan diganti dengan beton yang tebalnya sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) 5.3.10, Pengukuran dan Pembayaran, pada:
a) Poin 1.a) ketebalan kurang, bilamana tebal rata-rata perkerasan beton
untuk setiap lot tebalnya kurang sampai lebih dari 5 mm, tetapi tidak lebih
dari 12,5 mm, suatu penyesuaian harga satuan akan dilakukan, ditentukan
dari kualitas aktual perkerasan beton semen atau perkerasan beton semen
dengan anyaman tulangan tunggal pada lot ini di lapangan, dan harga
satuan harus dikalikan dengan faktor pembayaran sesuai 5.3.10.1.
b) Poin 1.b) kekuatan kurang, yang menyatakan bahwa jika kekuatan yang
memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak tercapai, tetapi semua
aspek lainnya memenuhi spesifikasi, pengawas pekerjaan dapat menerima
perkerasan beton tersebut dengan penyesuaian berikut:
Jika kuat lentur dalam 28 hari untuk setiap lot kurang dari 90% dari kuat
lentur beton minimum yang disyaratkan maka lot yang diwakili pengujian
balok ini harus diperbaiki.Beton dengan kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan <100%
dari kuat lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan
harga satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% – 4% x
penurunan setiap 0,1 Mpa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan
terhadap kuantitas rencana dalam lot tersebut dan harga satuan.
c) Poin 1.c) ketebalan dan kekuatan kurang, yang menyatakan bilamana
ketebalan dan kekuatan perkerasan beton rata-rata kurang dari yang
disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi pasal 5.3.10.1.a) dan
5.3.10.1.b) maka penyesuaian harga satuan dilakukan dengan ini untuk mengalikan
faktor pembayaran dalam Tabel 5.3.10.1) dan faktor pembayaran
sebagaimana yang diuraikan pada pasal 5.3.10.1.b) dikalikan faktor
pengurangan kekuatan sebagaimana Pasal 5.3.10.1.b).
c. Klausul pada masing-masing kontrak pekerjaan terkait hak dan kewajiban para
pihak, daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta pembayaran dan pengukuran
pekerjaan.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Hasil pekerjaan berpotensi tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai
dengan umur/masa manfaat yang direncanakan;
b. Kelebihan pembayaran atas sembilan paket pekerjaan Belanja Modal Jalan pada
empat Kecamatan sebesar Rp216.759.150,21 (Rp585.182.102,95 –
Rp368.422.952,74);
Hal tersebut disebabkan:
a. Camat Pasar Kemis, Camat Cikupa, Camat Kelapa Dua, dan Camat Kosambi
selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengendalian
terhadap pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Jalan yang menjadi tanggung
jawabnya;
b. PPK, PPTK, dan Pelaksana Teknis pada pekerjaan terkait tidak cermat dalam
melakukan pemeriksaan volume dan kualitas pekerjaan terpasang pada saat
penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan; dan
c. Penyedia Jasa Konstruksi terkait tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan
pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Camat Pasar Kemis, Camat Cikupa, Camat
Kelapa Dua, dan Camat Kosambi menyatakan sependapat dengan temuan
pemeriksaan.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

 

 

Bendahara BOS Tidak Sesuai Ketentuan Pemkab Tangerang Diduga Diselewengkan”

0

“Bendahara BOS Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Tangerang Diduga Diselewengkan”

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices