www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Program MBG, Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Patut Didukung Penuh Oleh Rakyat*

0

Jacob Ereste ;
*Program MBG, Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Patut Didukung Penuh Oleh Rakyat*

 

Mediacakrabuana.id

Hashim Djojohadikusumo menilai program MBG (Makan Bergizi Gratis) untuk anak-anak sekolah wajar mengalami berbagai masalah karena harus menjangkau jumlah penerima yang banyak jumlahnya. Tapi masalah kasus keracunan hingga temuan belantung dalam sajian malam MBG itu, sulit dipahami karena harus menjadi tanggung jawab pihak pelaksana teknis pada tingkah lapangan. Karena itu sejak awal, program yang sangat baik dan membuktikan bahwa Presiden Prabowo sungguh pro rakyat perlu didukung, namun teknis pelaksanaannya yang kacau perlu dievaluasi ulang. Setidaknya patut untuk diperbaiki agar teknis pelaksanaannya agar insiden yang pernah terjadi tidak berulang seperti yang sudah banyak membuat rakyat kecewa.

Pertama, teknis pelaksanaan MBG dapat diberikan langsung kepada orang tua murid untuk mengelola sajian menu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sehingga pihak pengawas yang disediakan oleh pemerintah tinggal melakukan pengawasan serta pendarahan yang dianggap perlu dilakukan perbaikan.

Kecuali itu, dengan memberikan dana untuk MBG kepada setiap orang tua murid atau wali dari masing-masing siswa yang dianggap perlu dan pantas memperoleh MBG, dapat dipersiapkan oleh masing-masing orang tua atau para wali murid yang disesuaikan dengan daftar menu yang harus disajikan setiap hari kepada para siswa penerima MBG tersebut. Jadi, selain efektif dan efisien dalan pelaksanaanya — tiada perlu biaya untuk membuat dapur, tiada perlu petugas pelaksana pengadaan MBG serta tiada perlu adanya petugas pengantar dan pengumpul kembali peralatan makan dari MBG itu — pasti akan lebih menghemat dana yang tidak perlu dihambur-hamburkan. Termasuk membeli sejumlah kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua yang sungguh fantastis nilainya itu.

Artinya, program MBG yang dilakukan oleh Presiden Prabowo akan lebih efektif dan efisien menyasar rakyat yang membutuhkan MBG tersebut, hingga bisa menekan jumlah kebocoran yang tidak perlu terjadi, namun sasarannya bisa lebih maksimal dinikmati oleh rakyat yang memang cukup banyak jumlahnya yang membutuhkan MBG dilaksanakan.

Pernyataan Hashim Djojohadikusumo tentang MBG yang dilontarkan pada acara Jaga Desa Award, Minggu 19 April 2026 di Jakarta, dapat dipahami sebagai bentuk perhatian terhadap program MBH yang benar-benar dapat dinikmati oleh rakyat. Demikian juga kritik dari masyarakat yang semakin meningkat atensinya, jelas menunjukkan pula harapan terhadap MBG dapat dilakukan dengan baik, efisien dan menyadari secara maksimal kebutuhan yang sangat diperlukan oleh warga masyarakat. Karena itu, teknis pelaksanaanya yang kacau dan buruk perlu dicarikan jalan keluar yang terbaik, sehingga hasil capaian program yang pro rakyat lainnya pun dapat mencapai sasaran dengan hasil yang maksimal.

MBG yang muncul dari pemikiran Prabowo Subianto mengatasi masalah stunting sangat tepat dan jenial. Seperti yang dilanjutkan dengan program “Sekolah Rakyat” dan akan terus ditimpali oleh gebrakan Koperasi Merah Putih untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sungguh baik dan luar biasa kesan dari keberpihakan program tersebut yang hendak diperuntukkan bagi rakyat. Setidaknya amanat UUD 1945 memang jelas memerintahkan kepada negara dan pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah fakir miskin dan anak terlantar serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karena itu sejak awal usulan dan gagasan dari pelaksanaan MBG, Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih hendaknya bisa maksimal diorientasikan untuk rakyat. Khususnya dalam rekrutmen tenaga pengajar, toh bisa memberi prioritas kepada guru honorer yang masih cukup banyak tidak mendapat perhatian — utamanya untuk diangkat menjadi pegawai tetap, tak lagi outsourcing atau pegawai honorer yang belum memiliki masa depan yang jelas untuk menunaikan karier profesionalnya sebagai pengajar.

Demikian idealnya untuk pengelola Koperasi Merah Putih dapat disinergikan dengan koperasi yang sudah ada di desa-desa untuk diberdayakan tata kelolanya. Memang harus diakui, tidak semua personil lama dari pengurus koperasi yang telah ada itu mempunyai niat dan tekat serta keinginan yang baik untuk mengutarakan kesejahteraan bagi rakyat, banyak. Namun pihak pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan seleksi secara lebih ketat, ketimbang membentuk lembaga yang baru yang sama sekali tidak memiliki pengalaman untuk mengelola koperasi guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena tujuan pokok dari koperasi bukan untuk memperkaya para pengurus seperti yang harus dan layak dilakukan juga dalam pelaksanaan MBG maupun sekolah rakyat.

Pada intinya warga masyarakat akan mendukung semua program pemerintah Presiden Prabowo yang serius berpihak kepada rakyat serta hendak segera meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam pengertian lahir dan bathin.

Pecenongan, 20 April 2026

DUGAAN ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DI PEMDA BEKASI MENELAN ANGGARAN Rp 105. 294. 710.227. 00.”

0

“DUGAAN ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DI PEMDA BEKASI MENELAN ANGGARAN Rp 105. 294. 710.227. 00.”

.BEKASI.MEDIACAKRABUANA.ID

.Ali Sopyan Wakil Ketua umum IWO Indonesia dan
Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta
Menyikapi kasus perjalanan dinas DPRD Kab Bekasi Belum Terdaftar di pengadilan diduga kasus tersebut di ijon kan Dimintak pihak jajaran Tipikor dan jamwas Kajagung turun tangan sebelum kasus tersebut di telan bumi . Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam negeri pada Dua SKPD
Tidak Tertib
LRA Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2024 (Audited) menyajikan
anggaran belanja perjalanan dinas senilai Rp105.294.710.227,00 dengan realisasi
senilai Rp82.817.865.104,00 atau 78,65%. Realisasi tersebut seluruhnya digunakan
untuk perjalanan dinas dalam negeri. Komponen biaya perjalanan dinas terdiri dari
uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya representasi bagi pejabat daerah serta pejabat eselon I dan II. Uang harian dan uang representasi
diberikan secara lumpsum, sementara biaya transportasi dan biaya penginapan
dibayarkan secara riil (at cost).
Khusus bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), biaya transportasi dan biaya penginapan dalam periode 1 Januari sampai
dengan 8 Oktober 2024 dibayarkan secara lumpsum berdasarkan Peraturan Presiden
53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional. Selanjutnya, Mahkamah Agung
memutuskan melalui Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2024 bahwa Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan untuk dicabut.

Hal tersebut
berakibat sejak tanggal 9 Oktober 2024, pembayaran perjalanan dinas pimpinan dan
anggota DPRD kembali dibayarkan secara at cost. Namun demikian Pemerintah
Kabupaten Bekasi tidak menerbitkan peraturan Bupati sebagai tindak lanjut atas putusan MA tersebut.
Atas kondisi tersebut, Plt. Sekretaris DPRD menyatakan bahwa sejak 9
Oktober 2024, Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menggunakan Peraturan
Bupati Nomor 127 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi
Nomor 63 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasisebagai tindak lanjut dari Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2024 yang mengatur
pembayaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD kembali dibayarkan
secara at cost.
Hasil pemeriksaan melalui analisis dokumen pertanggungjawaban
perjalanan dinas dan konfirmasi kepada pelaku perjalanan dinas, diketahui bahwa
biaya transport perjalanan dinas luar kota untuk daerah tujuan pemerintah daerah di
wilayah Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan sebagian
Provinsi Jawa Tengah, dipertanggungjawabkan berdasarkan penggunaan BBM jenis
Pertamax dan Dex sesuai dengan Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten
Bekasi TA 2024.
Selanjutnya berdasarkan analisis dokumen pertanggungjawaban perjalanan
dinas pada Sekretariat DPRD serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM) diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban berupa
Daftar Pengeluaran Riil (DPR) sebesar nilai batas atas Standar Biaya Masukan
Pemerintah Kabupaten Bekasi tanpa didukung nota pembelian BBM dan/atau nota
penggunaan jalan toll dengan rekapitulasi sebagai berikut.

Tabel 9

Plt Sekretaris DPRD menjelaskan bahwa tidak disertakannya dokumen
pengeluaran riil transportasi berupa kwitansi/nota untuk wilayah tersebut
dikarenakan kekurangpahaman yang beranggapan bahwa hal tersebut sudah tertuang
pada Keputusan Bupati yang mencantumkan besaran standar biaya BBM telah
memperhitungkan perkiraan biaya-biaya selama melakukan perjalanan sehingga
tidak perlu melampirkan bukti pendukung seperti struk toll maupun struk BBM.
Selain itu Kepala BKPSDM menyatakan bahwa telah dilakukan efisiensi dalam
melaksanakan perjalanan dinas dengan menggunakan kendaraan secara bersama-
sama, dan biaya transportasi dibayarkan hanya kepada pemegang kendaraan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah
melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak
Tetap
1) Pasal 1 ayat 12 yang menyatakan Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan
sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah;
2) Pasal 34 ayat 2 huruf c yang menyatakan Pertanggungjawaban biaya
Perjalanan Dinas Jabatan dengan melampirkan dokumen berupa tiketpesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda
transportasi lainnya; dan
3) Pasal 10 ayat 5 huruf b yang menyatakan bahwa biaya transport pegawai
dibayarkan sesuai dengan biaya riil berdasarkan fasilitas transpor
sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan menteri ini.
b. Peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bekasi Nomor 63 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bekasi, pasal 23 ayat 12 yang menyebutkan biaya transportasi
sebagaimana dimaksud terdiri dari:
1) Biaya BBM dan Tol;
2) Biaya Tiket (Pesawat/ Kapal Laut/ Kereta Api/ Bus);
3) Biaya Transportasi dari dan menuju Bandara; dan
4) Biaya Sewa Bus dari dan menuju bandara daerah asal dan daerah tujuan dan
dibayarkan sesuai dengan kebutuhan dan jenis moda transportasi mengacu dan
berpedoman pada Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Bekasi
yang berlaku.
Permasalahan tersebut mengakibatkan belanja perjalanan dinas dalam
negeri tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretariat DPRD dan Kepala BKPSDM selaku PA kurang optimal dalam
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b. PPK kurang optimal dalam melakukan pengujian pertanggungjawaban belanja
perjalanan dinas dalam negeri; dan
c. Bendahara Pengeluaran kurang optimal memahami ketentuan dalam melakukan
pembayaran perjalanan dinas dalam negeri.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala Sekretaris
Dewan dan Kepala BKPSDM menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK
dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar menginstruksikan
Sekretariat DPRD dan Kepala BKPSDM untuk:
a. Lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang
dipimpinnya;
b. Memerintahkan PPK agar lebih optimal dalam melakukan pengujian
pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri dengan berpedoman
kepada ketentuan yang berlaku; dan
c. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran agar lebih optimal memahami ketentuan
dalam melakukan pembayaran perjalanan dinas dalam negeri.Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Bupati akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya…..!!!

Pengeboran Pertama Sumur Wakaf Untuk Pondok Pesantren Babussalam”

0

“Pengeboran Pertama Sumur Wakaf Untuk Pondok Pesantren Babussalam”

Mediacakrabuana.id

Assalamu’alaikum Pak Ali
Bagaimana kabarnya Pak? Semoga sehat wal’afiyat selalu dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT. ☺️

Bismillah, di bulan April ini, izin menyampaikan informasi terkait laporan penyaluran amanah yang Bapak titipkan melalui kami.

Alhamdulillah, berkat dukungan para donatur, saat ini Pengeboran Pertama Sumur Wakaf untuk Pondok Pesantren Babussalam sedang dilaksanakan! 💧✨ Ini merupakan titik sumur bor ke-88 yang diikhtiarkan oleh Marwah Wakaf Indonesia. Terima kasih telah menjadi jawaban atas doa-doa para santri selama ini.

Namun, perjuangan kita belum selesai. Di tempat lain, masih banyak santri yang tengah mengalami krisis air bersih. Untuk berwudhu, mandi, dan kebutuhan sehari-hari, mereka harus melewati pesawahan dan jalan curam menuju sumber air. Air di sekitar pesawahan pun rawan tercampur pestisida yang membahayakan kesehatan mereka. 🙏😊

Oleh karena itu, kami mengajak kembali Pak Ali untuk ikut serta menghadirkan air bersih berkelanjutan melalui program Pembangunan Sumur Wakaf di titik-titik pesantren selanjutnya.

Mari alirkan kebaikan sekarang. Titipan sedekah terbaik dapat disalurkan melalui:
– Bank Mandiri: 132.0044.5566.20
– Bank BRI: 04.070.1001.8223.04
– Bank BSI: 89.001.89.002
– Bank Muamalat: 10.8001.4664
Atas nama Yayasan Marwah Wakaf Indonesia

Semoga sedekah ini menjadi penolak bala, penambah rezeki, dan pembuka pintu-pintu kebaikan yang tidak terputus untuk Bapak dan keluarga. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin. 🤲☺️

( Red )

Warga Ujan Mas Baru Tanda Tangan Surat Pernyataan, Terkait Proyek Jalan Cor, Ada Apa?

0

Warga Ujan Mas Baru Tanda Tangan Surat Pernyataan, Terkait Proyek Jalan Cor, Ada Apa?

MUARA ENIM – MEDIACAKRABUANA.ID

Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Cor Dusun 1 Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim disoal. Pasalnya, pengerjaan proyek ini membuat warga sekitar merasa kecewa.

Bukti kekecewaan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh puluhan warga sekitar proyek jalan di Ujan Mas Baru Dusun 1.

Salah satu Warga setempat, Hairul Syeh mengatakan, kalau warga merasa kecewa atas pengerjaan proyek tersebut. Sebab, pengerjaan proyek tersebut telah merusak jalan swadaya masyarakat yang ada, akibat dilalui pengerjaan proyek tersebut.

“Dari pekerjaan tersebut jalan swadaya kami di desa mengalami kerusakan, karena dilewati kendaraan saat pembangunan jalan cor tersebut. Katanya akan diperbaiki, tetapi sampai pekerjaan selesai belum juga diperbaiki,” ungkapnya.

Anehnya lagi, tambah dia, pengerjaan jalan cor tersebut dibangun secara spot-spot. Yang diperkirakan totalnya ada sekitar 110 meter jalan yang dispot-spot tidak dibangun.

“Kami warga sangat kecewa sekali. Dan mempertanyakan kenapa pembangunan jalan tersebut dikelang-kelang (Spot-spot) ,” tanyanya.

Selain itu, berdasarkan surat pernyataan yang telah ditanda tangani oleh warga terkait ketidaksetujuan terhadap pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Lingkar Dusun 1, Desa Ujan Mas Baru dengan tiga poin, diantaranya, pertama warga tidak menyetujui dan menerima hasil pekerjaan proyek tersebut, kedua menurut penilaian warga dan pengamatan kami sebagai warga setempat hasil pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan nilai anggaran yang ditetapkan, ketiga warga meminta agar pihak terkait melakukan peninjauan ulang terhadap hasil pekerjaan proyek tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan aturan.

Terpisah, salah satu kontrol sosial sekaligus warga Ujan Mas Baru, Dirmanto mengaku sangat kecewa dan menyesalkan atas pekerjaan proyek peningkatan jalan cor didusun 1 Ujan Mas Baru ini. Sebab, ungkapan kekecewaan warga sekitar proyek ini jelas menjadi bukti serius.

Begitu juga dengan kualitas dan mutu pekerjaan sangat diragukan, sebab badan jalan sudah ada yang retak dan tanah badan jalan sudah ada yang longsor.

“Ini atensi bagi APH untuk segera diperiksa atas pembangunan proyek tersebut, sebab patut diduga kualitas dan mutu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi,” tutur Dirmanto.

Ditambahkannya, ia selaku masyarakat akan melaporkan proyek ini dan mengawal serius terkait laporan pekerjaan proyek ini.

Terpisah, saat media ini mencoba untuk mengkonfirmasi pada PPK proyek, Erwin belum ada ditempat. Namun media berusaha mencari nomor kontak PPK, tetapi beberapa staf diruangan PPK tidak ada memberikan informasi.(KHAIRLANI)

DIDUGA PEJABAT PENJAHAT PEMBORONG PEMBOHONG PEMKAB MUARA ENIM KEBOBOLAN ANGGARAN”

0

“DIDUGA PEJABAT PENJAHAT PEMBORONG PEMBOHONG PEMKAB MUARA ENIM KEBOBOLAN ANGGARAN”

.Muara Enim Sumsel Mediacakrabuana.id

ALI SOPYAN menyoroti adanya anggaran proyek PUPR Kab. Muara Enim amburadul
Sudah wajar jika dikatan pejabat penjahat pemborong pembohong Pasalnya
Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak atas 21 Paket Pekerjaan Belanja Modal
JJI pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pemkab Muara Enim pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Modal
Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) sebesar Rp 850. 855.615.359 dan telah
direalisasikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp786.229.627.683,74 atau 92,40% dari anggaran. Realisasi tersebut antara lain
untuk Dinas PUPR sebesar Rp 696 .195. 564286,00.
LHP atas Belanja Daerah Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Muara
Enim Nomor 14/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tanggal 15 Januari 2025, BPK
mengungkapkan permasalahan Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak atas 13 Paket
Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUPR sebesar
Rp3.194.452.899,46. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati
Muara Enim agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan
pembayaran kepada penyedia sebesar Rp3.194.452.899,46 sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Muara Enim
Tahun 2024, telah dilakukan pemeriksaan atas Belanja Modal JJI atas 23 paket
pekerjaaan sebesar Rp20.148.514.962,38. Berdasarkan hasil reviu dokumen
kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilaksanakan
bersama PPK, Penyedia, dan Pengawas Lapangan, serta didampingi oleh
Inspektorat Pemerintah Kabupaten Muara Enim diketahui bahwa terdapat sembilan
paket pekerjaan JJI tidak dilakukan uji kualitas baik sebelum maupun setelah
penghamparan. Atas hal ini, PPK tidak dapat memastikan mutu yang terpasang di
lapangan telah sesuai dengan kontrak. PPK hanya dengan mendapatkan laporan
kondisi lapangan dari pengawas dan pelaksana. Hal ini dikarenakan metode
pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada pelaksana.
Sehubungan dengan hal di atas, untuk melaksanakan pengujian kualitas
pekerjaan JJI, benda uji yang telah di-core menggunakan core drill diberi penanda
dan kode benda uji untuk disimpan dan diantar ke laboratorium. Pengujian kualitas
kuat tekan beton dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yaitu Universitas Bandar
Lampung (UBL). Berdasarkan hasil pengujian kualitas pekerjaan di laboratorium
diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar
Rp2.463.039.603,15 dengan uraian sebagai berikut.
a. Kurang Kualitas atas Delapan Paket Pekerjaan Beton Sebesar
Rp723.830.355,54
Atas pekerjaan beton yang dilakukan uji kualitas, telah dilakukan pemeriksaan
fisik bersama PPK, Penyedia, dan Pengawas Lapangan serta didampingi oleh
Inspektorat Kabupaten Muara Enim. Pada kontrak pekerjaan beton
direncanakan mutu K-250 kg/cm² setara dengan kuat tekan sebesar (f’c) 20
MPa setara dengan kuat tarik lentur (f’s) 3,35 Mpa. Namun, berdasarkan
laporan hasil pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Pengujian Teknik
Sipil Universitas Bandar Lampung Nomor 0327/LABTEK-
UBL/BPK/IV/2025 tanggal 14 April 2025 diketahui bahwa mutu beton yang
dihasilkan tidak memenuhi mutu rencana.Selanjutnya, sesuai dengan Seksi 5.3.10.1).b) Spesifikasi Umum Bina Marga
(Rev 2), atas ketidaksesuaian mutu pekerjaan tersebut maka terdapat koreksi
faktor pembayaran berupa persentase penurunan harga satuan pekerjaan yaitu
Beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan harga Satuan
dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% – 4% x penurunan setiap 0,1 MPa
kuat lentur. Dengan demikian terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak
sebesar Rp723.830.355,54 dengan rincian pada Lampiran 5.
b. Kurang Kepadatan atas 13 Paket Pekerjaan Aspal Sebesar
Rp1.739.209.247,61
Atas pekerjaan aspal yang dilakukan uji kualitas, telah dilakukan pemeriksaan
fisik bersama PPK, Penyedia, dan Pengawas Lapangan serta didampingi oleh
Inspektorat Kabupaten Muara Enim. Pada kontrak pekerjaan aspal
direncanakan memiliki berat jenis sesuai Job Mix Formula (JMF) masing-
masing kontrak pekerjaan. Ketika pelaksanaan pekerjaan, kemungkinan
terdapat perbedaan berat jenis yang terpasang sehingga penyedia jasa harus
melakukan pengujian kepadatan.
Berat jenis setelah pelaksanaan digunakan untuk mendapatkan persentase
kepadatan yang dapat diterima dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah d.h.i.
Dinas PUPR dibandingkan dengan berat jenis pada JMF. Berdasarkan reviu
dokumen kontrak berupa backup data, diketahui bahwa backup data dibuat
tidak berdasarkan hasil pemeriksaan kualitas setelah pelaksanaan pekerjaan
karena berat jenis yang digunakan dalam perhitungan tonase aspal pada
backup data merupakan berat jenis rencana sesuai JMF awal.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan laporan hasil pengujian yang
dilakukan olehLampung Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar
Lampung Nomor 0327/LABTEK-UBL/BPK/IV/2025 tanggal 14 April 2025
dan 0405/LABTEK-UBL/BPK/IV/2025 tanggal 3 Mei 2025 menunjukkan
bahwa kepadatan aspal yang dihasilkan tidak memenuhi ketentuan kepadatan.
Sesuai dengan Seksi 6.3.7.2) terkait dengan Pengendalian Mutu dan
Pemeriksaan di Lapangan Campuran beraspal, diketahui bahwa kepadatan
semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan tidak boleh kurang dari
98% untuk semua jenis campuran beraspal lainnya selain Hot Rolled Sheet
(HRS). Oleh karena itu, jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran
beraspal yang telah dipadatkan kurang dari ketentuan, tetapi semua aspek
memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki
kecuali pengawas pekerjaan dapat menerima pekerjaan campuran beraspal
tersebut dengan harga satuan dikalikan dengan faktor pembayaran.
Dengan demikian, atas ketidaksesuaian kepadatan pekerjaan tersebut maka
terdapat penyesuaian Faktor Pembayaran berupa penurunan persentase harga
satuan pekerjaan sebesar Rp1.739.209.247,61 dengan rincian pada Lampiran
6.
Nilai kelebihan pembayaran karena koreksi harga satuan masing-masing
pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan PPK, Penyedia dan diketahui oleh
Kepala SKPD selaku PA. Dari 21 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh 18

Penyedia, sebanyak 11 penyedia sepakat dengan hasil perhitungan serta
menandatangani BAPPHPF. Satu penyedia belum hadir, enam penyedia belum
menandatangani BA tanpa keterangan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b
merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan
pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan;n
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan.
b. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) pada:
1) Divisi 5 Perkerasan Berbutir dan Perkerasan beton Semen Seksi 5.3
Perkerasan Beton Semen pada 5.3.10 Pengukuran dan Pembayaran pada
pasal 5.3.10.1).b). yang di antaranya menyatakan bahwa beton dengan
kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan <100% dari kuat
lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan Harga
Satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100%-4% x penurunan
setiap 0,1 MPa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap
kuantitas aktual dalam lot tersebut; dan
2) Divisi 6 Perkerasan Aspal Seksi 6.3 Campuran Beraspal Panas pada:
a) 6.3.7.2) terkait dengan Pengendalian Mutu dan Pemeriksaan di
Lapangan Campuran beraspal, yang menyatakan bahwa kepadatan
semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan tidak boleh
kurang dari 98% untuk semua jenis campuran beraspal lainnya
selain HRS;
b) 6.3.8 Pengukuran dan Pembayaran poin 1) j) ii) Kepadatan Kurang
yang menyatakan bahwa jika kepadatan rata-rata semua jenis
campuran beraspal yang telah dipadatkan kurang dari ketentuan,
tetapi semua aspek memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang
kurang ini harus diperbaiki kecuali pengawas pekerjaan dapat
menerima pekerjaan campuran beraspal tersebut dengan harga
satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran.
c. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan pada Syarat-Syarat Umum dan
Syarat-Syarat Khusus Kontrak yang di antaranya menyatakan bahwa:Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) secara konsisten untuk mencapai
mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan; dan
2) Pengguna Jasa dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan
penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan
fisik pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Masa manfaat hasil pekerjaan sesuai mutu yang diharapkan tidak tercapai;
b. Kelebihan pembayaran 18 paket pekerjaan atas ketidaksesuaian spesifikasi
sebesar Rp2.002.819.807,10; dan
c. Potensi kelebihan pembayaran tiga paket pekerjaan Belanja Modal JJI sebesar
Rp460.219.796,05.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR selaku PA kurang melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal JJI; dan
b. PPK dan Pengawas Lapangan pada Dinas PUPR kurang cermat dalam
mengendalikan metode pelaksanaan di lapangan, mengawasi dan memeriksa
hasil pekerjaan fisik yang terpasang sesuai spesifikasi kontrak.
Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat
dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi)

Ironi Anggaran DPRD Kota Tangerang: Perjalanan Dinas Rp51 Miliar di Tengah Bayang-Bayang Kasus Korupsi*

0

*Ironi Anggaran DPRD Kota Tangerang: Perjalanan Dinas Rp51 Miliar di Tengah Bayang-Bayang Kasus Korupsi*

TANGERANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Lembaga legislatif Kota Tangerang kembali menjadi pusat sorotan tajam publik. Belum usai perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan pengadaan tablet mewah senilai Rp17 juta per unit, kini DPRD Kota Tangerang mencatatkan rekor sebagai instansi dengan alokasi perjalanan dinas tertinggi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk tahun 2026.

Lonjakan fantastis anggaran 2026. Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP hingga Sabtu (18/4/2026), total pagu anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Tangerang untuk tahun 2026 menyentuh angka Rp51.338.482.000.

Angka ini membengkak sebesar Rp12,9 miliar (naik 33%) dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp38,4 miliar. Kenaikan drastis ini memicu pertanyaan kritis mengenai urgensi kunjungan kerja di tengah kampanye efisiensi anggaran daerah.

Rentetan kontroversi dari Tablet mewah hingga laporan dikejaksaan. Publik melihat lonjakan anggaran ini sebagai hal yang kontras dengan dua isu hukum dan kebijakan yang saat ini menjerat kredibilitas dewan:

– Laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang mengenai dugaan penyelewengan dana tunjangan anggota DPRD tahun 2025 kini belum ada kejelasan..

– Proyek pengadaan 50 unit tablet senilai **Rp858 juta** pada akhir 2025 masih menyisakan polemik. Dengan harga satuan **Rp17,16 juta**, perangkat tersebut dinilai terlalu mewah (over-spec) jika hanya digunakan untuk fungsi administratif dasar, menciptakan potensi pemborosan ratusan juta rupiah.

Secara administratif, kenaikan anggaran perjalanan dinas sering kali dipicu oleh penyesuaian Standar Biaya Masukan (SBM) nasional atau intensitas koordinasi legislasi ke pusat. Namun, tanpa rincian rencana kerja (output) yang jelas, angka Rp51,3 miliar tersebut rentan dipersepsikan sebagai “wisata politik” bagi para wakil rakyat.

Sekjen LBH BONGKAR ‘Irwansyah,S.H., menekankan bahwa transparansi adalah harga mati. “Publik butuh pembuktian bahwa setiap rupiah itu berbanding lurus dengan kualitas kinerja legislatif, bukan sekadar menghabiskan kuota anggaran,”* tegasnya.

Dinding bisu Sekretariat Dewan. Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Kota Tangerang, **Teddy Bayu Saputra**, masih mempertahankan sikap bungkam. Upaya konfirmasi mengenai merek dan spesifikasi tablet premium, hingga rincian agenda perjalanan dinas 2026 yang membengkak, belum membuahkan hasil.

Penolakan untuk memberikan klarifikasi ini memperkuat spekulasi negatif dan menurunkan indeks transparansi lembaga legislatif di mata warga. Kondisi ini berbanding terbalik dengan pihak eksekutif Pemkot Tangerang yang baru saja menerima apresiasi kinerja pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025 lalu. Ketimpangan integritas antara eksekutif dan legislatif ini kini menjadi rapor merah bagi tata kelola pemerintahan di Kota Tangerang.

Editor: Enjelina
Reporter: SM

DUGAAN PEJABAT KORUPTOR BANGSAT DI PEMKAB PALI SUMSEL”

0

“DUGAAN PEJABAT KORUPTOR BANGSAT DI PEMKAB PALI SUMSEL”

.PALI SUMSEL” MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan wakil Ketua Umum Iwo Indonesia Mendesak Pihak Tipikor Kajati Sumsel mengusut Anggaran Proyek pembangunan gedung perpustakaan kab.pali di duga keras menjadi santapan gerombolan pejabat koruptor bangsat . Pasalnya 14.Perencanaan, Pemilihan Penyedia, dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan
Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten PALI Tidak sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten PALI menganggarkan Belanja Modal Gedung dan
Bangunan sebesar Rp137.376.149.150,00 dengan realisasi sebesar
Rp135.285.705.657,00 atau 98,48%. Diantaranya sebesar Rp9.869.155.000,00
merupakan realiasasi Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah pada Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan. Pekerjaan tersebut dilakukan tender sebanyak dua kali,
setelah tender pertama dinyatakan gagal. Tender kedua menetapkan CV Chy sebagai
pemenang tender dan pelaksana pekerjaan dengan kontrak Nomor 08/Perpus/PPK-
SPK/GEDUNG/IV/2024 senilai Rp9.869.155.000,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan, kontrak, dan dokumen pendukung
lainnya serta permintaan keterangan dengan pihak-pihak terkait diketahui permasalahan
permasalahan sebagai berikut.
a. Calon Penyedia Terindikasi Terlibat Dalam Penyusunan HPS
Hal tersebut diketahui berdasarkan kronologis kejadian sebagai berikut.
1) Pada tanggal 02 Januari 2024 Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, PPK,
dan Konsultan Perencana melakukan rapat terkait pembahasan finalisasi Detail
Engineering Design (DED) Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah
Kabupaten PALI. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sdr. OSR dari CV Chy selaku
calon penyedia. Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan, dan PPK Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan, Sdr. OSR
merupakan calon penyedia yang akan mengerjakan Pembangunan Gedung
Perpustakaan. Pada rapat tersebut, Sdr. OSR menyatakan harga satuan pekerjaan
Pembangunan Gedung Perpustakaan terlalu rendah terutama harga satuan
pekerjaan bore pile.
2) Selanjutnya, PPK melakukan perubahan HPS yang digunakan untuk tender kedua
dengan mengakomodasi permintaan Sdr. OSR atas persetujuan Kepala Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan. Analisis atas HPS PPK menunjukkan bahwa
terdapat perubahan luas bangunan dan harga satuan. PPK Pekerjaan
Pembangunan Gedung Perpustakaan menyatakan bahwa perubahan luas
bangunan dan pengurangan item pekerjaan dilakukan untuk mengakomodasi
kenaikan harga satuan. Lebih lanjut, PPK melakukan komunikasi dengan Sdr.
OSR mengenai harga satuan pekerjaan pada HPS tender kedua. Setelah ada
persetujuan dari Sdr. OSR, HPS baru di proses PPK untuk tender kedua. Analisis
atas HPS PPK yang digunakan pada tender pertama dan tender kedua
menunjukkan ada perubahan harga satuan yang signifikan pada item pekerjaanAnalisis lebih lanjut atas, dokumen Bill of Quantity (BOQ) Dokumen Tender,
dokumen excel HPS PPK dan dokumen excel Analisis Harga Satuan CV Chy
yang diunggah ke LPSE menunjukkan terdapat kesamaan struktur dokumen
seperti baris yang disembunyikan dan yang ditampilkan. Selain itu, terdapat
kesamaan lima digit angka di belakang koma untuk beberapa perhitungan item
pekerjaan. Hal ini menunjukkan indikasi CV Chy memiliki dokumen HPS PPK
dan menggunakannya sebagai dokumen penawaran. Hal ini memperkuat indikasi
adanya komunikasi dan kesepakatan antara PPK dan Sdr. OSR selaku wakil CV
Chy mengenai perubahan nilai HPS, serta memberikan keistimewaan kepada CV
Chy selaku calon penyedia yang tidak dimiliki oleh calon penyedia lain.Proses Pemilihan Penyedia Tidak Sesuai dengan Persyaratan pada Dokumen
Pemilihan
Hasil pemeriksaan atas proses pemilihan penyedia pada pekerjaan Pembangunan
Gedung Perpustakaan Daerah dan permintaan keterangan kepada Pokja Pemilihan
menunjukkan hal-hal berikut.
1) Pelaksanaan tender untuk pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan daerah
dilakukan sebanyak dua kali. Tender pertama dinyatakan gagal karena tidak
terdapat peserta tender yang menyampaikan dokumen kualifikasi.
2) Hasil evaluasi ulang atas dokumen kualifikasi dan penawaran yang disampaikan
CV Chy selaku pemenang tender ulang menunjukkan terdapat ketidaksesuaian
dengan persyaratan yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) dan
Lembar Data Pemilihan (LDP) antara lain:
a) Tidak mengunggah IUJK yang masih berlaku/Sertifikat Standar terverifikasi
untuk KBLI 41016;
b) Tidak mengunggah SBU;
c) Tidak menyampaikan bukti kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir; dan
d) Tidak menyampaikan pengalaman kerja untuk personel dengan jabatan
Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung sesuai LDP dan KAK.
3) Pokja Pemilihan memahami dan sependapat setelah dilakukan reviu ulang
seharusnya CV Chy digugurkan pada saat evaluasi penawaran. Pokja Pemilihan
menyatakan seharusnya tender dinyatakan gagal, dan Pekerjaan Pembangunan
Gedung Perpustakaan Daerah dilakukan tender ulang. Pokja Pemilihan tidak
dapat menjelaskan alasan tidak menggugurkan CV Chy dan tetap melanjutkan
evaluasi hingga ditetapkan menjadi pemenang tender.Pemahalan harga sebesar Rp1.675.342.528,53
Hal tersebut diketahui berdasarkan komparasi analisa harga satuan dokumen
penawaran CV Chy, HPS tender pertama, dan HPS tender kedua. Berdasarkan
komparasi tersebut, terdapat harga satuan 55 item yang mengalami perubahan harga
dari HPS tender pertama dan kedua dengan rincian sebagai berikut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi)

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Untuk Pembangunan KDMP Akan Gugatan Ke Pengadilan…

0

“Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Untuk Pembangunan KDMP Akan Gugatan Ke Pengadilan”

 

-INDRAMAYU JAWA BARAT MEDIACAKRABUANA.ID

:Sejumlah warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu melaporkan dugaan maladministrasi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu pada H Hambali dinilai Cacat hukum.

Perwakilan warga, menyebut laporan dilayangkan karena proses tukar guling TKD di Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng seluas 300 Bata diduga tidak sesuai prosedur Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Poin yang Dipersoalkan Warga adalah sebagai berikut ini:
1. Musyawarah Desa ; Warga mengklaim belum pernah diundang musdes membahas tukar guling
2. Izin Bupati ; Diduga belum mengantongi persetujuan Bupati Indramayu selaku pembina desa
3. Nilai Wajar ;Tanah pengganti dinilai tidak sepadan dari sisi luas, nilai, dan manfaat
4. Transparansi ; Berita acara dan dokumen tukar guling belum bisa diakses publik

Dikatakan Ahmad Fuadi SH salah satu Warga Desa Kedungwun pada wartawan Kamis 16/04/2026, kami laporkan bukan menuduh, tapi minta kejelasan. Tanah Kas desa itu aset warga. Kalau memang tukar guling, harusnya terbuka dan sesuai aturan, ujarnya.

Ditegaskan Ahmad Fuadi SH, ada tiga poin yang cukup krusial yang perlu kami sampaikan ;-Pertama terkait dengan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kedungwungu sebagai program skala Nasional.

Pada hakekatnya saya sebagai masyarakat Desa Kedungwungu sangat mendukung 100 persen, bahkan saya siap saat dimintai sumbangsih pemikiran maupun tenaga nya saya siap.

-Kedua tetapi saya sangat menyayangkan sekali terkait dengan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP ) Desa Kedungwungu ini karena pembangunan KDMP tersebut tidak dibangun diatas tanah Desa Kedungwungu tetapi dibangunnya diatas milik H Hambali.

Dalam hal ini Pemdes Kedungwungu menukar gulingkan Tanah Kas Desa kepada H Hambali dan saat ini tanahnya H Hambali dibangun untuk KDMP Desa Kedungwungu.Ketiga hal yang sangat parah dalam konteks tukar guling, secara luas tanah milik Pemdes Kedungwungu lebih luas dari tanah milik H Hambali.

Dikatakan Ahmad Fuadi,SH tanah kas Desa Kedungwungu seluas 300 Bata sedangkan tanah milik H Hambali seluas 174 Bata, maka dalam hal ini kami selaku masyarakat Desa Kedungwungu merasa kecewa.

Kami selaku masyarakat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Indramayu dan saat ini proses hukum nya masih berjalan dan bahkan disinyalir Pemdes Kedungwungu ini tidak menghormati proses hukum, kenapa hal tersebut saya sampaikan seperti ini karena saat ini masih dalam rangkaian proses Sengketa tanah dalam gugatan, akan tetapi pembangunan KDMP tetap dilaksanakan, tegasnya.

Banding, Mantan Sekda & Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, Hukuman Malah Diperberat

0

“Banding, Mantan Sekda & Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, Hukuman Malah Diperberat”

SEMARANG | MEDIACAKRABUANA.ID

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan juga Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhi hukuman 2,5 tahun penjara tanpa denda.

Dalam sidang banding tersebut, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperberat hukuman terhadap Awaluddin Muuri dalam kasus korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh BUMD.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dalam putusan tersebut, hukuman Awaluddin yang sebelumnya dijatuhi 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, kini diperberat menjadi 10 tahun penjara. Tidak hanya itu, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

“Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” ujarnya di Semarang, Kamis (16/04/2026).

Ia menambahkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap itu akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 1,5 tahun.

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memperberat hukuman terhadap Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain. Vonis yang sebelumnya 3 tahun 9 bulan penjara kini meningkat drastis menjadi 10 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2,5 tahun.

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian lahan HGU milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Kecamatan Cipari oleh Perumda Kawasan Industri Cilacap melalui PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan nilai mencapai Rp 237 miliar.

Dalam proses tersebut, Direktur Utama PT RSA, Andhy Nur Huda, diduga memberikan sejumlah uang kepada Awaluddin Muuri sebesar Rp 1,8 miliar dan kepada Iskandar Zulkarnain sebesar Rp 4,3 miliar. (*)

Enam Kandidat Lolos Seleksi, Tunggu Penetapan DPP PKB

0

Enam Kandidat Lolos Seleksi, Tunggu Penetapan DPP PKB

Muara Enim, Mediacakrabuana.id

Rasarnusantara proses pemetaan DPP calon kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Muara Enim resmi rampung dalam Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar di Hotel Griya Serasan Sekundang, Sabtu (18/4/2026).

Ketua DPC PKB Kabupaten Muara Enim, Muhammad Candra, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian Muscab telah berjalan sesuai mekanisme organisasi, mulai dari pembahasan hingga pengambilan keputusan.
“Prosesnya berjalan tertib dan sesuai aturan.

Dari hasil Muscab ini, ada enam nama yang dinyatakan lolos dan akan kami ajukan ke DPP untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Candra usai kegiatan.

Enam nama yang dimaksud yakni Muhammad Candra, Parhan, Sefti agsiadi, Junizar, Desy Riyanah, dan M. Pasma Ajiansyah st. Mereka dinilai memenuhi kriteria, baik dari sisi kapasitas, pengalaman, maupun komitmen dalam membangun organisasi ke depan.

Penetapan keenam kandidat tersebut merupakan hasil pembahasan bertahap dalam forum Muscab yang berlangsung dinamis namun tetap terarah.

Rapat Pleno I membahas tata tertib persidangan, dilanjutkan Pleno II dengan agenda laporan pertanggung jawaban (LPJ) DPC serta penilaian dari DPP.

Selanjutnya, Rapat Pleno III mengulas rancangan pokok-pokok program kerja organisasi. Pada tahap akhir, yakni Rapat Pleno IV, forum menetapkan calon pengurus, termasuk pembacaan nama-nama calon Ketua DPC berdasarkan hasil pemetaan DPP serta usulan tambahan dari peserta Muscab.

Proses seleksi sendiri dilakukan secara ketat oleh tim pemetaan dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan transparansi. Dari sejumlah nama yang mengemuka, enam kandidat tersebut dinilai paling layak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Selanjutnya, nama-nama tersebut akan diusulkan secara resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB guna memperoleh persetujuan akhir melalui surat keputusan.

Penetapan dari DPP akan menjadi dasar pembentukan kepengurusan definitif DPC PKB Kabupaten Muara Enim periode mendatang.

Diharapkan, hasil pemetaan ini mampu memperkuat struktur organisasi sekaligus menghadirkan kepemimpinan yang solid, adaptif, dan progresif dalam menjawab dinamika politik ke depan.
(KHAIRLANI)

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

0

 

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

*Deli Serdang,—* Mediacakrabuana.id

Praktik perjudian ilegal kembali menodai ketertiban masyarakat. Sebuah arena judi sabung ayam yang diduga kuat dikelola oleh oknum bernama Edy, dilaporkan beroperasi secara bebas dan terang-terangan di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, arena perjudian ini tidak sekadar beroperasi secara sembunyi-sembunyi, melainkan dikelola layaknya bisnis legal yang memiliki jadwal operasional tetap. Menantang supremasi hukum, arena sabung ayam ini dilaporkan buka setiap hari tanpa ada hambatan.

Lebih ironisnya lagi, pengelola bahkan secara khusus mengadakan event atau partai besar pada setiap akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu. Pada hari-hari tersebut, perputaran uang haram di lokasi ini diduga melonjak drastis dengan kehadiran para pemain dan penonton yang datang dari berbagai daerah di luar Kutalimbaru.

Praktik perjudian yang dibiarkan beroperasi setiap hari ini tentu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum setempat. Warga sekitar yang enggan dipublikasikan namanya mengaku resah dengan aktivitas ilegal tersebut, karena tidak hanya memicu kerumunan, tetapi juga berpotensi meningkatkan kriminalitas dan merusak tatanan sosial lingkungan.

“Ini beroperasi setiap hari, apalagi kalau Sabtu dan Minggu itu ada event besar, sangat ramai. Kami heran kenapa tempat seperti ini bisa seolah tidak tersentuh hukum,” ujar salah seorang sumber warga kepada media pada Sabtu 18/4/2026.

Perlu ditegaskan bahwa praktik perjudian jenis apa pun, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana yang secara gamblang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Bungkam, Kanit Reskrim Janji Melidik

Sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan berita (cover both sides), redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada otoritas penegak hukum setempat. Namun sangat disayangkan, pucuk pimpinan di wilayah hukum tersebut justru menunjukkan sikap pasif. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kutalimbaru memilih bungkam dan tidak memberikan respons atau klarifikasi apa pun terkait keberadaan arena judi yang beroperasi bebas di wilayah kekuasaannya tersebut.

Sementara itu, tanggapan bernada normatif datang dari Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru. Saat dimintai keterangan secara terpisah, pihaknya memberikan jawaban singkat terkait keresahan masyarakat ini.

“Kita lidik dan tindak lanjut,” jawab Kanit Reskrim singkat.

Pernyataan “lidik dan tindak lanjut” ini kini menjadi utang moral dan profesional institusi kepolisian kepada publik. Publik dan tokoh masyarakat mendesak agar janji penindakan tersebut tidak sekadar menjadi retorika atau jawaban peredam isu semata.

Diperlukan langkah konkret, tegas, dan transparan dari Polsek Kutalimbaru, yang bila perlu diback-up langsung oleh Polrestabes Medan hingga Polda Sumatera Utara, untuk segera menggerebek lokasi dan menyeret oknum pengelola bernama Edy ke meja hijau. Pembiaran terhadap praktik ini hanya akan mencederai muruah aparat dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.

Hukum harus ditegakkan tajam ke segala arah tanpa pandang bulu, dan tidak boleh ada satu pun individu atau kelompok yang merasa kebal hukum di Republik ini. *(Tim/AG)*

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

0

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

*Sumut – Gunung Sitoli – Nias,-* Mediacakrabuana.id

16 APRIL 2026 Sebuah kasus saling laporan penganiayaan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam publik karena adanya perbedaan penanganan yang mencolok antara dua pihak yang terlibat. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan objektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Peristiwa bermula pada 21 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

Terjadi perkelahian antara Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa. Keduanya kemudian saling melaporkan ke Polres Nias dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP ayat 1 dari KUHPidana tahun 1946 , atau pasal 466 dari KUHPidana no 1 tahun 2023 .

Laporan yang diajukan oleh Syukur Baginoto Harefa tercatat dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Namun, pada 12 Februari 2026, penyelidikan terhadap laporan ini resmi dihentikan oleh pihak kepolisian ditandai dengan nomor ; B / 602.C / II / Res.1.6 / 2026 / Reskrim ,  dengan alasan “belum ditemukan adanya peristiwa pidana”.

Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur Baginoto Harefa justru berlanjut hingga tahap penetapan tersangka.

Hingga saat ini, Syukur Baginoto Harefa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka ditandai dengan nomor ; S.pgl / Tsk.1 /  302 / IV / Res .1.6 / 2026 / Reskrim , dalam kasus tersebut .

Dengan adanya kasus ini bertambah nya ketidak percayaan publik terhadap Institusi Kepolisian . Masyarakat kian meragukan kinerja dan penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Polri .

Di tempat terpisah , Kuasa hukum Syukur Baginoto Harefa dikonfirmasi awak media menjelaskan , “Kami menuntut kejelasan dan keadilan! Bagaimana mungkin dua kasus yang berasal dari peristiwa yang sama, dengan dugaan pelanggaran yang sama, diperlakukan secara berbeda secara drastis?” tegas Ridzwan, S.H., M.H., dengan nada tegas dan berapi-api.

“Jika alasan penghentian laporan klien saya adalah ‘tidak ada unsur pidana’, maka logikanya laporan sebaliknya juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Kenapa justru klien saya yang menjadi tersangka? Ini bukan penegakan hukum, ini terlihat seperti pemilihan pihak!” tambahnya.

Lanjut , Ridzwan juga menyoroti perlunya intervensi dari pihak yang lebih tinggi. “Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan meneliti kasus ini. Jangan biarkan citra Polri ternoda oleh penanganan yang tidak transparan dan tidak konsisten. Selain itu, kami juga mengharapkan perhatian serius dari Komisi III DPR RI sebagai lembaga yang bertugas mengawasi bidang hukum dan HAM, untuk melakukan kajian mendalam agar keadilan benar-benar ditegakkan.”

“Kami tidak akan diam. Hukum harus tegak lurus, tidak boleh tumpul ke satu pihak dan tajam ke pihak lain. Rakyat menuntut kebenaran!” pungkas Ridzwan dengan tegas.

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masyarakat luas. Banyak yang mempertanyakan standar ganda dalam penegakan hukum dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diharapkan Polri segera memperbaiki citranya , mulai dari struktur yang diatas hingga jajaran bawahnya . Ketidak percayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia menjadi tamparan keras buat institusi Polri. Publik mengharapkan penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik agar masyarakat bisa mendapatkan keadilan dan kenyamanan dalam berbangsa dan bernegara . *(Tim)*

LAPAS NARKOTIKA KELAS IIB BANYUASIN TEGASKAN KOMITMEN ZERO HALINAR

0

“LAPAS NARKOTIKA KELAS IIB BANYUASIN TEGASKAN KOMITMEN ZERO HALINAR:

Banyuasin, Cakrabuana id

18 April 2027 – Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik pungutan liar melalui kegiatan Pelaksanaan Ikrar Anti Narkoba & Handphone (Zero HALINAR) yang digelar di lingkungan lapas.

Kepala Lapas, Luhur Pambudi, dalam pernyataannya menegaskan bahwa integritas dan kedisiplinan menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman.

“Komitmen ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Keberadaan handphone ilegal di dalam lapas berpotensi besar memicu gangguan keamanan, seperti penipuan hingga peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan berbagai langkah konkret untuk menekan potensi gangguan keamanan tersebut, terutama dengan menghilangkan akses handphone ilegal di dalam lapas.

Namun demikian, sebagai solusi humanis, pihak lapas juga menyediakan fasilitas komunikasi resmi dan gratis bagi warga binaan, seperti layanan telepon dan video call, guna tetap menjaga hubungan dengan keluarga tanpa melanggar aturan.

Kami siapkan wadah komunikasi resmi dan gratis. Jadi saat dilakukan penegakan aturan, warga binaan tetap memiliki akses komunikasi yang aman dan terkontrol,” jelasnya.

Selain penegakan disiplin, pembinaan juga menjadi fokus utama.

Lapas menyediakan berbagai program pembinaan, mulai dari kegiatan keagamaan hingga pendidikan dan keterampilan.

“Kami perbaiki mental melalui kegiatan keagamaan, baik di masjid maupun gereja, dengan bimbingan ustaz dan pendeta.

Setelah itu dilanjutkan dengan pendidikan, termasuk program kejar paket, serta pelatihan keterampilan seperti perkebunan dan pertukangan,” ungkap Luhur.

Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin mencapai sekitar 908 orang, dengan keterbatasan jumlah petugas yang hanya sekitar 10 hingga 11 orang per regu.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Dengan keterbatasan tersebut, kami harus bekerja ekstra keras agar hasil yang dicapai tetap maksimal,” tambahnya.

Melalui kegiatan ikrar ini, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin menegaskan komitmen penuh dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan pungutan liar.

“Harapan kami, warga binaan yang telah mendapatkan pembinaan dapat memiliki bekal keterampilan dan mental yang baik, sehingga setelah bebas dapat kembali ke masyarakat dan memiliki mata pencaharian yang layak,” pungkasnya. Harto

Binter Anak Papua Cerdas, Satgas Yonif 521/DY Bagikan Buku di Distrik Napua*

0

*Binter Anak Papua Cerdas, Satgas Yonif 521/DY Bagikan Buku di Distrik Napua*

Napua, – Mediacakrabuana.id

Dalam rangka meningkatkan minat baca serta mendukung pendidikan anak-anak di wilayah penugasan, Satgas Yonif 521/DY melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial (Binter) dengan membagikan buku kepada anak-anak di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. (16/4/2026).

Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Satgas terhadap generasi muda Papua agar semakin semangat dalam belajar dan memiliki wawasan yang lebih luas serta buku motivasi yang diharapkan dapat menumbuhkan budaya literasi sejak dini.

Komandan Satgas Yonif 521/DY Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata,S.E,M.I.P,
Menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar berbagi buku, tetapi juga sebagai upaya membangun kedekatan dengan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan semangat belajar kepada anak-anak Papua agar kelak menjadi generasi yang cerdas, mandiri, dan mampu membangun daerahnya,” ujarnya.

Antusiasme terlihat dari wajah anak-anak yang menerima buku dengan penuh kegembiraan. Mereka tampak bersemangat membuka dan membaca buku yang diberikan, bahkan beberapa di antaranya langsung berkumpul untuk belajar bersama.

Selain pembagian buku, anggota Satgas juga memberikan motivasi serta mengajak anak-anak untuk rajin belajar dan tetap menjaga semangat dalam meraih cita-cita.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan pendidikan di Distrik Napua serta mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan, Satgas Yonif 521/DY terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat guna memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Papua Pegunungan.

*Prajurit Macan Kumbang Berhasil (Yonif 521/DY)*

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

0

“PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI”

BANGGAI LAUT — MEDIACAKRABUANA.ID

17 April 2026- Skandal dugaan penyimpangan Dana Desa di Tolisetubono, Kecamatan Banggai Utara, memasuki babak krusial yang menunjukkan adanya indikasi ketidakterbukaan informasi publik. Setelah sempat melayangkan bantahan tertulis, Pemerintah Desa Tolisetubono kini justru menunjukkan sikap resisten saat diminta membuktikan klaim mereka dengan dokumen otentik.

Kronologi persoalan ini bermula dari pemberitaan investigasi Cyber Nasional dengan judul tajam: Skandal Berjemaah: Kades Sudian dan Sekdes Susmito Diduga Rampok Dana Desa Tolisetubono, Anggaran Air Ratusan Juta Jadi Tumbal Proyek Fiktif. Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak redaksi telah memberikan ruang seluas-luasnya melalui pemuatan Hak Jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Namun, rilis klarifikasi yang dikirimkan oleh Pemerintah Desa Tolisetubono ke meja redaksi hanya berupa narasi dan klaim angka tanpa didukung oleh dokumen pendukung seperti APBDes, RKPDes, maupun Berita Acara Musyawarah Desa. Atas dasar profesionalisme jurnalistik, Pimpinan Redaksi Cyber Nasional kemudian memerintahkan wartawan lapangan untuk mendatangi kantor desa guna memverifikasi kebenaran narasi tersebut agar berita sanggahan pihak desa memiliki dasar hukum yang kuat.

Fakta mengejutkan terjadi di lapangan. Bukannya menunjukkan itikad baik untuk membuktikan transparansi, Pemerintah Desa Tolisetubono justru menolak secara mentah-mentah dan menyeluruh saat diminta menunjukkan dokumen-dokumen yang mereka klaim dalam rilisnya. Penolakan ini mencakup dokumen anggaran hingga bukti administrasi terkait penggunaan material pipa lama yang mereka sebut sebagai hasil efisiensi.

Redaksi Cyber Nasional menilai sikap Pemerintah Desa ini sebagai bentuk upaya pembenaran sepihak. Bagaimana mungkin sebuah instansi publik berani mengeluarkan narasi bantahan ke ruang publik, namun alergi dan menutup diri saat diminta menunjukkan bukti dasarnya? Hal ini memperkuat dugaan redaksi bahwa memang ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi dari jangkauan pengawasan pers dan masyarakat.

Merespons tindakan tertutup tersebut, Redaksi Cyber Nasional mengeluarkan pernyataan sikap tegas:

Pertama, mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Unit Tipikor Polres Banggai Kepulauan, Kejaksaan Negeri Banggai Laut, hingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan secara serius dan terbuka. Jangan biarkan klaim narasi sepihak menutupi potensi kerugian negara.

Kedua, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa (Kemendes PDTT) untuk mengevaluasi secara total kepemimpinan di Desa Tolisetubono. Transparansi adalah kewajiban mutlak, dan setiap rupiah dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi, bukan sekadar lewat kata-kata di atas kertas.

Ketiga, redaksi beranggapan bahwa rilis hak jawab yang dikirimkan pihak desa sebelumnya gugur secara nilai pembuktian karena pihak pengirim tidak mampu menunjukkan data pembanding saat dikonfirmasi. Pers memiliki tanggung jawab untuk memastikan uang rakyat tepat sasaran, dan setiap upaya penghalangan terhadap akses informasi akan dikawal hingga tuntas.

Redaksi Cyber Nasional menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus ini. Satu rupiah pun dana desa yang disalahgunakan adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Kami mendesak transparansi total, karena tanpa bukti dokumen, narasi pemerintah desa hanyalah sekadar upaya cuci tangan di tengah dugaan skandal yang nyata.

Publisher -Red

Cek Daftar 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran yang Tertahan di Azerbaijan, INFISA Desak Kejelasan Nasib

0

“Cek Daftar 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran yang Tertahan di Azerbaijan, INFISA Desak Kejelasan Nasib”

JAKARTA, MEDIACAKRABUANA.ID

DN-II Indonesian Fisherman Association (INFISA) melayangkan protes keras kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait nasib 13 pelaut WNI yang kini telantar di Baku, Azerbaijan. INFISA menuding Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI lamban dan lebih mengutamakan urusan administratif ketimbang keselamatan nyawa warga negaranya.

​Kamis (16/4/2026), INFISA menegaskan bahwa dalam situasi darurat perang, kecepatan evakuasi dan repatriasi adalah prioritas mutlak yang tidak boleh dijegal oleh perdebatan biaya.

​Tertahan di Titik Transit Akibat Persoalan Tiket

​Ke-13 pelaut tersebut sejatinya telah berhasil dievakuasi dari zona konflik di Iran. Namun, proses kepulangan mereka ke tanah air kini lumpuh total. Meski sudah berada di titik aman (Baku, Azerbaijan), para “Pahlawan Devisa” ini tidak dapat terbang ke Indonesia hanya karena ketiadaan tiket pesawat.

​Sekretaris Jenderal INFISA, Muchlisin, menyayangkan sikap instansi terkait yang terkesan membiarkan para pelaut terkatung-katung lantaran masih memperdebatkan siapa yang harus membiayai tiket kepulangan. Padahal, perusahaan pemilik kapal saat ini sedang mengalami kelumpuhan finansial akibat kondisi force majeure perang.

​”Sangat ironis dan melukai rasa keadilan. Anggaran negara masih mengalir longgar untuk membiayai kunjungan kerja (kunker) dan rapat birokrasi, namun ketika menyangkut nyawa WNI yang baru selamat dari maut, pemerintah justru perhitungan dengan dalih efisiensi,” tegas Muchlisin.

​Kritik Terhadap DPR RI dan Birokrasi

​INFISA menilai penundaan ini adalah bentuk “penyanderaan birokrasi”. Selain menyoroti Kemenlu, INFISA juga mengkritik sikap diam DPR RI yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dalam situasi darurat seperti ini.

​Menurut Muchlisin, pemerintah memiliki kewajiban hukum yang jelas berdasarkan:

​UU No. 66 Tahun 2024 & UU No. 18 Tahun 2017: Mandat tertinggi bagi pemangku kebijakan untuk menjamin keselamatan jiwa manusia.

​Maritime Labour Convention (MLC) 2006: Menegaskan bahwa jika perusahaan terkendala akibat situasi perang, maka Negara WAJIB memfasilitasi repatriasi secara penuh.

​Desakan Intervensi Segera

​Melalui pernyataan resminya, INFISA mendesak adanya intervensi langsung dari Pemerintah Pusat dan pengawasan ketat dari DPR RI agar langkah teknis kedaruratan segera diambil tanpa menunda-nunda.

​”Demi kemanusiaan, pulangkan 13 pelaut Indonesia sekarang. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Jangan korbankan nyawa mereka hanya demi efisiensi anggaran,” pungkas Muchlisin.

Tim Red

#PRABOWOSUBIANTO
#MABESPOLRI
#DPRRI#KEMENLURI

Dugaan Peralihan Fungsi BLKK Kab. Purwakarta Menjadi MBG. LSM GMP-LING Akan Melaporkan Ke APH”

0

“Dugaan Peralihan Fungsi BLKK Kab. Purwakarta Menjadi MBG. LSM GMP-LING Akan Melaporkan Ke APH”

Purwakarta. Jabar || Mediacakrabuana.id

Lanjutan Berita Sebelumnya ..
Dalam Sorotan Publik yang begitu tajam adanya Gedung BLKK di lokasi Wanayasa yang di rubah menjadi MBG adanya dugaan permainan seorang oknum dewan.

Saat di wawancara melalui telepon WhatsApp Selasa 2/11/2026.

Muksin Oknum DPRD Purwakarta mengatakan bahwa saya tidak tau dan tidak ada keterlibatan BLKK yang saat ini menjadi tempat MBG ungkap Muksin

Anehnya, dalam jawaban sebelumnya berbeda dalam keterangan Muksin Oknum DPRD Purwakarta ,yang tidak mengetahui dan terungkap juga dengan penjelasan bahwa betul adanya Gedung BLKK sudah di alih fungsi menjadi MBG

Ia menambahkan,sudah lama permasalahan ini,dan juga sudah di exspost terhadap media jelas Muksin

Namun, Gedung BLKK sudah ada dokumen dan serah terima surat pengalihan Fungsi BLKK menjadi MBG ucapnya Muksin

Dalam Penjelasan Muksin Oknum Dewan Purwakarta Belat Belit :

Secara penjelasan Muksin yang berbeda beda memberikan keterangan Terhadap awak media berawal tidak mengetahui dan akhirnya mengakui adanya pengalihan fungsi BLKK menjadi MBG dan juga lebih tau perjalanan yayasan tersebut.

Dilokasi Berbeda,awak media ini mendampingi LSM GMP-LING mendatangkan ke disnaker untuk mengali informasi adanya peralihan fungsi BLKK menjadi MBG yang di kelola pihak yayasan dan pernyataan Muksin Oknum Dewan Purwakarta.

Dalam keterangan Tuti Kabid Disnaker mengatakan terkait Gedung BLKK yang berawal pihak yayasan mengajukan Proposal dalam Pembangunan BLKK ungkap Kabid

Sepengetahuan kami belum ,ada menerima surat Gedung BLKK dalam peralihan fungsi dari yayasan untuk MBG yang di katakan Dewan tersebut.

Sedangkan, Bangunan ini milik pemerintah dan tidak gampang untuk peralihan fungsi harus menempuh mekanisme yang ada ujarnya

Seandainya,Dewan tersebut memiliki surat peralihan fungsi, silahkan tunjukkan surat tersebut dan dasar dari mana ,ia mendapatkan surat tersebut.

Dan dasar mana dewan tersebut,bisa muncul surat peralihan fungsi,siapa yang mengeluarkan surat surat tersebut.

Selain itu,atas nama Disnaker baru mengetahui adanya Penjelasan dewan sudah menyerahkan dokumen peralihan fungsi terhadap kami,saya akan laporkan ini terhadap atasan saya benar apa tidak dari perkataan dewan tersebut.

Selingan berapa hari 4/11/2025.pihak LSM GMP-LING menghubungi Kabid melalui telepon WhatsApp.

Kabid menjelaskan kembali,saya sudah berkomunikasi terhadap atasan saya beliau juga sama sekali tidak tau ,dan juga beliau siap untuk bertemu dengan dewan yang sudah membuat penjelasan kami sudah menerima dokumen peralihan fungsi tersebut.

Hal tersebut,sudah memberikan polimik besar terhadap kami dan suatu pembohongan publik ujarnya.

Secara regulasi, pemanfaatan aset negara tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pengelola dapur yang masih beroperasi di gedung pemerintah diminta segera melakukan pemisahan atau memindahkan kegiatan ke lokasi mandiri.

Dalam Segi Aturan dan Hukum BLKK :

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) BLKK,baik milik pemerintah daerah(UPTD) maupun BLKKomunitas miliki fungsi utama untuk menyelenggarakan pelatihan , keterampilan kerja guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.

Dalam Pengalihan fungsi utama menjadi (Pelatihan Kerja) tanpa prosedur yang jelas dan persetujuan dari pihak berwenang (Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah daerah, tergantung status aset)

Hal tersebut, berpotensi melanggar ketentuan penggunaan aset.

Selain itu,BLKK ada perubahan peralihan fungsi menjadi dapur MBG , dianggap sebagai penyimpangan dari peruntukan aset yang diberikan oleh pemerintah.

Publik Bertanya tanya:

Sementara, berapa biaya sewa lahan Gedung BLKK di bayarkan terhadap dapur MBG?…

Dan siapa yang menerima uang sewa lahan tersebut?..

Berapa anggaran sewa perhari lahan BLKK?..

Sejauh mana oknum dewan dalam keterlibatan surat peralihan fungsi BLKK menjadi MBG?..

Apakah Ada keterkaitan Muksin Oknum Dewan Purwakarta Dugaan keterlibatan dalam MBG tersebut?..

Sangat di sayangkan, Muksin Oknum Anggota Dewan Purwakarta memberikan informasi pembohongan publik terhadap awak media.

Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum Wilayah Purwakarta segera usut tuntas adanya oknum anggota dewan dalam peralihan Gedung BLKK menjadi MBG

Seorang anggota DPRD mencerminkan ajang manfaat dalam jabatan diduga untuk merauk keuntungan pribadi dan tidak amanah, menunjukkan tidak profesional dalam menjalani tugas dewan perwakilan rakyat Daerah Purwakarta

Hingga berita ini diturunkan, tim media ini sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut terhadap Muksin Oknum Anggota Dewan, sampai saat ini selalu menghidar

Tim media ini,akan mencoba konfirmasi terhadap ketua DPRD Purwakarta serta pihak Bupati selaku pimpinan daerah Purwakarta untuk mengklarifikasi langkah pernyataan oknum anggota dewan dalam peralihan fungsi BLKK menjadi MBG, apakah di ketahui oleh Bupati atau tidak
Supaya tidak terulang dalam permainan peralihan fungsi aset negara Menimbulkan kerugian Negara nantinya

( Red )

PEMBANGUNAN ( RKB ) SMPN 3 BBC KAB. PURWAKARTA DIDUGA MENGABAIKAN K3 DAN TIDAK ADA PENGAWASAN. DARI KONSULTAN DAN PENYEDIA JASA

0

“PEMBANGUNAN ( RKB ) SMPN 3 BBC KAB. PURWAKARTA  DIDUGA MENGABAIKAN K3 DAN TIDAK ADA PENGAWASAN.
DARI KONSULTAN DAN PENYEDIA JASA”

PURWAKARTA, JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Untuk menghujudkan Pendindikan berkualitas,Serta memberikan kenyamanan terhadap Anak Didik, Pendidik Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan mengucurkan Dana  ( APBD) untuk Pembangunan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Dimana Pelaksanaan Pengerjaannya Harus sesuai degan peraturan pemerintah dan hasil pekerjaan Berkualitas yang baik itu harap pemerintah dan masyarakat

.Baru-baru ini beberapa sekolah se- Kabupaten Purwakarta mendapat Bantuan tersebut, Guna Rehabilitasi Ruangan Kelas dan Pembangunan Ruang Kelas Baru ( RKB )

Salah satu contoh

Nomor SP        :EP-01KK8V9EDSGOJ4GXXC7QPBSQXQ

Tanggal            : 09 Maret 2026

Sub Kegiatan   ; Pembagunan Ruang Kelas Baru

Pekerjaan          : Pembangunan Ruang Kelas Baru  SMPN 3 Babakancikao

Nilai kontrak       ; Rp. 473.026.664,

Terbilang             : Empat Ratus Tujuh Puluh tiga juta dua puluh enam ribu enam ratus puluh empat rupiah

Waktu Pelaksanaan: 90 ( Sembilan Puluh) Hari Kalender TMT .09 Maret 2026s.d 07 Juni 2026

Sumber Dana           : APBD

Tahan Anggaran     : Tahun 2026

Penyedia Jasa        . :CV. PUTRA PURNAMARMAN SELATAN

“Ironisnya di lokasi pekerjaan tidak ada pengawas Konsultan ataupun pengawas dari penyedia jasa. Pekerja tidak mengunakan K3.Seperti Tali pengaman pekerjaan”.

Evi sebagai kepercayan dari pemborong Saat di konfirmasi Selasa 14/4/2026 di lokasi pekerjaan Mengatakan evi di sini haya pekerjaan dan bantu Aris. Seperti mengambil foto dan mengirim foto kegiatan ke konsultan. Aris sebagai mandor nya tapI aris tidak ada. lagi di luar.

Saat di tanya itu besi ukuran berapa yang di pasang. Dan kenapa pekerjaan tidak mengunakan K3. Evi diam silakan ke Aris

Aris sebagai mandor pekerjaan. Saat di konfirmasi pada hari yang sama melalui Whatsapp. Mengatakan lagi di luar. Silakan konfirmasi ke Eka atau ke dinas di kernakan saya lagi sibuk dan mau ke Plered Tegas Aris

Jhoni Kase Sapras dinas pendidikan purwakarta saat di konfirmasi Kamis 16/4/2026 perihat di atas megatakan kan Sudah ketemu sama Sopyan. Sopyan membanta itu tidak benar dan kapan ketemu nya. Dan jagan gasih informasinya yang bohong”

Jhoni saat di tanya kenapa pekerja tidak pakai K3. Seperti talI pengaman jhoni memberikan Penjelasan

.Dalam analis nya apd hanya terdiri dari helm, rompi, sarung tangan, sepatu both/sepatu safety

.Konsultan tdk setiap hari, karena konsultan perorangan memegang 2 s.d 3 paket pekerjaan pengawasan…

Laporan pun hasil dilapangan 2x dlm setiap minggu dilaporkan pada WAG.

.Nanti saya tegur juga untuk bisa trus2 mengawasi pekerjaannya

.Saat Awak media Memberikan peraturan Konstruksi

.Pekerjaan konstruksi di ketinggian harus pakai tali pengaman / full body harness. Itu aturan K3 yang nggak bisa ditawar.

*Dasar hukumnya:*

1. *Permenaker No. 9 Tahun 2016* tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian

2. *UU No. 1 Tahun 1970* tentang Keselamatan Kerja

*Kapan wajib pakai tali pengaman?*

Kalau pekerja ada di ketinggian *≥1,8 meter* dari lantai/dasar dan ada risiko jatuh. Contohnya: pasang baja, ngecat gedung, pasang kaca, kerja di perancah/scaffolding, atap.

*Syarat alat pengaman yang benar:*

– *Full body harness* – bukan sabuk pinggang doang, karena sabuk bisa bikin cedera tulang belakang kalau jatuh

– *Lanyard + absorber* – tali dengan peredam kejut, biar benturan pas jatuh nggak keras

– *Anchor point kuat* – titik gantung harus mampu nahan minimal 22 kN atau ∼2.200 kg

– *Double lanyard* – kalau harus pindah-pindah, biar tetap terkait terus

*Prinsipnya: 100% tie-off.* Artinya selama di atas, pekerja harus selalu terikat ke anchor point. Nggak boleh ada momen lepas.

*Selain tali pengaman, wajib juga:*

1. Pagar pengaman/guardrail di tepi bangunan

2. Jaring pengaman/safety net di bawah area kerja

3. Helm + sepatu safety

4. Pekerja sudah training TKBT = Tenaga Kerja Bangunan Tinggi

Kalau kontraktor nggak nyediain, bisa kena sanksi dari Disnaker sampai penghentian proyek. Nyawa lebih mahal dari alatnya.

Jhon kase memberikan jawaban

Siap…informasi ini kita sampaikan kepada pengawas untuk menegur penyedia dan memperhatikan pekerja lapangannya.

.Untuk Komfirmasi lebih lanjut, Kabid Sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Saat mau di temui di Kantornya,Sedang tidak ada di tempat. Begitu juga Kadis “.

(Tslm )*

Dugaan Skandal Transparansi di Desa Sukamaju : Kepala Desa Alergi UU KIP, Anggaran Desa Jadi Misteri

0

“Dugaan Skandal Transparansi di Desa Sukamaju : Kepala Desa Alergi UU KIP, Anggaran Desa Jadi Misteri”

​BEKASI. MEDIACAKRABUANA.ID

, 16 April 2026 – Aroma tidak sedap menyeruak dari balik tembok Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi. Praktik tata kelola pemerintahan desa yang tertutup kini menjadi sorotan setelah sang Kepala Desa Sukamaju, Muhamad Sarih alias Kong Sari diduga sengaja menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.​

Penolakan kasar terhadap permohonan informasi resmi yang diajukan oleh Pokja IWO Indonesia memicu pertanyaan besar : Ada apa dengan anggaran Desa Sukamaju?​​.

Alih-alih menunjukkan integritas sebagai pelayan publik, Kepala Desa Sukamaju justru mempertontonkan sikap resisten yang dinilai arogan. Saat jurnalis mencoba menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta salinan LKPJ dan Realisasi APBDes Tahun 2018 s.d 2025 yang merupakan dokumen publik.

Sang Kades justru melempar pernyataan yang merendahkan marwah profesi wartawan.​ “Apa-apaan ini, wartawan segala bikin kayak beginian? Kami tuh di bawah naungan Pemda, ya laporannya ke Pemda lah!” cetus Kades sembari mengembalikan surat permohonan secara kasar dan melengos pergi.​

Sikap “alergi” terhadap transparansi ini dianggap sebagai bentuk gagal paham fatal terhadap regulasi. Berdasarkan UU KIP, setiap warga negara, termasuk pers, memiliki hak konstitusional untuk memantau setiap rupiah uang negara yang dikelola pemerintah desa.​​

Tindakan Kepala Desa Sukamaju ini tidak hanya dipandang sebagai masalah etika, tetapi juga potensi pelanggaran hukum berlapis:
1. ​Pembungkaman Informasi Publik: Melanggar Pasal 4 UU KIP yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik tanpa hambatan birokrasi yang dibuat-buat.
2. ​Pengangkangan UU Desa: Mengabaikan Pasal 24 dan 26 UU Desa yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
3. ​Penghalangan Tugas Jurnalistik: Sesuai UU No. 40 Tahun 1999, menghalang-halangi wartawan dalam mencari informasi publik dapat berimplikasi pada sanksi pidana.​​

Ketua Pokja IWO Indonesia, Karno Jikar, menegaskan bahwa dalih “laporan hanya ke Pemda” adalah tameng klasik yang tidak memiliki dasar hukum untuk menolak keterbukaan terhadap masyarakat.​”Jika memang bersih, mengapa harus risih? Dana desa itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Penolakan ini justru memperkuat indikasi adanya sesuatu yang disembunyikan dalam pengelolaan anggaran,” tegas Karno S.​

Pokja IWO Indonesia menyatakan akan segera membuat ​Laporan Resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait pelanggaran administrasi. Dan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat terkait UU Keterbukaan Informasi Publik. (Red)

Kejagung Libas Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

0

“Kejagung Libas Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Pertambangan Nikel Sultra”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyelidikan intensif terkait penyalahgunaan wewenang dalam penyelesaian sengketa di sektor pertambangan.

Kronologi dan Modus Operandi

Kasus ini berakar pada sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan RI. Peran tersangka HS dalam perkara ini terbagi dalam beberapa fase krusial:

Manipulasi Maladministrasi: Saat menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, HS diduga merekayasa pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan tersebut seolah-olah berdasarkan pengaduan masyarakat, padahal merupakan skenario untuk menguntungkan pihak korporasi.

Intervensi Kebijakan Negara: HS mengintervensi kebijakan denda yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI dan menyatakannya keliru. Sebagai gantinya, ia mengarahkan PT TSHI melakukan self-assessment (penghitungan mandiri) atas beban negara yang seharusnya bersifat wajib dan mengikat.

Permufakatan Jahat dan Suap: Pada April 2025, HS mengadakan pertemuan tertutup dengan pihak swasta (Sdr. LO dan Sdr. LKM) di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan tersebut, disepakati komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas upaya HS membatalkan temuan administrasi di Kementerian Kehutanan.

Laporan Pesanan: HS diduga memerintahkan penyerahan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada PT TSHI terlebih dahulu untuk disesuaikan dengan kepentingan perusahaan sebelum diterbitkan secara resmi.

Jeratan Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, penyidik menjerat HS dengan pasal berlapis guna menjamin penegakan hukum yang maksimal:

Primair: Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih Subsidiair: Pasal 5 Ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan Alternatif: Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Langkah Penahanan

Guna mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, penyidik memutuskan untuk melakukan tindakan penahanan.

“Tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar perwakilan Tim Penyidik.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh melalui penggeledahan serta pemeriksaan saksi-saksi secara maraton di Jakarta.

Tim Red

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices