“Dugaan Peralihan Fungsi BLKK Kab. Purwakarta Menjadi MBG. LSM GMP-LING Akan Melaporkan Ke APH”
Purwakarta. Jabar || Mediacakrabuana.id
Lanjutan Berita Sebelumnya ..
Dalam Sorotan Publik yang begitu tajam adanya Gedung BLKK di lokasi Wanayasa yang di rubah menjadi MBG adanya dugaan permainan seorang oknum dewan.
Saat di wawancara melalui telepon WhatsApp Selasa 2/11/2026.
Muksin Oknum DPRD Purwakarta mengatakan bahwa saya tidak tau dan tidak ada keterlibatan BLKK yang saat ini menjadi tempat MBG ungkap Muksin
Anehnya, dalam jawaban sebelumnya berbeda dalam keterangan Muksin Oknum DPRD Purwakarta ,yang tidak mengetahui dan terungkap juga dengan penjelasan bahwa betul adanya Gedung BLKK sudah di alih fungsi menjadi MBG
Ia menambahkan,sudah lama permasalahan ini,dan juga sudah di exspost terhadap media jelas Muksin
Namun, Gedung BLKK sudah ada dokumen dan serah terima surat pengalihan Fungsi BLKK menjadi MBG ucapnya Muksin
Dalam Penjelasan Muksin Oknum Dewan Purwakarta Belat Belit :
Secara penjelasan Muksin yang berbeda beda memberikan keterangan Terhadap awak media berawal tidak mengetahui dan akhirnya mengakui adanya pengalihan fungsi BLKK menjadi MBG dan juga lebih tau perjalanan yayasan tersebut.
Dilokasi Berbeda,awak media ini mendampingi LSM GMP-LING mendatangkan ke disnaker untuk mengali informasi adanya peralihan fungsi BLKK menjadi MBG yang di kelola pihak yayasan dan pernyataan Muksin Oknum Dewan Purwakarta.
Dalam keterangan Tuti Kabid Disnaker mengatakan terkait Gedung BLKK yang berawal pihak yayasan mengajukan Proposal dalam Pembangunan BLKK ungkap Kabid
Sepengetahuan kami belum ,ada menerima surat Gedung BLKK dalam peralihan fungsi dari yayasan untuk MBG yang di katakan Dewan tersebut.
Sedangkan, Bangunan ini milik pemerintah dan tidak gampang untuk peralihan fungsi harus menempuh mekanisme yang ada ujarnya
Seandainya,Dewan tersebut memiliki surat peralihan fungsi, silahkan tunjukkan surat tersebut dan dasar dari mana ,ia mendapatkan surat tersebut.
Dan dasar mana dewan tersebut,bisa muncul surat peralihan fungsi,siapa yang mengeluarkan surat surat tersebut.
Selain itu,atas nama Disnaker baru mengetahui adanya Penjelasan dewan sudah menyerahkan dokumen peralihan fungsi terhadap kami,saya akan laporkan ini terhadap atasan saya benar apa tidak dari perkataan dewan tersebut.
Selingan berapa hari 4/11/2025.pihak LSM GMP-LING menghubungi Kabid melalui telepon WhatsApp.
Kabid menjelaskan kembali,saya sudah berkomunikasi terhadap atasan saya beliau juga sama sekali tidak tau ,dan juga beliau siap untuk bertemu dengan dewan yang sudah membuat penjelasan kami sudah menerima dokumen peralihan fungsi tersebut.
Hal tersebut,sudah memberikan polimik besar terhadap kami dan suatu pembohongan publik ujarnya.
Secara regulasi, pemanfaatan aset negara tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pengelola dapur yang masih beroperasi di gedung pemerintah diminta segera melakukan pemisahan atau memindahkan kegiatan ke lokasi mandiri.
Dalam Segi Aturan dan Hukum BLKK :
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) BLKK,baik milik pemerintah daerah(UPTD) maupun BLKKomunitas miliki fungsi utama untuk menyelenggarakan pelatihan , keterampilan kerja guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.
Dalam Pengalihan fungsi utama menjadi (Pelatihan Kerja) tanpa prosedur yang jelas dan persetujuan dari pihak berwenang (Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah daerah, tergantung status aset)
Hal tersebut, berpotensi melanggar ketentuan penggunaan aset.
Selain itu,BLKK ada perubahan peralihan fungsi menjadi dapur MBG , dianggap sebagai penyimpangan dari peruntukan aset yang diberikan oleh pemerintah.
Publik Bertanya tanya:
Sementara, berapa biaya sewa lahan Gedung BLKK di bayarkan terhadap dapur MBG?…
Dan siapa yang menerima uang sewa lahan tersebut?..
Berapa anggaran sewa perhari lahan BLKK?..
Sejauh mana oknum dewan dalam keterlibatan surat peralihan fungsi BLKK menjadi MBG?..
Apakah Ada keterkaitan Muksin Oknum Dewan Purwakarta Dugaan keterlibatan dalam MBG tersebut?..
Sangat di sayangkan, Muksin Oknum Anggota Dewan Purwakarta memberikan informasi pembohongan publik terhadap awak media.
Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum Wilayah Purwakarta segera usut tuntas adanya oknum anggota dewan dalam peralihan Gedung BLKK menjadi MBG
Seorang anggota DPRD mencerminkan ajang manfaat dalam jabatan diduga untuk merauk keuntungan pribadi dan tidak amanah, menunjukkan tidak profesional dalam menjalani tugas dewan perwakilan rakyat Daerah Purwakarta
Hingga berita ini diturunkan, tim media ini sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut terhadap Muksin Oknum Anggota Dewan, sampai saat ini selalu menghidar
Tim media ini,akan mencoba konfirmasi terhadap ketua DPRD Purwakarta serta pihak Bupati selaku pimpinan daerah Purwakarta untuk mengklarifikasi langkah pernyataan oknum anggota dewan dalam peralihan fungsi BLKK menjadi MBG, apakah di ketahui oleh Bupati atau tidak
Supaya tidak terulang dalam permainan peralihan fungsi aset negara Menimbulkan kerugian Negara nantinya
( Red )