www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

DIDUGA PEJABAT PENJAHAT PEMBORONG PEMBOHONG PEMKAB MUARA ENIM KEBOBOLAN ANGGARAN”

0

“DIDUGA PEJABAT PENJAHAT PEMBORONG PEMBOHONG PEMKAB MUARA ENIM KEBOBOLAN ANGGARAN”

.Muara Enim Sumsel Mediacakrabuana.id

ALI SOPYAN menyoroti adanya anggaran proyek PUPR Kab. Muara Enim amburadul
Sudah wajar jika dikatan pejabat penjahat pemborong pembohong Pasalnya
Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak atas 21 Paket Pekerjaan Belanja Modal
JJI pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pemkab Muara Enim pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Modal
Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) sebesar Rp 850. 855.615.359 dan telah
direalisasikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp786.229.627.683,74 atau 92,40% dari anggaran. Realisasi tersebut antara lain
untuk Dinas PUPR sebesar Rp 696 .195. 564286,00.
LHP atas Belanja Daerah Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Muara
Enim Nomor 14/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tanggal 15 Januari 2025, BPK
mengungkapkan permasalahan Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak atas 13 Paket
Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUPR sebesar
Rp3.194.452.899,46. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati
Muara Enim agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan
pembayaran kepada penyedia sebesar Rp3.194.452.899,46 sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Muara Enim
Tahun 2024, telah dilakukan pemeriksaan atas Belanja Modal JJI atas 23 paket
pekerjaaan sebesar Rp20.148.514.962,38. Berdasarkan hasil reviu dokumen
kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilaksanakan
bersama PPK, Penyedia, dan Pengawas Lapangan, serta didampingi oleh
Inspektorat Pemerintah Kabupaten Muara Enim diketahui bahwa terdapat sembilan
paket pekerjaan JJI tidak dilakukan uji kualitas baik sebelum maupun setelah
penghamparan. Atas hal ini, PPK tidak dapat memastikan mutu yang terpasang di
lapangan telah sesuai dengan kontrak. PPK hanya dengan mendapatkan laporan
kondisi lapangan dari pengawas dan pelaksana. Hal ini dikarenakan metode
pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada pelaksana.
Sehubungan dengan hal di atas, untuk melaksanakan pengujian kualitas
pekerjaan JJI, benda uji yang telah di-core menggunakan core drill diberi penanda
dan kode benda uji untuk disimpan dan diantar ke laboratorium. Pengujian kualitas
kuat tekan beton dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yaitu Universitas Bandar
Lampung (UBL). Berdasarkan hasil pengujian kualitas pekerjaan di laboratorium
diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar
Rp2.463.039.603,15 dengan uraian sebagai berikut.
a. Kurang Kualitas atas Delapan Paket Pekerjaan Beton Sebesar
Rp723.830.355,54
Atas pekerjaan beton yang dilakukan uji kualitas, telah dilakukan pemeriksaan
fisik bersama PPK, Penyedia, dan Pengawas Lapangan serta didampingi oleh
Inspektorat Kabupaten Muara Enim. Pada kontrak pekerjaan beton
direncanakan mutu K-250 kg/cm² setara dengan kuat tekan sebesar (f’c) 20
MPa setara dengan kuat tarik lentur (f’s) 3,35 Mpa. Namun, berdasarkan
laporan hasil pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Pengujian Teknik
Sipil Universitas Bandar Lampung Nomor 0327/LABTEK-
UBL/BPK/IV/2025 tanggal 14 April 2025 diketahui bahwa mutu beton yang
dihasilkan tidak memenuhi mutu rencana.Selanjutnya, sesuai dengan Seksi 5.3.10.1).b) Spesifikasi Umum Bina Marga
(Rev 2), atas ketidaksesuaian mutu pekerjaan tersebut maka terdapat koreksi
faktor pembayaran berupa persentase penurunan harga satuan pekerjaan yaitu
Beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan harga Satuan
dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% – 4% x penurunan setiap 0,1 MPa
kuat lentur. Dengan demikian terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak
sebesar Rp723.830.355,54 dengan rincian pada Lampiran 5.
b. Kurang Kepadatan atas 13 Paket Pekerjaan Aspal Sebesar
Rp1.739.209.247,61
Atas pekerjaan aspal yang dilakukan uji kualitas, telah dilakukan pemeriksaan
fisik bersama PPK, Penyedia, dan Pengawas Lapangan serta didampingi oleh
Inspektorat Kabupaten Muara Enim. Pada kontrak pekerjaan aspal
direncanakan memiliki berat jenis sesuai Job Mix Formula (JMF) masing-
masing kontrak pekerjaan. Ketika pelaksanaan pekerjaan, kemungkinan
terdapat perbedaan berat jenis yang terpasang sehingga penyedia jasa harus
melakukan pengujian kepadatan.
Berat jenis setelah pelaksanaan digunakan untuk mendapatkan persentase
kepadatan yang dapat diterima dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah d.h.i.
Dinas PUPR dibandingkan dengan berat jenis pada JMF. Berdasarkan reviu
dokumen kontrak berupa backup data, diketahui bahwa backup data dibuat
tidak berdasarkan hasil pemeriksaan kualitas setelah pelaksanaan pekerjaan
karena berat jenis yang digunakan dalam perhitungan tonase aspal pada
backup data merupakan berat jenis rencana sesuai JMF awal.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan laporan hasil pengujian yang
dilakukan olehLampung Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar
Lampung Nomor 0327/LABTEK-UBL/BPK/IV/2025 tanggal 14 April 2025
dan 0405/LABTEK-UBL/BPK/IV/2025 tanggal 3 Mei 2025 menunjukkan
bahwa kepadatan aspal yang dihasilkan tidak memenuhi ketentuan kepadatan.
Sesuai dengan Seksi 6.3.7.2) terkait dengan Pengendalian Mutu dan
Pemeriksaan di Lapangan Campuran beraspal, diketahui bahwa kepadatan
semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan tidak boleh kurang dari
98% untuk semua jenis campuran beraspal lainnya selain Hot Rolled Sheet
(HRS). Oleh karena itu, jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran
beraspal yang telah dipadatkan kurang dari ketentuan, tetapi semua aspek
memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki
kecuali pengawas pekerjaan dapat menerima pekerjaan campuran beraspal
tersebut dengan harga satuan dikalikan dengan faktor pembayaran.
Dengan demikian, atas ketidaksesuaian kepadatan pekerjaan tersebut maka
terdapat penyesuaian Faktor Pembayaran berupa penurunan persentase harga
satuan pekerjaan sebesar Rp1.739.209.247,61 dengan rincian pada Lampiran
6.
Nilai kelebihan pembayaran karena koreksi harga satuan masing-masing
pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan PPK, Penyedia dan diketahui oleh
Kepala SKPD selaku PA. Dari 21 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh 18

Penyedia, sebanyak 11 penyedia sepakat dengan hasil perhitungan serta
menandatangani BAPPHPF. Satu penyedia belum hadir, enam penyedia belum
menandatangani BA tanpa keterangan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b
merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan
pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan;n
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan.
b. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) pada:
1) Divisi 5 Perkerasan Berbutir dan Perkerasan beton Semen Seksi 5.3
Perkerasan Beton Semen pada 5.3.10 Pengukuran dan Pembayaran pada
pasal 5.3.10.1).b). yang di antaranya menyatakan bahwa beton dengan
kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan <100% dari kuat
lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan Harga
Satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100%-4% x penurunan
setiap 0,1 MPa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap
kuantitas aktual dalam lot tersebut; dan
2) Divisi 6 Perkerasan Aspal Seksi 6.3 Campuran Beraspal Panas pada:
a) 6.3.7.2) terkait dengan Pengendalian Mutu dan Pemeriksaan di
Lapangan Campuran beraspal, yang menyatakan bahwa kepadatan
semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan tidak boleh
kurang dari 98% untuk semua jenis campuran beraspal lainnya
selain HRS;
b) 6.3.8 Pengukuran dan Pembayaran poin 1) j) ii) Kepadatan Kurang
yang menyatakan bahwa jika kepadatan rata-rata semua jenis
campuran beraspal yang telah dipadatkan kurang dari ketentuan,
tetapi semua aspek memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang
kurang ini harus diperbaiki kecuali pengawas pekerjaan dapat
menerima pekerjaan campuran beraspal tersebut dengan harga
satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran.
c. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan pada Syarat-Syarat Umum dan
Syarat-Syarat Khusus Kontrak yang di antaranya menyatakan bahwa:Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) secara konsisten untuk mencapai
mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan; dan
2) Pengguna Jasa dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan
penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan
fisik pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Masa manfaat hasil pekerjaan sesuai mutu yang diharapkan tidak tercapai;
b. Kelebihan pembayaran 18 paket pekerjaan atas ketidaksesuaian spesifikasi
sebesar Rp2.002.819.807,10; dan
c. Potensi kelebihan pembayaran tiga paket pekerjaan Belanja Modal JJI sebesar
Rp460.219.796,05.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR selaku PA kurang melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal JJI; dan
b. PPK dan Pengawas Lapangan pada Dinas PUPR kurang cermat dalam
mengendalikan metode pelaksanaan di lapangan, mengawasi dan memeriksa
hasil pekerjaan fisik yang terpasang sesuai spesifikasi kontrak.
Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat
dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi)

Ironi Anggaran DPRD Kota Tangerang: Perjalanan Dinas Rp51 Miliar di Tengah Bayang-Bayang Kasus Korupsi*

0

*Ironi Anggaran DPRD Kota Tangerang: Perjalanan Dinas Rp51 Miliar di Tengah Bayang-Bayang Kasus Korupsi*

TANGERANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Lembaga legislatif Kota Tangerang kembali menjadi pusat sorotan tajam publik. Belum usai perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan pengadaan tablet mewah senilai Rp17 juta per unit, kini DPRD Kota Tangerang mencatatkan rekor sebagai instansi dengan alokasi perjalanan dinas tertinggi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk tahun 2026.

Lonjakan fantastis anggaran 2026. Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP hingga Sabtu (18/4/2026), total pagu anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Tangerang untuk tahun 2026 menyentuh angka Rp51.338.482.000.

Angka ini membengkak sebesar Rp12,9 miliar (naik 33%) dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp38,4 miliar. Kenaikan drastis ini memicu pertanyaan kritis mengenai urgensi kunjungan kerja di tengah kampanye efisiensi anggaran daerah.

Rentetan kontroversi dari Tablet mewah hingga laporan dikejaksaan. Publik melihat lonjakan anggaran ini sebagai hal yang kontras dengan dua isu hukum dan kebijakan yang saat ini menjerat kredibilitas dewan:

– Laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang mengenai dugaan penyelewengan dana tunjangan anggota DPRD tahun 2025 kini belum ada kejelasan..

– Proyek pengadaan 50 unit tablet senilai **Rp858 juta** pada akhir 2025 masih menyisakan polemik. Dengan harga satuan **Rp17,16 juta**, perangkat tersebut dinilai terlalu mewah (over-spec) jika hanya digunakan untuk fungsi administratif dasar, menciptakan potensi pemborosan ratusan juta rupiah.

Secara administratif, kenaikan anggaran perjalanan dinas sering kali dipicu oleh penyesuaian Standar Biaya Masukan (SBM) nasional atau intensitas koordinasi legislasi ke pusat. Namun, tanpa rincian rencana kerja (output) yang jelas, angka Rp51,3 miliar tersebut rentan dipersepsikan sebagai “wisata politik” bagi para wakil rakyat.

Sekjen LBH BONGKAR ‘Irwansyah,S.H., menekankan bahwa transparansi adalah harga mati. “Publik butuh pembuktian bahwa setiap rupiah itu berbanding lurus dengan kualitas kinerja legislatif, bukan sekadar menghabiskan kuota anggaran,”* tegasnya.

Dinding bisu Sekretariat Dewan. Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Kota Tangerang, **Teddy Bayu Saputra**, masih mempertahankan sikap bungkam. Upaya konfirmasi mengenai merek dan spesifikasi tablet premium, hingga rincian agenda perjalanan dinas 2026 yang membengkak, belum membuahkan hasil.

Penolakan untuk memberikan klarifikasi ini memperkuat spekulasi negatif dan menurunkan indeks transparansi lembaga legislatif di mata warga. Kondisi ini berbanding terbalik dengan pihak eksekutif Pemkot Tangerang yang baru saja menerima apresiasi kinerja pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025 lalu. Ketimpangan integritas antara eksekutif dan legislatif ini kini menjadi rapor merah bagi tata kelola pemerintahan di Kota Tangerang.

Editor: Enjelina
Reporter: SM

DUGAAN PEJABAT KORUPTOR BANGSAT DI PEMKAB PALI SUMSEL”

0

“DUGAAN PEJABAT KORUPTOR BANGSAT DI PEMKAB PALI SUMSEL”

.PALI SUMSEL” MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan wakil Ketua Umum Iwo Indonesia Mendesak Pihak Tipikor Kajati Sumsel mengusut Anggaran Proyek pembangunan gedung perpustakaan kab.pali di duga keras menjadi santapan gerombolan pejabat koruptor bangsat . Pasalnya 14.Perencanaan, Pemilihan Penyedia, dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan
Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten PALI Tidak sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten PALI menganggarkan Belanja Modal Gedung dan
Bangunan sebesar Rp137.376.149.150,00 dengan realisasi sebesar
Rp135.285.705.657,00 atau 98,48%. Diantaranya sebesar Rp9.869.155.000,00
merupakan realiasasi Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah pada Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan. Pekerjaan tersebut dilakukan tender sebanyak dua kali,
setelah tender pertama dinyatakan gagal. Tender kedua menetapkan CV Chy sebagai
pemenang tender dan pelaksana pekerjaan dengan kontrak Nomor 08/Perpus/PPK-
SPK/GEDUNG/IV/2024 senilai Rp9.869.155.000,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan, kontrak, dan dokumen pendukung
lainnya serta permintaan keterangan dengan pihak-pihak terkait diketahui permasalahan
permasalahan sebagai berikut.
a. Calon Penyedia Terindikasi Terlibat Dalam Penyusunan HPS
Hal tersebut diketahui berdasarkan kronologis kejadian sebagai berikut.
1) Pada tanggal 02 Januari 2024 Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, PPK,
dan Konsultan Perencana melakukan rapat terkait pembahasan finalisasi Detail
Engineering Design (DED) Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah
Kabupaten PALI. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sdr. OSR dari CV Chy selaku
calon penyedia. Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan, dan PPK Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan, Sdr. OSR
merupakan calon penyedia yang akan mengerjakan Pembangunan Gedung
Perpustakaan. Pada rapat tersebut, Sdr. OSR menyatakan harga satuan pekerjaan
Pembangunan Gedung Perpustakaan terlalu rendah terutama harga satuan
pekerjaan bore pile.
2) Selanjutnya, PPK melakukan perubahan HPS yang digunakan untuk tender kedua
dengan mengakomodasi permintaan Sdr. OSR atas persetujuan Kepala Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan. Analisis atas HPS PPK menunjukkan bahwa
terdapat perubahan luas bangunan dan harga satuan. PPK Pekerjaan
Pembangunan Gedung Perpustakaan menyatakan bahwa perubahan luas
bangunan dan pengurangan item pekerjaan dilakukan untuk mengakomodasi
kenaikan harga satuan. Lebih lanjut, PPK melakukan komunikasi dengan Sdr.
OSR mengenai harga satuan pekerjaan pada HPS tender kedua. Setelah ada
persetujuan dari Sdr. OSR, HPS baru di proses PPK untuk tender kedua. Analisis
atas HPS PPK yang digunakan pada tender pertama dan tender kedua
menunjukkan ada perubahan harga satuan yang signifikan pada item pekerjaanAnalisis lebih lanjut atas, dokumen Bill of Quantity (BOQ) Dokumen Tender,
dokumen excel HPS PPK dan dokumen excel Analisis Harga Satuan CV Chy
yang diunggah ke LPSE menunjukkan terdapat kesamaan struktur dokumen
seperti baris yang disembunyikan dan yang ditampilkan. Selain itu, terdapat
kesamaan lima digit angka di belakang koma untuk beberapa perhitungan item
pekerjaan. Hal ini menunjukkan indikasi CV Chy memiliki dokumen HPS PPK
dan menggunakannya sebagai dokumen penawaran. Hal ini memperkuat indikasi
adanya komunikasi dan kesepakatan antara PPK dan Sdr. OSR selaku wakil CV
Chy mengenai perubahan nilai HPS, serta memberikan keistimewaan kepada CV
Chy selaku calon penyedia yang tidak dimiliki oleh calon penyedia lain.Proses Pemilihan Penyedia Tidak Sesuai dengan Persyaratan pada Dokumen
Pemilihan
Hasil pemeriksaan atas proses pemilihan penyedia pada pekerjaan Pembangunan
Gedung Perpustakaan Daerah dan permintaan keterangan kepada Pokja Pemilihan
menunjukkan hal-hal berikut.
1) Pelaksanaan tender untuk pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan daerah
dilakukan sebanyak dua kali. Tender pertama dinyatakan gagal karena tidak
terdapat peserta tender yang menyampaikan dokumen kualifikasi.
2) Hasil evaluasi ulang atas dokumen kualifikasi dan penawaran yang disampaikan
CV Chy selaku pemenang tender ulang menunjukkan terdapat ketidaksesuaian
dengan persyaratan yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) dan
Lembar Data Pemilihan (LDP) antara lain:
a) Tidak mengunggah IUJK yang masih berlaku/Sertifikat Standar terverifikasi
untuk KBLI 41016;
b) Tidak mengunggah SBU;
c) Tidak menyampaikan bukti kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir; dan
d) Tidak menyampaikan pengalaman kerja untuk personel dengan jabatan
Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung sesuai LDP dan KAK.
3) Pokja Pemilihan memahami dan sependapat setelah dilakukan reviu ulang
seharusnya CV Chy digugurkan pada saat evaluasi penawaran. Pokja Pemilihan
menyatakan seharusnya tender dinyatakan gagal, dan Pekerjaan Pembangunan
Gedung Perpustakaan Daerah dilakukan tender ulang. Pokja Pemilihan tidak
dapat menjelaskan alasan tidak menggugurkan CV Chy dan tetap melanjutkan
evaluasi hingga ditetapkan menjadi pemenang tender.Pemahalan harga sebesar Rp1.675.342.528,53
Hal tersebut diketahui berdasarkan komparasi analisa harga satuan dokumen
penawaran CV Chy, HPS tender pertama, dan HPS tender kedua. Berdasarkan
komparasi tersebut, terdapat harga satuan 55 item yang mengalami perubahan harga
dari HPS tender pertama dan kedua dengan rincian sebagai berikut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi)

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Untuk Pembangunan KDMP Akan Gugatan Ke Pengadilan…

0

“Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Untuk Pembangunan KDMP Akan Gugatan Ke Pengadilan”

 

-INDRAMAYU JAWA BARAT MEDIACAKRABUANA.ID

:Sejumlah warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu melaporkan dugaan maladministrasi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu pada H Hambali dinilai Cacat hukum.

Perwakilan warga, menyebut laporan dilayangkan karena proses tukar guling TKD di Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng seluas 300 Bata diduga tidak sesuai prosedur Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Poin yang Dipersoalkan Warga adalah sebagai berikut ini:
1. Musyawarah Desa ; Warga mengklaim belum pernah diundang musdes membahas tukar guling
2. Izin Bupati ; Diduga belum mengantongi persetujuan Bupati Indramayu selaku pembina desa
3. Nilai Wajar ;Tanah pengganti dinilai tidak sepadan dari sisi luas, nilai, dan manfaat
4. Transparansi ; Berita acara dan dokumen tukar guling belum bisa diakses publik

Dikatakan Ahmad Fuadi SH salah satu Warga Desa Kedungwun pada wartawan Kamis 16/04/2026, kami laporkan bukan menuduh, tapi minta kejelasan. Tanah Kas desa itu aset warga. Kalau memang tukar guling, harusnya terbuka dan sesuai aturan, ujarnya.

Ditegaskan Ahmad Fuadi SH, ada tiga poin yang cukup krusial yang perlu kami sampaikan ;-Pertama terkait dengan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kedungwungu sebagai program skala Nasional.

Pada hakekatnya saya sebagai masyarakat Desa Kedungwungu sangat mendukung 100 persen, bahkan saya siap saat dimintai sumbangsih pemikiran maupun tenaga nya saya siap.

-Kedua tetapi saya sangat menyayangkan sekali terkait dengan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP ) Desa Kedungwungu ini karena pembangunan KDMP tersebut tidak dibangun diatas tanah Desa Kedungwungu tetapi dibangunnya diatas milik H Hambali.

Dalam hal ini Pemdes Kedungwungu menukar gulingkan Tanah Kas Desa kepada H Hambali dan saat ini tanahnya H Hambali dibangun untuk KDMP Desa Kedungwungu.Ketiga hal yang sangat parah dalam konteks tukar guling, secara luas tanah milik Pemdes Kedungwungu lebih luas dari tanah milik H Hambali.

Dikatakan Ahmad Fuadi,SH tanah kas Desa Kedungwungu seluas 300 Bata sedangkan tanah milik H Hambali seluas 174 Bata, maka dalam hal ini kami selaku masyarakat Desa Kedungwungu merasa kecewa.

Kami selaku masyarakat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Indramayu dan saat ini proses hukum nya masih berjalan dan bahkan disinyalir Pemdes Kedungwungu ini tidak menghormati proses hukum, kenapa hal tersebut saya sampaikan seperti ini karena saat ini masih dalam rangkaian proses Sengketa tanah dalam gugatan, akan tetapi pembangunan KDMP tetap dilaksanakan, tegasnya.

Banding, Mantan Sekda & Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, Hukuman Malah Diperberat

0

“Banding, Mantan Sekda & Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, Hukuman Malah Diperberat”

SEMARANG | MEDIACAKRABUANA.ID

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan juga Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhi hukuman 2,5 tahun penjara tanpa denda.

Dalam sidang banding tersebut, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperberat hukuman terhadap Awaluddin Muuri dalam kasus korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh BUMD.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dalam putusan tersebut, hukuman Awaluddin yang sebelumnya dijatuhi 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, kini diperberat menjadi 10 tahun penjara. Tidak hanya itu, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

“Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” ujarnya di Semarang, Kamis (16/04/2026).

Ia menambahkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap itu akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 1,5 tahun.

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memperberat hukuman terhadap Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain. Vonis yang sebelumnya 3 tahun 9 bulan penjara kini meningkat drastis menjadi 10 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2,5 tahun.

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian lahan HGU milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Kecamatan Cipari oleh Perumda Kawasan Industri Cilacap melalui PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan nilai mencapai Rp 237 miliar.

Dalam proses tersebut, Direktur Utama PT RSA, Andhy Nur Huda, diduga memberikan sejumlah uang kepada Awaluddin Muuri sebesar Rp 1,8 miliar dan kepada Iskandar Zulkarnain sebesar Rp 4,3 miliar. (*)

Enam Kandidat Lolos Seleksi, Tunggu Penetapan DPP PKB

0

Enam Kandidat Lolos Seleksi, Tunggu Penetapan DPP PKB

Muara Enim, Mediacakrabuana.id

Rasarnusantara proses pemetaan DPP calon kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Muara Enim resmi rampung dalam Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar di Hotel Griya Serasan Sekundang, Sabtu (18/4/2026).

Ketua DPC PKB Kabupaten Muara Enim, Muhammad Candra, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian Muscab telah berjalan sesuai mekanisme organisasi, mulai dari pembahasan hingga pengambilan keputusan.
“Prosesnya berjalan tertib dan sesuai aturan.

Dari hasil Muscab ini, ada enam nama yang dinyatakan lolos dan akan kami ajukan ke DPP untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Candra usai kegiatan.

Enam nama yang dimaksud yakni Muhammad Candra, Parhan, Sefti agsiadi, Junizar, Desy Riyanah, dan M. Pasma Ajiansyah st. Mereka dinilai memenuhi kriteria, baik dari sisi kapasitas, pengalaman, maupun komitmen dalam membangun organisasi ke depan.

Penetapan keenam kandidat tersebut merupakan hasil pembahasan bertahap dalam forum Muscab yang berlangsung dinamis namun tetap terarah.

Rapat Pleno I membahas tata tertib persidangan, dilanjutkan Pleno II dengan agenda laporan pertanggung jawaban (LPJ) DPC serta penilaian dari DPP.

Selanjutnya, Rapat Pleno III mengulas rancangan pokok-pokok program kerja organisasi. Pada tahap akhir, yakni Rapat Pleno IV, forum menetapkan calon pengurus, termasuk pembacaan nama-nama calon Ketua DPC berdasarkan hasil pemetaan DPP serta usulan tambahan dari peserta Muscab.

Proses seleksi sendiri dilakukan secara ketat oleh tim pemetaan dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan transparansi. Dari sejumlah nama yang mengemuka, enam kandidat tersebut dinilai paling layak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Selanjutnya, nama-nama tersebut akan diusulkan secara resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB guna memperoleh persetujuan akhir melalui surat keputusan.

Penetapan dari DPP akan menjadi dasar pembentukan kepengurusan definitif DPC PKB Kabupaten Muara Enim periode mendatang.

Diharapkan, hasil pemetaan ini mampu memperkuat struktur organisasi sekaligus menghadirkan kepemimpinan yang solid, adaptif, dan progresif dalam menjawab dinamika politik ke depan.
(KHAIRLANI)

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

0

 

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

*Deli Serdang,—* Mediacakrabuana.id

Praktik perjudian ilegal kembali menodai ketertiban masyarakat. Sebuah arena judi sabung ayam yang diduga kuat dikelola oleh oknum bernama Edy, dilaporkan beroperasi secara bebas dan terang-terangan di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, arena perjudian ini tidak sekadar beroperasi secara sembunyi-sembunyi, melainkan dikelola layaknya bisnis legal yang memiliki jadwal operasional tetap. Menantang supremasi hukum, arena sabung ayam ini dilaporkan buka setiap hari tanpa ada hambatan.

Lebih ironisnya lagi, pengelola bahkan secara khusus mengadakan event atau partai besar pada setiap akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu. Pada hari-hari tersebut, perputaran uang haram di lokasi ini diduga melonjak drastis dengan kehadiran para pemain dan penonton yang datang dari berbagai daerah di luar Kutalimbaru.

Praktik perjudian yang dibiarkan beroperasi setiap hari ini tentu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum setempat. Warga sekitar yang enggan dipublikasikan namanya mengaku resah dengan aktivitas ilegal tersebut, karena tidak hanya memicu kerumunan, tetapi juga berpotensi meningkatkan kriminalitas dan merusak tatanan sosial lingkungan.

“Ini beroperasi setiap hari, apalagi kalau Sabtu dan Minggu itu ada event besar, sangat ramai. Kami heran kenapa tempat seperti ini bisa seolah tidak tersentuh hukum,” ujar salah seorang sumber warga kepada media pada Sabtu 18/4/2026.

Perlu ditegaskan bahwa praktik perjudian jenis apa pun, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana yang secara gamblang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Bungkam, Kanit Reskrim Janji Melidik

Sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan berita (cover both sides), redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada otoritas penegak hukum setempat. Namun sangat disayangkan, pucuk pimpinan di wilayah hukum tersebut justru menunjukkan sikap pasif. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kutalimbaru memilih bungkam dan tidak memberikan respons atau klarifikasi apa pun terkait keberadaan arena judi yang beroperasi bebas di wilayah kekuasaannya tersebut.

Sementara itu, tanggapan bernada normatif datang dari Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru. Saat dimintai keterangan secara terpisah, pihaknya memberikan jawaban singkat terkait keresahan masyarakat ini.

“Kita lidik dan tindak lanjut,” jawab Kanit Reskrim singkat.

Pernyataan “lidik dan tindak lanjut” ini kini menjadi utang moral dan profesional institusi kepolisian kepada publik. Publik dan tokoh masyarakat mendesak agar janji penindakan tersebut tidak sekadar menjadi retorika atau jawaban peredam isu semata.

Diperlukan langkah konkret, tegas, dan transparan dari Polsek Kutalimbaru, yang bila perlu diback-up langsung oleh Polrestabes Medan hingga Polda Sumatera Utara, untuk segera menggerebek lokasi dan menyeret oknum pengelola bernama Edy ke meja hijau. Pembiaran terhadap praktik ini hanya akan mencederai muruah aparat dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.

Hukum harus ditegakkan tajam ke segala arah tanpa pandang bulu, dan tidak boleh ada satu pun individu atau kelompok yang merasa kebal hukum di Republik ini. *(Tim/AG)*

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

0

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

*Sumut – Gunung Sitoli – Nias,-* Mediacakrabuana.id

16 APRIL 2026 Sebuah kasus saling laporan penganiayaan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam publik karena adanya perbedaan penanganan yang mencolok antara dua pihak yang terlibat. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan objektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Peristiwa bermula pada 21 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

Terjadi perkelahian antara Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa. Keduanya kemudian saling melaporkan ke Polres Nias dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP ayat 1 dari KUHPidana tahun 1946 , atau pasal 466 dari KUHPidana no 1 tahun 2023 .

Laporan yang diajukan oleh Syukur Baginoto Harefa tercatat dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Namun, pada 12 Februari 2026, penyelidikan terhadap laporan ini resmi dihentikan oleh pihak kepolisian ditandai dengan nomor ; B / 602.C / II / Res.1.6 / 2026 / Reskrim ,  dengan alasan “belum ditemukan adanya peristiwa pidana”.

Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur Baginoto Harefa justru berlanjut hingga tahap penetapan tersangka.

Hingga saat ini, Syukur Baginoto Harefa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka ditandai dengan nomor ; S.pgl / Tsk.1 /  302 / IV / Res .1.6 / 2026 / Reskrim , dalam kasus tersebut .

Dengan adanya kasus ini bertambah nya ketidak percayaan publik terhadap Institusi Kepolisian . Masyarakat kian meragukan kinerja dan penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Polri .

Di tempat terpisah , Kuasa hukum Syukur Baginoto Harefa dikonfirmasi awak media menjelaskan , “Kami menuntut kejelasan dan keadilan! Bagaimana mungkin dua kasus yang berasal dari peristiwa yang sama, dengan dugaan pelanggaran yang sama, diperlakukan secara berbeda secara drastis?” tegas Ridzwan, S.H., M.H., dengan nada tegas dan berapi-api.

“Jika alasan penghentian laporan klien saya adalah ‘tidak ada unsur pidana’, maka logikanya laporan sebaliknya juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Kenapa justru klien saya yang menjadi tersangka? Ini bukan penegakan hukum, ini terlihat seperti pemilihan pihak!” tambahnya.

Lanjut , Ridzwan juga menyoroti perlunya intervensi dari pihak yang lebih tinggi. “Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan meneliti kasus ini. Jangan biarkan citra Polri ternoda oleh penanganan yang tidak transparan dan tidak konsisten. Selain itu, kami juga mengharapkan perhatian serius dari Komisi III DPR RI sebagai lembaga yang bertugas mengawasi bidang hukum dan HAM, untuk melakukan kajian mendalam agar keadilan benar-benar ditegakkan.”

“Kami tidak akan diam. Hukum harus tegak lurus, tidak boleh tumpul ke satu pihak dan tajam ke pihak lain. Rakyat menuntut kebenaran!” pungkas Ridzwan dengan tegas.

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masyarakat luas. Banyak yang mempertanyakan standar ganda dalam penegakan hukum dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diharapkan Polri segera memperbaiki citranya , mulai dari struktur yang diatas hingga jajaran bawahnya . Ketidak percayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia menjadi tamparan keras buat institusi Polri. Publik mengharapkan penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik agar masyarakat bisa mendapatkan keadilan dan kenyamanan dalam berbangsa dan bernegara . *(Tim)*

LAPAS NARKOTIKA KELAS IIB BANYUASIN TEGASKAN KOMITMEN ZERO HALINAR

0

“LAPAS NARKOTIKA KELAS IIB BANYUASIN TEGASKAN KOMITMEN ZERO HALINAR:

Banyuasin, Cakrabuana id

18 April 2027 – Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik pungutan liar melalui kegiatan Pelaksanaan Ikrar Anti Narkoba & Handphone (Zero HALINAR) yang digelar di lingkungan lapas.

Kepala Lapas, Luhur Pambudi, dalam pernyataannya menegaskan bahwa integritas dan kedisiplinan menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman.

“Komitmen ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Keberadaan handphone ilegal di dalam lapas berpotensi besar memicu gangguan keamanan, seperti penipuan hingga peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan berbagai langkah konkret untuk menekan potensi gangguan keamanan tersebut, terutama dengan menghilangkan akses handphone ilegal di dalam lapas.

Namun demikian, sebagai solusi humanis, pihak lapas juga menyediakan fasilitas komunikasi resmi dan gratis bagi warga binaan, seperti layanan telepon dan video call, guna tetap menjaga hubungan dengan keluarga tanpa melanggar aturan.

Kami siapkan wadah komunikasi resmi dan gratis. Jadi saat dilakukan penegakan aturan, warga binaan tetap memiliki akses komunikasi yang aman dan terkontrol,” jelasnya.

Selain penegakan disiplin, pembinaan juga menjadi fokus utama.

Lapas menyediakan berbagai program pembinaan, mulai dari kegiatan keagamaan hingga pendidikan dan keterampilan.

“Kami perbaiki mental melalui kegiatan keagamaan, baik di masjid maupun gereja, dengan bimbingan ustaz dan pendeta.

Setelah itu dilanjutkan dengan pendidikan, termasuk program kejar paket, serta pelatihan keterampilan seperti perkebunan dan pertukangan,” ungkap Luhur.

Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin mencapai sekitar 908 orang, dengan keterbatasan jumlah petugas yang hanya sekitar 10 hingga 11 orang per regu.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Dengan keterbatasan tersebut, kami harus bekerja ekstra keras agar hasil yang dicapai tetap maksimal,” tambahnya.

Melalui kegiatan ikrar ini, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin menegaskan komitmen penuh dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan pungutan liar.

“Harapan kami, warga binaan yang telah mendapatkan pembinaan dapat memiliki bekal keterampilan dan mental yang baik, sehingga setelah bebas dapat kembali ke masyarakat dan memiliki mata pencaharian yang layak,” pungkasnya. Harto

Binter Anak Papua Cerdas, Satgas Yonif 521/DY Bagikan Buku di Distrik Napua*

0

*Binter Anak Papua Cerdas, Satgas Yonif 521/DY Bagikan Buku di Distrik Napua*

Napua, – Mediacakrabuana.id

Dalam rangka meningkatkan minat baca serta mendukung pendidikan anak-anak di wilayah penugasan, Satgas Yonif 521/DY melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial (Binter) dengan membagikan buku kepada anak-anak di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. (16/4/2026).

Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Satgas terhadap generasi muda Papua agar semakin semangat dalam belajar dan memiliki wawasan yang lebih luas serta buku motivasi yang diharapkan dapat menumbuhkan budaya literasi sejak dini.

Komandan Satgas Yonif 521/DY Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata,S.E,M.I.P,
Menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar berbagi buku, tetapi juga sebagai upaya membangun kedekatan dengan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan semangat belajar kepada anak-anak Papua agar kelak menjadi generasi yang cerdas, mandiri, dan mampu membangun daerahnya,” ujarnya.

Antusiasme terlihat dari wajah anak-anak yang menerima buku dengan penuh kegembiraan. Mereka tampak bersemangat membuka dan membaca buku yang diberikan, bahkan beberapa di antaranya langsung berkumpul untuk belajar bersama.

Selain pembagian buku, anggota Satgas juga memberikan motivasi serta mengajak anak-anak untuk rajin belajar dan tetap menjaga semangat dalam meraih cita-cita.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan pendidikan di Distrik Napua serta mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan, Satgas Yonif 521/DY terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat guna memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Papua Pegunungan.

*Prajurit Macan Kumbang Berhasil (Yonif 521/DY)*

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

0

“PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI”

BANGGAI LAUT — MEDIACAKRABUANA.ID

17 April 2026- Skandal dugaan penyimpangan Dana Desa di Tolisetubono, Kecamatan Banggai Utara, memasuki babak krusial yang menunjukkan adanya indikasi ketidakterbukaan informasi publik. Setelah sempat melayangkan bantahan tertulis, Pemerintah Desa Tolisetubono kini justru menunjukkan sikap resisten saat diminta membuktikan klaim mereka dengan dokumen otentik.

Kronologi persoalan ini bermula dari pemberitaan investigasi Cyber Nasional dengan judul tajam: Skandal Berjemaah: Kades Sudian dan Sekdes Susmito Diduga Rampok Dana Desa Tolisetubono, Anggaran Air Ratusan Juta Jadi Tumbal Proyek Fiktif. Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak redaksi telah memberikan ruang seluas-luasnya melalui pemuatan Hak Jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Namun, rilis klarifikasi yang dikirimkan oleh Pemerintah Desa Tolisetubono ke meja redaksi hanya berupa narasi dan klaim angka tanpa didukung oleh dokumen pendukung seperti APBDes, RKPDes, maupun Berita Acara Musyawarah Desa. Atas dasar profesionalisme jurnalistik, Pimpinan Redaksi Cyber Nasional kemudian memerintahkan wartawan lapangan untuk mendatangi kantor desa guna memverifikasi kebenaran narasi tersebut agar berita sanggahan pihak desa memiliki dasar hukum yang kuat.

Fakta mengejutkan terjadi di lapangan. Bukannya menunjukkan itikad baik untuk membuktikan transparansi, Pemerintah Desa Tolisetubono justru menolak secara mentah-mentah dan menyeluruh saat diminta menunjukkan dokumen-dokumen yang mereka klaim dalam rilisnya. Penolakan ini mencakup dokumen anggaran hingga bukti administrasi terkait penggunaan material pipa lama yang mereka sebut sebagai hasil efisiensi.

Redaksi Cyber Nasional menilai sikap Pemerintah Desa ini sebagai bentuk upaya pembenaran sepihak. Bagaimana mungkin sebuah instansi publik berani mengeluarkan narasi bantahan ke ruang publik, namun alergi dan menutup diri saat diminta menunjukkan bukti dasarnya? Hal ini memperkuat dugaan redaksi bahwa memang ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi dari jangkauan pengawasan pers dan masyarakat.

Merespons tindakan tertutup tersebut, Redaksi Cyber Nasional mengeluarkan pernyataan sikap tegas:

Pertama, mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Unit Tipikor Polres Banggai Kepulauan, Kejaksaan Negeri Banggai Laut, hingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan secara serius dan terbuka. Jangan biarkan klaim narasi sepihak menutupi potensi kerugian negara.

Kedua, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa (Kemendes PDTT) untuk mengevaluasi secara total kepemimpinan di Desa Tolisetubono. Transparansi adalah kewajiban mutlak, dan setiap rupiah dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi, bukan sekadar lewat kata-kata di atas kertas.

Ketiga, redaksi beranggapan bahwa rilis hak jawab yang dikirimkan pihak desa sebelumnya gugur secara nilai pembuktian karena pihak pengirim tidak mampu menunjukkan data pembanding saat dikonfirmasi. Pers memiliki tanggung jawab untuk memastikan uang rakyat tepat sasaran, dan setiap upaya penghalangan terhadap akses informasi akan dikawal hingga tuntas.

Redaksi Cyber Nasional menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus ini. Satu rupiah pun dana desa yang disalahgunakan adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Kami mendesak transparansi total, karena tanpa bukti dokumen, narasi pemerintah desa hanyalah sekadar upaya cuci tangan di tengah dugaan skandal yang nyata.

Publisher -Red

Cek Daftar 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran yang Tertahan di Azerbaijan, INFISA Desak Kejelasan Nasib

0

“Cek Daftar 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran yang Tertahan di Azerbaijan, INFISA Desak Kejelasan Nasib”

JAKARTA, MEDIACAKRABUANA.ID

DN-II Indonesian Fisherman Association (INFISA) melayangkan protes keras kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait nasib 13 pelaut WNI yang kini telantar di Baku, Azerbaijan. INFISA menuding Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI lamban dan lebih mengutamakan urusan administratif ketimbang keselamatan nyawa warga negaranya.

​Kamis (16/4/2026), INFISA menegaskan bahwa dalam situasi darurat perang, kecepatan evakuasi dan repatriasi adalah prioritas mutlak yang tidak boleh dijegal oleh perdebatan biaya.

​Tertahan di Titik Transit Akibat Persoalan Tiket

​Ke-13 pelaut tersebut sejatinya telah berhasil dievakuasi dari zona konflik di Iran. Namun, proses kepulangan mereka ke tanah air kini lumpuh total. Meski sudah berada di titik aman (Baku, Azerbaijan), para “Pahlawan Devisa” ini tidak dapat terbang ke Indonesia hanya karena ketiadaan tiket pesawat.

​Sekretaris Jenderal INFISA, Muchlisin, menyayangkan sikap instansi terkait yang terkesan membiarkan para pelaut terkatung-katung lantaran masih memperdebatkan siapa yang harus membiayai tiket kepulangan. Padahal, perusahaan pemilik kapal saat ini sedang mengalami kelumpuhan finansial akibat kondisi force majeure perang.

​”Sangat ironis dan melukai rasa keadilan. Anggaran negara masih mengalir longgar untuk membiayai kunjungan kerja (kunker) dan rapat birokrasi, namun ketika menyangkut nyawa WNI yang baru selamat dari maut, pemerintah justru perhitungan dengan dalih efisiensi,” tegas Muchlisin.

​Kritik Terhadap DPR RI dan Birokrasi

​INFISA menilai penundaan ini adalah bentuk “penyanderaan birokrasi”. Selain menyoroti Kemenlu, INFISA juga mengkritik sikap diam DPR RI yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dalam situasi darurat seperti ini.

​Menurut Muchlisin, pemerintah memiliki kewajiban hukum yang jelas berdasarkan:

​UU No. 66 Tahun 2024 & UU No. 18 Tahun 2017: Mandat tertinggi bagi pemangku kebijakan untuk menjamin keselamatan jiwa manusia.

​Maritime Labour Convention (MLC) 2006: Menegaskan bahwa jika perusahaan terkendala akibat situasi perang, maka Negara WAJIB memfasilitasi repatriasi secara penuh.

​Desakan Intervensi Segera

​Melalui pernyataan resminya, INFISA mendesak adanya intervensi langsung dari Pemerintah Pusat dan pengawasan ketat dari DPR RI agar langkah teknis kedaruratan segera diambil tanpa menunda-nunda.

​”Demi kemanusiaan, pulangkan 13 pelaut Indonesia sekarang. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Jangan korbankan nyawa mereka hanya demi efisiensi anggaran,” pungkas Muchlisin.

Tim Red

#PRABOWOSUBIANTO
#MABESPOLRI
#DPRRI#KEMENLURI

Dugaan Peralihan Fungsi BLKK Kab. Purwakarta Menjadi MBG. LSM GMP-LING Akan Melaporkan Ke APH”

0

“Dugaan Peralihan Fungsi BLKK Kab. Purwakarta Menjadi MBG. LSM GMP-LING Akan Melaporkan Ke APH”

Purwakarta. Jabar || Mediacakrabuana.id

Lanjutan Berita Sebelumnya ..
Dalam Sorotan Publik yang begitu tajam adanya Gedung BLKK di lokasi Wanayasa yang di rubah menjadi MBG adanya dugaan permainan seorang oknum dewan.

Saat di wawancara melalui telepon WhatsApp Selasa 2/11/2026.

Muksin Oknum DPRD Purwakarta mengatakan bahwa saya tidak tau dan tidak ada keterlibatan BLKK yang saat ini menjadi tempat MBG ungkap Muksin

Anehnya, dalam jawaban sebelumnya berbeda dalam keterangan Muksin Oknum DPRD Purwakarta ,yang tidak mengetahui dan terungkap juga dengan penjelasan bahwa betul adanya Gedung BLKK sudah di alih fungsi menjadi MBG

Ia menambahkan,sudah lama permasalahan ini,dan juga sudah di exspost terhadap media jelas Muksin

Namun, Gedung BLKK sudah ada dokumen dan serah terima surat pengalihan Fungsi BLKK menjadi MBG ucapnya Muksin

Dalam Penjelasan Muksin Oknum Dewan Purwakarta Belat Belit :

Secara penjelasan Muksin yang berbeda beda memberikan keterangan Terhadap awak media berawal tidak mengetahui dan akhirnya mengakui adanya pengalihan fungsi BLKK menjadi MBG dan juga lebih tau perjalanan yayasan tersebut.

Dilokasi Berbeda,awak media ini mendampingi LSM GMP-LING mendatangkan ke disnaker untuk mengali informasi adanya peralihan fungsi BLKK menjadi MBG yang di kelola pihak yayasan dan pernyataan Muksin Oknum Dewan Purwakarta.

Dalam keterangan Tuti Kabid Disnaker mengatakan terkait Gedung BLKK yang berawal pihak yayasan mengajukan Proposal dalam Pembangunan BLKK ungkap Kabid

Sepengetahuan kami belum ,ada menerima surat Gedung BLKK dalam peralihan fungsi dari yayasan untuk MBG yang di katakan Dewan tersebut.

Sedangkan, Bangunan ini milik pemerintah dan tidak gampang untuk peralihan fungsi harus menempuh mekanisme yang ada ujarnya

Seandainya,Dewan tersebut memiliki surat peralihan fungsi, silahkan tunjukkan surat tersebut dan dasar dari mana ,ia mendapatkan surat tersebut.

Dan dasar mana dewan tersebut,bisa muncul surat peralihan fungsi,siapa yang mengeluarkan surat surat tersebut.

Selain itu,atas nama Disnaker baru mengetahui adanya Penjelasan dewan sudah menyerahkan dokumen peralihan fungsi terhadap kami,saya akan laporkan ini terhadap atasan saya benar apa tidak dari perkataan dewan tersebut.

Selingan berapa hari 4/11/2025.pihak LSM GMP-LING menghubungi Kabid melalui telepon WhatsApp.

Kabid menjelaskan kembali,saya sudah berkomunikasi terhadap atasan saya beliau juga sama sekali tidak tau ,dan juga beliau siap untuk bertemu dengan dewan yang sudah membuat penjelasan kami sudah menerima dokumen peralihan fungsi tersebut.

Hal tersebut,sudah memberikan polimik besar terhadap kami dan suatu pembohongan publik ujarnya.

Secara regulasi, pemanfaatan aset negara tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pengelola dapur yang masih beroperasi di gedung pemerintah diminta segera melakukan pemisahan atau memindahkan kegiatan ke lokasi mandiri.

Dalam Segi Aturan dan Hukum BLKK :

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) BLKK,baik milik pemerintah daerah(UPTD) maupun BLKKomunitas miliki fungsi utama untuk menyelenggarakan pelatihan , keterampilan kerja guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.

Dalam Pengalihan fungsi utama menjadi (Pelatihan Kerja) tanpa prosedur yang jelas dan persetujuan dari pihak berwenang (Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah daerah, tergantung status aset)

Hal tersebut, berpotensi melanggar ketentuan penggunaan aset.

Selain itu,BLKK ada perubahan peralihan fungsi menjadi dapur MBG , dianggap sebagai penyimpangan dari peruntukan aset yang diberikan oleh pemerintah.

Publik Bertanya tanya:

Sementara, berapa biaya sewa lahan Gedung BLKK di bayarkan terhadap dapur MBG?…

Dan siapa yang menerima uang sewa lahan tersebut?..

Berapa anggaran sewa perhari lahan BLKK?..

Sejauh mana oknum dewan dalam keterlibatan surat peralihan fungsi BLKK menjadi MBG?..

Apakah Ada keterkaitan Muksin Oknum Dewan Purwakarta Dugaan keterlibatan dalam MBG tersebut?..

Sangat di sayangkan, Muksin Oknum Anggota Dewan Purwakarta memberikan informasi pembohongan publik terhadap awak media.

Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum Wilayah Purwakarta segera usut tuntas adanya oknum anggota dewan dalam peralihan Gedung BLKK menjadi MBG

Seorang anggota DPRD mencerminkan ajang manfaat dalam jabatan diduga untuk merauk keuntungan pribadi dan tidak amanah, menunjukkan tidak profesional dalam menjalani tugas dewan perwakilan rakyat Daerah Purwakarta

Hingga berita ini diturunkan, tim media ini sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut terhadap Muksin Oknum Anggota Dewan, sampai saat ini selalu menghidar

Tim media ini,akan mencoba konfirmasi terhadap ketua DPRD Purwakarta serta pihak Bupati selaku pimpinan daerah Purwakarta untuk mengklarifikasi langkah pernyataan oknum anggota dewan dalam peralihan fungsi BLKK menjadi MBG, apakah di ketahui oleh Bupati atau tidak
Supaya tidak terulang dalam permainan peralihan fungsi aset negara Menimbulkan kerugian Negara nantinya

( Red )

PEMBANGUNAN ( RKB ) SMPN 3 BBC KAB. PURWAKARTA DIDUGA MENGABAIKAN K3 DAN TIDAK ADA PENGAWASAN. DARI KONSULTAN DAN PENYEDIA JASA

0

“PEMBANGUNAN ( RKB ) SMPN 3 BBC KAB. PURWAKARTA  DIDUGA MENGABAIKAN K3 DAN TIDAK ADA PENGAWASAN.
DARI KONSULTAN DAN PENYEDIA JASA”

PURWAKARTA, JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Untuk menghujudkan Pendindikan berkualitas,Serta memberikan kenyamanan terhadap Anak Didik, Pendidik Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan mengucurkan Dana  ( APBD) untuk Pembangunan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Dimana Pelaksanaan Pengerjaannya Harus sesuai degan peraturan pemerintah dan hasil pekerjaan Berkualitas yang baik itu harap pemerintah dan masyarakat

.Baru-baru ini beberapa sekolah se- Kabupaten Purwakarta mendapat Bantuan tersebut, Guna Rehabilitasi Ruangan Kelas dan Pembangunan Ruang Kelas Baru ( RKB )

Salah satu contoh

Nomor SP        :EP-01KK8V9EDSGOJ4GXXC7QPBSQXQ

Tanggal            : 09 Maret 2026

Sub Kegiatan   ; Pembagunan Ruang Kelas Baru

Pekerjaan          : Pembangunan Ruang Kelas Baru  SMPN 3 Babakancikao

Nilai kontrak       ; Rp. 473.026.664,

Terbilang             : Empat Ratus Tujuh Puluh tiga juta dua puluh enam ribu enam ratus puluh empat rupiah

Waktu Pelaksanaan: 90 ( Sembilan Puluh) Hari Kalender TMT .09 Maret 2026s.d 07 Juni 2026

Sumber Dana           : APBD

Tahan Anggaran     : Tahun 2026

Penyedia Jasa        . :CV. PUTRA PURNAMARMAN SELATAN

“Ironisnya di lokasi pekerjaan tidak ada pengawas Konsultan ataupun pengawas dari penyedia jasa. Pekerja tidak mengunakan K3.Seperti Tali pengaman pekerjaan”.

Evi sebagai kepercayan dari pemborong Saat di konfirmasi Selasa 14/4/2026 di lokasi pekerjaan Mengatakan evi di sini haya pekerjaan dan bantu Aris. Seperti mengambil foto dan mengirim foto kegiatan ke konsultan. Aris sebagai mandor nya tapI aris tidak ada. lagi di luar.

Saat di tanya itu besi ukuran berapa yang di pasang. Dan kenapa pekerjaan tidak mengunakan K3. Evi diam silakan ke Aris

Aris sebagai mandor pekerjaan. Saat di konfirmasi pada hari yang sama melalui Whatsapp. Mengatakan lagi di luar. Silakan konfirmasi ke Eka atau ke dinas di kernakan saya lagi sibuk dan mau ke Plered Tegas Aris

Jhoni Kase Sapras dinas pendidikan purwakarta saat di konfirmasi Kamis 16/4/2026 perihat di atas megatakan kan Sudah ketemu sama Sopyan. Sopyan membanta itu tidak benar dan kapan ketemu nya. Dan jagan gasih informasinya yang bohong”

Jhoni saat di tanya kenapa pekerja tidak pakai K3. Seperti talI pengaman jhoni memberikan Penjelasan

.Dalam analis nya apd hanya terdiri dari helm, rompi, sarung tangan, sepatu both/sepatu safety

.Konsultan tdk setiap hari, karena konsultan perorangan memegang 2 s.d 3 paket pekerjaan pengawasan…

Laporan pun hasil dilapangan 2x dlm setiap minggu dilaporkan pada WAG.

.Nanti saya tegur juga untuk bisa trus2 mengawasi pekerjaannya

.Saat Awak media Memberikan peraturan Konstruksi

.Pekerjaan konstruksi di ketinggian harus pakai tali pengaman / full body harness. Itu aturan K3 yang nggak bisa ditawar.

*Dasar hukumnya:*

1. *Permenaker No. 9 Tahun 2016* tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian

2. *UU No. 1 Tahun 1970* tentang Keselamatan Kerja

*Kapan wajib pakai tali pengaman?*

Kalau pekerja ada di ketinggian *≥1,8 meter* dari lantai/dasar dan ada risiko jatuh. Contohnya: pasang baja, ngecat gedung, pasang kaca, kerja di perancah/scaffolding, atap.

*Syarat alat pengaman yang benar:*

– *Full body harness* – bukan sabuk pinggang doang, karena sabuk bisa bikin cedera tulang belakang kalau jatuh

– *Lanyard + absorber* – tali dengan peredam kejut, biar benturan pas jatuh nggak keras

– *Anchor point kuat* – titik gantung harus mampu nahan minimal 22 kN atau ∼2.200 kg

– *Double lanyard* – kalau harus pindah-pindah, biar tetap terkait terus

*Prinsipnya: 100% tie-off.* Artinya selama di atas, pekerja harus selalu terikat ke anchor point. Nggak boleh ada momen lepas.

*Selain tali pengaman, wajib juga:*

1. Pagar pengaman/guardrail di tepi bangunan

2. Jaring pengaman/safety net di bawah area kerja

3. Helm + sepatu safety

4. Pekerja sudah training TKBT = Tenaga Kerja Bangunan Tinggi

Kalau kontraktor nggak nyediain, bisa kena sanksi dari Disnaker sampai penghentian proyek. Nyawa lebih mahal dari alatnya.

Jhon kase memberikan jawaban

Siap…informasi ini kita sampaikan kepada pengawas untuk menegur penyedia dan memperhatikan pekerja lapangannya.

.Untuk Komfirmasi lebih lanjut, Kabid Sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Saat mau di temui di Kantornya,Sedang tidak ada di tempat. Begitu juga Kadis “.

(Tslm )*

Dugaan Skandal Transparansi di Desa Sukamaju : Kepala Desa Alergi UU KIP, Anggaran Desa Jadi Misteri

0

“Dugaan Skandal Transparansi di Desa Sukamaju : Kepala Desa Alergi UU KIP, Anggaran Desa Jadi Misteri”

​BEKASI. MEDIACAKRABUANA.ID

, 16 April 2026 – Aroma tidak sedap menyeruak dari balik tembok Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi. Praktik tata kelola pemerintahan desa yang tertutup kini menjadi sorotan setelah sang Kepala Desa Sukamaju, Muhamad Sarih alias Kong Sari diduga sengaja menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.​

Penolakan kasar terhadap permohonan informasi resmi yang diajukan oleh Pokja IWO Indonesia memicu pertanyaan besar : Ada apa dengan anggaran Desa Sukamaju?​​.

Alih-alih menunjukkan integritas sebagai pelayan publik, Kepala Desa Sukamaju justru mempertontonkan sikap resisten yang dinilai arogan. Saat jurnalis mencoba menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta salinan LKPJ dan Realisasi APBDes Tahun 2018 s.d 2025 yang merupakan dokumen publik.

Sang Kades justru melempar pernyataan yang merendahkan marwah profesi wartawan.​ “Apa-apaan ini, wartawan segala bikin kayak beginian? Kami tuh di bawah naungan Pemda, ya laporannya ke Pemda lah!” cetus Kades sembari mengembalikan surat permohonan secara kasar dan melengos pergi.​

Sikap “alergi” terhadap transparansi ini dianggap sebagai bentuk gagal paham fatal terhadap regulasi. Berdasarkan UU KIP, setiap warga negara, termasuk pers, memiliki hak konstitusional untuk memantau setiap rupiah uang negara yang dikelola pemerintah desa.​​

Tindakan Kepala Desa Sukamaju ini tidak hanya dipandang sebagai masalah etika, tetapi juga potensi pelanggaran hukum berlapis:
1. ​Pembungkaman Informasi Publik: Melanggar Pasal 4 UU KIP yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik tanpa hambatan birokrasi yang dibuat-buat.
2. ​Pengangkangan UU Desa: Mengabaikan Pasal 24 dan 26 UU Desa yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
3. ​Penghalangan Tugas Jurnalistik: Sesuai UU No. 40 Tahun 1999, menghalang-halangi wartawan dalam mencari informasi publik dapat berimplikasi pada sanksi pidana.​​

Ketua Pokja IWO Indonesia, Karno Jikar, menegaskan bahwa dalih “laporan hanya ke Pemda” adalah tameng klasik yang tidak memiliki dasar hukum untuk menolak keterbukaan terhadap masyarakat.​”Jika memang bersih, mengapa harus risih? Dana desa itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Penolakan ini justru memperkuat indikasi adanya sesuatu yang disembunyikan dalam pengelolaan anggaran,” tegas Karno S.​

Pokja IWO Indonesia menyatakan akan segera membuat ​Laporan Resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait pelanggaran administrasi. Dan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat terkait UU Keterbukaan Informasi Publik. (Red)

Kejagung Libas Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

0

“Kejagung Libas Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Pertambangan Nikel Sultra”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyelidikan intensif terkait penyalahgunaan wewenang dalam penyelesaian sengketa di sektor pertambangan.

Kronologi dan Modus Operandi

Kasus ini berakar pada sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan RI. Peran tersangka HS dalam perkara ini terbagi dalam beberapa fase krusial:

Manipulasi Maladministrasi: Saat menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, HS diduga merekayasa pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan tersebut seolah-olah berdasarkan pengaduan masyarakat, padahal merupakan skenario untuk menguntungkan pihak korporasi.

Intervensi Kebijakan Negara: HS mengintervensi kebijakan denda yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI dan menyatakannya keliru. Sebagai gantinya, ia mengarahkan PT TSHI melakukan self-assessment (penghitungan mandiri) atas beban negara yang seharusnya bersifat wajib dan mengikat.

Permufakatan Jahat dan Suap: Pada April 2025, HS mengadakan pertemuan tertutup dengan pihak swasta (Sdr. LO dan Sdr. LKM) di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan tersebut, disepakati komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas upaya HS membatalkan temuan administrasi di Kementerian Kehutanan.

Laporan Pesanan: HS diduga memerintahkan penyerahan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada PT TSHI terlebih dahulu untuk disesuaikan dengan kepentingan perusahaan sebelum diterbitkan secara resmi.

Jeratan Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, penyidik menjerat HS dengan pasal berlapis guna menjamin penegakan hukum yang maksimal:

Primair: Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih Subsidiair: Pasal 5 Ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan Alternatif: Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Langkah Penahanan

Guna mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, penyidik memutuskan untuk melakukan tindakan penahanan.

“Tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar perwakilan Tim Penyidik.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh melalui penggeledahan serta pemeriksaan saksi-saksi secara maraton di Jakarta.

Tim Red

“DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMFROV SUMSEL MALING TERIAK MALING”

0

“DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMFROV SUMSEL MALING TERIAK MALING”

.SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group dan  Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, ucap Ali Sopyan.

Terdapat Kenaikan Belanja yang Tidak Bersifat Wajib dan Mengikat pada
Pergeseran I APBD Murni
Selama tahun 2023 Pemprov Sumsel melakukan satu kali Pergeseran APBD Murni
dan empat kali Pergeseran APBD Perubahan. Pergeseran APBD Murni dan pergeseran
atas APBD Perubahan dilakukan dengan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya
disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Hasil analisis pada proses Pergeseran I APBD Murni menunjukkan bahwa terdapat
penambahan anggaran belanja dan terdapat pergeseran jenis belanja, sebagaimana
diuraikan pada tabel berikut

Tabel..1. 2. Anggaran

Pada Pergeseran I APBD Murni sebagaimana tabel di atas terdapat pergeseran jenis
belanja yaitu pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja
Modal, dan Belanja Transfer. Total kenaikan belanja per rincian objek belanja pada
APBD Murni Pergeseran I sebesar Rp738.086.803.952,00 (Rp300.807.096.510,00 +
Rp437.279.707.442,00). Angka tersebut didapatkan dari pengurangan anggaran
belanja per rincian objek belanja sebesar Rp309.178.253.932,00
(Rp300.807.096.510,00 + Rp8.371.157.422,00). Serta perubahan kenaikan anggaran
belanja di APBD Murni Pergeseran I sebesar Rp428.908.550.020,00
(Rp10.940.663.611.432,00 – Rp10.511.755.061.412,00).
Analisis lebih lanjut atas Pergeseran I APBD Murni per rincian objek per SKPD
menunjukkan bahwa terdapat kenaikan anggaran belanja yang bersifat tidak wajib
mengikat, dengan uraian pada tabel berikut.

Tabel. 1.3

Dari tabel di atas dan analisis dokumen terkait serta hasil permintaan keterangan
kepada Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, diketahui hal-hal sebagai
berikut.
1) Terdapat kenaikan belanja per rincian objek belanja per SKPD pada Pergeseran I
APBD Murni sebesar Rp787.747.483.193,00. Angka tersebut didapatkan dari
pengurangan anggaran belanja per rincian objek belanja per SKPD sebesar
Rp358.838.933.173,00, dan penambahan anggaran di Pergeseran I APBD Murni
sebesar Rp428.908.550.020,00 (Rp787.747.483.193,00 – Rp358.838.933.173,00);
2) Dari kenaikan anggaran belanja per rincian objek per SKPD tersebut, yang dapat
diidentifikasi oleh Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD sebagai
pergeseran belanja adalah sebesar Rp11.325.148.384,00. Sedangkan sisanya
sebesar Rp776.422.334.809,00 (Rp787.747.483.193,00 – Rp11.325.148.384,00),
tidak dapat diidentifikasi apakah kenaikan anggaran belanja tersebut bersumber
dari pengurangan belanja atau dari kenaikan anggaran belanja. Bidang
Perencanaan Anggaran Daerah juga tidak dapat mengidentifikasi apakah
kenaikan tersebut merupakan pergeseran dalam satu jenis belanja atau perubahan
antar jenis belanja. Hal ini dikarenakan dalam proses penginputan Pergeseran
APBD Murni oleh masing-masing SKPD, aplikasi SIPD dibuka aksesnya oleh
Bidang Perencanaan Anggaran Daerah sampai ke perubahan akun jenis belanja
dan penambahan anggaran. Sehingga SKPD dapat menggeser anggaran antar
akun jenis belanja walaupun SKPD tersebut tidak memiliki rencana kegiatan
yang bersifat mendesak, wajib, dan mengikat;
3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Bidang Perencanaan Anggaran
Daerah diidentifikasi kenaikan belanja sebagai berikut.

Tabel 1.4

TAPD menyatakan bahwa dalam proses pergeseran Anggaran Belanja, TAPD
melihat secara angka gelondongan per akun belanja tanpa melihat rincian dari
kenaikan anggaran belanja. TAPD sepakat atas adanya kelemahan dalam
pengelolaan pergeseran maupun perubahan belanja pada Aplikasi SIPD.
Karena proses penganggaran yang tidak tertib tersebut, maka timbul kewajiban atas
belanja yang tidak didukung pendapatan yang mencukupi.
Pemprov Sumsel melaporkan nilai kewajiban per 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.917.955.896.459,09. Nilai kewajiban tersebut merupakan nilai kewajiban jangka
pendek yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca.

TAPD menyatakan bahwa dalam proses pergeseran Anggaran Belanja, TAPD
melihat secara angka gelondongan per akun belanja tanpa melihat rincian dari
kenaikan anggaran belanja. TAPD sepakat atas adanya kelemahan dalam
pengelolaan pergeseran maupun perubahan belanja pada Aplikasi SIPD.
Karena proses penganggaran yang tidak tertib tersebut, maka timbul kewajiban atas
belanja yang tidak didukung pendapatan yang mencukupi.
Pemprov Sumsel melaporkan nilai kewajiban per 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.917.955.896.459,09. Nilai kewajiban tersebut merupakan nilai kewajiban jangka
pendek yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca.

Tabel 1. 5

Nilai kewajiban sebesar Rp1.917.955.896.459,09 tersebut dapat diuraikan menurut sumber
pendanaan sebagai berikut.

Tabel 1.6

Adapun untuk membayar kewajiban jangka pendek tersebut, Pemprov Sumsel memiliki
sumber pembiayaan berupa Kas dan Setara Kas, Investasi Jangka Pendek, serta Piutang
Transfer Pusat.

Tabel 1.7

Kas Daerah sebesar sebesar Rp74.596.229.326,20 dan Kas BOS sebesar
Rp33.896.014.595,00 merupakan kategori dana terikat yang telah ada peruntukkannya.
Sehingga Kas dan Setara Kas yang dapat digunakan adalah Kas BLUD, Kas di Bendahara
Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan, dan Kas Lainnya.
Dengan demikian, ketersediaan dana yang dimiliki Pemprov Sumsel untuk membayar
kewajiban adalah sebesar Rp795.388.361.159,71. Kemampuan bayar ini jauh lebih kecildari kewajiban Pemprov Sumsel sebesar Rp1.886.459.417.239,09, sehingga terdapat
kekurangan kas Pemprov Sumsel untuk menyelesaikan kewajiban sebesar
Rp1.091.071.056.079,38 (Rp1.886.459.417.239,09 – Rp795.388.361.159,71).
Berdasarkan permintaan keterangan kepada TAPD diketahui bahwa Pemprov Sumsel tidak
memiliki sumber pendanaan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Adapun sumber
pendanaan yang direncanakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut adalah pendapatan
tahun 2024. Hal ini ditunjukkan dengan hasil analisis atas pembayaran kewajiban Pemprov
Sumsel tahun 2023 di tahun 2024. Sampai dengan tanggal 17 April 2024, Pemprov Sumsel
telah melakukan pembayaran utang sebesar Rp1.015.900.469.718,66. Termasuk dalam
pembayaran utang tersebut adalah DBH Pajak Provinsi tahun 2023 sebesar
Rp508.250.532.966,00 dan DBH Pajak Rokok tahun 2023 sebesar Rp77.761.615.121,00
ke kabupaten/kota. Penggunaan pendapatan tahun 2024 akan berdampak pada penundaan
bayar DBH Pajak Provinsi tahun 2024 ke kabupaten/kota serta keterbatasan kas Pemprov
Sumsel untuk membiayai belanja tahun 2024. Analisis atas komponen saldo Kas Daerah
per 17 April 2024 menunjukkan bahwa posisi saldo pada Kas Daerah adalah sebagai berikut

Tabel 1.8

Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa sampai dengan 17 April 2024 Pemprov
Sumsel belum membayar DBH Pajak Provinsi ke kabupaten/kota untuk penerimaan
pajak bulan Januari s.d. Maret 2024. DBH tersebut digunakan untuk membiayai
pembayaran utang Pemprov Sumsel tahun 2023. Per 17 April 2024 seharusnya saldo
Kas di Kas Daerah adalah sebesar Rp516.401.588.946,41. Sehingga Pemprov Sumsel
per 17 April 2024 telah menggunakan kas terikat sebesar Rp306.755.143.366,07.
Pemprov Sumsel juga telah menggunakan sebagian Investasi Jangka Pendek sebesar
Rp134.432.861.210,00. Investasi Jangka Pendek tersebut sedianya dialokasikan untuk
pembayaran kewajiban, namun digunakan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya
dan Gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan (KMK) Nomor 164 tahun 2024 tentang Penarikan Dana Treasury Deposit
Facility.
Penggunaan dana terikat yang telah ada alokasi peruntukkannya seperti DBH Pajak
Provinsi, DBH Sawit, dan DBH Cukai Rokok juga dilakukan Pemprov Sumsel pada
akhir tahun 2022 dan akhir tahun 2023 untuk membiayai belanja daerahnya dengan
rincian sebagai berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 17 ayat (1)
menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pada:
1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah
dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk
masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Pasal 24:
a) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Penerimaan Daerah yang dianggarkan
dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana
Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk
setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b) Ayat (5) yang menyatakan bahwa Pengeluaran Daerah yang dianggarkan
dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana
Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas
Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup; dan
c) Ayat (6) yang menyatakan bahwa setiap Pengeluaran Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
3) Pasal 51 ayat (7) yang menyatakan bahwa Belanja Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dirinci menurut urusan Pemerintahan daerah, organisasi,
program, kegiatan, jenis, obyek, dan rincian obyek Belanja Daerah;
4) Pasal 67 ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja Bantuan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b diberikan kepada daerah
lain dalam rangka kerjasama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan
keuangan daerah, dan/atau tujuan tertentu lainnya;
5) Pasal 134:Ayat (1) yang menyatakan PPKD selaku BUD menyusun Anggaran Kas
Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai
pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam
DPA SKPD; dan
b) Ayat (2) yang menyatakan anggaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan
perkiraan arus kas keluar yang digunakan untuk mendanai Pengeluaran
Daerah dalam setiap periode.
6) Pasal 135 Ayat (1) yang menyatakan dalam rangka manajemen kas, PPK
menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan: (a) Anggaran Kas Pemerintah
Daerah; (b) ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan (c) penjadwalan
pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKP ( Data akuratnya ada di Redaksi Rajawali news )

( Redaksi )

NGOMONGNYA KENCANG BANGET MEMUJI PRABOWO SETINGGI LANGIT TAPI MALAH SALAH KAPRAH.

0

NGOMONGNYA KENCANG BANGET MEMUJI PRABOWO SETINGGI LANGIT TAPI MALAH SALAH KAPRAH.

Oleh: Saiful Huda Ems.

Gus Miftah rupanya tidak mengikuti perkembangan informasi, bahwa sampai sekarang Kapal Tanker Indonesia masih belum bisa melalui Selat Hormuz, karena Selat Hormuznya masih ditutup oleh Iran untuk Indonesia. Namun di video ini Gus Miftah malah mengatakan, atas diplomasi Pak Prabowo, Kapal Tanker Indonesia boleh melewati Selat Hormuz.

Padahal yang terjadi tidaklah demikian, bahkan kemarin Presiden Prabowo malah diledek oleh Menlu Iran, karena Prabowo mengatakan Iran sebagai bangsa yang keras kepala. Hal itu membuat pihak Iran memberikan pernyataan pedas sebagai balasan pada Presiden Prabowo, melalui Menlunya Iran yang menyatakan:

“Prabowo tidak usah menyatakan Rakyat Iran keras kepala. Kami Bangsa Iran memiliki prinsip lebih baik mati membela rakyat, daripada menjadi pecundang membela Zionis Israel dan Amerika seperti anda !”.

Selain itu Gus Miftah rupanya juga masih belum bisa membedakan antara Pemerintah dengan Negara. Karenanya orang yang mengkritik Pemerintah tidak boleh secara sembarangan dikatakan oleh Gus Miftah sebagai mau melawan negara. Alhasil menurut saya sebaiknya Gus Miftah banyak belajar dulu baru bicara.

KONDISI TERBARU SELAT HORMUZ DI IRAN.

Jalur Selat Hormuz sebenarnya sudah mulai terbuka, namun masih terbatas. Setelah sebelumnya sempat tegang karena konflik, kini ada gencatan dan pengaturan khusus. Beberapa kapal tanker internasional juga sudah mulai berhasil melintas lagi. Artinya, selatnya tidak sepenuhnya ditutup, tapi dikontrol secara ketat.

Bagaimana dengan Kapal Tanker Indonesia yang melewati Selat Hormuz? Kapal Tanker Indonesia yang melewati Selat Hormuz masih tertahan (update terbaru). Masih ada dua kapal milik Pertamina (Pertamina Pride & Gamsunoro) yang belum bisa melewati Selat Hormuz, karena masih menunggu izin & proses teknis.

Penyebab utama dari masih tertahannya Kapal Tanker Indonesia itu bukan karena dilarang khusus bagi Indonesia oleh Iran, tetapi karena protokol keamanan ketat dari Iran, yang menjadikan semua kapal yang mau melalui Selat Hormuz, harus berkoordinasi dan bernegosiasi untuk mendapatkan izin dari militer Iran.

Jadi Indonesia tidak bisa begitu saja melewati Selat Hormuz kalau Indonesia tidak mau mengikuti prosedur militer/keamanan Iran. Bukan Amerika, karena Amerika Serikat sendiri tidak berani mendekati Selat Hormuz yang terdekat dengan Iran. Amerika Serikat ikut-ikutan memblokade Selat Hormuz tapi di posisi yang sangat jauh dari Iran, karena Amerika Serikat ketakutan setelah kapal-kapal perangnya dirudal dan ditenggelamkan oleh kapal-kapal kecil Iran yang bergerak dengan lincah.

Meski demikian ada kabar positifnya, yakni Iran menyatakan akan mempermudah kapal Indonesia melewati Selat Hormuz, namun Pemerintah RI masih harus berusaha aktif melalukan diplomasi dan teknis supaya bisa segera lewat.

Jadi kesimpulannya, memang sudah ada kapal yang bisa lewat Selat Hormuz lagi (secara umum), tapi Kapal Tanker Indonesia sampai sekarang masih dalam proses dan belum semuanya berhasil melintas…(SHE).

15 April 2026.

Saiful Huda Ems (SHE).

Kompak, Para Pimpinan Redaksi Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pemerasan di Bualemo Yang Sempat Viral. “Jangan Biarkan Atribut Pers Jadi Alat Intimidasi!”

0

“Kompak, Para Pimpinan Redaksi Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pemerasan di Bualemo Yang Sempat Viral. “Jangan Biarkan Atribut Pers Jadi Alat Intimidasi!”

​LUWUK/BUALEMO – MEDIACAKRABUANA.ID

Gelombang desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan dalam dugaan kasus pemerasan di wilayah Kecamatan Bualemo terus menguat. Para pimpinan media massa menilai tindakan tersebut telah mencoreng marwah institusi pers dan melanggar hukum positif maupun kode etik profesi.

​Mewakili jajaran pimpinan redaksi Nasional, Hermanius Burunaung mendorong APH untuk segera melakukan langkah konkret agar kasus ini tidak berlarut-larut. Ia meminta kepolisian segera melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang dirugikan.

​”Kami mendorong penuh agar APH segera menindaklanjuti laporan masyarakat di Bualemo. Segera lakukan gelar perkara dan tetapkan tersangka bagi para terduga pelaku. Jangan biarkan perusak marwah jurnalistik ini bebas berkeliaran dengan kedok profesi,” tegas Hermanius dalam pernyataannya.

​Senada dengan hal tersebut, Ali Sofyan, Pimpinan Umum sekaligus Pimpinan Redaksi Rajawali Grup, menyayangkan perilaku oknum yang menggunakan atribut kewartawanan hanya sebagai instrumen untuk menakut-nakuti masyarakat atau pejabat publik. Ia menyoroti fenomena “barter kasus” yang kerap menjadi tujuan akhir dari aksi intimidasi tersebut.

​”Sangat memprihatinkan jika atribut pers hanya digunakan untuk menakut-nakuti yang ujung-ujungnya dibarter dengan materi atau kepentingan tertentu. Ini adalah pengkhianatan terhadap profesi jurnalis,” ujar Ali Sofyan.

​Ia mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menciptakan efek jera. “Kasus ini harus ditindak tegas agar ada efek jera. Kita harus kembalikan marwah jurnalistik yang sesungguhnya ke jalur yang benar, di mana wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk memeras,” tambahnya.

​Dari sisi hukum, aksi pemerasan dengan ancaman kekerasan atau intimidasi telah diatur secara ketat dalam Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pasal yang menggantikan Pasal 368 KUHP lama ini mengancam pelaku pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

​Sesuai dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”, maka segala bentuk pemerasan adalah bentuk pelanggaran kode etik paling berat sekaligus tindak pidana murni.

​Para pimpinan redaksi Nasional sepakat bahwa pembersihan internal dan tindakan hukum bagi oknum “wartawan bodrex” atau pemeras adalah harga mati untuk menjaga kepercayaan publik. Mereka berkomitmen untuk mendukung penuh kepolisian dalam membersihkan wilayah hukum Sulawesi Tengah dari aksi-aksi premanisme berkedok jurnalisme.

Tim red,

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

0

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

 

*Padang Lawas,-* Mediacakrabuana.id

Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur.

Hal tersebut disampaikan, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH dari kantor hukum Bintang Keadilan usai menghadiri sidang perdana atas pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN), Senin (13/4/ 2026).

Dikatakan, bahwa penahanan terhadap tiga orang warga atas laporan perusahaan PT Barapala yang dinilai cacat prosedur. “Klaim PT Barapala atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah adalah keliru, karena izinnya terletak di Kecamatan Barumun. Artinya legalitas perusahaan PT Barapala diragukan,” jelasnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala sudah kandas dan kalah dalam persidangan. Sehingga tindakan PT Barapala sebagai Pelapor atas dugaan pencurian sawit di pertanyakan. Seharusnya Polres Palas, memperjelas kepemilikan kebun sawit yang diklaim PT Barapala tersebut.

Dikatakan Mardan Hanafi, izin lokasi PT Barapala yang terbitkan pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada tahun 2003.

Sebagaimana izin perkebunan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor : 905/kpts-II/1999, berada di Kecamatan Barumun. Lahan tersebut, baru-baru ini juga sudah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.

“Sehingga penetapan tersangaka inisial APR (29) warga kecamatan Barumun Tengah, ASR (20) warga kecamatan Aeknabara Barumun, dan IS (26) warga kecamatan Sihapas Barumun cacat prosedural dan merasa kliennya di rugikan dan harus di uji melalui sidang Praperadilan,” tegas Mardan Hanafi

Mardan menambahkan, tindakan pengambilan buah sawit yang dilakukan kliennya dilokasi lahan yang saat ini statusnya tanpa kepemilikan, dan dinilai hanya sebatas urusan perut. Karena yang diambil tiga warga ini hanya 400 kilo. Berkisar Rp1,2 juta nilainya. “Jika kita mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal ini belum masuk. Dan sampai saat ini SE itu belum dicabut, artinya masih berlaku,” tegasnya.

Dasar ini juga pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres di Pengadilan Negeri Padang Lawas. Dan pada Senin, (13/4/2026) sidang perdana gugatan pra peradilan dengan Nomor Registrasi 2/Pif.pra/2026/PN.Sbhn digelar, hanya saja ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.

Selama ini, jelas Mardan, banyak kasus yang ditangani Polres Padanglawas mandek dan jalan di tempat. Tapi, giliran kasus ini, Polres Padanglawas sigap menaganinya. Ada dugaan keberpihakan dan dugaan Polres Padanglawas terima upeti dari PT Barapala. Kapolres Padanglawas dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dan bermain dengan PT Barapala.

“Untuk itu, kami minta agar Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldas Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K dan Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus yang dinilai gagal menangani kasus ini dan tidak profesional dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,”tukasnya. *(Tim)*

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices