www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

NGOMONGNYA KENCANG BANGET MEMUJI PRABOWO SETINGGI LANGIT TAPI MALAH SALAH KAPRAH.

0

NGOMONGNYA KENCANG BANGET MEMUJI PRABOWO SETINGGI LANGIT TAPI MALAH SALAH KAPRAH.

Oleh: Saiful Huda Ems.

Gus Miftah rupanya tidak mengikuti perkembangan informasi, bahwa sampai sekarang Kapal Tanker Indonesia masih belum bisa melalui Selat Hormuz, karena Selat Hormuznya masih ditutup oleh Iran untuk Indonesia. Namun di video ini Gus Miftah malah mengatakan, atas diplomasi Pak Prabowo, Kapal Tanker Indonesia boleh melewati Selat Hormuz.

Padahal yang terjadi tidaklah demikian, bahkan kemarin Presiden Prabowo malah diledek oleh Menlu Iran, karena Prabowo mengatakan Iran sebagai bangsa yang keras kepala. Hal itu membuat pihak Iran memberikan pernyataan pedas sebagai balasan pada Presiden Prabowo, melalui Menlunya Iran yang menyatakan:

“Prabowo tidak usah menyatakan Rakyat Iran keras kepala. Kami Bangsa Iran memiliki prinsip lebih baik mati membela rakyat, daripada menjadi pecundang membela Zionis Israel dan Amerika seperti anda !”.

Selain itu Gus Miftah rupanya juga masih belum bisa membedakan antara Pemerintah dengan Negara. Karenanya orang yang mengkritik Pemerintah tidak boleh secara sembarangan dikatakan oleh Gus Miftah sebagai mau melawan negara. Alhasil menurut saya sebaiknya Gus Miftah banyak belajar dulu baru bicara.

KONDISI TERBARU SELAT HORMUZ DI IRAN.

Jalur Selat Hormuz sebenarnya sudah mulai terbuka, namun masih terbatas. Setelah sebelumnya sempat tegang karena konflik, kini ada gencatan dan pengaturan khusus. Beberapa kapal tanker internasional juga sudah mulai berhasil melintas lagi. Artinya, selatnya tidak sepenuhnya ditutup, tapi dikontrol secara ketat.

Bagaimana dengan Kapal Tanker Indonesia yang melewati Selat Hormuz? Kapal Tanker Indonesia yang melewati Selat Hormuz masih tertahan (update terbaru). Masih ada dua kapal milik Pertamina (Pertamina Pride & Gamsunoro) yang belum bisa melewati Selat Hormuz, karena masih menunggu izin & proses teknis.

Penyebab utama dari masih tertahannya Kapal Tanker Indonesia itu bukan karena dilarang khusus bagi Indonesia oleh Iran, tetapi karena protokol keamanan ketat dari Iran, yang menjadikan semua kapal yang mau melalui Selat Hormuz, harus berkoordinasi dan bernegosiasi untuk mendapatkan izin dari militer Iran.

Jadi Indonesia tidak bisa begitu saja melewati Selat Hormuz kalau Indonesia tidak mau mengikuti prosedur militer/keamanan Iran. Bukan Amerika, karena Amerika Serikat sendiri tidak berani mendekati Selat Hormuz yang terdekat dengan Iran. Amerika Serikat ikut-ikutan memblokade Selat Hormuz tapi di posisi yang sangat jauh dari Iran, karena Amerika Serikat ketakutan setelah kapal-kapal perangnya dirudal dan ditenggelamkan oleh kapal-kapal kecil Iran yang bergerak dengan lincah.

Meski demikian ada kabar positifnya, yakni Iran menyatakan akan mempermudah kapal Indonesia melewati Selat Hormuz, namun Pemerintah RI masih harus berusaha aktif melalukan diplomasi dan teknis supaya bisa segera lewat.

Jadi kesimpulannya, memang sudah ada kapal yang bisa lewat Selat Hormuz lagi (secara umum), tapi Kapal Tanker Indonesia sampai sekarang masih dalam proses dan belum semuanya berhasil melintas…(SHE).

15 April 2026.

Saiful Huda Ems (SHE).

Kompak, Para Pimpinan Redaksi Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pemerasan di Bualemo Yang Sempat Viral. “Jangan Biarkan Atribut Pers Jadi Alat Intimidasi!”

0

“Kompak, Para Pimpinan Redaksi Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pemerasan di Bualemo Yang Sempat Viral. “Jangan Biarkan Atribut Pers Jadi Alat Intimidasi!”

​LUWUK/BUALEMO – MEDIACAKRABUANA.ID

Gelombang desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan dalam dugaan kasus pemerasan di wilayah Kecamatan Bualemo terus menguat. Para pimpinan media massa menilai tindakan tersebut telah mencoreng marwah institusi pers dan melanggar hukum positif maupun kode etik profesi.

​Mewakili jajaran pimpinan redaksi Nasional, Hermanius Burunaung mendorong APH untuk segera melakukan langkah konkret agar kasus ini tidak berlarut-larut. Ia meminta kepolisian segera melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang dirugikan.

​”Kami mendorong penuh agar APH segera menindaklanjuti laporan masyarakat di Bualemo. Segera lakukan gelar perkara dan tetapkan tersangka bagi para terduga pelaku. Jangan biarkan perusak marwah jurnalistik ini bebas berkeliaran dengan kedok profesi,” tegas Hermanius dalam pernyataannya.

​Senada dengan hal tersebut, Ali Sofyan, Pimpinan Umum sekaligus Pimpinan Redaksi Rajawali Grup, menyayangkan perilaku oknum yang menggunakan atribut kewartawanan hanya sebagai instrumen untuk menakut-nakuti masyarakat atau pejabat publik. Ia menyoroti fenomena “barter kasus” yang kerap menjadi tujuan akhir dari aksi intimidasi tersebut.

​”Sangat memprihatinkan jika atribut pers hanya digunakan untuk menakut-nakuti yang ujung-ujungnya dibarter dengan materi atau kepentingan tertentu. Ini adalah pengkhianatan terhadap profesi jurnalis,” ujar Ali Sofyan.

​Ia mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menciptakan efek jera. “Kasus ini harus ditindak tegas agar ada efek jera. Kita harus kembalikan marwah jurnalistik yang sesungguhnya ke jalur yang benar, di mana wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk memeras,” tambahnya.

​Dari sisi hukum, aksi pemerasan dengan ancaman kekerasan atau intimidasi telah diatur secara ketat dalam Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pasal yang menggantikan Pasal 368 KUHP lama ini mengancam pelaku pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

​Sesuai dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”, maka segala bentuk pemerasan adalah bentuk pelanggaran kode etik paling berat sekaligus tindak pidana murni.

​Para pimpinan redaksi Nasional sepakat bahwa pembersihan internal dan tindakan hukum bagi oknum “wartawan bodrex” atau pemeras adalah harga mati untuk menjaga kepercayaan publik. Mereka berkomitmen untuk mendukung penuh kepolisian dalam membersihkan wilayah hukum Sulawesi Tengah dari aksi-aksi premanisme berkedok jurnalisme.

Tim red,

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

0

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

 

*Padang Lawas,-* Mediacakrabuana.id

Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur.

Hal tersebut disampaikan, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH dari kantor hukum Bintang Keadilan usai menghadiri sidang perdana atas pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN), Senin (13/4/ 2026).

Dikatakan, bahwa penahanan terhadap tiga orang warga atas laporan perusahaan PT Barapala yang dinilai cacat prosedur. “Klaim PT Barapala atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah adalah keliru, karena izinnya terletak di Kecamatan Barumun. Artinya legalitas perusahaan PT Barapala diragukan,” jelasnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala sudah kandas dan kalah dalam persidangan. Sehingga tindakan PT Barapala sebagai Pelapor atas dugaan pencurian sawit di pertanyakan. Seharusnya Polres Palas, memperjelas kepemilikan kebun sawit yang diklaim PT Barapala tersebut.

Dikatakan Mardan Hanafi, izin lokasi PT Barapala yang terbitkan pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada tahun 2003.

Sebagaimana izin perkebunan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor : 905/kpts-II/1999, berada di Kecamatan Barumun. Lahan tersebut, baru-baru ini juga sudah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.

“Sehingga penetapan tersangaka inisial APR (29) warga kecamatan Barumun Tengah, ASR (20) warga kecamatan Aeknabara Barumun, dan IS (26) warga kecamatan Sihapas Barumun cacat prosedural dan merasa kliennya di rugikan dan harus di uji melalui sidang Praperadilan,” tegas Mardan Hanafi

Mardan menambahkan, tindakan pengambilan buah sawit yang dilakukan kliennya dilokasi lahan yang saat ini statusnya tanpa kepemilikan, dan dinilai hanya sebatas urusan perut. Karena yang diambil tiga warga ini hanya 400 kilo. Berkisar Rp1,2 juta nilainya. “Jika kita mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal ini belum masuk. Dan sampai saat ini SE itu belum dicabut, artinya masih berlaku,” tegasnya.

Dasar ini juga pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres di Pengadilan Negeri Padang Lawas. Dan pada Senin, (13/4/2026) sidang perdana gugatan pra peradilan dengan Nomor Registrasi 2/Pif.pra/2026/PN.Sbhn digelar, hanya saja ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.

Selama ini, jelas Mardan, banyak kasus yang ditangani Polres Padanglawas mandek dan jalan di tempat. Tapi, giliran kasus ini, Polres Padanglawas sigap menaganinya. Ada dugaan keberpihakan dan dugaan Polres Padanglawas terima upeti dari PT Barapala. Kapolres Padanglawas dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dan bermain dengan PT Barapala.

“Untuk itu, kami minta agar Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldas Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K dan Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus yang dinilai gagal menangani kasus ini dan tidak profesional dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,”tukasnya. *(Tim)*

“PENGGELEDAHAN TIGA LOKASI DILAKUKAN TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR LALU LINTAS PELAYARAN SUNGAI LALAN KAB. MUBA”

0

“PENGGELEDAHAN TIGA LOKASI DILAKUKAN TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL
DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR LALU LINTAS PELAYARAN SUNGAI LALAN KAB. MUBA”

MUBA || MEDIACAKRABUANA.ID

Pada hari Selasa tanggal 14 April 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 14 April 2026.

Adapun Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi, yaitu :
Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Perhubungan Udara Kab. Muba yang beralamat di Jl. Kol. Wahid Udin, Serasan Jaya, Kec. Sekayu, Kab. Muba, Sumatera Selatan
Kantor CV. R yang beralamat di Lorong Family III, Kec. Kalidoni, Kota Palembang.;
Rumah Saksi SR yang beralamat di Jl. Perum Griya Dharma Sejahtera, Gandus, Palembang;

Bahwa dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) unit Laptop, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) unit CPU, serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

KEJATI SUMSEL MENANG PRAPERADILAN, LAWAN PARA TERSANGKA PERKARA GRATIFIKASI / SUAP KEGIATAN JARINGAN IRIGASI ATARAN AIR LEMUTU DINAS PUPR KAB. MUARA ENIM

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (selaku Termohon) berhasil memenangkan Gugatan Praperadilan dari para Tersangka (Selaku Pemohon) yaitu Tersangka KT (Anggota DPRD Kab. Muara Enim) dan Tersangka RA (anak tersangka KT) terkait Perkara Gratifikasi / Suap Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kab. Mura.

Hakim tunggal Ibu Qory Oktarina, S.H. dalam sidang putusan Prapradilan pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 dengan Nomor Perkara : 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka RA) dan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka KT) yang dihadiri oleh Pemohon (Darmadi Djufri Dkk selaku kuasa hukum tersangka KT dan Tersangka RA) dan Termohon (Kejati Sumsel) di Pengadilan Negeri Palembang.

Amar Putusan Hakim Prapradilan sebagai berikut :
Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya
Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah NIHIL

Adapun pertimbangan Hakim menolak Praperadilan dari Pemohon yaitu Permohonan Prapradilan Pemohon tidak bersalasan Hukum karena tindakan yang dilakukan pihak termohon berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum.

Dengan ditolaknya Praperadilan dari Pemohon, maka Tersangka KT dan Tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.
Palembang, 15 April 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955

“SKANDAL BUPATI GOWA 2 DAERAH: MASYARAKAT MENGAMUK, DPRD DITANTANG JANGAN “MAIN MATA”

0

“SKANDAL BUPATI GOWA 2 DAERAH: MASYARAKAT MENGAMUK, DPRD DITANTANG JANGAN “MAIN MATA”

SULSEL ”GOWA” MEDIACAKRABUANA.ID

09 April 2026 Gelombang kemarahan publik meledak di Kabupaten Gowa. Ribuan massa turun ke jalan melakukan demonstrasi masif menyusul merebaknya isu skandal perselingkuhan yang melibatkan Bupati Gowa, Hj. Husniah Talenrang, dengan seorang konsultan politik, Basri Kajang alias Ombas.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung panas digelar di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Gowa, Selasa (07/04/2026), dan terus menjadi sorotan utama hingga Rabu Massa tidak hanya menuntut kejelasan, tetapi juga mempertaruhkan marwah daerah yang dikenal sangat menjunjung tinggi nilai adat dan moral.

Suasana memanas saat massa gabungan dari Koalisi Gerakan Formasi Gowa, BMP Sul-Sel, dan Forgata Gowa membentangkan spanduk provokatif bertuliskan “Bau Skandal Aroma Ketakutan: Saat Kekuasaan Mulai Kehilangan Legitimasi”.

Tidak hanya orasi keras, demonstran juga melakukan blokade jalan raya hingga pembakaran ban sebagai simbol kekecewaan mendalam. Bagi masyarakat, kasus ini bukan sekadar urusan ranjang atau masalah pribadi, melainkan pencederaan citra daerah yang memiliki nilai sejarah tinggi.

“Nama besar Gowa ternodai oleh perilaku pemimpin yang tidak bertanggung jawab. Kami menolak nilai-nilai luhur daerah dikhianati,” ujar salah satu orator di tengah massa.

Masyarakat menilai bahwa upaya penutupan informasi justru memicu spekulasi yang semakin liar. Ada tiga tuntutan utama yang dilayangkan kepada pihak berwenang:

1. Aparat Penegak Hukum: Diminta membongkar kasus ini secara total, transparan, dan tanpa tebang pilih.
2. Bupati Husniah Talenrang: Diminta turun tangan memberikan klarifikasi langsung dan terbuka untuk menghentikan berbagai asumsi yang beredar.
3. DPRD Gowa: Ditantang untuk menjalankan fungsi pengawasan. Massa memperingatkan agar dewan tidak bersikap diam, apalagi terindikasi “main mata” atau berpihak pada kekuasaan.

Diamnya lembaga legislatif dinilai publik sama saja dengan membiarkan keburukan terjadi. Ini menjadi ujian berat bagi integritas anggota dewan untuk membuktikan independensi mereka.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa bagi pejabat publik, tidak ada yang benar-benar privat. Perilaku yang bertentangan dengan norma masyarakat dapat langsung menghilangkan kepercayaan dan legitimasi kekuasaan.

Massa menegaskan, pemimpin seharusnya fokus pada pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat, bukan justru mempermalukan daerah dengan skandal yang meresahkan.Tutupnya”,

TIM REDAKSI INVESTIGASI

Ratusan Massa Geruduk Kantor Bupati Gowa, Usung Tema “Gowa Darurat” Desak Usut Skandal Pejabat

0

“Ratusan Massa Geruduk Kantor Bupati Gowa, Usung Tema “Gowa Darurat” Desak Usut Skandal Pejabat”

MAKASSAR, MEDIACAKRABUANA.ID

08 April 2026 – Suasana di depan Kantor Bupati Kabupaten Gowa memanas pada Selasa (7/4/2026). Ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Formasi Gowa, BMP Sulawesi Selatan, dan Forgata Gowa menggelar demonstrasi besar-besaran dengan tajuk perlawanan bertema “Gowa Darurat”.

Aksi damai ini digelar sebagai bentuk keresahan mendalam masyarakat terhadap dugaan skandal yang melibatkan oknum pejabat publik, serta berbagai persoalan daerah yang dianggap belum mendapatkan penyelesaian yang memadai. Massa hadir dengan membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan serta kecaman terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung tertib namun penuh semangat, dan diamankan ketat oleh personel kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Demonstrasi ini dipicu oleh maraknya isu dugaan skandal yang melibatkan pejabat publik dan berbagai problematika daerah yang dianggap belum tuntas penanganannya. Selain itu, massa juga menegaskan komitmennya untuk menjaga nama baik dan marwah sejarah Kerajaan Gowa agar tidak ternoda oleh ulah oknum tertentu.

Dalam aksinya, massa menyampaikan orasi-orasi dan menyodorkan sejumlah tuntutan pokok. Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa masih berupaya melakukan audiensi dengan pihak pemerintah daerah untuk menyalurkan aspirasi secara langsung.

Massa menegaskan empat poin utama yang menjadi perhatian dan harus segera ditindaklanjuti:

1. Usut Tuntas Skandal: Mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar kasus secara transparan dan objektif tanpa ada yang ditutup-tutupi.
2. Penjelasan Publik: Meminta Bupati Gowa, Hj. Husniah Talenrang, memberikan penjelasan terbuka kepada publik untuk menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.
3. Selesaikan Masalah Daerah: Menuntut pemerintah daerah lebih serius dan tegas menangani isu pembangunan infrastruktur serta masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
4. Jaga Nama Baik Sejarah: Menolak segala tindakan yang mencoreng nama baik, citra, dan nilai sejarah luhur daerah Gowa.

“Kami tidak ingin nama besar Gowa tercoreng oleh perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab. Transparansi adalah harga mati. Tidak boleh ada upaya untuk menutupi kebenaran,” tegas salah satu orator dalam orasinya.

Situasi Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat
Hingga saat ini, situasi di lokasi terpantau masih kondusif. Aparat keamanan tampak berjaga ketat di sepanjang pintu masuk kantor pemerintahan dan mengatur lalu lintas massa agar tidak memblokir akses jalan. Meskipun suasananya penuh emosi dan tegas, massa tetap menjaga aksi berjalan secara damai sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi maupun tanggapan langsung dari Bupati Gowa terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa. Masyarakat kini menanti langkah konkret dan respons cepat dari pemerintah daerah untuk menjawab keresahan yang ada.

TIM REDAKSI:Sorotanpublic.com

#Arifin sulsel#

PEMULANGAN PASIEN BELUM SEHAT DI RS HIKMAH MAKASSAR BERUJUNG KEMATIAN

0

“PEMULANGAN PASIEN BELUM SEHAT DI RS HIKMAH MAKASSAR BERUJUNG KEMATIAN”

MAKASSAR, MEDIACAKRABUANA.ID

KAMIS (02/04/2026) – Kasus pemulangan pasien BPJS Kesehatan yang belum pulih sepenuhnya di RS Hikmah Makassar semakin memunculkan pertanyaan, setelah informasi dari ORMAS Elang Timur menyatakan bahwa salah satu dokter terkait, Dokter Arif, menunjukkan sikap arogan saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Sementara itu, Dokter Adrian diduga mengalihkan pembicaraan ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan pasien.

Sebelumnya, pada Selasa (31/03/2026) dilaporkan bahwa pasien yang memerlukan perawatan intensif dirawat hanya selama 7 hari dan diusulkan pulang sebelum menunjukkan perbaikan signifikan, dengan alasan batasan waktu yang disebutkan oleh seorang kader elit rumah sakit. Tindakan ini dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan.

Keterangan dari ORMAS Elang Timur menyebutkan bahwa ketika pihak mereka mencoba mengkonfirmasi kondisi pasien dan alasan pemulangan, Dokter Arif dinilai terlalu arogan. “Saat kami ingin mendapatkan klarifikasi terkait kasus ini, Dokter Arif justru mengangkat kaki dan menyalahkan kami tidak memiliki etika dalam bertanya,” ujar seorang perwakilan ORMAS Elang Timur yang tidak ingin disebutkan nama.

Sementara itu, upaya untuk mendapatkan informasi dari Dokter Adrian terkait hasil pemeriksaan medis pasien juga tidak berjalan lancar. Dokter Adrian diduga mengalihkan pembicaraan dari pokok bahasan, tidak memberikan penjelasan rinci mengenai kondisi pasien dan dasar medis yang menjadi pertimbangan dalam rencana pemulangan.

Pengamat HAM dan kesehatan masyarakat Sulawesi Selatan menilai bahwa sikap tersebut tidak sesuai dengan etika profesi kedokteran yang mengharuskan transparansi dan kerjasama dalam menangani kasus yang menyangkut hak pasien. “Selain masalah kebijakan rumah sakit, sikap dari pihak medis yang tidak terbuka juga dapat memperparah keraguan masyarakat terhadap mutu layanan kesehatan,” jelas pengamat tersebut.

Hingga saat ini, RS Hikmah masih belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini maupun keluhan mengenai sikap kedua dokter tersebut. Sementara BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan yang sebelumnya telah mengkonfirmasi menerima informasi awal, menyatakan akan menyertakan hasil pemeriksaan dan tanggapan dari pihak rumah sakit serta dokter terkait dalam proses verifikasi yang sedang dilakukan.

“Kami akan memastikan bahwa setiap aspek kasus ini diperiksa secara menyeluruh, termasuk terkait komunikasi antara pihak rumah sakit dengan masyarakat atau organisasi yang peduli terhadap hak pasien,” ujar juru bicara BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan.

Keluarga pasien atau pihak yang merasa dirugikan tetap dapat mengajukan keluhan melalui berbagai kanal yang telah disebutkan sebelumnya, termasuk kepada pimpinan rumah sakit, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan terkait, Ombudsman RI, maupun melalui langkah hukum jika diperlukan.Tutupnya.

TIM INVESTIGASI

Dokter Arif Diduga Arogan Saat Dikonfirmasi Kasus Pemulangan Prematur Pasien BPJS, Dokter Adrian Alihkan Pembicaraan

MAKASSAR, KAMIS (02/04/2026) – Kasus pemulangan pasien BPJS Kesehatan yang belum pulih sepenuhnya di RS Hikmah Makassar semakin memunculkan pertanyaan, setelah informasi dari ORMAS Elang Timur menyatakan bahwa salah satu dokter terkait, Dokter Arif, menunjukkan sikap arogan saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Sementara itu, Dokter Adrian diduga mengalihkan pembicaraan ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan pasien.

Sebelumnya, pada Selasa (31/03/2026) dilaporkan bahwa pasien yang memerlukan perawatan intensif dirawat hanya selama 7 hari dan diusulkan pulang sebelum menunjukkan perbaikan signifikan, dengan alasan batasan waktu yang disebutkan oleh seorang kader elit rumah sakit. Tindakan ini dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan.

Keterangan dari ORMAS Elang Timur menyebutkan bahwa ketika pihak mereka mencoba mengkonfirmasi kondisi pasien dan alasan pemulangan, Dokter Arif dinilai terlalu arogan. “Saat kami ingin mendapatkan klarifikasi terkait kasus ini, Dokter Arif justru mengangkat kaki dan menyalahkan kami tidak memiliki etika dalam bertanya,” ujar seorang perwakilan ORMAS Elang Timur yang tidak ingin disebutkan nama.

Sementara itu, upaya untuk mendapatkan informasi dari Dokter Adrian terkait hasil pemeriksaan medis pasien juga tidak berjalan lancar. Dokter Adrian diduga mengalihkan pembicaraan dari pokok bahasan, tidak memberikan penjelasan rinci mengenai kondisi pasien dan dasar medis yang menjadi pertimbangan dalam rencana pemulangan.

Pengamat HAM dan kesehatan masyarakat Sulawesi Selatan menilai bahwa sikap tersebut tidak sesuai dengan etika profesi kedokteran yang mengharuskan transparansi dan kerjasama dalam menangani kasus yang menyangkut hak pasien. “Selain masalah kebijakan rumah sakit, sikap dari pihak medis yang tidak terbuka juga dapat memperparah keraguan masyarakat terhadap mutu layanan kesehatan,” jelas pengamat tersebut.

Hingga saat ini, RS Hikmah masih belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini maupun keluhan mengenai sikap kedua dokter tersebut. Sementara BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan yang sebelumnya telah mengkonfirmasi menerima informasi awal, menyatakan akan menyertakan hasil pemeriksaan dan tanggapan dari pihak rumah sakit serta dokter terkait dalam proses verifikasi yang sedang dilakukan.

“Kami akan memastikan bahwa setiap aspek kasus ini diperiksa secara menyeluruh, termasuk terkait komunikasi antara pihak rumah sakit dengan masyarakat atau organisasi yang peduli terhadap hak pasien,” ujar juru bicara BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan.

Keluarga pasien atau pihak yang merasa dirugikan tetap dapat mengajukan keluhan melalui berbagai kanal yang telah disebutkan sebelumnya, termasuk kepada pimpinan rumah sakit, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan terkait, Ombudsman RI, maupun melalui langkah hukum jika diperlukan.Tutupnya.

TIM INVESTIGASI

Ambil Sawit Di Lahan Tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

0

Ambil Sawit Di Lahan Tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

*Padang Lawas,-* Mediacakrabuana.id

Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur.

Hal tersebut disampaikan, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH dari kantor hukum Bintang Keadilan usai menghadiri sidang perdana atas pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN), Senin (13/4/ 2026).

Dikatakan, bahwa penahanan terhadap tiga orang warga atas laporan perusahaan PT Barapala yang dinilai cacat prosedur. “Klaim PT Barapala atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah adalah keliru, karena izinnya terletak di Kecamatan Barumun. Artinya legalitas perusahaan PT Barapala diragukan,” jelasnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala sudah kandas dan kalah dalam persidangan. Sehingga tindakan PT Barapala sebagai Pelapor atas dugaan pencurian sawit di pertanyakan. Seharusnya Polres Palas, memperjelas kepemilikan kebun sawit yang diklaim PT Barapala tersebut.

Dikatakan Mardan Hanafi, izin lokasi PT Barapala yang terbitkan pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada tahun 2003.

Sebagaimana izin perkebunan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor : 905/kpts-II/1999, berada di Kecamatan Barumun. Lahan tersebut, baru-baru ini juga sudah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.

“Sehingga penetapan tersangaka inisial APR (29) warga kecamatan Barumun Tengah, ASR (20) warga kecamatan Aeknabara Barumun, dan IS (26) warga kecamatan Sihapas Barumun cacat prosedural dan merasa kliennya di rugikan dan harus di uji melalui sidang Praperadilan,” tegas Mardan Hanafi

Mardan menambahkan, tindakan pengambilan buah sawit yang dilakukan kliennya dilokasi lahan yang saat ini statusnya tanpa kepemilikan, dan dinilai hanya sebatas urusan perut. Karena yang diambil tiga warga ini hanya 400 kilo. Berkisar Rp1,2 juta nilainya. “Jika kita mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal ini belum masuk. Dan sampai saat ini SE itu belum dicabut, artinya masih berlaku,” tegasnya.

Dasar ini juga pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres di Pengadilan Negeri Padang Lawas. Dan pada Senin, (13/4/2026) sidang perdana gugatan pra peradilan dengan Nomor Registrasi 2/Pif.pra/2026/PN.Sbhn digelar, hanya saja ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.

Selama ini, jelas Mardan, banyak kasus yang ditangani Polres Padanglawas mandek dan jalan di tempat. Tapi, giliran kasus ini, Polres Padanglawas sigap menaganinya. Ada dugaan keberpihakan dan dugaan Polres Padanglawas terima upeti dari PT Barapala. Kapolres Padanglawas dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dan bermain dengan PT Barapala.

“Untuk itu, kami minta agar Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldas Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K dan Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus yang dinilai gagal menangani kasus ini dan tidak profesional dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,”tukasnya. *(Tim)*

*PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera*

0

*PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera*

Mediacakrabuana.id

*Agam, 14 April 2026 –* PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemulihan masyarakat pascabencana melalui program Cakrawala – Recovery Sumatera. Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-45 PTBA ini dilaksanakan pada 5–9 April 2026 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dengan fokus pada pemulihan psikologis dan pemenuhan sarana pendidikan.

Program ini merupakan respons atas bencana banjir yang melanda wilayah Sumatera Barat dan berdampak signifikan terhadap kondisi sosial, psikologis, serta kegiatan belajar mengajar, khususnya bagi siswa dan tenaga pendidik.

Corporate Secretary PTBA Eko Prayitno menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, PTBA terus berupaya hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam situasi pascabencana. Melalui program Cakrawala – Recovery Sumatera, kami ingin memastikan bahwa proses pemulihan tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga psikologis, serta mendukung keberlangsungan pendidikan bagi generasi muda,” ujar Eko.

Pelaksanaan kegiatan mencakup sejumlah lokasi terdampak, yaitu Sekolah Darurat SMA Muhammadiyah Salareh Aia, TK Al-Ikhsan, PAUD Aisyah, dan TK Amanah di Kecamatan Palembayan, serta SDN 14 Labuah di Kecamatan Tanjung Raya. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim PTBA yang berkolaborasi dengan mitra sosial Kitabisa, serta didukung oleh para kepala sekolah dan tenaga pendidik setempat.

Koordinator Bidang Sosial dan Cakrawala HUT ke-45 PTBA, Ajis Purnomo, menyampaikan bahwa program ini dirancang secara komprehensif melalui tahapan survei dan assessment untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Salah satu fokus utama kegiatan adalah pemberian Psychological First Aid (PFA) kepada siswa melalui pendekatan yang interaktif dan edukatif. Kegiatan ini meliputi permainan kelompok, sesi berbagi cerita, aktivitas kreatif seperti menggambar dan pembuatan pohon harapan, serta pemberian motivasi untuk memperkuat kondisi mental siswa. Pendekatan ini terbukti membantu mengurangi kecemasan dan trauma, sekaligus meningkatkan keceriaan dan semangat belajar.

Selain itu, PTBA menyalurkan bantuan sarana operasional sekolah guna mendukung keberlangsungan kegiatan pendidikan. Bantuan tersebut meliputi perbaikan fasilitas sekolah darurat, penyediaan sarana air bersih, serta perlengkapan pendidikan seperti laptop, printer, speaker, alat tulis, buku bacaan, dan peralatan olahraga.

Sebanyak 219 paket bingkisan juga diberikan kepada siswa, serta 21 paket apresiasi untuk para guru. PTBA turut memberikan bantuan seragam kepada tenaga pendidik di SDN 14 Labuah sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar.
Ke depan, PTBA akan melanjutkan program Recovery Sumatera melalui sejumlah inisiatif lanjutan, termasuk revitalisasi bangunan sekolah dan penyediaan sumber air bersih. Salah satu prioritas adalah pembangunan fasilitas permanen bagi SMA Muhammadiyah Salareh Aia, yang saat ini masih melaksanakan kegiatan belajar di tenda darurat.

Program ini sejalan dengan komitmen PTBA dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya di bidang pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Imigrasi Kuala Tungkal Intensifkan Pengawasan Orang Asing Melalui Operasi Wirawaspada

0

“Imigrasi Kuala Tungkal Intensifkan Pengawasan Orang Asing Melalui Operasi Wirawaspada”

Kuala Tungkal – Mediacakrabuana.id

Upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing terus diperkuat oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal melalui pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah kerjanya.

Dalam kegiatan tersebut, tim pengawasan keimigrasian turun langsung ke lapangan dengan menyasar sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kelengkapan dokumen keimigrasian, izin tinggal, hingga kesesuaian aktivitas yang dijalankan oleh orang asing dengan izin yang dimiliki.

Petugas juga melakukan verifikasi terhadap data dan identitas orang asing guna memastikan seluruh administrasi keimigrasian telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendekatan profesional dan humanis, sehingga proses pengawasan tetap berjalan kondusif.

Operasi Wirawaspada menjadi langkah preventif yang dilakukan Imigrasi dalam mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran keimigrasian sejak dini. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban administrasi serta meningkatkan kepatuhan hukum di kalangan perusahaan dan orang asing.

Dari hasil pelaksanaan di lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Seluruh kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dari pihak yang menjadi sasaran pengawasan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan ketertiban keimigrasian, serta memastikan keberadaan orang asing di wilayah kerja memberikan kontribusi positif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Red/ Ali)

Pemkab Banggai, Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp346.640.223,67 Diduga Dimaling Oknum Pejabat”

0

“Pemkab Banggai, Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp346.640.223,67 Diduga Dimaling Oknum Pejabat”

Pemkab Banggai || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Kabupaten Banggai dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut,. Tegas Ali Sopyan.

Faktanya
Pelaksanaan Belanja Barang pada Dinas Sosial dan Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Banggai, pada TA 2024, telah menganggarkan Belanja Barang sebesar
Rp354.707.461.366,00 dan merealisasikan sebesar Rp142.628.506.320,00 (s.d. Triwulan
III 2024) atau 40,21% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk
Belanja Barang pada Dinsos dan Dinas TPHP dengan perincian sebagai berikut.Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp346.640.223,67 (Rp165.128.973,12 + Rp36.098.827,03 + Rp145.412.423,52) dan
ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dengan uraian sebagai berikut.
a. Proses Pengadaan Tenda Besi dan Kursi Plastik pada Dinas Sosial Tidak Sesuai
Ketentuan Sebesar Rp165.128.973,12
Pengadaan tenda besi dan kursi plastik dilaksanakan oleh penyedia CV Ar dengan nilai
pengadaan sebesar Rp2.354.685.000,00 berdasarkan Surat Pesanan Nomor PPK-
DINSOS-II-51976984-1.1/2024. Penyedia telah menerima pembayaran sebesar 100%
dengan perincian sebagai berikut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( Redaksi)

Tuna Empati di Sitinjau Lauik: Syahwat Narsisme yang Menggadaikan Nyawa Publik”

0

“Tuna Empati di Sitinjau Lauik: Syahwat Narsisme yang Menggadaikan Nyawa Publik”

PADANG, MEDIACAKRABUANA.ID

Senin, 13 April 2026 – Jalur maut Sitinjau Lauik kembali menjadi saksi bisu, bukan karena kecelakaan rem blong, melainkan karena kecelakaan moral sebuah rombongan kendaraan mewah. Sebuah rekaman video yang kini viral menunjukkan deretan mobil eksklusif nekat menghentikan arus lalu lintas di salah satu titik paling berbahaya di Sumatera Barat, hanya demi sesi dokumentasi pribadi.

Aksi yang mempertontonkan kekosongan empati ini memicu kecaman luas. Di tengah medan yang mewajibkan kendaraan besar menjaga momentum untuk menanjak, rombongan ini justru memilih ego daripada keselamatan, memaksa pengguna jalan lain berhenti demi “estetika” foto mereka.

Secara teknis, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan bentuk intimidasi terhadap ruang publik. Menghentikan kendaraan di tikungan ekstrem dengan kemiringan tajam adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab secara akal sehat. Setiap detik yang mereka gunakan untuk berpose adalah risiko fatal bagi truk-truk logistik yang terancam gagal nanjak atau mengalami kerusakan mekanis akibat berhenti mendadak di tanjakan.

Tindakan ini dengan jelas mengangkangi Pasal 12 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengharamkan segala bentuk gangguan terhadap fungsi jalan. Ruang milik negara yang dibangun dari pajak rakyat, kini disandera oleh kepentingan privat yang dangkal.

Yang membuat publik semakin geram adalah keterlibatan oknum aparat yang justru memfasilitasi pelanggaran ini. Peran pengawalan yang seharusnya berfungsi untuk kelancaran dan keselamatan umum, justru “dijual” untuk menciptakan hambatan bagi rakyat banyak.

Insiden ini adalah potret nyata dari fenomena “mabuk pengakuan”. Keinginan untuk terlihat eksis di media sosial telah membutakan logika keselamatan dan rasa hormat terhadap hak orang lain. Siapa pun mereka, perilaku ini menunjukkan rendahnya standar moral dan literasi keselamatan berkendara.

Mereka mungkin memiliki akses terhadap kemewahan dan pengawalan, namun di mata publik, aksi di Sitinjau Lauik ini hanyalah pameran kebodohan yang telanjang. Jalan raya adalah milik bersama, bukan properti pribadi yang bisa dipesan untuk sesi foto di saat orang lain sedang bertaruh nyawa untuk mencari nafkah.

Publisher -Red

Babinsa Turun Langsung Bantu Petani Mencangkul Sawah

0

Babinsa Turun Langsung Bantu Petani Mencangkul Sawah

Sragen, Mediacakrabuana.id

Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat di wilayah binaan, Babinsa Koramil 12/Gesi Kodim 0725/Sragen Sertu Kokok turut serta membantu petani dalam kegiatan mencangkul sawah. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan sekaligus mempererat hubungan antara TNI dan Masyarakat, Senin (13/04/2026).

Dengan mengenakan seragam loreng, Kokok tidak ragu turun langsung ke lahan pertanian yang berlumpur. Bersama para petani, ia mencangkul tanah untuk mempersiapkan lahan sebelum proses tanam padi dimulai. Kehadiran Kokok di tengah-tengah petani memberikan semangat tersendiri, sehingga pekerjaan terasa lebih ringan dan cepat selesai.

Kokok menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial, di mana dirinya harus selalu hadir dan membantu masyarakat dalam berbagai kegiatan, termasuk di sektor pertanian. Ia juga mengajak para petani untuk terus menjaga semangat gotong royong serta memanfaatkan lahan secara maksimal demi meningkatkan hasil panen.

Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan sinergi antara Babinsa dan masyarakat semakin kuat, serta mampu mendukung terwujudnya ketahanan pangan di wilayah binaan.

(Agus Kemplu)

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*

0

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*

*Lahat, Mediacakrabuana.id

13 April 2026 –* Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45, PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah sekitar operasional perusahaan, melalui kegiatan khitanan massal gratis bertajuk “Aksi Pahlawan Kecil (Khitan Gratis: Langkah Berani untuk Sehat)”.

Kegiatan perdana yang dilaksanakan pada Selasa (7/4) di Balai Kantor Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, diikuti oleh 100 anak. Secara keseluruhan, program ini menargetkan 500 peserta yang akan dilaksanakan secara bertahap di lima kecamatan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Corporate Secretary PTBA Eko Prayitno menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi perusahaan dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya Tujuan ke-3, yaitu Kehidupan Sehat dan Sejahtera (Good Health and Well-being).

“Melalui program ini, PTBA senantiasa mendukung masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak, sekaligus memberikan pengalaman positif yang membangun rasa percaya diri anak-anak,” jelasnya.

Selain layanan khitan, peserta juga mendapatkan bingkisan berupa perlengkapan khitan, sarung, peci, snack sehat, serta voucher jajan. Untuk menambah kesan istimewa, anak-anak juga mengikuti sesi foto bersama orang tua di booth “Pahlawan Kecil” dan menerima sertifikat sebagai bentuk apresiasi atas keberanian mereka.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Direktur Utama Bukit Asam Medika (BAM) Gusti A. Wahyudi, Kepala RS BAM dr. Bandriyo Sudarsono, M.K.K.K, Camat Merapi Timur Dahrif Agustian, serta jajaran tenaga medis dan pemangku kepentingan setempat.

Program ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak anak untuk tumbuh sehat, sekaligus mempererat hubungan PTBA dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Setiap langkah kecil hari ini adalah bagian dari perjalanan besar menuju masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera,” tutup Eko.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Dana Hibah KONI Tidak Sesuai Peruntukannya Dengan Yang Ditetapkan Pada NPHD Sebesar Rp1.253.757.700,00, Dipertayakan

0

“Dana Hibah KONI Tidak Sesuai Peruntukannya Dengan Yang Ditetapkan Pada NPHD Sebesar Rp1.253.757.700,00, Dipertayakan

Bekasi || Mediacakrabuana.id

Penatausahaan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Tidak Memadai
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Hibah sebesar
Rp163.702.122.037,00 dari anggaran sebesar Rp167.005.649.800,00 atau mencapai 98,02%.
Realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Hibah kepada KONI Kabupaten Bekasi
sebesar Rp38.880.000.000,00.
Pemberian hibah kepada KONI ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bekasi Nomor
HK.02.02/Kep/147-Disbudpora/2023 tentang Hibah dalam Bentuk Uang kepada KONI dan
National Paralympic Committee Indonesian (NPCI) Kabupaten Bekasi yang Bersumber dari
APBD Kabupaten Bekasi TA 2023. Nilai hibah yang diberikan kepada KONI ditetapkan
berdasarkan proposal pengajuan Bantuan Hibah yang memuat Rancangan Anggaran Biaya
(RAB) kegiatan KONI TA 2023. Persetujuan penggunaan dana hibah tersebut dituangkan
dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KONI dan Pemkab Bekasi Nomor
KU.03/289/Disbudpora.7/2023 tentang Hibah Berupa Uang dari Pemkab Bekasi kepada
KONI Kabupaten Bekasi.

Pencairan dana hibah kepada KONI dilaksanakan sebanyak dua tahap yaitu pada
tanggal 16 Januari 2023 sebesar Rp30.380.000.000,00 sesuai SP2D Nomor
00068/SP2D/BEKASIKAB/2023 dan pada tanggal 20 November 2023 sebesar
Rp8.500.000.000,00 sesuai SP2D Nomor 13005/SP2D/BEKASIKAB/2023.
Atas realisasi penggunaan dana hibah tersebut, KONI telah menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah tersebut kepada Disbudpora sesuai tahapan
pencairan dan laporan keuangannya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Dr AW
tanggal 8 Januari 2024. Laporan pertanggungjawaban menginformasikan bahwa dana hibah
yang digunakan adalah sebesar Rp38.753.646.832,00, sehingga dana bantuan hibah tersisa
sebesar Rp126.353.168,00 (Rp30.380.000.000,00 + Rp8.500.000.000,00 –
Rp38.753.646.832,00). Sisa dana hibah tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah sesuai
dengan bukti STS nomor 01/XII/STS/KONI-BKS/2023 pada tanggal 28 Desember 2023.Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban Belanja Hibah KONI
menunjukkan kondisi sebagai berikut.
a. Mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pada Disbudpora belum
diatur secara memadai
Hasil wawancara dengan PPTK Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Disbudpora,
menunjukkan informasi sebagai berikut.
1) Tidak terdapat tim khusus yang bertugas untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi
laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah;
2) Bentuk monitoring dan evaluasi yang dilakukan terbatas pada tertib administrasi
penyampaian laporan pertanggungjawaban, seperti penyampaian cash flow dan
monitoring penyelenggaraan kegiatan KONI; dan
3) Disbudpora tidak memeriksa kesesuaian penggunaan dana hibah sesuai RAB di
NPHD, laporan yang diterima adalah laporan pertanggungjawaban audited dari KAP.
b. Realisasi belanja dana hibah KONI tidak sesuai peruntukan sebesar
Rp1.545.787.485,00
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat realisasi belanja dana hibah KONI tidak sesuai
peruntukannya dengan yang ditetapkan pada NPHD sebesar Rp1.253.757.700,00, dengan
rincian pada tabel berikut.

Atas kondisi tersebut, wakil bendahara dan staf keuangan KONI menjelaskan tidak
mengetahui bahwa realisasi tersebut harus disesuaikan dengan peruntukan dalam
proposal, RAB, maupun NPHD. Bendahara melakukan pencairan dana berdasarkan
persetujuan dari Ketua KONI dan sesuai ketersediaan anggaran pada masing-masing
bidang yang telah disetujui dalam NPHD tanpa memperhatikan peruntukannya. Terkait
realisasi belanja tidak sesuai peruntukan khususnya untuk belanja makan minum rapat
yang tidak dilengkapi dokumen pendukung akan menjadi pembelajaran bagi KONI agar
lebih teliti

“Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup. Memberikan Tangapan Kepala BGN Dadan Hidayat”.

0

“Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup. Memberikan Tangapan Kepala BGN
Dadan Hidayat”.

Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Pimpinan umum media Rajawali news Grup menyikapi adanya Pernyataan Dadan Hidayat kepala BGN . yang menyarankan untuk memberi ulat dan belalang . Dengan tegas Ali Sopyan mengatakan jangan terlalu menghina anak anak didik Indonesia untuk makan geratis dan bergizi dengan ulat dan belalang . Pak Dadan Hidayat yang terhormat . Haltersebut belalang dan ulat berikan saja ke keluwargamu dan anak cucu agar dapat meringan kan beban pehasilan mu Dadan Hidayat jangan terlalu menghina anak anak didik bangsa Indonesia kami Masi mampu untuk memberi anak anak kami untuk makan bergizi Kalau kau tidak mampu untuk jadi ketua BGN lebih baik mundur . Jangan mengarahkan dan memberikan makan bergizi anak anak pendidikan dengan ulat dan belalang . Lanjut Ali Sopyan dengan suwara lantang saya dari anak seorang prajurit TNI AD. Yonkav V kapalri 32 Kareng Endah Sumsel tidak pernah diberi makan oleh orang tua saya ulat dan belalang Tandes Ali Sopyan.

( Red )

DUGAAN PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB. BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MA,UP APBD / APBN

0

“DUGAAN PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB. BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MA,UP
APBD / APBN”

BEKASI || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum media Rambo news dengan tegas mengatakan kasus BBM Bekasi sudah di kompirmasi secara tertulis namun tidak ada balasan hak jawab dari Pihak DLH . Lanjut Ali Sopyan Kabupaten Bekasi Ladang subur buat pejabat bangsat ironisnya untuk merampok uang negara aparat penegak hukum menjadi macan ompong akibat sering di jejelin Proyek yang nilainya mencapai puluhan meliaran rupiah sehingga pemberantasan korupsi berjemaah tidak bisa di sentuh oleh macan ompong . Contoh kasus proyek ijon jika tidak di libas olek KPK .Ri Tidak akan terkuwak kasus proyek ijon .
Haltersebut terbukti sejumlah kasus anggaran belanja hanya menjadi tontonan belaka . Pasalnya
Belanja Sewa Excavator Melalui E-Katalog Tidak Sesuai Ketentuan pada Dinas LH
TA 2023 dan Nilai Pengadaan Lebih Mahal Sebesar Rp234.272.448,00
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp2.631.616.930.685,00 dari anggaran sebesar Rp2.825.508.207.189,00 atau mencapai
93,14%. Dari realisasi tersebut, diantaranya merupakan belanja sewa excavator sebesar
Rp1.679.620.000,00 untuk penanganan longsor pada PSA Burangkeng di Dinas LH.
Belanja sewa excavator dilaksanakan oleh PPK pada Dinas LH dengan sistem
e-purchasing melalui Katalog Elektronik (e-katalog). Katalog Elektronik adalah sistem
informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah
ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia.
Dalam melaksanakan e-Purchasing, setiap Pejabat Pengadaan/PPK wajib
mengajukan permintaan sebagai pengguna (user) Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE) kepada pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Persyaratan
registrasi pengguna berupa SK pengangkatan sebagai Pejabat Pengadaan/PPK. User
bertanggung jawab melindungi kerahasiaan hak akses dan aktivitas lainnya dalam
e-Purchasing. Setiap penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab
pemilik user ID dan password.
Belanja sewa excavator dilaksanakan oleh CV EN sesuai Surat Perjanjian (Kontrak)
Nomor PG.02.01/690/SP-09.02/UPTD PSA/DLH/2023 tanggal 15 Mei 2023. Jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari sejak tanggal 15 Mei s.d 14 Juli 2023. Pekerjaan telah
selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor
PG.02.01/BASTP.899.LS/09.02/UPTD PSA/PPK/2023 tanggal 4 Juli 2023. Hasil pekerjaan
tersebut telah dibayar sebesar Rp1.679.620.000,00 atau 100,00% dari nilai kontrak, dengan
rincian berikutPPK melakukan pembelian e-purchasing dibantu oleh staf administrasi Dinas LH Bidang
Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan. Pembelian pada laman e-katalog dilakukan
dengan memberikan akses user PPK kepada staf administrasi Bidang Pengendalian dan
Pengelolaan Persampahan;
2) Staf administrasi Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan mendapat arahan
dari PPK untuk langsung menunjuk CV EN sebagai penyedia kegiatan belanja sewa
excavator;
3) PPK tidak melakukan perbandingan harga dengan penyedia lain pada e-katalog pada saat
pemilihan penyedia kegiatan belanja sewa excavator;
4) Katalog Elektronik LKPP telah menyediakan fitur mini kompetisi yang dapat digunakan
oleh PPK untuk mengompetisikan penyedia yang menawarkan produk tayang dengan
spesifikasi yang sama/setara. Namun demikian, PPK tidak mempertimbangkan untuk
mengadakan kompetisi mini. Praktik pengadaan tersebut menunjukkan PPK tidak
mempertimbangkan pemilihan penyedia lain agar terciptanya kompetisi yang sehat; dan
5) Berdasarkan historis e-katalog diketahui bahwa proses pengadaan melalui e-katalog mulai
dari pembuatan paket sampai dengan penetapan penyedia oleh PPK dilakukan dalam
durasi yang singkat mulai tanggal 11 Mei 2023 pada pukul 10.29 WIB s.d tanggal 12 Mei
2023 pada pukul 10.32 WIB.
Hasil konfirmasi kepada Direktur CV EN menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
1) CV EN mendapatkan informasi dari PPK Dinas LH (menjabat s.d 31 Maret 2023) dhi.
Sdr. KH terkait adanya kegiatan belanja sewa excavator pada Dinas LH untuk penanganan
longsor pada PSA Burangkeng;
2) Atas informasi tersebut, CV EN menayangkan produk tersebut pada etalase lokal
Kabupaten Bekasi untuk selanjutnya terpilih menjadi pemenang atas kegiatan belanja sewa
excavator pada Dinas LH;
3) Sebelum dipilih sebagai penyedia, CV EN telah menyampaikan kepada PPK dhi. Sdr. KH
bahwa CV EN tidak memiliki excavator dan akan menyewa alat tersebut kepada pihak
lain. Atas hal tersebut, PPK tidak mempermasalahkan hal tersebut;
4) Setelah ditetapkan sebagai penyedia melalui e-katalog, CV EN menyewa tujuh unit
excavator beserta operatornya kepada CV KB. Atas sewa menyewa tersebut tidak disertai
perjanjian kerja sama antara CV EN dan CV KB; dan
5) CV EN menyediakan BBM untuk tujuh unit excavator sebesar Rp482.733.000,00 dan
selama kegiatan penanganan longsor pada PSA Burangkeng diperlukan biaya mobilisasi
alat excavator sebesar Rp21.000.000,00 dan biaya overhead sebesar Rp113.512.300,00.
Selanjutnya, hasil konfirmasi kepada pengelola CV KB menyatakan benar
menyewakan tujuh unit excavator beserta operatornya kepada CV EN mulai tanggal 15 Mei
s.d 4 Juli 2024. Harga sewa tujuh unit excavator adalah sebesar Rp539.440.000,00 dan
pembayaran honor untuk tujuh operator adalah sebesar Rp91.950.000,00.
Selain permasalahan pengadaan excavator secara proforma, belanja sewa excavator
lebih dibayarkan sebesar Rp234.272.448,00 dengan rincian perhitungan pada tabel berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dalam Perpres
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
pada:
1) Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip
Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel”;
2) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Semua pihak yang terlibat dalam
Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
a) Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai
sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b) Bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasian informasi yang
menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan
Barang/Jasa;
c) Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang
berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d) Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai
dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e) Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan
usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f) Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
h) Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau
menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun
yang diketahui patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”;Pasal 11 pada huruf a,c,d,e, i, dan j, yang menyatakan bahwa “PPK memiliki tugas
sebagai berikut: a) Menyusun perencanaan pengadaan; b) Menetapkan spesifikasi
teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); c) Menetapkan rancangan kontrak; d)
Menetapkan HPS; e) Mengendalikan Kontrak; dan f) Menyimpan dan menjaga
keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan”;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 16 yang menyatakan bahwa “Penyedia katalog bertanggung jawab atas seluruh
informasi barang/jasa dan substansi lainnya yang ditawarkan dan diunggah pada
Katalog Elektronik”;
2) Pasal 18 yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan pembelian secara elektronik (e-
purchasing) melalui Katalog Elektronik dapat dilaksanakan dengan metode: a)
Negosiasi harga; b) Mini-Kompetisi; dan/atau c) Competitive Catalogue”;
c. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog
Elektronik pada huruf E. Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog pada Point 2, Tahapan
E-Purchasing Katalog pada:
1) Huruf a tentang negosiasi harga, yang menyatakan bahwa “Metode negosiasi harga
dilakukan terhadap harga satuan produk dengan mempertimbangkan kuantitas
produk yang diadakan, ongkos kirim, biaya instalasi, atau ketersediaan produk.
PPK/PP dapat memanfaatkan informasi harga produk dari sumber informasi yang
dipercaya lainnya sebagai referensi untuk negosiasi dengan Penyedia Katalog
Elektronik”;
2) Huruf d tentang pengumpulan referensi harga, yang menyatakan bahwa “PPK/PP
mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan
Negosiasi Harga. Pengumpulan referensi harga dilakukan dengan memperhatikan
bahwa referensi harga disusun dengan sumber data sebagai berikut:
a) Mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada Katalog Elektronik
sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dengan memperhatikan
ketentuan terkait Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Prioritas
Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
Koperasi;
b) Mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik
(apabila ada)”;
d. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor PG.02.01/690/SP-09.02/UPTD PSA/DLH/2023
huruf (b) menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki
keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk
menyediakan barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam kontrak ini; dan
e. Syarat Umum Surat Perintah Kerja Nomor PG.02.01/725/SPK/09.02/UPTD
PSA/DLH/2023 angka 9 menyatakan bahwa penyedia dilarang untuk mengalihkan
dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan, kecuali kepada penyedia
spesialis untuk bagian pekerjaan tertentu.Hal tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Barang dan Jasa untuk sewa excavator sebesar Rp1.679.620.000,00 tidak sesuai
dengan prinsip pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka,
bersaing, adil dan akuntabel; dan
b. Kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa untuk sewa excavator kepada CV EN
sebesar Rp234.272.448,00.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas LH selaku PA kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran dan
tidak memedomani ketentuan dalam melakukan pemilihan penyedia barang/jasa;
b. PPK tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan
yang berlaku; dan
c. CV EN selaku Penyedia Barang/Jasa tidak mematuhi ketentuan dalam melakukan
penawaran kepada Dinas LH.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Bekasi melalui Kepala Dinas LH menyatakan
sependapat dan akan berkoordinasi dengan CV EN untuk mengembalikan kelebihan
pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp234.272.448,00.

 

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Redaksi)

ANGARAN BELANJA BBM PEMPROV SUMSEL DIDUGA JADI SANTAPAN PEJABAT BANGSAT

0

“ANGARAN BELANJA BBM PEMPROV SUMSEL DIDUGA JADI SANTAPAN PEJABAT BANGSAT”

SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta dan Berita Pimpinan Redaksi Rajawalinews Group mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan. 12/4/26.

Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kondisi
Senyatanya
Pada tahun 2023, Pemprov Sumsel mengganggarkan Belanja Barang dan Jasa
sebesar Rp2.585.947.355.847,00 dan telah terealisasi sebesar Rp2.297.732.037.187,87
atau sebesar 88,85%. Realisasi tersebut diantaranya adalah Belanja Bahan Bakar dan
Pelumas pada Sekretariat Daerah sebesar Rp6.419.644.587,12.
Dalam LHP Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang
Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemprov
Sumsel, BPK telah mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran Belanja Bahan Bakar
dan Pelumas pada enam SKPD sebesar Rp211.015.750,00.
Terhadap temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar
memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala DLHP, DKP, Disbun, Badan Kesbangpol,
Bapenda, Dinas PSDA, Bappeda, Dinkes, DPPPA, Dishub, Disnakertrans, Dinas
PUBMTR, Dinas PTP, Dinas PKP, Dinas ESDM, Direktur RSK Mata, dan Direktur RSK
Gigi dan Mulut untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja
Barang Pakai Habis yang menjadi tanggung jawabnya. Atas temuan tersebut, Pemprov
Sumsel telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar
Rp211.015.750,00.
Dalam pemeriksaan LKPD Pemprov Sumsel TA 2023, BPK melakukan
pemeriksaan uji petik atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Sekretariat Daerah
berupa penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas operasional di
lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel dengan perincian pada tabel berikut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Prof Sutan Nasomal SH MH Ingatkan Presiden Perintahkan TNI POLRI Tindak Kejahatan Premenisme!!!

0

“Prof Sutan Nasomal SH MH Ingatkan Presiden Perintahkan TNI POLRI Tindak Kejahatan Premenisme!!!”

Jakarta, Mediacakrabuana.id

Kejahatan harus dibabat habis dengan Yth Bapak Presiden Prabowo Subianto perintahkan Kapolri Panglima Patroli dilokasi daerah rawan kejahatan disetiap daerah dari Sabang hingga Meureuke baru rasa aman akan dirasakan Rakyat Indonesia diseluruh kota kab se Indonesia”, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Tokoh Politikus menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi Media Cetak Onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di bilangan Cijantung Jakarta 12/4/2026 via telpon selulernya.
Peristiwa kejahatan terjadi di banyak kota dan daerah sehingga hal ini menjadi pemandangan yang menakutkan bagi masyarakat. Prof Dr Sutan Nasomal sebagai pemerhati kriminal dan premanisme mempertanyakan siapakah penanggung jawab keamanan Kota dan Daerah di semua wilayah Indonesia.

Ketika banyak pejabat penting yang memiliki posisi penting berpidato dalam banyak acara resmi bahwa perang melawan premanisme harus terus di lakukan tetapi mengapa hanya menjadi ucapan kosong Seremonial yang tidak bisa di pertanggungjawabkan. Aksi premanisme makin marak terang terangan dan berani merusak dan mengancam. Peristiwa tukang bakso di tanah abang yang diperas dan dihancurkan mangkuknya. Juga di saat hari raya seorang pengemudi yang sedang mencari alamat tiba tiba di kejar dan dimintai uang oleh preman dengan alasan jatah numpang lewat. Maka masyarakat harus selalu waspada selama dalam perjalanan di banyak wilayah dan tempat baik siang atau malam.

Kesadaran masyarakat bahwa keadaan sudah tidak aman harus kembali terus menerus di ingatkan. Tidak siang atau malam para preman yang di lindungi oleh pihak yang punya tujuan semakin banyak berkeliaran. Maka masyarakat harus berani melakukan merekam dengan video ketika hal tersebut terjadi dan mengviralkan. Guna APH mau melaksanakan tugasnya memerangi premanisme.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada tim media. Kejahatan semakin banyak dan mengancam ke masyarakat karena masyarakat membiarkan dan tidak melaporkan. Peranan Lurah sampai RW dan RT yang mengetahui warganya yang melakukan pekerjaan premanisme sudah sewajibnya melaporkan kepada Bimas atau Babinsa. Agar APH bisa mengawasi dan bertindak.

Sudah sewajibnya APH jangan berikan kesempatan kepada premanisme baik di manapun melakukan aksinya menakuti masyarakat dan terancam keselamatannya.

Jangan sampai hukum rimba terjadi di tengah jalan karena tidak ada pejabat dan APH yang mau menjalankan tugas dan kewajibannya mengamankan dan menjaga wilayahnya. Bisa ada premanisme akibat kurang tegasnya APH.

Bisa di sebut Premanisme adalah beberapa orang melakukan aksi kejahatan seperti geng motor brutal, pemeras dan pengancam di jalan, merampas dan menyakiti atau lebih buruknya melakukan pengeroyokan agar aksinya lancar. Banyak bentuk yang mengganggu keamanan dan ketertiban adalah perbuatan premanisme.

Maka jangan di biarkan premanisme merasa tidak tersentuh atau kebal hukum.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar

0

“KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

12 April 2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, pada Minggu (12/4/2026) dini hari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Jumat, 10 April 2026 di wilayah Jawa Timur.

Dalam rilis resmi di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memaparkan sejumlah fakta angka terkait perkara ini:

– Total Dugaan Pemerasan: Mencapai Rp5.000.000.000 (Rp5 Miliar) yang dikumpulkan dari 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

– Barang Bukti Tunai: Uang sebesar Rp335.400.000 yang diamankan saat proses penangkapan.

– Barang Mewah: Empat pasang sepatu merek Louis Vuitton senilai Rp129.000.000 yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pungutan.

– Besaran Setoran: Tiap Kepala OPD diminta menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 Juta hingga Rp2,8 Miliar.

KPK mengungkapkan modus operandi yang tergolong sistematis. Tersangka diduga menekan para Kepala OPD dengan menggunakan surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal yang telah ditandatangani para pejabat sejak saat pelantikan.

Surat tersebut dijadikan alat sandera agar para pejabat bersedia memberikan jatah hingga 50 persen dari penambahan anggaran dinas atau menanggung biaya operasional pribadi Bupati melalui sistem reimburse.

Pihak KPK menjelaskan bahwa ditemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan di mana kepala daerah memaksa bawahannya memberikan sesuatu dengan ancaman pencopotan jabatan.

Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal keluar dari ruang pemeriksaan pukul 00:18 WIB dengan mengenakan rompi oranye. Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Gatut Sunu Wibowo belum memberikan tanggapan mendalam terkait materi penyidikan. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Publisher -Red

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices