www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Patahkan Isu “Kabur” ke Malaysia, Kades Sinama Nenek Kembali Ngantor dan Bongkar Fakta Sebenarnya

0

“Patahkan Isu “Kabur” ke Malaysia, Kades Sinama Nenek Kembali Ngantor dan Bongkar Fakta Sebenarnya”

Kampar – Mediacakrabuana.id

Kepala Desa Sinama Nenek, H. Abdoel Rachman Chan, memberikan tamparan keras terhadap pemberitaan spekulatif yang menuding dirinya melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari proses hukum di Polda Riau. Narasi “pelarian” tersebut dipatahkan dengan bukti kehadiran fisik Rachman di kantor desa untuk melayani masyarakat.
Pemberitaan liar yang beredar sebelumnya menuding Rachman sengaja menghilang di tengah penyelidikan dugaan sengketa lahan BUMN. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang.

Keberadaan Rachman Chan di Malaysia pada tanggal 3 hingga 7 Mei 2026 ternyata bukan dalam rangka sembunyi dari panggilan aparat, melainkan menghadiri agenda profesional.

“Uwak (saya) pergi ke Malaysia untuk mengikuti study Management dan Bisnis. Jadi bukan kabur sebagaimana yang dinarasikan secara liar,” ungkap Rachman dalam keterangannya sambil menunjukkan bukti dokumentasi kegiatan yang sah di negara tetangga tersebut.

Ketajaman tudingan yang menyebut Rachman melarikan diri runtuh seketika saat ia diketahui telah berada di Pekanbaru sejak 8 Mei 2026. Alih-alih bersembunyi, Rachman langsung terjun ke masyarakat untuk menjalankan tugas kedinasannya.

Pada tanggal yang sama, Rachman terpantau aktif memimpin kegiatan Sosialisasi Ramah Lingkungan yang diselenggarakan oleh PT Subur Arum Makmur di Kantor Desa Sinama Nenek. Kehadiran ini menjadi bukti konkret bahwa tidak ada upaya penghindaran hukum maupun status “buron” seperti yang digiring oleh opini di media sosial dan media daring tertentu.

Munculnya narasi yang tidak terverifikasi ini disayangkan karena berpotensi menciptakan kegaduhan publik, khususnya bagi warga Kecamatan Tapung Hulu. Penyajian informasi yang hanya bersandar pada “kabar burung” di lingkungan penegak hukum tanpa adanya konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan dinilai sebagai produk informasi yang menyesatkan dan merugikan nama baik secara personal maupun institusi desa.

Kini, dengan kembalinya H. Abdoel Rachman Chan menjalankan roda pemerintahan desa secara normal, simpang siur mengenai pelarian dirinya resmi berakhir. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak memiliki landasan fakta yang kuat.

Sumber : Insan Pers Keadilan

Sinergi Muspida Kota Blitar dalam Panen Raya, Wujudkan Kemandirian Pangan Daerah

0

Sinergi Muspida Kota Blitar dalam Panen Raya, Wujudkan Kemandirian Pangan Daerah

Blitar – Mediacakrabuana.id

Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan, S.H., M.M., M.H.I., bersama Forkopimda Kota Blitar menghadiri panen raya padi di sawah Poktan Rumpun Tani 4 Lingkungan Santren Kelurahan Tanggung Kota Blitar, Sabtu (9/5/2026). Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara TNI, pemerintah daerah dan petani untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Walikota Blitar bersama Dandim 0808/Blitar, Kapolres dan jajaran Forkopimda lainnya turun langsung ke sawah melakukan pemotongan padi secara simbolis bersama anggota Poktan. Panen raya ini menandai keberhasilan program pendampingan pertanian yang telah berjalan sejak masa tanam.

Dalam sambutannya, Letkol Inf Virlani Arudyawan menegaskan bahwa TNI melalui para Babinsa akan terus mendampingi petani mulai dari proses tanam hingga panen. “Ini bentuk komitmen kami mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. Babinsa di lapangan aktif memberikan motivasi dan membantu mengatasi kendala yang dihadapi petani,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi kerja keras Poktan Rumpun Tani 4 yang mampu menghasilkan panen melimpah.

Walikota Blitar yang turut hadir menyampaikan bahwa panen raya ini membuktikan Kota Blitar mampu menjaga kemandirian pangan daerah. Pemerintah Kota Blitar bersama TNI dan stakeholder terkait akan terus mendorong produktivitas pertanian melalui bantuan bibit unggul, pupuk, hingga alat mesin pertanian. Hasil panen ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Blitar dan menstabilkan harga beras di pasaran.

Kegiatan panen raya diakhiri dengan ramah tamah dan dialog bersama petani. Forkopimda Kota Blitar sepakat memperkuat kolaborasi lintas sektor guna memastikan program ketahanan pangan berjalan berkelanjutan. Sinergi ini diharapkan menjadi contoh nyata bahwa kemanunggalan TNI dengan rakyat mampu mewujudkan kemandirian pangan dari tingkat daerah hingga nasional (Dim0808).

Pemkab Musi Rawas Utara Anggaran Bos Diduga Di Maling Oknum Pejabat Bangsat”

0

“Pemkab Musi Rawas Utara
Anggaran Bos Diduga Di Maling Oknum Pejabat Bangsat”

Kab Musi Rawas Utara || Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan Wakil Ketua umum IWO Indonesia dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa pejabat yg diduga maling Dana BOS Di pemerintah Kab Musi Rawas Utara
di Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan. Sabtu 9 Mei 2026

“Realisasi Belanja Bantuan Operasional Sekolah pada Empat Sekolah Tidak
Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap
Kabupaten Musi Rawas Utara menganggarkan Belanja Barang dan Jasa BOS
TA 2024 sebesar Rp27.916.833.801,33 dan telah direalisasikan sebesar
Rp27.815.901.606,00 atau 99,64% dari anggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ)
dana BOS secara uji petik pada empat sekolah negeri pada Kabupaten Musi Rawas
Utara diketahui terdapat belanja BOS yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran
yang sah dan lengkap sebesar Rp31.731.000,00, dengan rincian berikut.Atas kondisi tersebut Bendahara BOS masing-masing sekolah mengakui
terdapat kekurangan bukti pengeluaran pada LPJ dana BOS dan bersedia untuk
melakukan penyetoran ke Kas Daerah.
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan
Pendidikan Dasar dan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal pada
Dinas Pendidikan selaku Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (Tim Pembinaan) diperoleh informasi bahwa pada
saat monitoring Tim Pembinaan menemukan banyak LPJ dana BOS yang tidak
disertai dengan bukti belanja yang lengkap. Tim Pembinaan telah menyampaikan
secara lisan kepada pihak sekolah untuk melengkapi bukti belanja dalam LPJ dana
BOS tersebut.
Atas belanja yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar
Rp31.731.000,00 tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah tanggal 7 s.d 14
Mei 2025 sebesar Rp28.460.000,00, sehingga masih terdapat sisa yang belum
ditindaklanjuti pada SMPN 7 Bingin Teluk sebesar Rp3.271.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Lampiran II Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Huruf B Tahapan Pelaksanaanendidikan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja BOS
sebesar Rp3.271.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan selaku
Koordinator/Ketua Tim Pelaksana dan Pengawasan BOS tidak memantau
kembali hasil monitoring pelaporan dana BOS sesuai dengan ketentuan; dan
b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP terkait tidak mempertanggungjawabkan
penggunaan dana BOS sesuai petunjuk teknis dana BOS.
Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan
Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan:
a. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar selaku Koordinator/Ketua Tim
Pelaksana dan Pengawasan BOS melakukan pemantauan hasil monitoring
pelaporan dana BOS sesuai dengan ketentuan; dan
b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP SMPN 7 Bingin Teluk untuk
mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS sebesar Rp3.271.000,00
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas
Daerah.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( Redaksi)

Massa Aksi Keluarga Korban Penganiayaan Brutal Meminta Polrestabes Medan Secepatnya Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

0

“Massa Aksi Keluarga Korban Penganiayaan Brutal Meminta Polrestabes Medan Secepatnya Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Leo Sihombing dan Marditta Silaban orang tua korban penganiayaan secara bersama-sama menangis pilu di depan Mapolrestabes Medan minta keadilan agar para tersangka penganiayaan yang kini masuk DPO yakni, LS, WOP dan SP segera ditangkap. Begitu juga dengan salah seorang pelaku, PS yang kini sudah ditetapkan tersangka diminta segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

“Kami mohon kepada Kapolrestabes Medan agar segera menangkap 3 DPO penganiayaan, beri kami keadilan pak. Anak kami sudah menerima hukumannya dan sudah divonis 2 tahun 6 bulan. Kami mengakui kesalahan anak kami.Tapi kami juga minta keadilan agar para pelaku ditangkap,”ungkapnya.

Marditta Silaban orangtua korban, Rizki Cristian Tarigan mengatakan, kami sebagai orangtua mengakui kesalahan anak kami. Kami minta maap pada semua pihak atas kesalahan anak kami.

“Kesalahan-kesalahan anak kami sudah kami
terima. Tapi kami mohon kepada Kapolrestabes Medan, perhatikan kami orang tua korban, kami minta keadilannya supaya ditangkap para pelaku penganiayaan terhadap anak kami,”ungkapnya.

Sementara itu, Pimpinan Aksi Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja (DPW JPK) Pemerintah, Nicodemus Roger Nadeak dalam orasinya menyampaikan dukungan terhadap Kapolrestabes Medan dan Kejari Medan segera melimpahkan tersangka PS atas laporan polisi No. LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan dan segera menangkap 3 orang tersangka lain nya berinisial LS, WOP, dan SP yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO agar dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Medan demi ada nya kepastian Hukum bagi pelapor.

“Kami mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kapolrestabes Medan agar mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Medan segera menangkap 3 orang tersangka lainnya yang berinisial LS, WOP, SP yang saat ini sudah ditetapkan DPO agar status P22 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan dan segera diproses Pengadilan Negeri Medan, demi keadilan dan kepastian hukum bagi pelapor,”ungkapnya.

Massa juga mendukung, Kapolrestabes Medan segara mengusut dan menangkap oknum – oknum yang diduga sengaja menyebarkan fitnah dan berita hoaks yang diduga secara sengaja memutar balikkan fakta di media sosial terkait persoalan ini. Sehingga menimbulkan polemik dan sangat meresahkan masyarakat. *(Tim)*

‎Pastikan Infrastruktur Tepat Sasaran dan Berkualitas, Itjenad Tinjau Jembatan Gantung Garuda di Wilayah Kodim 0728/Wonogiri

0

‎Pastikan Infrastruktur Tepat Sasaran dan Berkualitas, Itjenad Tinjau Jembatan Gantung Garuda di Wilayah Kodim 0728/Wonogiri


‎Wonogiri – Mediacakrabuana.id

Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad) melakukan peninjauan langsung terhadap pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo dan di Desa Tambak Merang, Kecamatan Girimarto , Kabupaten Wonogiri. Jumat (8/5/2026).

‎Kegiatan tersebut turut didampingi Komandan Kodim 0728/Wonogiri, Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan, sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai standar serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

‎Tim Itjenad yang dipimpin Kolonel Czi Bambang Iswandaru melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik jembatan, sekaligus mengevaluasi kualitas konstruksi agar aman, kokoh, dan sesuai dengan perencanaan teknis.

‎“Kita ingin memastikan fisik bangunan aman, kokoh, dan sesuai standar teknis sesudah digunakan, serta yang terpenting jembatan ini memiliki dampak yang besar terhadap aspek sosial, ekonomi, dan pendidikan,” ujar Kolonel Czi Bambang.

‎Selain pemeriksaan lapangan, tim juga melakukan pengecekan administrasi proyek, termasuk dokumen pendukung, penggunaan anggaran, serta laporan progres pembangunan. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

‎“Kelengkapan administrasi juga kita periksa dalam penggunaan anggaran untuk pembangunan jembatan gantung Garuda yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

‎Sementara itu, Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Roricho Ivan Pattihahuan menegaskan bahwa kegiatan verifikasi ini menjadi sarana evaluasi sekaligus komunikasi antara Itjenad dan satuan kewilayahan dalam mendukung program pembangunan pemerintah.

‎“Koordinasi melekat terus kita laksanakan agar jembatan perintis Garuda ini benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat dan mendukung perekonomian setempat,” ujarnya.

‎Menurutnya, keberadaan jembatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas warga, memperlancar aktivitas ekonomi, serta mendukung mobilitas masyarakat di wilayah tersebut.

‎Verifikasi yang dilakukan Itjenad merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program pembangunan yang dilaksanakan oleh satuan TNI AD di lapangan, sehingga hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

(Agus Kemplu)

DANA HIBAH BANTUA BOS. KAB.MUSI RAWAS UTARA SUMSEL, DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT”

0

“DANA HIBAH BANTUA BOS. KAB.MUSI RAWAS UTARA SUMSEL, DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT”

KAB.MUSI RAWAS UTARA SUMSEL, || MEDIACAKRABUANA.ID

Team V Pemburu Fakta Rajawali menemui data Dana hibah bantuan Bos. Kab Musi Rawas Utara Sumsel.
Pasalnya Penganggaran Hibah Bantuan Operasional Sekolah Swasta pada Dinas
Pendidikan Dianggarkan pada Belanja Belanja Barang dan Jasa serta
Belanja Modal
LRA Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024
melaporkan realisasi Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar
Rp27.815.901.606,00 atau 99,64% dari anggaran sebesar Rp27.916.833.801,33.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap rincian belanja BOS diketahui terdapat
realisasi BOS untuk sekolah swasta sebesar Rp817.650.000,00 yang terdiri dari
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp679.668.000,00, Belanja Modal Peralatan
dan Mesin sebesar Rp55.046.000,00 dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
sebesar Rp82.936.000,00.
Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen penganggaran dana BOS
menunjukkan penganggaran Belanja BOS kepada sekolah swasta tersebut
dianggarkan tidak terpisah dengan penganggaran dana BOS reguler untuk
sekolah negeri pada pos Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
Penganggaran dana BOS pada kabupaten/kota bagi satuan pendidikan dasar(satdikdas) swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat, seharusnya
diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah.
b. Kegiatan yang Memiliki Substansi Hibah pada Tiga SKPD Dianggarkan
pada Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal
Pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan realisasi atas Belanja Modal
dan Belanja Barang dan Jasa Tahun 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, dan Dinas Pemuda
dan Olahraga menunjukkan terdapat anggaran Belanja Barang dan Jasa yang
seharusnya dianggarkan pada Belanja Hibah sebesar Rp4.785.291.500,00 dan
terdapat anggaran Belanja Modal yang seharusnya dianggarkan pada Belanja
Hibah sebesar Rp4.125.801.989,00. Rincian pada Lampiran 1a.
c. Kegiatan yang Memiliki Substansi Belanja Barang dan Jasa pada Sembilan
SKPD dianggarkan pada Belanja Modal
Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan Aset Tetap
dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Belanja Modal meliputi antara lain Belanja Modal untuk perolehan Tanah,
Gedung dan Bangunan, Peralatan, dan Aset Aset Tak Berwujud. Berdasarkan
definisi tersebut, belanja yang tidak menambah nilai aset seharusnya tidak
dianggarkan pada Belanja Modal.
Hasil penelusuran ke dokumen realisasi belanja berupa bukti
pertanggungjawaban belanja dan Register SP2D pada Sekretariat Daerah, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Komunikasi dan
Informatika, Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana, dan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah menunjukkan terdapat kegiatan yang dianggarkan pada Belanja
Modal akan tetapi tidak menambah nilai Aset Tetap sebesar
Rp15.382.303.829,00. Rincian pada Lampiran 1.b. Kegiatan tersebut antara lain
berupa belanja barang yang akan diserahkan ke masyarakat, alat-alat dapur,
kabel, aksesoris alat kesehatan, backdrop, kegiatan normalisasi sungai, belanja
pengadaan Bina Keluarga Balita stunting KIT yang akan diserahkan kepada
masyarakat, dan kegiatan Jasa Konsultansi Konstruksi yang paket pekerjaan
fisiknya belum dilaksanakan pada tahun berkenaan.
d. Kegiatan yang Menambah Nilai Aset pada Enam SKPD Dianggarkan pada
Belanja Barang dan Jasa
Hasil penelusuran ke dokumen realisasi belanja berupa bukti
pertanggungjawaban belanja dan Register SP2D pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas
Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Pendidikan, dan Dinas
Pemuda dan Olahraga menunjukkan terdapat kegiatan yang dianggarkan pada
Barang dan Jasa yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal sebesar
Rp1.989.604.600,00. Rincian pada Lampiran 1.c.
Kegiatan tersebut antara lain merupakan kegiatan yang menambah nilai aset
seperti pembelian peralatan yang nilainya melebihi batas kapitalisasi,

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi….!!!

( Tunggu Berita Selanjutnya )

Ketum Rel MBG dan Azis Gagap Tinjau Dapur SPPG Sidorejo Medan Tembung

0
  1. “Ketum Rel MBG dan Azis Gagap Tinjau Dapur SPPG Sidorejo Medan Tembung”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Ketua Umum Relawan Masyarakat Bersatu Gotong-royong (Rel MBG),Roy Marjuk bersama komedian Azis Gagap melakukan sidak langsung ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidorejo, Medan Tembung, Jumat (8/5/2026). Selain meninjau Dapur SPPG Sidorejo, Tim Rel MBG juga rencananya akan memberi pelatihan/pembekalan kepada calon relawan MBG di Medan Selayang.

“Alhamdulillah pagi ini kita berkesempatan meninjau langsung Dapur SPPG Sidorejo, Medan Tembung. Kami melihat cara-cara operasionalnya dan aktivitasnya, ada beberapa masukan tapi secara keseluruhan sudah layak dan mengikuti aturan yang sudah ditentukan,”ungkap Roy Marjuk.

Dikatakan, beberapa masukan minor yang diberikan kepada pengelola SPPG Sidorejo diantaranya soal sirkulasi udara dan penyimpanan gas yang keamanannya harus diperhatikan. “Saya sempat coba tadi detektor gasnya Alhamdulillah berfungsi dengan baik,”sebutnya.

Sebab, sambung Roy, kita ingin keadaan dapur ini selain sehat juga aman bagi para pekerjanya. Saya juga pesan untuk para mitra atau pengelola SPPG agar menjalankan program ini dengan baik. Menjaga kualitas dan memberikan edukasi serta sosialisasi kepada para penerima manfaat agar para penerima manfaat juga tidak salah tafsir sehingga program ini banyak mendapat dukungan dan diterima masyarakat.

Azis Gagap mengatakan, selama ini dia dan Tim Rel MBG selalu aktif melakukan kunjungan ke Dapur-Dapur SPPG. Untuk melihat langsung kondisi SPPG dan pekerjanya apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. “Tadi Alhamdulillah kita lihat sudah standar semua. Hanya hal-hal kecil mungkin yang perlu pelan-pelan diperbaiki. Karena kita ingin memberikan yang terbaik untuk anak bangsa,”ujar komedian Azis Gagap.

Sementara, Mitra SPPG Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Bayu Pratomo menambahkan, mengapresasi dan berterimakasih atas kunjungan Tim Relawan MBG. Kami berharap kunjungan ini menjadi perbaikan bagi kami. “Harapan kami, Rel MBG tetap peduli dengan program MBG. Karena bukan hanya sekadar memberi makanan gratis tapi juga membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar. Rel MBG tetap bersama kami dan menjadi wadah bagi para relawan,”sebutnya. *(Tim)*

BOROK PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG: ANTREAN OBAT DITUTUP PAKSA DEMI EFISIENSI, PASIEN TERLANTAR!

0

‘”BOROK PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG: ANTREAN OBAT DITUTUP PAKSA DEMI EFISIENSI, PASIEN TERLANTAR!”

Palembang – Mediacakrabuana.id

6 Mei 2926- Pelayanan publik di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang menuai kritik tajam dari masyarakat. Sejumlah pasien rawat jalan terpaksa pulang tanpa membawa obat setelah pihak manajemen menutup loket pelayanan secara mendadak pada hari ini, Rabu, 6 Mei 2026, pukul 16.00 WIB, meski antrean warga masih mengular.

Berdasarkan laporan yang diterima redaksi dari salah satu narasumber berinisial R yang merupakan kerabat dari salah satu pasien, dirinya mengaku telah mendampingi keluarganya dan mengantre sejak pagi hingga sore hari di lokasi pada Rabu (6/5/2026). Namun, penantian panjang tersebut sia-sia karena pelayanan dihentikan sebelum nomor antreannya dipanggil. Alasan yang disampaikan petugas di lapangan dinilai mencederai rasa keadilan publik. Pihak rumah sakit berdalih bahwa penghentian layanan tersebut dilakukan demi efisiensi biaya lembur pegawai.

Bukti otentik berupa tiket antrean elektronik dari Klinik Vitreo Retina dengan nomor E-0095 menunjukkan status Belum Serah Terima hingga jam operasional ditutup paksa. Penggunaan kata Terlantar dalam laporan ini merujuk pada kondisi pasien dan kerabat yang dibiarkan menunggu tanpa kepastian layanan. Menelantarkan pasien yang membutuhkan obat-obatan krusial bukan sekadar masalah administrasi, melainkan kegagalan manajemen dalam menghargai hak hidup masyarakat.

Yang lebih memprihatinkan, menurut keterangan R, narasi kebijakan Presiden diduga ikut dicatut oleh oknum petugas sebagai pembenaran untuk tidak menyelesaikan pelayanan hingga nomor antrean terakhir. Hal ini memicu reaksi keras karena mengesankan bahwa penghematan anggaran negara dilakukan dengan cara mengorbankan hak kesehatan masyarakat yang sedang membutuhkan pengobatan.

Terkait kondisi ini, Gubernur Sumatera Selatan juga didesak untuk segera melakukan evaluasi dan koordinasi intensif dengan pihak rumah sakit. Jika memang operasional pelayanan dibatasi hanya sampai pukul 16.00 WIB, maka manajemen seharusnya memiliki standar prosedur yang transparan. Ketidakhadiran papan pengumuman yang jelas mengenai batas waktu layanan dan tidak adanya pembatasan nomor antrean sejak pagi adalah bukti lemahnya manajemen.

Masyarakat datang bukan untuk meminta-minta, melainkan untuk membeli dan mendapatkan hak kesehatan mereka. Jika satu pasien membutuhkan waktu tertentu untuk dilayani, manajemen harus mampu mengalkulasi kapasitas layanan harian. Tanpa pengumuman resmi dan pembatasan antrean yang logis sejak awal, rumah sakit secara tidak langsung telah merampas hak dan waktu warga. Tidak adanya pemberitahuan di lokasi membuat masyarakat terus menunggu tanpa tahu bahwa mereka akan dipulangkan dengan tangan hampa.

Sebagai institusi medis yang berada langsung di bawah naungan Kementerian Kesehatan RI, Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang seharusnya menjadi standar pelayanan prima. Penutupan loket secara tiba-tiba tanpa manajemen antrean yang benar dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian yang fatal. Kementerian Kesehatan didesak segera melakukan audit menyeluruh untuk memastikan pembenaran sistem agar hal serupa tidak terulang kembali.

Guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi dan etika jurnalistik, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang maupun Kementerian Kesehatan untuk memberikan hak jawab. Redaksi mendorong pihak rumah sakit untuk segera memasang papan informasi yang jelas dan menerapkan sistem pembatasan antrean yang manusiawi demi memastikan tidak ada lagi hak masyarakat yang terabaikan.

Sebagai Rumah Sakit Umum Pusat kelas A, Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan. Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara wajib menyediakan informasi pelayanan yang jelas dan menyelesaikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Kebijakan yang tidak transparan dapat dikategorikan sebagai malapraktik administrasi dalam pelayanan publik. “(Red)

Gimmick Komunikasi Plt Bupati Bekasi: Influencer Dimanja di Hotel Mewah, Pers Formal ‘Dianaktirikan’

0

“Gimmick Komunikasi Plt Bupati Bekasi: Influencer Dimanja di Hotel Mewah, Pers Formal ‘Dianaktirikan'”

​CIKARANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Gaya komunikasi publik Pemerintah Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan Plt Bupati dr. Asep Surya Atmaja tengah berada dalam bidikan kritik tajam. Langkah Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) yang menggelar pertemuan eksklusif bersama para admin media sosial (influencer) di hotel mewah pada Rabu (6/5/2026) dinilai lebih menonjolkan politik pencitraan ketimbang substansi kemitraan yang sehat.

Pertemuan yang dihadiri jajaran akun “Info City” seperti Urban Cikarang, Gue Cikarang, hingga Cikarang Daily ini disebut-sebut sebagai upaya menyerap aspirasi. Namun, penggunaan fasilitas mewah di tengah anggaran Diskominfosantik yang fantastis sebesar Rp 66 Miliar justru memicu kecurigaan publik mengenai adanya upaya “pengondisian” narasi digital.

​Meskipun agenda tersebut membahas isu krusial seperti kemacetan SGC, penyerapan tenaga kerja lokal, dan penataan bangunan liar, banyak pihak menilai format acara tersebut sangat diskriminatif. Pers formal yang bekerja berlandaskan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 justru tidak mendapatkan perlakuan yang setara.

​Kesan “anak emas” bagi para pegiat konten medsos ini dikhawatirkan akan mengikis fungsi kontrol sosial yang seharusnya dijalankan oleh media massa independen.

​Merespons polemik ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Bekasi memberikan pernyataan tegas. Menurut DPD IWO Indonesia, langkah Pemkab Bekasi ini merupakan gimmick Plt Bupati Bekasi untuk menutupi ketidak mampuannya dalam membuat kebijakan publik yang bermanfaat bagi masyarakat dan hanya bentuk pencitraan sementara tanpa bisa membuat solusi nyata.

​”Kami sangat menyayangkan sikap Diskominfosantik yang seolah membuat kasta dalam penyampaian informasi. Pers adalah pilar keempat demokrasi yang memiliki landasan hukum jelas. Mengutamakan influencer di hotel mewah sementara jurnalis profesional diabaikan adalah bentuk pelecehan terhadap profesi pers,” tegas Karno Jikar sekretaris DPD IWO Indonesia.

IWO Indonesia mendesak adanya transparansi atas penggunaan anggaran Diskominfosantik yang mencapai Rp 66 miliar.

​”Rakyat Bekasi perlu tahu, apakah anggaran puluhan miliar itu hanya habis untuk membiayai gimmick di hotel dan menjamu akun-akun medsos demi menutupi rapor merah kinerja pemerintah? Kami menuntut audit terbuka atas output dari kegiatan-kegiatan seremonial semacam ini.” Tambahnya.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mengingatkan bahwa kolaborasi dengan influencer seringkali hanya bersifat satu arah dan rawan menjadi alat propaganda. Berbeda dengan pers yang memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan check and balance. Jika Pemkab Bekasi hanya ingin mendengar “suara manis” dari medsos, maka integritas informasi publik di Bekasi sedang dalam kondisi bahaya.

​Rencana Plt Bupati untuk merutinkan pertemuan ini setiap 3 bulan sekali direspon sinis oleh kalangan jurnalis jika polanya tetap eksklusif dan mewah. Tanpa adanya ruang bagi pers formal untuk melakukan kritik konstruktif secara terbuka, kebijakan ini hanyalah sekadar strategi public relations untuk memoles citra, bukan solusi nyata bagi warga Bekasi.

​Hingga saat ini, belum ada penjelasan teknis dari pihak Diskominfosantik terkait kriteria “pilih-pilih” mitra informasi ini.

Ibu Korban Penganiyaan Secara Brutal Berharap Jakim Prapid Berempati

0

“Ibu Korban Penganiyaan Secara Brutal Berharap Jakim Prapid Berempati”

 

 

*Medan,—* Mediacakrabuana.id

Gelombang desakan terhadap penuntasan kasus yang tengah ditangani Polrestabes Medan kembali menggema, Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW JPKPemerintah) menggelar aksi unjuk rasa di Pos Bloc Medan dan Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Kamis, 7 Mei 2026.

Aksi yang diikuti sekitar 30 orang itu dipimpin Koordinator Lapangan NicoDemus R. Nadeak. Massa terlebih dahulu berkumpul di Pos Bloc Medan, Jalan Pos No.1, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, sebelum bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Medan di Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur.

Dalam aksinya, massa membawa dua unit angkot, pengeras suara, selebaran pernyataan sikap, serta sejumlah spanduk dan poster tuntutan. Secara bergantian mereka menyampaikan orasi terkait penanganan perkara yang sedang diproses Polrestabes Medan.

Salah satu poster yang dibawa massa bertuliskan, “Meminta dan Mendesak Ketua PN Medan beserta hakim yang menangani sidang prapid yang dimohonkan kepada LS, PS Cs agar menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran tanpa adanya intervensi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab”.

Sementara poster lainnya bertuliskan, “Mendesak bapak Kapolrestabes Medan dan bapak Kejari Medan segera melimpahkan tersangka PS atas laporan polisi No. LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan dan segera menangkap 3 orang tersangka lainnya berinisial LS, WOP, dan SP yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO agar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan demi adanya kepastian hukum bagi pelapor.”

Dalam tuntutannya, massa meminta Ketua Pengadilan Negeri Medan beserta majelis hakim yang menangani sidang praperadilan tetap menjunjung tinggi keadilan dan tidak terpengaruh intervensi pihak tertentu. Massa juga mendesak Kapolrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Medan segera melimpahkan tersangka PS dalam perkara laporan polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan ke tahap persidangan.

Tak hanya itu, massa turut meminta aparat kepolisian segera menangkap tiga tersangka lain berinisial LS, WOP, dan SP yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami meminta adanya kepastian hukum bagi pelapor dan seluruh tersangka yang sudah ditetapkan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang orator dalam aksinya.

Suasana aksi sempat berubah haru ketika keluarga korban turut menyampaikan orasi. Tangis histeris pecah di tengah kerumunan massa. Dengan mata berlinang air mata, keluarga korban meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara tersebut dan menangkap seluruh tersangka yang masih buron.

Usai berorasi di Pos Bloc Medan, massa bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Medan. Di lokasi itu, mereka kembali membentangkan spanduk dan menyampaikan tuntutan di depan kantor kejaksaan.
Perwakilan massa kemudian diterima Ridwan selaku pihak Humas Kejaksaan Negeri Medan bersama Kasi Intel Valentino untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Setelah audiensi selesai, massa membubarkan diri dengan tertib dalam keadaan aman dan kondusif.

Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan terbuka dan tertutup guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.

Sebelumnya, aksi serupa juga digelar di Mapolda Sumatera Utara pada Rabu, 6 Mei 2026, oleh kelompok Masyarakat Pemerhati Keadilan Sumut. Aksi tersebut diikuti sekitar 20 orang dan dipimpin Gloria Aritonang bersama Jhon Simbolon.

Dalam aksi itu, massa mempertanyakan belum diserahkannya tersangka Persadaan Putra Sembiring ke Kejaksaan Negeri Medan meski berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Selain mendesak percepatan proses hukum, massa juga menyoroti langkah praperadilan yang diajukan pihak tersangka ke Pengadilan Negeri Medan. Mereka menilai adanya tindakan dari pihak keluarga tersangka yang dianggap menyudutkan korban dan menunjukkan bahwa tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Perwakilan massa diterima Perwira Pengawas (Pamenwas) Polda Sumatera Utara, Kompol Martualesi Sitepu. Dalam pertemuan itu, pihak kepolisian menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Polrestabes Medan terkait proses penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Medan.

Kompol Martualesi Sitepu juga menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin undang-undang dan menjadi bagian dari mekanisme hukum yang sah.

Setelah menerima penjelasan tersebut, massa membubarkan diri secara tertib. Seluruh rangkaian aksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas yang berarti. *(Tim)*

“Kepalanya Bocor, Dimasukkan ke Bagasi Mobil,” Kesaksian di Sidang Prapid Persadaan Putra Jadi Sorotan

0

“Kepalanya Bocor, Dimasukkan ke Bagasi Mobil,” Kesaksian di Sidang Prapid Persadaan Putra Jadi Sorotan

 

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Sidang praperadilan (prapid) perkara dugaan penganiayaan yang menyeret nama Parsadaan Putra Sembiring kembali bergulir di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan didampingi Panitera Pengganti David Casidi itu menghadirkan dua saksi ahli dan empat orang saksi fakta.
Sidang praperadilan tersebut menguji sah atau tidaknya proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan terhadap Parsadaan Putra Sembiring dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Glen Dito Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan.

Dalam persidangan, ahli hukum pidana Prof. Dr. Alpi Sahri, SH, M.Hum menerangkan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil atau prosedural dalam proses penyidikan dan tidak memasuki pokok perkara pidana.

“Di dalam Peraturan Mahkamah Agung hanya menguji formil pada hukum acara pemeriksaan praperadilan, khususnya terkait penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta tidak memasuki materi pokok perkara,” ujar Alpi Sahri di hadapan hakim.
Menurut ahli pidana dari UMSU tersebut, penangkapan merupakan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan resmi dan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum.

“Penangkapan sementara terhadap seseorang didasarkan minimal dua alat bukti dalam konteks bukti permulaan,” katanya.
Ia juga menegaskan masyarakat tidak dibenarkan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, apalagi sampai melakukan kekerasan atau main hakim sendiri.

“Negara memberikan kewenangan kepada institusi seperti Polri. Masyarakat hanya memberikan laporan, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Alpi Sahri turut menjelaskan bahwa penangkapan harus disertai surat perintah penangkapan dan tidak bisa hanya didasarkan pada laporan polisi semata.

“Penangkapan yang didampingi oleh oknum Polri tapi tidak ada surat penangkapan tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Majelis hakim dalam persidangan juga menegaskan bahwa sidang praperadilan bukan untuk membahas substansi perkara penganiayaan, melainkan menguji apakah tindakan penyidik telah sesuai prosedur hukum.

“Ini bukan menggelar pokok perkara, ini menguji pekerjaan penyidik dan sudah benarkah mereka menetapkan tersangka terhadap Persadaan Putra,” ujar hakim dalam persidangan.

Selain ahli pidana, pihak termohon turut menghadirkan ahli forensik klinis dan medikolegal RSUD dr Pirngadi Medan, dr Rahmadsyah, M.Ked(For), Sp.FM.
Dalam keterangannya, Rahmadsyah menjelaskan hasil visum terhadap Glen Dito Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan menunjukkan adanya luka akibat trauma tumpul.

“Trauma tumpul itu disebabkan luka-luka yang timbul di permukaan tubuh terhadap dua orang, Glen Dito dan Riski, seperti memar pada badan,” jelasnya.

Menurut ahli forensik, luka tersebut timbul akibat benturan benda tumpul seperti pukulan, benturan benda keras maupun benda tumpul lainnya yang menyebabkan memar, lecet hingga luka robek.
Ia juga memastikan proses visum dilakukan secara objektif dan tanpa intervensi penyidik.

“Hasil visum kami lakukan dengan keadaan yang sebenarnya dan bersesuaian. Dan luka-luka para korban masih terlihat saat dilakukan visum,” ungkap Rahmadsyah.
Usai pemeriksaan ahli, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan empat orang saksi, yakni Leo Sihombing selaku orangtua Glen Dito Oppusunggu, Marinta Silaban orangtua Riski Cristian Tarigan, Putri Mutiara Hati, serta Yoga Alfiansyah.

Saksi Leo Sihombing mengaku membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya. Ia menyebut melihat langsung kondisi Glen Dito sudah babak belur usai diamankan.

Menurut Leo, wajah anaknya mengalami luka lebam dan tubuhnya penuh memar ketika berada di kantor polisi dan saat menjalani visum di RS Pirngadi Medan.

Dalam persidangan, Leo juga mengungkap sempat terjadi upaya perdamaian, namun tidak tercapai kesepakatan karena adanya permintaan uang sebesar Rp250 juta.

“Ada saya mengirimkan surat pencabutan perdamaian, namun tidak terjadi kesepakatan karena anak kami masih diperiksa di Polsek terkait kasus sajam,” ujarnya.

Keterangan serupa disampaikan Marinta Silaban. Ia mengatakan mediasi sempat dilakukan di Polsek Pancur Batu, namun pihak keluarga tidak mampu memenuhi permintaan uang Rp250 juta.

Marinta mengaku pernah menandatangani surat perdamaian di Pengadilan Pancur Batu, namun merasa tidak mendapatkan keadilan.

“Saya berharap kepada hakim, anak saya sudah menjalani proses hukuman dan divonis, saya meminta keadilan bagi anak saya,” katanya sambil menangis di persidangan.
Sementara itu, saksi Putri Mutiara Hati mengaku dirinya berada di kamar 22 Hotel Crystal Padang Bulan Medan bersama Glen Dito dan Riski saat peristiwa terjadi pada 23 September 2025.
Putri yang saat itu bekerja sebagai kasir Promo Cell mengaku sebelumnya sempat diancam untuk mengganti ponsel yang hilang apabila tidak membantu mencari keberadaan Glen Dito dan Riski.

“Saya diajak bekerjasama dengan Persadaan Putra Sembiring untuk mencari keberadaan Glen Dito dan Riski Tarigan. Kalau saya tidak mau saya diancam untuk mengganti HP yang dicuri kedua pelaku tersebut,” ujarnya.

Putri kemudian berkomunikasi dengan Glen Dito melalui Instagram hingga akhirnya sepakat bertemu di Hotel Crystal Padang Bulan.
Setelah tiba di kamar hotel, Putri menghubungi Parsadaan Putra Sembiring dan memberitahukan keberadaan mereka.
Tak lama kemudian, Parsadaan Putra Sembiring bersama Leo Sembiring, William, Satria dan Yoga datang ke kamar tersebut.
Menurut Putri, sesaat setelah pintu dibuka oleh Glen Dito, terjadi dugaan penganiayaan secara bersama-sama di dalam kamar hotel.

“Terjadi pemukulan bersama-sama, muka Ditto lebam dan berdarah, badannya dipukuli. Yang memukul Ditto ada Leo, William dan Putra di dalam kamar,” ungkapnya.

Putri juga menegaskan dirinya tidak melihat Glen Dito membawa ataupun mengeluarkan pisau saat kejadian berlangsung.
“Saya melihat ada darah di kepala mereka bagian sebelah kanan. Mukanya sudah bengkak dan kepala belakangnya bocor,” katanya.

Saksi Yoga Alfiansyah juga mengaku melihat langsung dugaan penganiayaan tersebut. Menurut Yoga, saat pintu kamar dibuka, William langsung melayangkan pukulan ke arah wajah Glen Dito.

“William langsung melayangkan pukulan ke wajah, Putra memukul badan Glendito, Leo Sembiring menampar Glendito, dan Satria memiting Glendito,” ujarnya.

Yoga mengaku dirinya tidak ikut melakukan pemukulan dan sempat melerai hingga terkena pukulan di bagian dada.
Ia juga menyebut Parsadaan Putra Sembiring sempat mengaku sebagai aparat kepolisian ketika berada di hotel.

“Putra sendiri yang mengatakan kepada pihak hotel bahwa mereka punya surat penangkapan,” katanya.
Sidang praperadilan tersebut akan kembali dilanjutkan pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak. *(Tim)*

Akselerasi Membuahkan Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Capai 50 Persen

0
  1. “Akselerasi Membuahkan Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Capai 50 Persen”

Sragen – Mediacakrabuana.id

Progres pengerjaan sasaran fisik utama Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128 Kodim 0725/Sragen di Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, menunjukkan capaian signifikan. Memasuki pekan kedua, pengerjaan pengecoran jalan sepanjang 1100 M kini telah mencapai angka 50 persen, yaitu sepanjang 550 M. Jum’at (08/05/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Puro ini merupakan kelanjutan dari pembukaan resmi TMMD Reguler ke-128 yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, S.E., M.M., pada 22 April 2026 lalu.

Capaian setengah jalan ini tidak lepas dari semangat gotong royong antara personel Satgas TMMD dengan masyarakat setempat. Meski cuaca di wilayah Sragen terkadang tidak menentu, hal tersebut tidak menyurutkan semangat kerja di lapangan demi mewujudkan infrastruktur yang lebih baik bagi warga Desa Puro.

Pasiter Kodim 0725/Sragen, Kapten Kav Anang Eko Saputro, menyatakan optimismenya bahwa proyek infrastruktur ini akan selesai tepat pada waktu yang telah ditentukan.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras personel di lapangan dan dukungan penuh dari masyarakat Desa Puro, progres pengecoran jalan sepanjang 1100 Meter ini sudah menyentuh angka 55 persen. Kami terus memantau kualitas material dan pengerjaan agar hasilnya benar-benar kokoh dan bermanfaat dalam jangka panjang bagi mobilitas warga,” ujar Kapten Inf Anang.

Pembangunan jalan ini diharapkan mampu mendongkrak roda perekonomian di Desa Puro, mengingat jalur tersebut merupakan akses vital bagi pengangkutan hasil pertanian dan mobilitas pendidikan warga.

(Agus Kemplu)

“KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ± 1,2 TRILIUN DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL”

0

“KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ± 1,2 TRILIUN DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL”

SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Kamis tanggal 07 Mei 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 591.717.734.400,- (lima ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah) dari WS (selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang) melalui Kuasa Hukumnya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.428.609.427.064,15.- (satu triliun empat ratus dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam puluh empat rupiah lima belas sen)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai                                           Rp. 1.208.832.842.250,- (satu triliun dua ratus delapan milyar delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Adapun sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp.219.776.584.814,15 (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat belas rupiah lima belas sen). Terdakwa WS menyanggupi melakukan pembayaran dalam jangka waktu ± 1 (satu) bulan. Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap asset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun.
Bahwa hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,4 Triliun, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.

TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL KEMBALI TETAPKAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN KUR MIKRO DAN PENGELOLAAN ASET KAS BESAR PADA BANK PEMERINTAH KANTOR CABANG PEMBANTU SEMENDO KAB. MUARA ENIM
Bahwa pada rilis sebelumnya tanggal 21 November 2025 telah ditetapkan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :
1. EH selaku
2. MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 s.d. Oktober 2023.
3. PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023.
4. WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
5. DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
6. JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
7. IH  selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
Untuk tersangka IH sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 31 Desember 2025.

Pada hari ini, Kamis tanggal 07 Mei 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali tetapkan tersangka terhadap 3 (tiga) orang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :
SF selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil – Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir;
AW  selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Wiraswasta;
SP  selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Wiraswasta;

Para Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tan ggal 07 Mei 2026   sampai dengan  26 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka AW dan SP pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel).

Adapun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 68 (enam puluh delapan) orang dengan Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar kurang lebih sebesar Rp. 11.456.759.592,- (sebelas milyar empat ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah).
Perbuatan para tersangka diduga melanggar :
Kesatu
Primair :
Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Subsidair :
Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Dan
Kedua
Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Modus Operandi :
Dari rilis sebelumnya sudah dijelaskan bahwa Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim) dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).

Para tersangka yang baru ditetapkan hari ini yaitu SF, AW, dan SP selaku penerima manfaat, mereka bertiga sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi. Mereka bertiga merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada perkara sebelumnya Tersangka ada 7 (tujuh) orang, saat ini 6 (enam) sudah terdakwa dan 1 (satu) orang DPO, sehingga sekarang sebanyak 10 (sepuluh) orang sudah ditetapkan dalam perkara ini.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.
Palembang, 07 Mei 2026

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955
Email : kejatisumselpenkum@gmail.com

Jet Tempur Siluman Tanpa Awak: Babak Baru Kolaborasi Strategis Republikorp dan Baykar*

0

*Jet Tempur Siluman Tanpa Awak: Babak Baru Kolaborasi Strategis Republikorp dan Baykar*

ISTANBUL, TÜRKİ – MEDIACAKRABUANA.ID

Grup Republikorp dan produsen kedirgantaraan asal Türkiye, Baykar, resmi memperkuat kemitraan strategis melalui penandatanganan perjanjian pengembangan pesawat tempur nirawak (Unmanned Combat Aircraft – UCAV) Bayraktar KIZILELMA. Kesepakatan ini berlangsung di sela-sela ajang pameran pertahanan bergengsi SAHA 2026 di Istanbul, Mei 2026.

Kerja sama ini menandai ekspansi signifikan dari Joint Venture Agreement (JVA) yang telah dijalin kedua perusahaan sejak 2025. Jika sebelumnya kolaborasi berfokus pada produksi lokal Bayraktar TB3 dan AKINCI, kini kedua pihak sepakat untuk membangun ekosistem industri dirgantara yang lebih luas melalui pengembangan UCAV generasi terbaru.

Proyek yang dijalankan melalui PT Republik Aero Dirgantara ini menargetkan penguatan kemampuan operasional UCAV Indonesia mulai tahun 2028.

Lingkup kerja sama mencakup transfer teknologi (ToT), pengembangan sumber daya manusia, pembangunan fasilitas Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), hingga pendirian pusat integrasi dan produksi lokal.Chairman Republikorp Group, Norman Joesoef, menyatakan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar transaksi bisnis, melainkan upaya membangun kemandirian teknologi.

“Bersama Baykar, kami membangun ekosistem aerospace dan unmanned systems yang berkelanjutan. Fokus kami mulai dari produksi, perawatan, hingga riset teknologi strategis masa depan untuk memperkuat pertahanan nasional,” ujar Norman dalam keterangan tertulisnya.

Senada dengan itu, CEO Baykar, Haluk Bayraktar, menyebutkan bahwa keterlibatan Indonesia dalam proyek KIZILELMA adalah bukti kedekatan hubungan bilateral kedua negara di sektor pertahanan.

“Pengembangan Bayraktar KIZILELMA menjadi tonggak baru dalam hubungan strategis Indonesia dan Türki.” tegasnya.

Bayraktar KIZILELMA merupakan pesawat tempur nirawak bermesin jet yang memiliki karakteristik low-observable (sulit terdeteksi radar) dan mampu beroperasi dari kapal induk dek pendek.

Melalui kemitraan ini, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga bagian dari rantai pasok global dan pengembangan inovasi industri dirgantara masa depan.

*Tentang Republikorp*

Republikorp adalah perusahaan induk swasta yang menjadi mitra strategis nasional Indonesia dalam industri pertahanan.

Perusahaan berkomitmen menjembatani transfer teknologi internasional melalui skema joint venture untuk membangun lini produksi di dalam negeri demi mewujudkan kemandirian alutsista nasional.

(Red)

Kawasan SGC Amburadul, Nyali Bupati Bekasi Mandul . KDM.Bapaing Kemana Waek

0

“Kawasan SGC Amburadul, Nyali Bupati Bekasi Mandul . KDM.Bapaing Kemana Waek:

CIKARANG, BEKASI, MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) – 6 Mei 2026 – Kondisi pusat kota Cikarang, kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC) dan sekitarnya, amburadul
Hingga Mei 2026, kawasan yang seharusnya menjadi Kabupaten Bekasi Bersi untuk contoh toladan . Ironisnya hal tersebut mengangkangi gerakan kebersihan KDM . Bapak Aing Kemana Waek Eta pasar SGC Cikarang amburadul .

justru berubah menjadi simbol kesemrawutan, kemacetan abadi, dan lemahnya penegakan aturan di bawah kepemimpinan Plt. Bupati dr. Asep Surya Atmaja.

​Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang memprihatinkan banyak tumpukan sampah yang meluber ke aspal, puing-puing lapak pedagang yang tak beraturan, serta parkir liar yang memakan lebih dari separuh lajur utama jalan. Kondisi ini membuktikan bahwa Satpol PP dan Dinas Perhubungan seolah kehilangan taringnya menghadapi oknum-oknum yang menguasai fasilitas publik demi kepentingan pribadi.

​Kekecewaan mendalam disampaikan oleh Afif, salah satu pengguna jalan yang setiap hari melintasi kawasan tersebut. Menurutnya, kegagalan menata SGC adalah cerminan dari kurangnya “nyali” kepemimpinan daerah.

​”SGC itu jantungnya Bekasi. Kalau jantungnya saja dibiarkan tersumbat sampah dan dikelola oknum, narasi pembangunan hingga pelosok desa yang selama ini didengungkan patut dipertanyakan. Ini bukan soal kurang wewenang, tapi soal keberanian menegakkan hukum,” tegas Afifudin.

​Masyarakat juga menyoroti kontradiksi antara besaran APBD Kabupaten Bekasi yang mencapai triliunan rupiah dengan ketidakmampuan penyediaan kantong parkir resmi. Pembiaran ini memicu dugaan kuat adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang justru mengalir ke kantong-kantong ilegal.

​Kegagalan di pusat kota ini menjadi preseden buruk bagi pembangunan di wilayah pelosok seperti Muaragembong, Bojongmangu, dan Cabangbungin. Jika di depan mata pimpinan daerah saja kesemrawutan dibiarkan, pengawasan proyek infrastruktur di pinggiran dikhawatirkan akan jauh lebih lemah dan asal-asalan.

​Demi mengembalikan kepercayaan publik, Pemerintah Kabupaten Bekasi didesak untuk segera melakukan langkah nyata yaitu ​Pengerahan Pos Pantau 24 Jam untuk menghentikan praktik penertiban “angin-anginan” dan menempatkan personel secara permanen di titik rawan.

​Plt Bupati harus memberikan Instruksi tegas kepada aparat untuk menyikat habis oknum ormas atau pihak tertentu yang membekingi parkir liar. Dan meng Evaluasi Pejabat jika perlu untuk mencopot pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan dan Satpol PP yang terbukti gagal dan tidak kompeten dalam menjalankan instruksi penataan kota.

Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan signifikan di kawasan SGC, kredibilitas pemerintah daerah di mata publik dipastikan akan merosot ke titik terendah. ( Ret )

Karya Bakti Satkowil TNI Kodim 0728/Wonogiri Sasar Pasar Sidoharjo

0

Karya Bakti Satkowil TNI Kodim 0728/Wonogiri Sasar Pasar Sidoharjo

Wonogiri – Mediacakrabuana.id

Kodim 0728/Wonogiri kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kebersihan lingkungan, Upaya tersebut diwujudkan melalui Program Karya Bhakti TNI Satkowil TA.2026 menggelar kegiatan Karya Bakti bersama masyarakat dan lapisan unsur.

Karya bakti difokuskan pada pembersihan sampah di pasar hewan Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5/2026).

Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan melalui Danramil 17/Sidoharjo Kapten Cpm Soeparmin menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan semua unsur yang telah ikut berpartisipasi pada kegiatan karya Bakti TNI Satkowil Kodim 0728/Wonogiri hari ini.

“Kegiatan karya bakti TNI ini adalah wujud kepedulian TNI terhadap lingkungan sekaligus upaya membangun kebersamaan dengan masyarakat. Lingkungan yang bersih akan berdampak positif bagi kesehatan dan juga mendukung aktivitas ekonomi, khususnya di kawasan pasar,” ujarnya.

Danramil juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan secara berkelanjutan, tidak hanya saat kegiatan berlangsung tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

Camat Sidoharjo Tri Wiyatmoko menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi kehadiran TNI yang turut membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin demi terwujudnya lingkungan yang sehat.

“Kami sangat berterima kasih atas bantuan TNI dari Kodim 0728/Wonogiri dalam pembersihan pasar hewan. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan semakin mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat,” ungkapnya.
(Rajawali news grup )

Wujudkan Hunian Layak, Babinsa Kanigoro Bahu Membahu Perbaiki Rumah Warga”

0

“Wujudkan Hunian Layak, Babinsa Kanigoro Bahu Membahu Perbaiki Rumah Warga”

Blitar – Mediacakrabuana.id

Semangat gotong royong dan kemanunggalan TNI-Rakyat kembali terlihat nyata di wilayah Kodim 0808/Blitar. Menindaklanjuti program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), Babinsa Kelurahan Kanigoro Koramil 0808/03 Kanigoro Kopka Arif Yulianto bersama warga Lingkungan Banjarejo melaksanakan kegiatan kerja bakti Kamis (7/5/2026). Sinergi ini difokuskan pada perbaikan salah satu rumah warga agar menjadi hunian yang lebih layak dan sehat.

Dalam kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari ini, Kopka Arif Yulianto berbaur langsung dengan masyarakat untuk merobohkan dan membangun kembali atap rumah yang sudah rapuh, sementara warga lainnya memberikan material dari bawah menggunakan tangga. Kehadiran Babinsa di tengah-tengah warga tidak hanya memberikan bantuan tenaga, tetapi juga menjadi motivator yang meningkatkan semangat kerja bakti di lingkungan tersebut.

Program renovasi rumah ini merupakan bagian dari komitmen TNI, khususnya jajaran Kodim 0808/Blitar, untuk ikut serta mendukung program pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui penyediaan hunian yang layak. Melalui peran aktif Babinsa di wilayahnya, diharapkan sasaran program ini dapat tepat sasaran dan memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Perbaikan rumah tersebut mencakup penggantian struktur atap yang rusak, pemasangan genteng baru, dan pembenahan bagian-bagian lain yang sudah tidak layak. Warga Lingkungan Banjarejo tampak sangat antusias dan kompak dalam membantu, menunjukkan soliditas dan kepedulian antar sesama yang masih terjaga dengan baik. Salah satu warga pemilik rumah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Koramil 0808/03 Kanigoro dan Babinsa Kopka Arif Yulianto atas bantuan dan perhatian yang diberikan.

Sementara itu, Danramil 0808/03 Kanigoro Kapten Inf Moh. Adchiyak menegaskan bahwa kegiatan gotong royong ini merupakan implementasi dari tugas Babinsa dalam melaksanakan pembinaan teritorial di wilayahnya. Kegiatan ini bertujuan tidak hanya untuk memperbaiki rumah warga, tetapi juga untuk mempererat tali silaturahmi, memupuk semangat kebersamaan dan meningkatkan persatuan antara TNI dan rakyat di wilayah Kanigoro. Danramil berharap rumah yang telah diperbaiki nantinya dapat bermanfaat dan meningkatkan kualitas hidup pemilik rumah beserta keluarganya (Dim0808).

Dua Peran Satu Visi: Strategi Raimon Lauri Perkuat Jaring Sosial dan Pendapatan Palembang

0
  1. Dua Peran Satu Visi: Strategi Raimon Lauri Perkuat Jaring Sosial dan Pendapatan Palembang

 

​Palembang – Cakrabuana Id

Pemerintah Kota Palembang tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengintervensi kemiskinan sekaligus memperkuat struktur fiskal daerah. Melalui visi integrasi sosial dan ekonomi, Kepala Dinas Sosial Kota Palembang yang juga menjabat Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), M. Raimon Lauri AR, S.STP., M.Si, memaparkan dua agenda besar pembangunan bagi masyarakat Bumi Sriwijaya.

​Raimon mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Palembang telah mengusulkan pembangunan Sekolah Rakyat sebagai proyek prioritas 2026-2027. Program ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan instansi, mencakup Kementerian Sosial, Kementerian PU melalui Satker Wilayah Sumatera Selatan, serta dukungan penyediaan lahan dari Danlanud.

​”Kami telah memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria pembangunan dengan dukungan penuh dari lintas OPD. Sekolah Rakyat ini secara khusus kami peruntukkan bagi masyarakat yang berada di Desil 1 dan 2,” ujar Raimon, Rabu (06/05).

​Sekolah ini direncanakan menjadi fasilitas pendidikan terpadu dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dengan kapasitas mencapai 1.000 siswa. Mengusung konsep asrama wajib, siswa akan dibina secara intensif hingga lulus untuk menjamin kualitas pendidikan dan karakter.

​”Target kami, pembangunan fisik dapat memasuki tahap ketiga pada Juni 2026 atau paling lambat awal 2027. Mengenai pendaftaran, kami akan merujuk secara ketat pada data BPS agar tepat sasaran,” tambahnya.

​Di sisi lain, dalam perannya sebagai pimpinan Bapenda, Raimon menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) yang saat ini masih berada di angka 36,9%. Ia menegaskan, optimalisasi pajak adalah kunci utama perbaikan infrastruktur jalan.

​”Kami mematok target ambisius, yakni meningkatkan kepatuhan hingga 80%. Uang pajak ini akan kembali ke rakyat dalam bentuk perbaikan infrastruktur yang lebih maksimal,” tegas Raimon.

​Pemerintah juga mendorong transparansi melalui digitalisasi. Masyarakat kini dapat memantau status pajak kendaraan roda dua secara mandiri melalui aplikasi Si Guntang. Namun, bagi wajib pajak yang tetap membandel, terutama pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak makanan dan minuman, Raimon tidak segan melakukan tindakan tegas.

​”Penagihan agresif dan pemasangan spanduk peringatan pada objek pajak yang menunggak terus kami lakukan. Ini bukan sekadar mengejar angka, tapi tentang menumbuhkan kejujuran dan kesadaran kolektif dalam membangun Palembang,” pungkasnya. Harto

Peringati Hari Kebebasan Pers se-Dunia, FPII Desak Negara Usut Tuntas Setiap Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis*

0

*Peringati Hari Kebebasan Pers se-Dunia, FPII Desak Negara Usut Tuntas Setiap Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis*

*JAKARTA*, MEDIACAKRABUANA.ID

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada 3 Mei 2026 bukan sekadar perayaan seremonial. Tahun ini, momen tersebut berubah menjadi panggung suara keras dan tegas dari insan pers tanah air, yang melontarkan kritik tajam serta tuntutan mendesak kepada para pemangku kekuasaan.
Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, menyampaikan pernyataan yang menyentil habis komitmen pemerintah dalam menjaga pilar keempat demokrasi, yang kerap dijadikan alat legitimasi kekuasaan namun kenyataannya masih dibatasi ruang geraknya.

*”Negara Jangan Alergi Kritik!”*

Dalam penegasan yang berapi-api dan berisi pesan diplomatik sekaligus tegas, Kasihhati menegaskan dengan lantang bahwa kebebasan pers bukanlah karunia atau hadiah yang bisa diberikan dan dicabut sesuka hati oleh penguasa. Ia menekankan, hak ini telah tertuang jelas dalam konstitusi negara, sehingga statusnya mutlak, tidak bisa ditawar, dan wajib dihormati oleh seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah yang sedang memegang kendali kekuasaan.

“Kita masih melihat bayang-bayang ancaman, intimidasi, hingga upaya sistematis untuk membungkam suara-suara kritis. Ada jurnalis yang diproses hukum hanya karena mengungkap fakta, ada yang diintimidasi hanya karena menyampaikan kebenaran, bahkan ada yang nyawanya melayang akibat tugasnya. Inilah bukti nyata bahwa demokrasi kita belum berjalan dengan sehat, bahkan sedang dalam kondisi sakit parah,” ujar Kasihhati dengan nada yang tegas dan berisi kepedihan mendalam, Minggu (3/5/2026).

Kasihhati menegaskan posisi pers yang tidak dapat digeser: “Pers bukanlah musuh negara, apalagi lawan pembangunan. Kami adalah garda terdepan, pengawal utama kebenaran dan keadilan sosial. Jika jurnalis masih dijadikan sasaran dan dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas profesionalnya, berarti negara ini sedang berusaha menutup-nutupi kesalahan dan ketidakberesan yang terjadi di tubuh kekuasaannya.”

Oleh karena itu, ia mendesak sekuat tenaga agar pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum dan keamanan yang menyeluruh bagi setiap insan pers, baik saat bertugas maupun setelah menyelesaikan tugasnya. Tak lupa, ia juga meminta penghormatan tertinggi serta penghargaan yang setimpal bagi para jurnalis yang telah gugur, yang disebutnya sebagai syahid pers, karena mereka telah mengorbankan nyawa demi menyampaikan kebenaran kepada rakyat.

*Pers Sebagai Jembatan, Bukan Pelayan Kekuasaan*

Senada dengan pernyataan Ketua Presidium, Wakil Ketua Presidium FPII, Noven Saputera, S.H., menambahkan bahwa di tengah arus informasi yang begitu deras dan beragam saat ini, peran pers justru menjadi semakin krusial dan menentukan arah kehidupan berbangsa. Pers tidak hanya berfungsi menyampaikan berita dan informasi, tetapi juga berperan sebagai penjaga nilai-nilai budaya luhur bangsa, penyeimbang informasi yang seringkali tidak seimbang, serta penjamin kestabilan sosial yang dibangun di atas dasar kebenaran.

“Kami hadir sebagai jembatan yang menghubungkan aspirasi rakyat dengan kebijakan pemerintah. Namun, jembatan ini haruslah kokoh, kuat, dan tidak boleh dipatahkan maupun diubah jalurnya demi kepentingan politik sesaat atau keuntungan pribadi sekelompok orang. Kami tidak mau menjadi alat atau pelayan kekuasaan yang hanya menyampaikan apa yang diinginkan oleh penguasa. Pers yang merdeka adalah pers yang berani menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi, meskipun itu menyakitkan bagi sebagian pihak,” tegas Noven dengan nada bicara yang lugas, tegas, dan tak kenal kompromi.

Dalam kesempatan tersebut, FPII menyampaikan tiga tuntutan utama yang menjadi aspirasi seluruh insan pers independen di Indonesia, yang ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan negara:

1. Hentikan Segala Bentuk Kriminalisasi: Tidak ada alasan apapun untuk memidanakan atau menjerat jurnalis dengan pasal-pasal hukum yang menekan hanya karena karya jurnalistik yang disusun berdasarkan fakta dan kebenaran. Proses hukum yang ada haruslah adil, transparan, dan tidak dijadikan alat pembungkaman suara kritis.
2. Wujudkan Transparansi Informasi: Pemerintah wajib membuka seluas-luasnya akses terhadap informasi publik sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku. Tidak ada lagi alasan kerahasiaan yang berlebihan yang justru digunakan untuk menutupi ketidakberesan atau penyalahgunaan kekuasaan. Rakyat berhak tahu apa yang dikerjakan oleh pemerintah yang dipilihnya.
3. Keadilan Mutlak Bagi Jurnalis yang Gugur: Negara harus segera mengusut tuntas setiap kasus kekerasan, penculikan, hingga pembunuhan yang menimpa insan pers. Kasus-kasus yang masih menggantung dan tidak jelas penyelesaiannya hingga hari ini harus segera dibuka kembali, diproses secara hukum yang tegas, dan mempertanggungjawabkan setiap pelakunya, tanpa pandang bulu.

FPII menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah sekadar urusan para wartawan atau insan media semata, melainkan urusan seluruh rakyat Indonesia. Tanpa pers yang bebas dan independen, masyarakat hanya akan disuguhi satu sisi cerita, satu versi kebenaran, yang tidak lain adalah bentuk propaganda yang akan menyesatkan pemikiran publik.

“Media independen adalah satu-satunya alat kontrol sosial yang paling efektif. Tanpa kami, kekuasaan akan berjalan sewenang-wenang, tidak ada yang mengawasi, dan tidak ada yang mengingatkan. Kekuasaan yang tidak diawasi akan melahirkan penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan ketidakadilan yang merugikan seluruh lapisan masyarakat,” tambah Noven.

Suara lantang yang disampaikan FPII ini, kata Noven, sebagai cerminan independensi FPII dalam membela kepentingan insan pers indonesia. “Peringatan 3 Mei 2026 ini pun kini menjadi saksi sejarah, bahwa insan pers Indonesia tidak akan pernah tinggal diam, tidak akan pernah takut, dan tidak akan pernah berhenti berjuang jika ruang gerak mereka terus dipersempit, hak-hak mereka dilanggar, dan kebebasan berekspresi dibatasi secara sewenang-wenang. Ini adalah bentuk perlawanan intelektual dan moral terhadap segala bentuk penindasan informasi yang berusaha membungkam suara kebenaran,” pungkas Noven.

*Sumber : Presidium FPII*

Pangkalan TNI AL Pastikan Lahan Untuk Ketahanan Pangan Nasional Kedelai Kondusif & Siap Amankan

0

“Pangkalan TNI AL Pastikan Lahan Untuk Ketahanan Pangan Nasional Kedelai Kondusif & Siap Amankan”

TUKDANA – MEDIACAKRABUANA.ID

Jajaran pengurus Koperasi Bareng-Bareng Sugi (BBS) bersama Pangkalan TNI AL Cirebon (Lanal Cirebon), menyatakan dukungan penuh terhadap program ketahanan pangan nasional melalui penanaman kedelai yang digagas pemerintah pusat melalui TNI AL. Rabu (6/5/2026).

Salah satu implementasi program tersebut terlihat di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, di mana para petani mulai melakukan penanaman kedelai di lahan milik PG Jatitujuh.
Hal itu disampaikan Dewan Pengawas Koperasi BBS, H Mulyadi SE, didampingi Ketua BBS Warsim, kepada wartawan usai meninjau lokasi penanaman bersama jajaran Pangkalan TNI AL Cirebon (Lanal Cirebon), belum lama ini.

Warsim menjelaskan, kehadiran tim Lanal Cirebon bertujuan memastikan kondisi di lapangan tetap aman dan kondusif. Ia menegaskan bahwa program penanaman kedelai ini merupakan hasil kolaborasi antara TNI Angkatan Laut dengan PG Jatitujuh yang pelaksanaannya dipercayakan kepada Koperasi BBS.

“Program penanaman kedelai ini merupakan kerja sama TNI AL dengan PG Jatitujuh, dengan pelaksana di lapangan adalah koperasi yang kami pimpin bersama para petani Desa Sukamulya,” ujarnya.

Menurutnya, program ini menjadi momentum penting bagi petani untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat ketahanan pangan berbasis desa. Para petani penggarap yang berasal dari desa penyangga PG Jatitujuh juga memahami bahwa lahan tersebut berstatus HGU milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

“Kami bangga dan siap. Desa Sukamulya bukan hanya menjadi bagian dari program ini, tetapi kami ingin menjadi contoh terbaik. Dengan dukungan petani, pendampingan akademisi, serta perhatian pemerintah pusat, kami yakin bisa memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan pangan nasional,” katanya.

Warsim berharap program ini tidak bersifat sementara, melainkan berkelanjutan dan terus berkembang dari tahun ke tahun. “Mudah-mudahan program kedelai ini bisa terus berlanjut. Harapan kami, Indramayu ke depan mampu mandiri dalam produksi kedelai,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara petani, pemerintah melalui TNI AL, serta kalangan akademisi agar Desa Sukamulya dapat menjadi lokomotif pengembangan kedelai yang bisa direplikasi di daerah lain.

Dalam kesempatan itu, Warsim turut menyampaikan apresiasi kepada H. Mulyadi yang dinilai memiliki kepedulian tinggi terhadap petani.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak H. Mulyadi. Beliau adalah putra terbaik Desa Sukamulya yang selalu peduli terhadap petani, bahkan rela berkorban secara moril maupun materil demi keberhasilan program ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Warsim menambahkan bahwa Koperasi BBS bersama para petani telah membuat pernyataan tertulis untuk mendukung penuh kebijakan PG Jatitujuh. Apabila di kemudian hari lahan tersebut akan digunakan kembali untuk penanaman tebu, para petani siap menyerahkan dan mendukung kebijakan tersebut. “Selama itu program pemerintah, kami siap mendukung,” tegasnya.

KOMPAK, Jajaran Pangkalan TNI AL Cirebon (Lanal Cirebon) bersama petani kedelai yang tergabung dalam Koperasi Bareng_Bareng Sugi tinjau lokasi penanaman kedelai di lahan milik PG Jatitujuh. Mereka memastikan situasi di lapangan kondusif dan siap mengamankan pelaku yang menghambat program pemerintah pusat

( Tim/ Red)

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices