SUMATERA SELATAN, MEDIACAKRABUANA.ID
Transportasi dan Perumahan Anggota
DPRD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2021 menganggarkan Belanja
Pegawai sebesar Rp2.089.417.475.499,00 dan merealisasikan sebesar
Rp1.923.290.549.742,00 atau 92,05%. Anggaran dan realisasi tersebut antara lain
digunakan untuk Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD
sebagaimana tersaji dalam tabel berikut. Apabila dibandingkan dengan realisasi Tunjangan Transportasi dan Perumahan
Anggota DPRD Tahun 2020 masing-masing sebesar Rp14.258.491.000,00 dan
Rp15.981.000.000,00, maka terdapat kenaikan realisasi Tunjangan Transportasi dan
Perumahan Anggota DPRD pada Tahun 2021 sebesar Rp6.267.509.000,00
(Rp36.507.000.000,00 – Rp30.239.491.000,00).
Pemberian Tunjangan Transportasi dan Perumahan Tahun 2021 berpedoman kepada
Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan
Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sumatera Selatan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa nilai tunjangan transportasi
sebesar Rp20.000.000,00 dan Tunjangan Perumahan sebesar Rp23.000.000,00 per
bulan. Tunjangan Transportasi dan Perumahan tersebut diberikan kepada anggota
DPRD. Adapun pimpinan DPRD tidak mendapatkan tunjangan karena masing-masing
pimpinan telah mendapatkan fasilitas kendaraan dan perumahan. Berdasarkan hasil
pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan diketahui sebagai berikut.
a. Penyusunan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 Tidak Melalui Tim
Pembahasan
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan
Gubernur (Pergub) Perubahan Kelima tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif DPRD Provinsi Sumatera Selatan kepada Kepala Biro Hukum dan
HAM Sekretariat Daerah. Rancangan Pergub tersebut disampaikan melalui Surat
Nomor 160/01848/DPRD-SS/2020 Tanggal 16 November 2020. Rancangan
Pergub tersebut memuat perubahan besaran tunjangan transportasi dari
Rp15.827.000,00/bulan menjadi Rp20.000.000,00/bulan dan perubahan besaran
tunjangan perumahan dari nilai sebelumnya Rp17.000.000,00/bulan menjadi
Rp23.000.000,00/bulan.
Rancangan Pergub tersebut ditetapkan menjadi Pergub tanpa ada perubahan dari
rancangan yang diusulkan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa
penetapan besaran nilai tunjangan tersebut tidak didasarkan atas kertas kerja dan
survei yang memadai.
Konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Sub Bagian Legislasi dan Hukum
serta Kepala Sub Bagian Persidangan menunjukkan nilai Tunjangan Transportasi
sebesar Rp20.000.000,00 per bulan dan Tunjangan Perumahan sebesar
Rp23.000.000,00 per bulan dalam rancangan Pergub ditetapkan berdasarkan
instruksi lisan yang diberikan Sekretaris DPRD. Tidak terdapat hasil survei atau
perhitungan yang memadai sebagai dasar penetapan besaran nilai tunjangan
tersebuPemeriksaan lebih lanjut atas proses penetapan Pergub Nomor 61 Tahun 2020
menunjukkan bahwa rancangan Pergub tidak diproses melalui Tim Pembahas
Rancangan Pergub, tetapi hanya diproses oleh Biro Hukum. Hal ini karena
Gubernur tidak membentuk tim untuk membahas rancangan Pergub tersebut ( Redaksi)